Negeri administratif
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Negeri administratif adalah salah satu pembagian administratif di bawah kecamatan di Maluku. Sesuai dengan namanya, negeri administratif adalah negeri yang dibentuk hanya untuk tujuan adminsitratif. Karenanya, negeri administratif tidak dipengaruhi unsur kekerabatan dan kewilayahan serta tidak terikat oleh hukum adat. Negeri administratif melaksanakan urusan pemerintahan seperti biasa layaknya desa. Selain itu, negeri administratif tidak dikepalai oleh raja, melainkan oleh kepala pemerintah negeri administratif.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Negeri administratif yang berperan layaknya desa memiliki beberapa lembaga pemerintah. Pemerintah negeri administratif terdiri dari kepala pemerintah negeri administratif (KPN administratif) dan badan permusyarawatan negeri administratif (BPN administratif). Pemerintah negeri administratif mengurusi urusan pemerintahan dengan dasar hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya seperti melalui tugas pembantuan. Pelaksanan pemerintahan negeri administratif diawasi oleh bupati/wali kota.[1]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011.