Lompat ke isi

Pakatto, Bontomarannu, Gowa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pakatto
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenGowa
KecamatanBontomarannu
Kode Kemendagri73.06.06.2003 Edit nilai pada Wikidata
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 5°14′36.67″S 119°31′53.54″E / 5.2435194°S 119.5315389°E / -5.2435194; 119.5315389


Pakatto adalah desa di kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Indonesia.

Wilayah administratif

[sunting | sunting sumber]

Desa Pakatto termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Lokasinya dari Kota Makassar sekitar 21 km.[1]

Fasilitas umum

[sunting | sunting sumber]

Desa Pakatto telah memiliki beberapa jenis fasilitas umum seperti anjungan tunai mandiri dan stasiun pengisian bahan bakar.[1] Di Desa Pakatto telah dibangun beberapa masjid yaitu Masjid Nurul Yakin, Masjid An-Nasai‟, Masjid Asy- Syahrir, Masjid Al-Mujahidin, Masjid Nurul Iman Arrahmah, dan Masjid Nurul Hidayah. Lahan untuk pembangunan masjid sepenuhnya merupakan wakaf dari penduduknya.[2]

Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Pemerintahan di Desa Pakatto dipimpin oleh kepala desa yang membawahi beberapa kepala dusun. Dalam melaksanakan pemerintahannya, Kepala Desa Pakatto berkoordinasi dan berkonsultasi dengan badan permusyawaratan desa, sekretaris desa, serta seksi-seksi dan para kepala urusan.[3]

Mata pencaharian

[sunting | sunting sumber]

Desa Pakatto menjadi salah satu sentra produksi jagung pulut di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.[4] Jagung pulut yang dihasilkan dalam keadaan muda. Tujuannya untuk dijual sebagai makanan dalam bentuk jagung rebus dan jagung bakar. Penjualannya ditemukan di sepanjang jalan di Desa Pakatto.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Arma, B., dan Latifah, S. (2021). "Kampung Inggris Pakatto: Menyulap Desa Pakatto Menjadi Destinasi Eduwisata Melalui Pembinaan Pemuda Desa Berbasis Edukasi dan Wisata". Copyright © The Author(s) 2021Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat. 1 (3): 124. ISSN 2808-7224. 
  2. ^ Fajri, N. I., Abdullah, M. W., dan Umar, M. (2022). "Pengelolaan Dan Pemberdayaan Harta Benda Wakaf Berdasarkan Prinsip Maqashid Asy-Syariah (Studi Kasus Desa Pakatto Kabupaten Gowa)". At-Tawazun: Jurnal Ekonomi Islam. 2 (1): 18. ISSN 2775-7919. 
  3. ^ Kepala Desa Pakatto (04 April 2022). "Peraturan Desa Pakatto Nomor 05 Tahun 2022 tentang Partisipasi Swadaya, Sabtu Bersih dan Gotong Royong Masyarakat" (PDF). Sistem Informasi Desa Pakkato. Diakses tanggal 11 Desember 2023. 
  4. ^ Dahlan, Salman, dan Wahab, A. (2013). "Analisis Pemasaran Jagung Pulut (Waxy Corn) di Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa" (PDF). Jurnal Agrisistem. 9 (1): 68. ISSN 2089-0036. 
  5. ^ Syuryawati, Margaretha, dan Hadijah (2010). "Pengolahan Jagung Pulut Menunjang Diversifikasi Pangan dan Ekonomi Petani" (PDF). Prosiding Pekan Serealia Nasional: 620. ISBN 978-979-8940-29-3.