Lompat ke isi

Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana
Aditya Mufti Ariffin
Wartono

PPP

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Banjarbaru 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.[1]

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Wali Kota petahana Aditya Mufti Ariffin dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024.

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya

[sunting | sunting sumber]
Erna Lisa Halaby Wartono
Calon Walikota Calon Wakil Walikota
Mantan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan pada Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarbaru Wakil Wali Kota Banjarbaru
2021-2025
27 / 30 (90%)
Partai Pengusung dan Pendukung
Gerindra PAN Golkar PDI-P Demokrat PKS NasDem PKB Gelora PSI PBB Perindo Garuda

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Pembangunan (Terdiskualifikasi KPU)[2]

[sunting | sunting sumber]

(Terdiskualifikasi KPU)[2]
Aditya Mufti Ariffin Said Abdullah
Calon Walikota Calon Wakil Walikota
Wali Kota Banjarbaru
2021-2025
Mantan Sekretaris Daerah Banjarbaru
3 / 30 (10%)
Partai Pengusung dan Pendukung
PPP Ummat Buruh Hanura

Pada Jumat, 1 November 2024, KPU Kota Banjarbaru, melalui putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124/2024, mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pasangan petahana tersebut divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan, putusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. Andri mempersilakan paslon nomor urut dua untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan dengan putusan tersebut. Tim Hukum Aditya - Said Abdullah, Deni Hariyatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut satu, Wartono. Laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut dua," jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ a b Siki, Johanes. "KPU Batalkan Pasangan Calon Kada Nomor Urut 02 Kota Banjarbaru Ini Masalahnya - Okenusra". KPU Batalkan Pasangan Calon Kada Nomor Urut 02 Kota Banjarbaru Ini Masalahnya - Okenusra. Diakses tanggal 2024-11-18. 
  3. ^ ASI (3 November 2024) "Penyalahgunaan Wewenang, KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana" Rakyat Merdeka. hal 14

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]