Lompat ke isi

Universitas swasta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah universitas swasta di Johor, Malaysia.

Universitas swasta adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang tidak dimiliki dan tidak dikelola oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan.

Perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf Diarsipkan 2014-07-12 di Wayback Machine. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.