SK Tepra 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK


Alamat : Jalan Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi
SANGATTA 75611

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PA
KABUPATEN KUTAI TIMUR

Nomor : SK.821.29/ 065 / DPPPA / I / 2022

TENTANG

PENGANGKATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN


DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN 2022

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja


Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, maka
dipandang perlu untuk mengangkat Staf Pelaksana Kegiatan pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Kutai Timur.
b. Bahwa mereka yang nama serta jabatannya tersebut dalam lampiran
keputusan ini dipandang mampu dan dapat bertanggung jawab untuk
ditugaskan sebagai tim yang dimaksud.

MENGINGAT :
1. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lemabran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standart Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2016 tentang Susunan Organisai dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Timur;
9. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur Tahun anggaran 2019;
10. Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.378/2018 tentang
Standar Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur Tahun Anggaran 2022;
11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2022;

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :

KESATU : Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan


Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di sub Kegiatan Koordinasi dan
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja
SKPD pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022, dengan susunan dan personil
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU keputusan ini,


mempunyai tugas membantu Bendahara pada kegiatan Perencanaan,
Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di sub Kegiatan
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi Kinerja SKPD Tahun 2022 dengan sebaik-baiknya.

KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini


dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kutai Timur pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan


bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sangatta,
Pada tanggal : 03 Januari 2022

Kepala,

dr. Hj. Aisyah, M. Kes


NIP. 19630921 199011 2 001

dr
NI
Tembusan ini disampaikan Kepada Yth :

1. Bupati Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.


2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
4. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
5. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
6. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
7. Kepala BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PP & PA
Nomor : SK.821.29/065/DPPPA/I/2022
Tanggal : 3 Januari 2022

Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan


Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di sub Kegiatan
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2022

NO NAMA JABATAN
1. RUSDI SWASTONO Pengelola Data Base

Kepala,

dr. Hj. Aisyah, M. Kes


NIP. 19630921 199011 2 001

Anda mungkin juga menyukai