SK Tepra 2022
SK Tepra 2022
SK Tepra 2022
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PA
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TENTANG
MENIMBANG :
MENGINGAT :
1. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lemabran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standart Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2016 tentang Susunan Organisai dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Timur;
9. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur Tahun anggaran 2019;
10. Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.378/2018 tentang
Standar Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur Tahun Anggaran 2022;
11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2022;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
Ditetapkan di : Sangatta,
Pada tanggal : 03 Januari 2022
Kepala,
dr
NI
Tembusan ini disampaikan Kepada Yth :
NO NAMA JABATAN
1. RUSDI SWASTONO Pengelola Data Base
Kepala,