SK PPTK 2020 + TTD

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG

DINAS KESEHATAN
Jalan Gajah Mada No. 55, Semarapura Telepon: (0366) 21150
dinkes.klungkungkab.go.id dinkes@klungkungkab.go.id

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG


NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT
PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEMBANTU PEJABAT
PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PEMBANTU PPK) PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2020

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 dan pasal 13 Permendagri No.13 Tahun
2006 dan perubahannya Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPD diberikan wewenang menunjuk
PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu PPK;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Kesehatan, maka perlu menunjuk
PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu PPK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b, perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Dinas Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan
Keuangan (Pembantu PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Tahun
Anggaran 2020

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah


Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 207; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4027);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Klungkung Tahun 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Klungkung Tahun 2019);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG


NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA
TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(PPK) DAN PEMBANTU PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(PEMBANTU PPK) PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG
TAHUN ANGGARAN 2020
KESATU : Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan
Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (Pembantu PPK)
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, sebagaimana tercantum dalam
lampiran 1,2 keputusan ini.
KEDUA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU mempunyai tugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
melaksanakan pengadaan barang atau jasa dalam hal:
a. Mengendalikan pelaksanaan satu atau lebih kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan,
mencakup dokumen adrninistrasi terkait dengan persyaratan pembayaran sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
KETIGA Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) mempunyai tugas
a. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh
bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
b. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS, gaji dan
tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c. Melakukan verifikasi SPP;
d. Menyiapkan SPM;
e. Melakukan verifikasi harian atas Ren�rimaan;
f. Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g. Menyiapkan laporan keuangan.

KEEMPAT Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (Pembantu PPK) mempunyai tugas


a. Membantu meneliti berkas-berkas
b. Membantu melakukan verifikasi berkas yang diajukan
c. Membantu menyiapkan SPM
d. Membantu menyiapkan laporan keuangan

KELIMA Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2020 dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan di dalamnya akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Semarapura
Pada Tanggal : 2 Januari 2020

t
KEPALA DINAS KESEHATAN
U
KAB PATEN KLUNGKUNG

NIP. 1 630624 198803 2 007


Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Klungkung di Semarapura.
2. Ketua DPRD Kabupaten Klungkung.
3. Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung
4. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klungkung
5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung.
6. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung
7. Kepala UPTD Instalasi Farmasi
8. Kepala UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Klungkung
9. Direktur Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida
10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
11. Arsip
LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEMBANTU PEJABAT PENATAUSAHAAN
KEUANGAN (PEMBANTU PPK) PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2020

NO NAMA / NIP / JABATAN DITUNJUK SEBAGAI PPTK PROGRAM KEGIATAN YANG DITANGANI
1 Ni Wayan Murtini, S.KM 09 Program Pelayanan Kesekretariatan 09.02 Kegiatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian
NIP.19740415 199402 2 003 09.03 Kegiatan Pengelolaan Kearsipan
Ka. Sub. Bag. Program, Informasi dan Humas 09.04 Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan
Anggaran SKPD
09.05 Kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja
SKPD
09.06 Kegiatan Penatausahaan Pengelola Keuangan
SKPD
2 Yakub, S.KM 32 Peningkatan Kesehatan Ibu , Anak dan 32.04 Pembinaan, Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, KB
NIP. 19650424 198902 1 003 Lansia dan Reproduksi
Kepala Seksi Gizi Masyarakat dan Kesehatan Keluarga 32.05 Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar
32.06 Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Lansia
32.07 Kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat
3 I Wayan Sadia, S.KM
NIP. 19690711 199103 1 014 21 Program Pengembangan Lingkungan 21.03. Sosialisasi Kebijakan Lingkungan Sehat
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, Sehat 21.06. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan
dan Olah Raga Air dan Makanan
4 I Ketut Ardana, S.KM, M.Si 21 Program Pengembangan Lingkungan 21.05. Pengembangan Media Promosi Kesehatan
NIP. 19761214 200902 1 004 Sehat
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
NO NAMA / NIP / JABATAN DITUNJUK SEBAGAI PPTK PROGRAM KEGIATAN YANG DITANGANI
5 I Wayan Gede Sucana, S.KM 35 Program Pencegahan dan Penanggulangan 35.01 Pembinaan, Pelayanan dan Penanggulangan
NIP.19650903 198703 1 010 Penyakit Tidak Menular Penyakit Tidak Menular
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
6 I Made Sudiantara, S.KM 36 Program Peningkatan Pelayanan 36.06 Kegiatan Pengadaan Alkes dan Pengawasan,
NIP. 19700201 199402 1 005 Kesehatan Perorangan Pembinaan Farmasi Alkes dan PKRT
Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes, dan PKRT
7 Ni Wayan Budiastiti, S.KM 36 Program Peningkatan Pelayanan 23.07 Standardisasi Fasilitas Kesehatan (Akreditasi)
NIP. 19760519 199803 2 003 Kesehatan Perorangan 36.04 Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan
8 Agung Budi Setiawan, S.KM 09 Program Pelayanan Kesekretariatan 09.01 Kegiatan Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan
NIP. 19720906 199603 1 004 Prasarana Aparatur

Staf Program, Informasi dan Humas


9 Ni Putu Rosmadewi, S.KM 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.11 Peningkatan Pelayanan dan Penanggulangan
NIP. 19850925 201001 2 039 Masalah Kesehatan
Staf Sub,Bag Program, Informasi dan Humas
10 Eka Andriyan Prawira, SH., MH 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.20 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
Puskesmas Banjarangkan I
NIP. 19870703 201001 1 013
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Banjarangkan I
11 I Wayan Sumerdana, SH 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.21 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19631231 198503 1 187 Puskesmas Banjarangkan II
Staf UPTD. Puskesmas Banjarangkan II
12 Sang Made Gede Dwitayana 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.16 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19871011 201001 1006 Puskesmas Dawan I
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Dawan I
NO NAMA / NIP / JABATAN DITUNJUK SEBAGAI PPTK PROGRAM KEGIATAN YANG DITANGANI
13 Ni Kadek Arini 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.17 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19651214 198511 2 002 Puskesmas Dawan II
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Dawan II
14 Made Ayu Widyarini, S.KM 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.18 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19820315 200312 2 003 Puskesmas Klungkung I
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Klungkung I

15 I Dewa Made Suradnya, SE 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.19 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19651231 198703 1 243 Puskesmas Klungkung II
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Klungkung II
16 I Dewa Ketut Rai Suarsa, SE 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.22 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19621231 198703 1 260 Puskesmas Nusa Penida I
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Nusa Penida I
17 I Kadek Sudirana, S.Kep 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.23 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 19740709 199402 1 001 Puskesmas Nusa Penida II
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Nusa Penida II
18 I Gede Sukayasa, SE 16 Upaya Kesehatan Masyarakat 16.24 Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di
NIP. 197603252010011009 Puskesmas Nusa Penida III
Kepala Tata Usaha UPTD. Puskesmas Nusa Penida III
19 Ni Wayan Sri Subawa Yani, ST 23 Program Standardisasi Pelayanan 23.02 Evaluasi dan Pengembangan Standar Pelayanan
NIP. 19740219 199703 2 003 Kesehatan Kesehatan

Kepala Seksi. Sumber Daya Kesehatan


NO NAMA I NIP/ JABATAN DITUNJUK SEBAGAI PPTK PROGRAM KEGIATAN YANG DITANGANI
20 I Putu Juniarta, SKM, MAP 40 Program Penanggulangan Penya.kit 40.01 Kegiatan Pelayanan Pencegahan Penya.kit Menular
NIP. 19800629 200312 1 003 Menular Bersw.nber Binatang

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 40.02 Kegiatan Pelayanan Pencegahan Penyakit Menular
Langsung
Menular
21 I Putu Amaya, SKM 41 Program Pencegahan Penya.kit Menular 41.01 Kygiatan Peningkatan Imunisasi
NIP. 19670107 198801 1 002 41.02 Kegiatan Peningkatan Surveilans dan

Kepala Seksi Surveilans dan lmunisasi Epidemiologi dan Penanggulangan Wabah

22 Ni Luh Made Parwati, S.KM, M.Kes. 36 Program Peningkatan Pelayanan 36.01 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
NIP. 19700617 199402 2 001 Kesehatan Perorangan
Ka. Sub. Bag. Tata Usaha pada UPTD. Instalasi Farmasi

t
KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN KLUNGKUNG
LAMPffiAN2 : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA
TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEMBANTU PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PEMBANTU
PPK) PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN2020

NO NAMA/NIP JABATAN DITUNJUK SEBA GAi


1 lta Dewi Herlina, SH Ka. Sub. Bagian Keuangan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
NIP. 19870707 200604 2 003
2 Ni Nyoman Sayang Staf Keuangan Pembantu PPK Bidang Pembendaharaan
NIP. 19641231 198608 2 008
3 Ni Made Eni Darawati, SE Staf Keuangan Pembantu PPK Bidang Verifikasi
NIP. 19711220 199402 2 002

KEPALA DINAS KESEHATAN


KABUPATEN KLUNGKUNG

Anda mungkin juga menyukai