Kak Lkip 2022
Kak Lkip 2022
Kak Lkip 2022
(TERM OF REFERENCE)
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme;
11. Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
B. TUJUAN
1. Terwujudnya tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berbasis teknologi informasi.
B. MANFAAT
C. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan dari kegiatan ini adalah bersumber dari APBD yang
dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
D. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selesai pada bulan Maret 2022
dengan menggunakan swakelola tipe satu.
Mengendalikan dan
mengkoordinasikan program dengan
instansi / unit terkait
Januari Februari Maret
Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Mencetak dan Menyampaikan
Laporan pada instansi / unit yang
berwenang hasil pelaksanaan
Kegiatan Penyusunan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah LKIP
Tahun 2021
E. RINCIAN BELANJA
Lingkup Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi Pengukuran Kepuasan
Masyarakat terhadap Pelayanan Publik dengan uraian Pekerjaan :
F. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP) agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam
pelaksanaannya di Tahun Anggaran 2022
MENGETAHUI,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA,
SUBKOORDINATOR URUSAN
TATALAKSANA DAN PELAYANAN
PUBLIK