Kak Lkip 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 6

KERANGKA ACUAN KERJA

(TERM OF REFERENCE)

KODE ORGANISASI : 50160000


NAMA ORGANISASI / : KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN
SKPD SERIBU
PROGRAM : 7.02.02 PROGRAM PENGELOLAAN KOTA
ADMINISTRASI
SUB KEGIATAN : 7.02.02.1.03.07 PENYUSUNAN LAPORAN
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)
KOTA ADMINISTRASI
JUMLAH ANGGARAN : RP. 270.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH
RIBU RUPIAH)
PEJABAT PELAKSANA : ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA,
TEKNIS KEGIATAN SUBKOORDINATOR URUSAN
TATALAKSANA DAN PELAYANAN PUBLIK

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)


PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)
KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
TAHUN 2022
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dikatakan berhasil
jika mampu mewujudkan aspirasi dan tuntutan masyarakat dalam mencapai
tujuan dan cita-cita yang diharapkan dengan menerapkan penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik / good governance. Good governance
merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
menyediakan publik goods and services dimana praktek terbaiknya disebut
good governance. Agar good governance dapat diwujudkan dan berjalan
dengan baik, maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak
yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Good governance menuntut
koordinasi yang baik dan professional serta etos kerja dan moral yang
tinggi.

Sejak berdirinya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tanggal 9


November 2001, Subbagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik
Serkretariat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bersama dengan
unit-unit yang ada telah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik
bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih modern dan
berorientasi kepada pelayanan prima, salah satunya melalui Penyusunan
Laporan Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2019 yang meliputi Sekretariat
Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi


Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota negara Kesatuan
Republik Indonesia;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan


Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas


Kinerja Instansi Pemerintah

8. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan


Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi


Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah
Daerah;

10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan


Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta;

11. Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

12. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 106 Tahun 2021 tentang


Penyusunan LKIP Perangkat Daerah Tahun 2021.

13. Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas


Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna
Anggaran;

14. DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Administrasi


Kepulauan Seribu Nomor 446/DPA/2022 tanggal 25 Januari 2022;

15. Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 4


Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu Tahun Anggaran 2022;

16. Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 8


Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Kabupaten
Administrasi kepulauan Seribu Tahun 2022;

17. Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;


II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Berdasarkan uraian diatas dapat diperjelas bahwa maksud kegiatan ini
adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah
yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berbasis teknologi
informasi.

B. TUJUAN
1. Terwujudnya tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berbasis teknologi informasi.

2. Pertanggungjawaban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)


terhadap pencapaian pelaksanaan Rencana Strategis dan Perjanjian
Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

3. Tersedianya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kabupaten


Administrasi Kepulauan Seribu.

III. TARGET/ SASARAN


A. Target sasaran yang ingin dicapai adalah tersusun dan tersedianya
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

B. MANFAAT

Adapun manfaat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kabupaten


Administrasi Kepulauan Seribu sebagai berikut :

1. Mengetahui dan menilai (mengevaluasi) keberhasilan atau


kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

2. Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

3. Meningkatkan kredibilitas dan meningkatkan tingkat kepercayaan


masyarakat kepada Pemerintah Daerah;

4. Sebagai sumber informasi untuk melakukan perbaikan dan


penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
peningkatan kinerja Pemerintah Daerah secara dan
berkesinambungan;

5. Sebagai dasar penyempurnaan dokumen perencanaan tahun


berikutnya;
6. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas,
tanggung jawab, dan fungsinya secara baik dan transparan, serta
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

C. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan dari kegiatan ini adalah bersumber dari APBD yang
dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Organisasi / SKPD : 7.01.0.00.0.00.06.0000 KABUPATEN


ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU - KEP.
SERIBU

Program : 7.02.02 PROGRAM PENGELOLAAN KOTA


ADMINISTRASI

Sub Kegiatan : 7.02.02.1.03.07 PENYUSUNAN LAPORAN


KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA
ADMINISTRASI

Kode Rekening : 5.1.02.01.01.0052 BELANJA MAKANAN DAN


MINUMAN RAPAT

Total Pembiayaan untuk Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


(LKIP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah Rp. 270.000,-
(Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

D. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selesai pada bulan Maret 2022
dengan menggunakan swakelola tipe satu.

Januari Februari Maret


Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4

Menghimpun data, bahan, materi,


dokumen dan menyusun jadwal
kegiatan pelaksanaan dan
penyusunan secara sistematik

Mengendalikan dan
mengkoordinasikan program dengan
instansi / unit terkait
Januari Februari Maret
Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Mencetak dan Menyampaikan
Laporan pada instansi / unit yang
berwenang hasil pelaksanaan
Kegiatan Penyusunan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah LKIP
Tahun 2021
E. RINCIAN BELANJA
Lingkup Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi Pengukuran Kepuasan
Masyarakat terhadap Pelayanan Publik dengan uraian Pekerjaan :

Kode Rekening Volume Jumlah


5.1.02.01.01.0052 BELANJA 15 ORANG X 270,000
MAKANAN DAN MINUMAN 1
RAPAT
JUMLAH 270,000

F. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP) agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam
pelaksanaannya di Tahun Anggaran 2022

Jakarta, 2 Februari 2022

MENGETAHUI,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA,
SUBKOORDINATOR URUSAN
TATALAKSANA DAN PELAYANAN
PUBLIK

WILLY RANDIAS WILLY RANDIAS


NIP 198512062010011018 NIP 198512062010011018

Anda mungkin juga menyukai