SK PPTK Kec. Tapteng
SK PPTK Kec. Tapteng
SK PPTK Kec. Tapteng
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK-SKPD) pada
Kecamatan Tapin Tengah Kabuapaten Tapin Tahun Anggaran 2021, dengan
daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK-SKPD) Sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU mempunyai Tugas dan Wewenang :
1. Melaksanakan kegiataan yang berkaitan dengan tugas masing-masing
pada Seksi dan Sub Bagian sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
2. Memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan program /
kegiatan yang dikelola, bertanggungjawab atas kemajuan pelaksanaan
fisik maupun keuangan kepada Camat Tapin Tengah;
3. Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
4. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan;
KETIGA : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK-SKPD) sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU, bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Pengguna Anggaran;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan
pada APBD Kabupaten Tapin Tahun 2021 DPA Kecamatan Tapin Tengah;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan
diterbitkannya kembali Keputusan yang sama untuk Tahun Anggaran
berikutnya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
ataupun perubahan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Tambaruntung
Pada Tanggal : 04 Januari 2021
Camat Tapin Tengah,
Tembusan :
1. Bupati Tapin di Rantau.
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan.
dan Aset Daerah (BPKAD) Kab.Tapin di Rantau.
3. Kepala Inspektorat Kabupaten Tapin di Rantau.
4. Pejabat Ybs.
5. Arsip.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT TAPIN TENGAH
KABUPATEN TAPIN
NOMOR : 02 Tahun 2021
TANGGAL : 04 Januari 202104 JANUARI 2016
SUMBER
NO. NAMA / NIP / PANGKAT JABATAN DINAS PROGRAM / KEGIATAN
DANA
1. 2. 3. 4. 5.
Kegiatan :
Penyelenggaraan Urusan
APBD
Pemerintahan yang tidak
dilaksanakan oleh Unit Kerja
Perangkat Daerah yang ada di
Kecamatan.
Sub Kegiatan :
1. Peningkatan Efektivitas
Pelaksanaan Pelayanan
Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan.
Kegiatan :
Fasilitasi, Rekomendasi dan
Koordinasi Pembinaaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa
Sub Kegiatan :
1. Pembinaan Wawasan
Kebangsaan dalam rangka
memantapkan pengamalan
Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Eka,
Pemertahan dan Pemeliharaan
NKRI.
Kegiatan :
Administrasi Keuangan
Perangkat Daerah.
Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Gaji dan
Tunjangan.
2. Koordinasi dan Penyusunan
Laporan Keuangan Akhir
Tahun SKPD.
3. Koordinasi dan Penyusunan
Laporan Keuangan Bulanan /
Triwulan / Semesteran SKPD.
8. FACHRUDDIN, A.Md Kasubbag Umum Kegiatan : APBD
19770412 201101 1 004 dan Kepegawiaan Administrasi Umum Perangkat
Penata Muda Tk. I (III/b) Daerah.
Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Komponen
Instalasi Listrik/Penerangan
Bangunan Kantor.
2. Penyediaan Peralatan dan
Perlengkapan Kantor.
3. Penyediaan Bahan Logistik
Kantor.
4. Penyediaan Barang Cetakan
dan Penggandaan.
5. Fasilitasi Kunjungan Tamu.
6. Penyelenggaraan Rapat
Koordinasi dan Konsultasi.
Kegiatan :
Pengadaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah :
Sub Kegiatan :
1. Pengadaan Peralatan dan
Mesin Lainnya.
Kegiatan :
Penyediaan Jasa Penunjang
Urusan Pemerintaha Daerah.
Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Jasa Surat
Menyurat.
2. Penyediaan Jasa Komunikasi,
Sumber Daya Air dan Listrik.
3. Penyediaan Jasa Pelayanan
Umum Kantor.
Kegiatan :
Pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah.
Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan,
Biaya Pemeliharaan dan Pajak
Kendaraan Perorangan Dinas
atau Kendaraan Dinas Jabatan.
2. Pemeliharaan Peralatan dan
Mesin Lainnya.
3. Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya.
Sekretaris
CAMAT TAPIN TENGAH,DPRD Kabupaten Tapin