2 PPKN BS KLS X

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 244

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN


PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN

Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan

Abdul Waidl, dkk.

SMA/SMK KELAS X
Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Dilindungi Undang-Undang.

Disclaimer:
Pendidikan Buku ini
Pancasila dandisiapkan oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku
Kewarganegaraan
pendidikan yang
untuk SMA/SMK Kelas X bermutu, murah, dan merata sesuai dengan amanat dalam UU No. 3 Tahun
2017. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku ini merupakan dokumen hidup yang
senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan
Penulis
danWaidl
Abdul perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan yang dialamatkan kepada penulis atau
melalui alamat surel buku@ kemdikbud.go.id diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.
Ali Usman
Ahmad Asroni
Hatim Gazali
Tedi Kholiluddin

Penelaah
Dadang Sundawa
Mukhlisin

Penyelia
Pusat Kurikulum dan Perbukuan

Ilustrator
Muhammad Kodim

Penata Letak (Desainer)


Muhamad Isnaini

Penyunting
Muhammad Kodim

Penerbit
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat

Cetakan pertama, 2021


ISBN 978-602-244-320-9 (no. jil. lengkap)
978-602-244-321-6 (jil. 1)

Isi buku ini menggunakan huruf Minion Pro 11/13,2 pt.


x, 214 hlm.: 17,6 x 25 cm.

ii
Kata Pengantar

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan


Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
mempunyai tugas penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada tahun 2020, Pusat
Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran
(buku teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar. Adapun kebijakan
pengembangan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah.
Kurikulum ini memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan dan guru untuk
mengembangkan potensinya serta keleluasan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan
kemampuan dan perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum
tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan
kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan
pembelajaran bagi siswa dan guru.
Pada tahun 2021, kurikulum dan buku akan diimplementasikan secara
terbatas di Sekolah Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah
Penggerak. Tentunya umpan balik dari guru dan siswa, orang tua, dan masyarakat di
Sekolah Penggerak sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan kurikulum dan buku
teks pelajaran ini.
Selanjutnya, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini mulai dari penulis,
penelaah, reviewer, supervisor, editor, ilustrator, desainer, dan pihak terkait
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Semoga buku ini dapat
bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Jakarta, Juni 2021


Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan,

iii Fathurrohman, S.Pd.Si., M.Si., Ph.D.


Maman
NIP 19820925 200604 1 001
Prakata Penulis

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pe-
lajaran wajib untuk semua jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat SD
sampai SMA. PPKn mengemban amanah untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai
Pancasila setiap anak bangsa Indonesia. Sebuah amanah yang sangat mulia—pada
satu sisi—dan tidak ringan, pada sisi yang lain.
Melalui mata pelajaran PPKn ini, peserta didik diharapkan tidak hanya mema-
hami sebuah konsep ataupun teori dan sejarah tentang Pancasila dan kewarganegara-
an. Lebih dari itu, PPKn diharapkan menjadi wahana edukatif dalam mengembang-
kan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara
Kesa- tuan Republik Indonesia.
Atas dasar itulah, PPKn berorientasi pada penguatan karakter dan wawasan
ke- bangsaan melalui pembentukan sikap mental, penanaman nilai, moral, dan
budi pe- kerti yang menekankan harmonisasi aspek sikap, keterampilan, dan
pengetahuan, serta menekankan pada sikap kekeluargaan dan bekerja sama pada
proyek belajar kewarga- negaraan.
Buku ini merupakan ikhtiar untuk menerjemahkan Capaian Pembelajaran
PPKn yang telah ditetapkan Kemendikbud ke dalam sejumlah aktivitas
pembelajaran di ke- las. Tak hanya menyediakan bahan bacaan, tetapi juga
menawarkan sejumlah aktivi- tas pembelajaran yang perlu dilakukan. Tentu saja,
guru memiliki kewenangan dan kemerdekaan untuk mendayagunakan secara
maksimal apa yang ada dalam buku ini. Karena, apa yang tertulis dalam buku ini tak
lebih dari sekedar acuan minimum pem- belajaran di kelas. Selebihnya, kreaktifitas
dan inovasi guru dalam mengajarkan PPKn adalah ujung tombak kesuksesan dalam
pembelajaran PPKn.
Sebagai buku ajar yang lahir dalam konteks semangat Merdeka Belajar, buku
ini barangkali membutuhkan penyempurnaan dan kontekstualiasasi sesuai dengan
kon- teks guru mengajar. Karena itulah, berbagai masukan, saran, dan kritik
menjadi mut- lak diperlukan sebagai upaya untuk menghadirkan buku PPKn yang
lebih bermakna dan berdampak terhadap seluruh peserta didik.
Jakarta, Februari 2021

Tim Penulis

iv
Daftar Isi

Kata Pengantar...................................................................................................iii
Prakata Penulis...................................................................................................iv
Daftar Isi..............................................................................................................v
Petunjuk Penggunaan Buku......................................................................................x

Bagian 1
Pancasila......................................................................................................1
A Gambaran Umum..............................................................................................1
B Peta Konsep......................................................................................................3
C Capaian Pembelajaran......................................................................................3
D Strategi Pembelajaran.......................................................................................4
E Skema Pembelajaran........................................................................................5
F Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara...............................8
1. Tujuan Pembelajaran..................................................................................8
2. Aktivitas Belajar 1.......................................................................................9
3. Aktivitas Belajar 2.....................................................................................13
4. Aktivitas Belajar 3.....................................................................................22
6. Refleksi......................................................................................................25
7. Rangkuman...............................................................................................25
8. Uji Pemahaman.........................................................................................26
9. Aspek Penilaian.........................................................................................27
G Unit 2 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa...................................28
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................28
2. Aktivitas Belajar 1.....................................................................................28
3. Aktivitas Belajar 2.....................................................................................30
4. Aktivitas Belajar 3.....................................................................................33
5. Refleksi......................................................................................................35
6. Rangkuman...............................................................................................36
7. Uji Pemahaman.........................................................................................37
8. Aspek Penilaian.........................................................................................37
v
H Unit 3 Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila......................................38
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................38
2. Aktivitas Belajar 1.....................................................................................38
3. Aktivitas Belajar 2.....................................................................................41
4. Refleksi......................................................................................................42
5. Rangkuman...............................................................................................42
6. Uji Pemahaman.........................................................................................43
7. Aspek Penilaian.........................................................................................43
I Unit 4 Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan...........................................44
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................44
2. Aktivitas Belajar 1.....................................................................................45
3. Aktivitas Belajar 2.....................................................................................50
4. Aktivitas Belajar 3.....................................................................................50
5. Refleksi Proyek..........................................................................................53
6. Aktivitas Belajar 4.....................................................................................53
7. Refleksi Proyek..........................................................................................56
8. Rangkuman...............................................................................................57
9. Refleksi......................................................................................................57
10. Uji Pemahaman.........................................................................................58

Bagian 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945................................................................................................59
A Gambaran Umum............................................................................................59
B Peta Konsep....................................................................................................60
C Capaian Pembelajaran....................................................................................61
D Strategi Pembelajaran.....................................................................................62
E Skema Pembelajaran.......................................................................................63
F Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari..............65
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................65
2. Aktivitas Belajar........................................................................................66
3. Lembar Kerja.............................................................................................74
4. Refleksi......................................................................................................74
5. Rangkuman...............................................................................................74
6. Uji Pemahaman.........................................................................................75
7. Aspek Penilaian.........................................................................................76
G Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari................................77
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................77
2. Aktivitas Belajar........................................................................................78
3. Lembar Kerja.............................................................................................80
4. Refleksi......................................................................................................80
5. Rangkuman...............................................................................................81
6. Uji Pemahaman.........................................................................................81
7. Aspek Penilaian.........................................................................................82

vi
H Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945............................83
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................83
2. Aktivitas Belajar........................................................................................84
3. Refleksi......................................................................................................88
4. Rangkuman...............................................................................................89
5. Uji Pemahaman.........................................................................................89
6. Aspek Penilaian.........................................................................................90
I Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama..........................................................91
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................91
2. Aktivitas Belajar........................................................................................92
3. Refleksi......................................................................................................94
4. Rangkuman...............................................................................................94
5. Uji Pemahaman.........................................................................................95
6. Aspek Penilaian.........................................................................................95
J Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan..........................................96
1. Tujuan Pembelajaran................................................................................96
2. Aktivitas Belajar........................................................................................96
3. Refleksi....................................................................................................101
4. Rangkuman.............................................................................................102
5. Uji Pemahaman.......................................................................................103
6. Aspek Penilaian.......................................................................................103
K Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan..............................................104
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................104
2. Aktivitas Belajar......................................................................................105
3. Refleksi....................................................................................................108
4. Rangkuman.............................................................................................108
5. Uji Pemahaman.......................................................................................109
6. Aspek Penilaian.......................................................................................110
L Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan.......................................111
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................111
2. Aktivitas Belajar......................................................................................111
3. Refleksi....................................................................................................116
4. Rangkuman.............................................................................................117
5. Uji Pemahaman.......................................................................................118
6. Aspek Penilaian.......................................................................................118

Bagian 3
Bhinneka Tunggal Ika..........................................................................119
A Gambaran Umum..........................................................................................119
B Peta Konsep..................................................................................................120
C Capaian Pembelajaran..................................................................................120
D Strategi Pembelajaran...................................................................................121
E Skema Pembelajaran.....................................................................................122

vii
F Unit 1 Mengidentifikasi Identitas Individu dan Identitas Kelompok..............125
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................125
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................125
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................128
4. Refleksi....................................................................................................130
5. Rangkuman.............................................................................................131
6. Uji Pemahaman.......................................................................................131
7. Aspek Penilaian.......................................................................................132
G Unit 2 Mengenali, Menyadari, danMenghargai Keragaman Identitas..........133
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................133
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................133
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................136
4. Refleksi....................................................................................................138
5. Rangkuman.............................................................................................139
6. Uji Pemahaman.......................................................................................140
7. Aspek Penilaian.......................................................................................140
H Unit 3 Kolaborasi Antarbudaya di Indonesia.................................................141
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................141
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................142
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................142
4. Aktifitas Belajar 3....................................................................................150
5. Lembar Kerja...........................................................................................151
6. Refleksi....................................................................................................152
7. Rangkuman.............................................................................................152
8. Uji Pemahaman.......................................................................................152
9. Aspek Penilaian.......................................................................................153
I Unit 4 Pertukaran Budaya di Pentas Global..................................................154
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................154
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................155
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................156
4. Refleksi....................................................................................................157
5. Uji Pemahaman......................................................................................157
6. Aspek Penilaian.......................................................................................158
J Unit 5 Belajar dari Kekayaan Tradisi..............................................................159
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................159
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................159
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................161
4. Refleksi....................................................................................................161
5. Uji Pemahaman.......................................................................................162
6. Aspek Penilaian.......................................................................................162

viii
Bagian 4
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)................................163
A Gambaran Umum..........................................................................................163
B Peta Konsep..................................................................................................164
C Capaian Pembelajaran..................................................................................164
D Strategi Pembelajaran...................................................................................164
E Skema Pembelajaran.....................................................................................166
F Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI......................169
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................169
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................169
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................173
4. Aktivitas Belajar 3...................................................................................173
6. Rangkuman.............................................................................................177
7. Refleksi....................................................................................................177
8. Uji Pemahaman.......................................................................................178
9. Aspek Penilaian.......................................................................................179
G Unit 2 NKRI dan Kedaulatan Wilayah............................................................180
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................180
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................180
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................182
4. Aktivitas Belajar 3...................................................................................185
5. Refleksi....................................................................................................187
6. Rangkuman.............................................................................................187
7. Uji Pemahaman.......................................................................................188
8. Aspek Penilaian.......................................................................................188
H Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia...................189
1. Tujuan Pembelajaran..............................................................................189
2. Aktivitas Belajar 1...................................................................................190
3. Aktivitas Belajar 2...................................................................................193
4. Aktivitas Belajar 3...................................................................................194
5. Refleksi....................................................................................................195
6. Rangkuman.............................................................................................195
7. Uji Pemahaman.......................................................................................196
8. Aspek Penilaian.......................................................................................196

Glosarium.............................................................................................................197
Daftar Pustaka......................................................................................................199
Daftar Sumber Gambar........................................................................................203
Profil Penulis........................................................................................................204
Profil Penelaah.....................................................................................................211
Profil Penyunting/Ilustrator.................................................................................213
Profil Penata Letak...............................................................................................214

ix
Petunjuk

Penggunaan Buku
Buku ini terdiri dari empat bagian. Masing-masing bagian terdiri atas beberapa unit
pembelajaran. Di setiap unit pembelajaran berisi beberapa komponen penting, yaitu:
1. Pertanyaan Kunci: berisi pertanyaan-pertanyaan penting dengan merujuk
kepada tujuan pembelajaran, sehingga kemampuan peserta didik dalam menjawab
pertanyaan kunci menjadi indikator ketercapaian capaian pembelajaran.
2. Tujuan Pembelajaran: tujuan pembelajaran disusun dengan merujuk kepada
Capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan.
3. Deskripsi: menjelaskan tentang gambaran khusus tentang topik di masing-
masing unit.
4. Kosa Kata: kata kunci akademik yang akan menjadi bahasan dari topik.
Catatan, kosa kata ini bisa ditambah oleh masing-masing pendidik sesuai
dengan kebutuhan pendidik dan sekolah.
5. Materi Pembelajaran: berisi rangkuman pelajaran dari suatu topik yang akan
dibahas.
6. Kegiatan pembelajaran alternatif: berisi tentang langkah-langkah
pembelajaran alternatif jika proses pembelajaran utama tidak dapat dijalankan.
Dengan adanya kegiatan pembelajaran alternatif ini memungkinkan pendidik
memiliki alternatif metode pembelajaran.
7. Lembar Kerja Peserta Didik: berisi instruksi dan penjelasan dari Lembar Kerja
Peserta Didik.
8. Asesmen/Penilaian: penilaian idealnya meliputi tiga aspek: penilaian kognitif,
penilaian sikap, dan penilaian keterampilan.
9. Refleksi Pendidikan: berisi pertanyaan-pertanyaan kunci untuk melakukan
refleksi di setiap akhir pembelajaran ataupun dalam satu unit pembelajaran.

x
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA 2021
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/SMK Kelas X
Bagian

1
Penulis: Abdul Waidl, dkk.
ISBN: 978-602-244-321-6

Pancasila

A Gambaran Umum
Selamat datang di kelas X. Pada bagian ini kita akan belajar lagi mengenai
Pancasila. Ingatkah kalian materi tentang Pancasila saat di SMP/MTs? Di sana,
kalian telah belajar tentang kronologi sejarah lahirnya Pancasila, kajian kritis
tentang penerapan Pancasila dari masa ke masa, serta fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Pada jenjang ini, kalian akan mengkaji cara pandang beberapa pendiri bangsa
tentang rumusan dan isi Pancasila secara mendalam. Sebagaimana kita tahu, peru-
musan Pancasila melewati proses panjang dan tak mudah. Mulai dari diskusi men-
dalam untuk merumuskan Dasar Ne-
gara Indonesia Merdeka di antara-para
pendiri bangsa yang tergabung dalam Agar kalian dapat
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan
mengikuti pembelajaran
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia/BPUPK) sam- ini dengan baik, coba
pai proses finalisasi rumusan Dasar baca-baca kembali buku
Negara yang bernama Pancasila PPKn di SMP/ MTs.
dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indo- nesia (PPKI).
Karena apa yang akan
Apa yang didiskusikan para pendi-
kalian pelajari pada
ri bangsa dalam BPUPK dan PPKI me- jenjang SMA/ SMK ini
narik untuk dicermati. Sebab ada ba- merupakan kelanjutan
nyak tokoh turut serta menyampaikan dari jenjang sebelumnya.
pemikirannya tentang dasar negara.
Tentu, masing-masing tokoh memiliki
pandangan berbeda, meskipun bebera-
pa ada kemiripan. Di sini, kita akan menelaah lebih jauh pemikiran-pemikiran para
pendiri bangsa tentang dasar negara, termasuk tiga tokoh yang saat ini populer seba-
gai penyampai pidato dalam BPUPK: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Selain itu, kalian juga akan mengkaji bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa hari ini. Pada bagian ini, kalian
akan diajak untuk berpikir kritis dan reflektif apakah kehidupan berbangsa hari ini
sudah menerapkan Pancasila. Pertama-tama kalian akan diminta untuk berefleksi
“seberapa Pancasila-kah kalian?"
Kemudian, pada bagian berikutnya, kalian akan menganalisis tentang peluang
dan tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan dunia yang saling terhubung,
di mana karena masifnya teknologi informasi, seseorang dapat berinteraksi dengan
orang lain di wilayah, daerah dan bahkan negara yang berbeda.
Kemajuan teknologi infomasi ini merupakan berkah yang patut kita syukuri,
tetapi juga mesti kita waspadai. Sebab, belantara informasi tak selalu menyajikan hal-
hal positif, tetapi juga sesak oleh informasi yang berbau negatif bahkan menyesatkan.
Sepertiyang kalian rasakan sendiri, di media sosial, ada banyak hoaks, ujaran kebencian
dan penyebaran ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Juga saat
terjadi pandemi Covid-19, menyadarkan kita akan satu hal, bahwa penanganannya
tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri, melainkan harus kerja sama dan
kolaborasi lintas wilayah dan negara. Lalu, kalian sebagai warga negara Indonesia
yang berlandaskan Pancasila, bagaimana menyikapi tantangan-tantangan masa
kini tersebut; bagaimana peluang dan tantangan penerapan Pancasila hari ini.

2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


B
Peta Konsep

Pokok-pokok pikiran dalam BPUPK


Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara (4 jam pelajaran)
Perumusan Panitia sembilan

Penerapan Sila-sila Pancasila dalam kehidupan berbangsa

Konteks Berbangsa
Tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan dunia yang saling terh
Pancasil

(4 Jam Pelajaran)
Peluang penerapan Pancasila dalam kehidupan dunia yang saling terhu

Konsep Gotong Royong

Peluang dan Tantangan Implementasi Gotong Royong


Penerapan (4 Jam Pelajaran)

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan (4 Jam Pelajaran)

C
Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:


1. Membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi
Pancasila;
2. Mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa;
3. Mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan global;
4. Menginisiasi sebuah kegiatan bersama serta menetapkan tujuan dan target bersama;
5. Mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam anggota ke-
lompok untuk memenuhi kebutuhannya;

Bagian 1 | Pancasila3
6. Menganalisis hal-hal apa dianggap penting dan berharga yang dapat diberikan
kepada orang-orang yang membutuhkan di masyarakat luas, dalam skala
negara dan Kawasan;
7. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai
dengan perkembangan dan konteks peserta didik.

D
Strategi Pembelajaran

Untuk mencapai tujuan pembelajaran di atas, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan.
1. Teknik Membaca Jigsaw: Teknik membaca dalam kelompok kecil yang fokus
pada topik yang sama untuk membangun pemahaman dan kemudian saling
ber- bagi pemahaman dengan anggota kelompok yang lain. Teknik ini
membantu pe- serta didik mengembangkan tanggung jawab atas
pemahamannya.
2. Grafik Pengorganisasi TIK: Grafik yang digunakan untuk membantu peser-
ta didik mengorganisasikan informasi sebelum, saat dan setelah
pembelajaran. Grafik ini membantu peserta didik untuk mengaktifhan
pengetahuan sebelum- nya dan mengaitkan dengan pengetahuan yang baru.
3. Refleksi: Kegiatan yang ditujukan untuk memeriksa pencapaian peserta didik pada
akhir pembelajaran. Kegiatan ini membantu proses asesmen pada diri sendiri.
4. Proyek: Kegiatan yang meminta peserta didik menghasilkan sebuah produk
(media visual) dari hasil pengolahan dan sintesis informasi. Kegiatan ini mem-
bantu peserta didik mengekspresikan pemahaman dalam bentuk yang variatif.
5. 2 Stay 3 Stray: Teknik presentasi dan membagikan hasil diskusi kelompok
dengan membagi ke dalam dua peran besar yaitu yang bertugas membagikan
hasil diskusi dan yang bertugas mendengarkan hasil diskusi kelompok lain.
Teknik ini mem- bantu peserta didik untuk berlatih tanggung jawab kelompok dan
pemahaman.
6. Diskusi Kelompok: Berdiskusi dalam kelompok kecil untuk memaksimalkan
peran setiap anggota kelompok. Dilanjutkan dengan berbagi informasi dari ke-
lompok sebelumnya serta berdiskusi dalam kelompok baru untuk
memperoleh tanggapan lebih banyak.
7. Jurnal Harian: Mencatat aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan topik
yang sedang dibicarakan. Kegiatan ini membantu proses penilaian capaian
yang ber- kaitan dengan penerapan nilai.
8. Project Based Learning: Metode pembelajaran berbasis proyek/kegiatan. Project
based learning merupakan salah satu model pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik (Student Centered Learning), di mana peserta didik melakukan
in- vestigasi yang mendalam terhadap suatu topik. Dalam konteks ini, peserta
didik secara konstruktif dan kolaboratif melakukan pendalaman pembelajaran
dengan pendekatan berbasis riset terhadap suatu permasalahan.

4Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


E
Skema Pembelajaran

Saran Metode Alternatif Metode


Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci Sumber Belajar
Periode Pembelajaran Pembelajaran

Menggali Ide 2 x perte- Peserta didik mampu • Pokok-pokok • Negara Merdeka • Membaca Jigsaw • Mengisi Tabel Sumber Utama
Pendiri Bangsa muan, ma- mengidentifikasi cara pandang para pikiran dalam • Dasar Negara • Berbagi secara Pengorganisasian • Bacaan Unit 1 Buku Guru
Tentang Dasar sing-masing pendiri bangsa tentang rumusan BPUPK • Weltanschauung lisan • Membuat • Materi Pembelajaran buku
Negara pertemuan 2 dan isi Pancasila. • Panitia Sembilan • Ketuhanan • Refleksi Rangkuman Siswa kelas 10
jam pelajaran Termasuk di dalamnya juga • Kemanusiaan/ • Laman “Pameran Arsip
pandangan para pendiri bangsa Internasionalisme Virtual Lahirnya Pancasila”
tentang hubungan agama dan • Persatuan https://anri.go.id
negara terkait frasa “Ketuhanan, • Musyawarah/ • Yamin, M. 1959. Naskah
dengan kewajiban menjalankan Demokrasi Persiapan Undang-Undang
syariat Islam bagi pemeluk- Dasar 1945. Jilid 1, Jakarta:
pemeluk- nya” dalam Piagam Yayasan Prapantja.
Jakarta Sumber Pengayaan
• Video Karikatur Pancasila:
https:/ /www.youtube.com/
watch?v=hwjW8Ia3BpQ&
feature=emb_title
• Laman “Pameran Arsip
Virtual Lahirnya Pancasila”
https://anri.go.id
• Artikel “May Rosa Zulfatus
Soraya, Kontestasi Pemikiran
Dasar Negara Dalam Perwujudan
Hukum di Indonesia”
Bagian 1 |

https://journal.uny. ac.id/
index.php/humanika/
article/download/3329/2800
5
6

Saran Metode Alternatif Metode


Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci Sumber Belajar
Periode Pembelajaran Pembelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

Penerapan 2x Peserta didik diharapkan dapat • Tantangan • Berbangsa • Diskusi 2 stay 3 stray/gallery Sumber Utama
Pancasila pertemuan, menelaah bagaimana penerapan Penerapan • Toleransi dan • Membahas hasil walk • Bacaan Unit 1 Buku Guru
dalam Konteks masing- nilai-nilai Pancasila dalam Pancasila dalam intoleransi diskusi • Bacaan Unit 1 Buku Siswa
Berbangsa masing kehidupan bermasyara- kat dan kehidupan • Bullying • Refleksi Pengayaan
pertemuan 2 berbangsa sekarang ini, sehingga berbangsa • Diskriminasi
• Artikel, Aminullah,
jam pelajaran secara reflektif peserta didik dapat • Peluang • Ujaran kebencian
Implementasi Nilai-Nilai
melihat praktik kehidupan Penerapan • Nasionalisme
Pancasila dalam Kehidupan
berbangsa (baik yang terjadi di Pancasila dalam • Separatisme
Bermasyarakat, Jurnal
lingkung- an terdekat ataupun kehidupan • Mufakat IKIP Mataram, Vol. 3. No.1
dalam konteks nasional) yang berbangsa • Ketidakadilan ISSN:2355-6358, https://
sesuai dan yang tidak sesuai gender core.ac.uk/download/
dengan nilai Pancasila
pdf/234118568.pdf
• Soeprapto, Impementasi
Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara, 2010, Jurnal
Ketahanan Nasional, Vol 15 No
2, https://jurnal.ugm.ac.id/
jkn/article/view/22960
Saran Metode Alternatif Metode
Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci Sumber Belajar
Periode Pembelajaran Pembelajaran

Peluang dan 2x Peserta didik diharapkan da- pat • Tantangan • Ujaran Kebencian • Analisis berita • Gallery walk Sumber Utama
Tantangan pertemuan, mengidentifikasi peluang dan Pancasila di dunia • Hoaks • 2 stay 3 stray • Sosialisasi booklet • Bacaan Unit 1 Buku Guru
Penerapan masing- tantangan penerapan nilai-nilai yang saling • Egosentrisme • Membuat leaflet/ di media sosial • Bacaan Unit 1 Buku Siswa
Pancasila masing Pancasila dalam kehidupan terhubung • Individualisme booklet ide Pengayaan
pertemuan 2 peserta didik di dunia yang • Peluang • Media Sosial • Sosialisasi
• Artikel, Nurul Fadilah,
jam pelajaran saling terhubung, di mana Pancasila di dunia • Crowdfunding booklet di
Tantangan dan penguatan
karena masifnya yang saling • Borderless Society lingkungan
Ideologi Pancasila dalam
teknologi informasi, seseorang terhubung • Pandemi sekolah
Menghadapi Era Revolusi
dapat berinteraksi dengan orang
Industri 4.0, 2019, Journal of
lain di wilayah, daerah dan
Digital Education,
bahkan negara yang berbeda
Communication, and
Art, Vol 2 No 2. https://
jurnal.polibatam.ac.id/
index.php/DECA/article/
download/1546/895/

Proyek Gotong 2x Peserta didik dapat mengini- siasi • Konsep Gotong • Gotong royong • Jigsaw Sumber Utama
Royong dan pertemuan, kegiatan, menetapkan tujuan, Royong • Kerja sama • Presentasi • Bacaan Unit 4 Buku Guru
Kewarganega- masing- menentukan target bersama, • Implementasi • Tolong-menolong • Tanya Jawab • Bacaan Unit 4 Buku Siswa
raan masing mengidentifikasi kekurangan dan Gotong Royong • Solidaritas sosial • Refleksi
pertemuan 2 kelebihan masing-masing anggota • Sumbangan sosial
jam pelajaran ke- lompok, serta mampu mengi- Pengayaan
dentifikasi hal-hal penting dan • Artikel, Tadjudin Noer
Bagian 1 |

berharga yang dapat diberikan Effendi, “Budaya Gotong


kepada orang-orang yang Royong Masyarakat dalam
membutuhkan, baik dalam skala Perubahan Sosial Saat Ini”,
kecil maupun besar. Jurnal Pemikiran Sosiologi,
Vol. 2 No. 1 2013. https://
jurnal.ugm.ac.id/jps/article/
view/23403
7
Unit 1
Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

Sumber: ANRI, IPPHOS 34 (1945)

Pertanyaan kunci dari Unit 1 yang akan dikaji adalah:


Bagaimana pandangan para pendiri bangsa, termasuk Mohammad Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno terhadap
Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, ter- utama frasa “Ketuhanan, dengan kewajiban men

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini peserta didik diharapkan mampu membandingkan cara pandang
para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila. Termasuk di dalamnya juga
pandangan para pendiri bangsa tentang hubungan agama dan negara terkait frasa
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya”
dalam Piagam Jakarta.

8Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


2. Aktivitas Belajar 1
Pada bagian ini, pertama-tama kalian diminta untuk mengisi tabel KWL. KWL adalah
singkatan dari What I Know, What I Want to Know, dan What I Learned, yang berarti
“Apa yang saya tahu”, “Apa yang saya ingin ketahui”, dan “Apa yang telah saya ketahui”.
Pertama-tama kalian perlu mengisi dua kolom di awal pembelajaran. Berikut
panduan pertanyaan untuk mengisi tabel KWL:
a. Berdasarkan materi PPKn pada kelas sebelumnya, apa yang telah kalian
ketahui tentang Pancasila? Secara lebih spesifik, apa yang kalian ketahui
tentang sejarah lahirnya Pancasila?
b. Berdasarkan pengetahuan kalian sebelumnya, tuliskan apa yang ingin kalian
ke- tahui lebih mendalam tentang Pancasila?

AktivitasSaya
Belajar
Tahu Mengisi
... KWL Saya Ingin Tahu … Saya Telah Ketahui ...
diisi di awal pembelajaran diisi di awal pembelajaran diisi di akhir pembelajaran

Setelah mengisi tabel KWL, mari kita baca artikel berikut untuk mengetahui bagaimana pemikiran para

Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang Negara Merdeka


Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan melewati fase panjang.
Dalam catatan sejarah disebutkan bahwa kekalahan Belanda atas Jepang dalam
perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan
Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia
setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942.
Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti “Jepang Pelindung Asia”,
“Jepang Cahaya Asia”, “Jepang Saudara Tua”, untuk menarik simpati bangsa
Indonesia.

Bagian 1 | Pancasila9
Namun, kemenangan Jepang ini tidak bertahan lama, karena pihak Sekutu
(Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) melakukan serangan balasan kepada Jepang
untuk merebut kembali Indonesia. Sekutu berhasil menguasai sejumlah daerah.
Mencermati situasi yang semakin terdesak tersebut, pada peringatan Pembangunan
Djawa Baroe pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan rencananya untuk
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan/BPUPK).
Jepang pun mewujudkan janjinya dengan
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai Disebut BPUPK, bukan BPUPKI, karena; Pertama, dalam bahasa Jepang ba
(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdeka- an/BPUPK) pada 29 April 1945
bersamaan de- ngan hari ulang tahun Kaisar
Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal
Kumakichi Harada. Di dalam BPUPK, terdapat
dua badan; 1) Badan Perundingan atau Badan
Persidangan, 2) Kantor Tata Usaha atau
sekretariat. Badan Perundingan diisi oleh
seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico
(ketua muda atau wakil ketua) dan 62 orang iin
atau anggota. Termasuk juga dalam BPUPK ini
adalah 7 orang Jepang berstatus sebagai
pengurus istimewa yang bertugas mengawasi.
BPUPK sendiri diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil
Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali
sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945
membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan sejumlah naskah, ada sejumlah tokoh yang turut menyampaikan
pidato pada sidang pertama BPUPK, 29 Mei-1 Juni 1945. Beberapa sumber menye-
butkan bahwa pada sidang pertama BPUPK selama empat hari, terdapat 32
anggota BPUPK yang menyampaikan pidato, yaitu: 11 orang pada 29 Mei, 10 orang
pada 30 Mei, 6 orang pada 31 Mei, serta 5 orang pada 1 Juni 1945.

PERSIAPAN KEMERDEKAAN

Janji Jepang Pembentukan Sidang Pertama


Dalam acara peringatan
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai Sidang pertama
Pembangunan Djawa Barow
dibentuk bersamaan dengan BPUPK untuk
Jepang berjanji membentuk
hari ulang tahun Kaisar membahas dasar
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
Hirohito negara Merdeka

01 APRIL 1945
29 KelasAPRIL
10Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK X 1945 29 MEI 1 JUNI 1945
Koleksi Pringgodigdo menyebutkan beberapa nama yang berpidato pada 29
Mei 1945, yaitu: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema,
Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris.
Sementara itu, pada 30 Mei 1945, ada sembilan tokoh yang berpidato pada sidang
BPUPK, yaitu: M. Hatta,
H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim,
Soekiman, dan Soetardjo. Adapun pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, ada
empat belas tokoh yang menyampaikan pidato, yaitu: Soepomo, Abdul Kadir,
Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler,
Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada
Harahap, dan Boentaran. Sementara pada tanggal 1 Juni, anggota BPUPK yang
menyampaikan pidato di antaranya Baswedan, Mudzakkir, Otto Iskandardinata, dan
Soekarno.
Sekurang-kurangnya terdapat tiga pokok bahasan dalam sidang BPUPK
berkenaan dengan dasar negara, yaitu: 1), apakah Indonesia akan dijadikan
sebagai negara kesatuan atau negara federal (bondstaat) atau negara perserikatan
(statenbond), 2), masalah hubungan agama dan negara, dan 3), apakah negara akan
menjadi republik atau kerajaan.
Selain mendiskusi-
kanz secara lisan (pida-
to), para anggota BPUPK
juga diminta memberikan
usulan secara tertulis un-
tuk kemudian diserahkan
ke sekretariat atau
Kantor Tata Usaha. Untuk
me- nampung berbagai
usulan pemikiran para
pendiri bangsa,
dibentuklah pa- nitia kecil
yang berjumlah
delapan orang. Gambar 1.1 Suasana sidang BPUPK,
Jakarta, 29 Mei 1945
Sumber: ANRI, BPUPK 2

Sidang Kedua Hiroshima


Sidang kedua membahas tentang Rancangan Undang-Undang
Hiroshima dibom
Dasar menjadikan Jepang semakin terdesak, para pendiri b

10- JULI 1945 06 AGUSTUS 1945


17

Bagian 1 | Pancasila11
Sebelum membaca pemikiran para pendiri bangsa tentang negara merdeka, ada
beberapa informasi penting yang perlu diketahui:
 Pada umumya, kita mengetahui bahwa terdapat 3 tokoh yang menyampaikan
pidato pada sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945), yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo, dan Soekarno. Namun, tahukah kamu bahwa tokoh lain juga
berpidato, seperti Sumitro, Margono, Sanusi, Sosrodiningrat, Wiranatakusuma,
dan lain sebagainya. Hal tersebut karena anggota BPUPK ditugaskan untuk
membahas dasar negara, bukan sekedar menjadi pendengar pasif.
 Dokumen otentik tentang jalannya persidangan BPUPK sempat dinyatakan
hilang. Sebelumnya, yang menjadi rujukan utama adalah Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945 karya Mohammad Yamin.
 Ada dua dokumen penting terkait dengan dokumentasi sidang BPUPK. Pertama,
dokumen Mr. AG Pringgodigdo adalah arsip berupa notula tulisan tangan dan
catatan stenografi yang dikerjakan oleh staf kemudian diserahkan kepada Mr.
AG Pringgodigdo yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kantor Tata Usaha
BPUPK yang bertugas mendokumentasikan jalannya sidang. Kedua, dokumen
Mr. AK Pringgodigdo adalah catatan dari Mr. AK Pringgodigdo selaku pegawai
tinggi Gunseikan (Panglima Tentara Militer Jepang), yang hadir dalam sidang
BPUPK dan PPKI guna membuat dokumentasi untuk selanjutnya
diinformasikan kepada Gunseikan.
 JCT Simorangkir saat menyusun disertasi doktoralnya menemukan data
mengenai sidang BPUPK di Algemeen Rijksarchief (kini National Archief,
NA). Data tersebut sangat dimungkinkan adalah arsip otentik risalah BPUPK
yang dipegang Mr. AK Pringgodigdo yang disita Belanda saat Agresi Militer II.
AB Kusuma datang ke Algemeen Rijksarchief pada 1991 untuk melihat arsip
tersebut. Ternyata arsip Mr. AK Pringgodigdo sudah dikembalikan ke Indonesia
melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 1989. Ketika AB
Kusuma mencoba mendatangi ANRI, lebih mengejutkan lagi, ternyata di sana
terdapat arsip BPUPK yang dipegang oleh Mr. AK Pringgodigdo (arsip yang
sudah dikembalikan Belanda) dan arsip yang dipegang Mr. AG Pringgodigdo.

Untuk memudahkan dalam mengkaji pemikiran para pendiri bangsa, kita akan
mengulas pokok-pokok pikiran 3 tokoh yang sudah populer; Mohammad Yamin,
Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pokok pikiran yang akan dikaji ini untuk menjawab
pertanyaan dari Radjiman Wedyodiningrat “negara Indonesia merdeka yang akan
kita bangun itu, apa dasarnya?”

12Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


3. Aktivitas Belajar 2
Membaca Jigsaw

a. Kalian akan dibagi ke dalam tiga kelompok ahli:


1) Kelompok Yamin;
2) Kelompok Soepomo; dan
3) Kelompok Soekarno.
b. Setiap kelompok ahli akan membaca dan mendiskusikan pokok-pokok pikiran
yang ditugaskan.
c. Setelah selesai berdiskusi dengan anggota kelompok ahli, kalian akan berkumpul
membentuk kelompok baru yang terdiri atas anggota kelompok ahli lainnya
dan saling bertukar informasi.
d. Setelah selesai bertukar informasi dengan anggota kelompok ahli lainnya,
kalian bisa memberikan informasi yang didapat dalam kelompok besar (kelas).
e. Catatlah informasi penting yang didapat menggunakan tabel pengorganisasian
di bawah ini.

Grafik Pengorganisasian 1

Pendiri Bangsa Moh. Yamin

Perumus Pancasila

Soepomo Soekarno

Mohammad Yamin
Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-
1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei, sekitar
20 menit. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato
ten- tang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
I Peri Kebangsaan;
II Peri Kemanusiaan;
III Peri Ketuhanan;
IV Peri Kerakyatan (poin empat ini memiliki anak poin lagi yaitu,
permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan);
V Kesejahteraan Rakyat.

Bagian 1 | Pancasila13
Biografi Mohammad Yamin
Mohamad Yamin lahir di Sumatera Barat pada 24 Agustus 1903, wafat pada
17 Oktober 1962. Pendidikan dasarnya ditempuh di Hollandsch- Inlandsche
School (HIS) Palembang. Kemudian ia melanjutkan ke Algemeene
Middelbare School (AMS) Yogyakarta. Di sekolah AMS ini, ia belajar sejarah
purbakala dan berbagai bahasa seperti Yunani dan Latin. Ia berencana melanjutkan
pendidikan ke Belanda, tetapi diurungkan karena ayahnya wafat. Akhirnya ia
melanjutkan kuliah ke Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi
Hukum di Jakarta yang kelak menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia berhasil memperoleh gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) pada
1932.
Yamin adalah seorang penulis dan aktivis. Ia melahirkan banyak karya.
Ia juga aktif Jong Sumatranen Bond. Pada tahun 1942, ia menjadi anggota
Partindo. Setelah Partindo bubar, ia menjadi anggota Volksra- ad Gerindo. Gambar 1.2 Mohammad Yamin
Sumber: Gunung Agung/Pekan
Pada saat pendudukan Jepang, Yamin bertugas pada Pusat Tenaga Rakyat Buku Indonesia 1954
(PUTERA). Pada tahun 1945, ia terpilih menjadi anggota BPUPK.
Setelah Indonesia merdeka, ia pernah menjadi Anggota DPR RI, Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran,
Pendidikan, dan Kebudayaan (1953-1955), Menteri Urusan Sosial dan Budaya (1959-1960), Ketua Dewan Perancang Nasional,
Ketua Dewan Pengawas IKBN Antara (1961-1962), Menteri Penerangan (1962-1963)

Akan tetapi, notulen sidang tanggal 29 Mei 1945 dari Koleksi Pringgodigdo memi-
liki versi yang berbeda. Naskah ini memuat pidato Mohammad Yamin sebagai berikut:

14Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang
Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya. Dalam konsep
tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka,
yaitu:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa;


b. Kebangsaan persatuan Indonesia;
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan;
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo

“Maka teranglah Tuan-tuan yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan negara In-
donesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat corak masyarakat Indonesia, maka negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang
bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam
lapangan apa pun.”

Demikian salah satu cuplikan pidato Soepomo dalam sidang pertama BPUPK
pada 31 Mei 1945. Ia merupakan tokoh penting dalam merumuskan dasar negara.
Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo
berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat
persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang
senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan ke-
adilan rakyat. Nugroho Notosutanto menafsirkan bahwa Soepomo menyampaikan
lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseim-
bangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, (5) Keadilan rakyat.
Dalam pidato ini, Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee)
Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik. Dalam konteks hubungan
agama dan negara, Soepomo memiliki pandangan yang sama dengan pidato
pemikiran Mohammad Hatta pada 30 Mei 1945, yaitu pemisahan agama dan
negara. Urusan keagamaan harus dipisahkan dengan urusan kenegaraan.
Mari kita baca beberapa pokok pikiran yang disampaikan Soepomo pada
sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, yang dimuat dalam Naskah Persiapan karya
Mohammad Yamin.
Tentang sjarat mutlak lain-lainnja, pertama tentang daerah, saja mufakat dengan
pendapat jang mengatakan: "Pada dasarnja Indonesia, jang harus meliputi batas Hindia-
Belanda”. Akan tetapi djikalau misalnja daerah Indonesia lain, umpamanja negeri Malaka,
Borneo Utara hen- dak ingin djuga masuk lingkungan Indonesia, hal itu kami tidak
keberatan. Sudah tentu itu bukan kita sadja jang akan menentukan, akan tetapi djuga
pihak saudara-saudara jang ada di Malaka dan Borneo Utara.

Bagian 1 | Pancasila15
Gambar 1.3 Pidato tentang dasar-dasar untuk
Indonesia Merdeka oleh Soepomo tanggal 31 Mei
1945.
Sumber: ANRI, M. Yamin No. 84

Tentang sjarat mutlak kedua, hal rakjat sebagai warga-negara. Pada dasarnja ialah, sebagai
warga-negara jang mempunjai kebang saan Indonesia, dengan sendirinja bangsa Indonesia
Asli. Bangsa Peranakan, Tionghoa, India, Arab jang telah berturun-temurun tinggal di
Indonesia dan sebagai baru sadja diuraikan oleh anggota jang terhormat Dahler,
mempunjai kehendak jang sungguh-sungguh untuk turut bersatu dengan bangsa Indonesia
jang asli, harus diterima sebagai warga-negara dengan diberi kebangsaan Indonesia
(nasionaliteit Indonesia).

Sjarat mutlak jang ketiga, ialah Pemerintah daulat menurut hukum internasional.

Djikalau kita hendak membitjarakan tentang dasar sistim pemerintahan jang hendak kita pa-
kai untuk Negara Indonesia, maka dasar sistim pemerintahan itu bergantung kepada Staat-
sidee, kepada "begrip” "staat” (negara) jang hendak kita pakai untuk pembangunan Negara
Indonesia. Menurut dasar apa Negara Indonesia akan didirikan? Oleh anggota jang
terhormat Moh. Hatta dan lain-lain pembitjara dikemukakan 3 soal ialah:

Pertama , apakah Indonesia akan berdiri sebagai persatuan negara (eenheidsstaat) atau negara
serikat (Bondstaat) atau sebagai persekutuan negara (Statenbond).

16Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Biografi Soepomo
Prof. Dr. Soepomo lahir pada Sukoharjo, Jawa Tengah pada 22 Januari 1903. Soepomo
berkesempatan meneruskan pendidikannya di ELS (Europeesche Lagere School), setara
sekolah dasar di Boyolali (1917). Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di MULO
(Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920) dan menyelesaikan pendidikan
kejuruan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia pada tahun 1923. Lalu, Soepomo
ditunjuk sebagai pegawai pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diperbantukan pada Ketua
Pengadilan Negeri Sragen.
Antara tahun 1924 dan 1927, Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan
pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Gambar 1.4 Soepomo
Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia Sumber: commons.wikimedia.org/
Noske, J.D./Anefo (1952)
dan ahli hukum internasional, salah satu konseptor Liga Bangsa Bangsa.
Tesis doktornya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorgani- sasi
sistem agraria di wilayah Surakarta) tidak saja mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta, tetapi juga secara tajam
menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta (Pompe 1993). Soepomo
meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada 12 September 1958 dan dimakamkan di Solo.

Selain itu, Soepomo juga membicarakan soal struktur dan karakteristik bangsa
Indonesia, di mana negara Indonesia merdeka harus merujuk pada karakteristik
bangsa Indonesia tersebut. Struktur masyarakat Indonesia dalam hemat Soepomo
adalah bercita-cita pada persatuan hidup, keseimbangan lahir dan batin,
senantiasa bermusyawarah, dan kekeluargaan. Di bagian lain pidatonya, Soepomo
juga menyebut agar warga negara cinta tanah air. Soepomo juga mengutip Panca
Dharma pasal dua yang berbunyi: Kita mendirikan negara Indonesia yang (makmur,
bersatu, berdaulat) adil.
Selain itu, Soepomo juga mengusulkan bentuk negara integralistik, yang
dimaknai sebagai negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
"Maka teranglah tuan-tuan jang terhormat, bahwa djika kita hendak mendirikan Negara
Indo- nesia jang sesuai dengan keistimewaan sifat dan tjorak masjarakat Indonesia, maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara jang integralistik, negara
jang bersatu de- ngan seluruh rakjatnja, jang mengatasi seluruh golongan-golongannja dalam
lapangan apapun. "

Soepomo juga menyoroti soal hubungan agama dan negara. Ia setuju dengan
pemikiran Moh. Hatta, yaitu adanya permisahan agama dan negara.
"Bagaimanakah dalam negara jang saja gambarkan tadi akan perhubungan antara negara dan
agama?
Oleh anggota jang terhormat tuan Moh. Hatta telah diuraikan dengan pandjang-lebar, bahwa
dalam negara persatuan di Indonesia hendaknja urusan negara dipisahkan dari urusan
aga- ma. Memang disini terlihat ada dua paham, ialah: paham dari anggota-anggota ahli
agama, jang mengandjurkan supaja Indonesia didirikan sebagai negara Islam, dan
andjuran lain, se- bagai telah diandjurkan oleh tuan Moh. Hatta, ialah negara persatuan
nasional jang memi- sahkan urusan negara dan urusan Islam, dengan lain perkataan:
bukan negara Islam. Apa sebabnja di sini saja mengatakan "bukan negara Islam"? Perkataan:
"Negara Islam" lain artinja dari pada perkataan "Negara berdasar atas tjita-tjita luhur dari
agama Islam". Apakah per- bedaanja akan saja terangkan. Dalam negara jang tersusun
sebagain 'Negara Islam", negara tidak bisa dipisahkan dari agama, Negara dan agama ialah
satu, bersatu-padu."

Bagian 1 | Pancasila17
Soekarno
Soekarno mengawali pidatonya tanpa teks pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, ia
memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK yang telah
menyampaikan pidato di forum itu. Soekarno menilai bahwa isi pidato mereka
tidak menjawab per- tanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman Wedyodiningrat
selaku ketua BPUPK.
"Maaf, beribu maaf! Banjak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan
hal-hal jang sebenarnja bukan permintaan Paduka tuan Ketua jang mulia, jaitu bukan
dasar- nja Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saja jang diminta oleh Paduka tuan
Ketua jang mulia ialah, dalam bahasa Belanda 'Philosofische grondslag' dari pada
Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran jang sedalam-
dalamnja, djiwa, has- jrat-jang-sedalam-dalamnja untuk diatasnja didirikan gedung
Indonesia Merdeka jang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saja kemukakan, Paduka tuan
Ketua jang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saja membitjarakan, memberitahukan
kepada tuan-tuan sekalian, apakah jang saja artikan dengan perkataan 'merdeka'."

Secaratersirat,Soekarnomemberikanresponsterhadappidato-pidatosebelumnya,
khususnya yang disampaikan oleh Soepomo tentang hukum internasional, tentang
syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat dan pemerintah.
"Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi satu saat jang maha penting. Tidakkah kita
mengetahui, sebagaimana telah di utarakan oleh berpuluh-puluh pembitjara, bahwa sebe-
narnja internationaalrecht, hukum internasional, menggampangkan pekerdjaan kita?
Untuk menjusun, mengadakan, mengakui satu negara jang merdeka, tidak diadakan sjarat
jang neko-neko, jang men-djelimet, tidak! Sjaratnja sekedar bumi, rakjat, pemerintah jang
teguh! Ini sudah tjukup untuk internationaalreclit. Tjukup, saudara-saudara. Asal ada
buminja ada rakjatnja, ada pemerintahnja, kemudian diakui oleh salah satu negara jang lain,
jang merdeka inilah jang sudah bernama: merdeka. Tidak perduli rakjat dapat batja atau
tidak, tidak per- duli rakjat hebat ekonominja atau tidak, tidak perduli rakjat bodoh atau
pintar, asal menurut hukum inter nasional mempunjai sjarat-sjarat suatu negara merdeka,
jaitu ada rakjatnja, ada buminja dan ada pemerintahnja, — sudahlah ia merdeka."

Kemudian, Soekarno memaparkan betapa pentingnya philosophische grondslag


atau weltanschauung bagi berdirinya sebuah negara. Istilah Pancasila
philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda, sebuah terminologi yang sudah
dipahami oleh anggota BPUPK. Kata philosophische bermakna filsafat, sementara
grondslag berarti norma (lag), dasar (grands).
Soekarno kemudian menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia Merdeka
yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia.
"Kita hendak mendirikan suatu negara "semua buat semua”. Bukan buat satu orang,
bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan jang kaja, — tetapi
“semua buat semua”. Inilali salah satu dasar pikiran jang nanti akan saja kupas lagi. Maka,
jang selalu mendengung didalam saja punja djiwa, bukan sadja didalam beberapa hari
didalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sedjak tahun 1918, 25 tahun
lebih, ialah: Dasar pertama, jang baik didjadikan dasar buat Negara Indonesia, ialah dasar
kebangsaan.

Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia. "

18Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Biografi Soekarno

Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di
Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya
bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya,
Soekarno mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai
anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai
Taufan dan Bayu. Sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli
Naoko Nemoto, mempunyai anak Kartika.
Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar.
Semasa SD hingga tamat, Soekarno tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said
Gambar 1.5 Soekarno
Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian Sumber: ANRI, SKR 001
melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno menggembleng jiwa na-
sionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah
Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar "Ir" pada 25 Mei 1926.
Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927,
dengan tujuan Indonesia merdeka. Akibatnya, Belanda memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember
1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, Soekarno
menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.
Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah be- bas pada
tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, Soekarno kem- bali ditangkap
Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian, dipindahkan ke Bengkulu.
Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemer- dekaan RI pada
17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang
disebutnya Pancasila. Pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta mem- proklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang
pertama.
Sebelumnya, Soekarno juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Soekarno berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-
bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin melalui Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang
menjadi Gerakan Non Blok.
Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas per-
tanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, hingga
akhirnya pada Minggu, 21 Juni 1970, Soekarno meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan
dimakamkan di Blitar, Jawa Timur di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai
"Pahlawan Proklamasi".

Soekarno kemudian mengajukan dasar negara yang kedua.


"Kita bukan sadja harus mendirikan Negara Indonesia Merdeka tetapi kita harus menudju
pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.

Djustru inilah prinsip saja jang kedua. Inilah filosofisch principe jang nomor dua, jang saja
usulkan kepada tuan-tuan, jang boleh saja namakan “internasionalisme”. Tetapi djikalau
saja katakan internasionalisme, bukanlah saja bermaksud kosmopolitisme , jang tidak mau
adanja kebangsaau, jang mengatakan tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada
Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika dan lain-lainnja."

Bagian 1 | Pancasila19
Soekarno kembali melanjutkan kepada dasar negara yang ketiga.
"Kemudian, apakah dasar jang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan,
dasar permusjawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu
negara untuk satu golongan walaupun golongan kaja. Tetapi kita mendirikan negara
“semua buat semua”, satu buat semua, semua buat satu”. Saja jakin, bahwa sjarat jang mutlak
untuk kuatnja Negara Indonesia ialah permu sjawaratan, perwakilan."

Kemudian, Soekarno melanjutkan dengan prinsip yang keempat.


"Prinsip No. 4 sekarang saja usulkan. Saja didalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip
itu, jaitu prinsip kesedjahteraan, prinsip: tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia
Merdeka. Sajakatakantadi: prinsipnja San Min Chu I ialah Mintsu, Min Chuan, Min Cheng:
nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia
Merdeka, jang kaum kapitalnja meradjalela, ataukah jang semua rakjatnja sedjahtera, jang
semua orang tjukup makan, tjukup pakaian, hidup dalam kesedjahteraan, merasa di
pangku oleh Ibu Pertiwi jang tjukup memberi sandang-pangan kepadanja? Mana jang kita
pilih, saudara-saudara? Djangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakjat sudah
ada,, kita dengan sendirinja sudah mentjapai kesedjahteraan ini. Kita sudah lihat, dinegara-
negara Eropah adalah Badan Perwakilan, adalah parlemen taire démocratie. Tetapi
tidakkah di Eropah djustru kaum kapitalis meradjaléla?"

Prinsip yang kelima menurut Soekarno.


"Saudara-saudara, apakah prinsip ke-5? Saja telah mengemukakan 4 prinsip:

1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau demokrasi.
4. Kesedjahteraan sosial.

Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan jang Maha Esa.

Prinsip Ketuhanan! Bukan sadja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang
Indonesia hendaknja ber-Tulian. Tuhannja sendiri. Jang Kristen menjembali Tuhan
menurut petundjuk Isa al Masih, jang belum ber-Tuhan menurut petundjuk Nabi
Muhammad s.a.w., orang Buddha mendjalankan ibadatnja menurut kitab-kitab jang ada
padanja. Tetapi marilah kita semuanja ber- Tuhan. Hendaknja Negara Indonesia ialah
negara jang tiap-tiap orangnja dapat menjembali Tuhannja dengan tjara jang leluasa.
Segenap rakjat hendaknja ber-Tuhan setjara kebudajaan, ja’ni dengan tiada "egoisme-
agama” . Dan hendaknja Negara Indonesia satu Negara jang bertuhan!"

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut


oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang
ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.
"Namanja bukan Pantja Dharma, tetapi saja namakan ini dengan petundjuk seorang
teman kita ahli bahasa—namanja ialah Pantja Sila. Sila artinja azas atau dasar, dan diatas
kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi. (Tepuk tangan
riuh)."

20Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Tak berhenti di situ, Soekarno pun memberikan pilihan, jika sekiranya lima
prin- sip tersebut tidak disetujui. Kelima prinsip tersebut dapat diperas menjadi
tiga prin- sip, yaitu sosio-nasionalis, sosio-demokratik, dan Ketuhanan. Bahkan,
ketiga prinsip tersebut dapat diperas lagi menjadi satu prinsip, gotong royong.
"Djadi jang asalnja lima itu telah mendjadi tiga: socio-nationalisme, socio-democratie, dan
ke-Tuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah jang tiga ini. Tetapi
barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada Tri Sila ini, dan minta satu, satu dasar
sadja? Baiklah, saja djadikan satu, saja kumpulkan lagi mendjadi satu. Apakah jang satu
itu?

Sebagai tadi telah saja katakan: kita mendirikan Negara Indo nesia, jang kita semua ha-
rus mendukungnja. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golong-
an Islam buat Indonésia, bukan Hadikoesoemo buat Indonésia, bukan Van Eck buat
Indonésia, bukan Nitisemito jang kaja buat Indonésia, tetapi Indonésia buat Indo- nésia!
— semua buat semua! Djikalau saja peras jang lima mendjati tiga, dan jang tiga mendjadi
satu, maka dapatlah saja satu perkataan Indonésia jang tulén, jaitu perkata- an
"gotong-rojong”. Negara Indonésia jang kita dirikan haruslah negara gotong-rojong!
Alangkah hebatnja! Negara Gotong-Rojong!"

Dari pidato Soekarno ini, tampak jelas bahwa Soekarno menyampaikan 5


prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila. Susanto Polamolo
(2018) menyederhanakan pokok-pokok pikiran Soekarno, sebagai berikut:

Gambar 1.6 Pokok-pokok pikiran Soekarno

Bagian 1 | Pancasila21
4. Aktivitas Belajar 3

Bacalah artikel di bawah ini dan catatlah infor- masi-informasi penting yang menjawab pertanyaan kunci p

Panitia Sembilan dan Mukadimah Dasar Negara

Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan


untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil.
Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai
usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara
panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum
Dasar.

Panitia Delapan Panitia Sembilan

1. Soekarno (ketua) 1. Soekarno (ketua)


2. Ki Bagus Hadikusumo 2. Moh. Hatta
3. KH. Wachid Hasjim 3. Moh. Yamin
4. Moh. Yamin 4. Achmad Subardjo
5. Sutardjo 5. Maramis
6. Maramis 6. KH. Wachid Hasjim
7. Oto Iskandar Dinata 7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir
8. Moh. Hatta 8. Abi Kusno Tjokrosujoso
9. H. Agus Salim

Dari kepanitiaan di atas, terdapat 5 orang yang merangkap dalam dua kepanitiaan
sekaligus, yaitu Soekarno, Moh. Yamin, KH. Wachid Hasjim, Moh. Hatta, dan
Maramis. Panitia delapan berhasil membuat sembilan pokok pikiran yang
diusulkan para anggota BPUPK, yaitu:
a. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
b. Usulan yang meminta mengenai dasar negara;
c. Usulan yang meminta mengenai soal unifikasi atau federasi;
d. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara;
e. Usulan yang meminta mengenai warga negara;
f. Usulan yang meminta mengenai daerah;
g. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara;
h. Usulan yang meminta mengenai pembelaan;
i. Usulan yang meminta mengenai keuangan.

22Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Sementara itu, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang
dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan
negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota
BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam,
mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian
kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara.
Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan
negara.

Piagam Jakarta dan Upaya Kompromi


Pokok-pokok pikiran yang muncul dalam sidang BPUPK itu kemudian dikaji secara
mendalam oleh Panitia Sembilan. Salah satu topik dari sembilan pokok bahasan
yang sangat alot pembahasannya adalah soal hubungan agama dan negara. Lobi-
lobi di antara anggota Panitia Sembilan dilakukan.
Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara
menda- pat sanggahan dari anggota lainnya. Dengan mengacu kepada seluruh
masukan para anggota BPUPK, terutama pidato Soekarno yang secara gamblang
menjelaskan dasar negara, akhirnya disepakatinya rancangan asas atau dasar
Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh.
Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. Isinya sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil keputusan Panitia Sembilan tersebut kemudian dilaporkan ke hadapan


seluruh anggota BPUPK pada 22 Juni 1945. Karena dianggap telah menyelesaikan
tugasnya, BPUPK dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Agenda berikutnya adalah me-
nyiapkan dan mematangkan serta mengesahkan hal-hal penting untuk memper-
siapkan kemerdekaan Indonesia. Maka pada 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI belum menjalankan tugas, situasi Indonesia semakin memanas seiring
dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima, sehingga pada 14 Agustus 1945 Jepang
menyerah kepada sekutu. Seiring dengan itu, terjadi kekosongan kekuasaan, sehingga
situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pendiri bangsa untuk mempercepat
kemer- dekaan Indonesia. Akhirnya, Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-
Hatta pada 17 Agustus 1945.

Bagian 1 | Pancasila23
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan
sidang. Dalam sidang inilah, peristiwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam
Jakarta terjadi. Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh penting di balik ide
penghapusan tujuh kata tersebut. Alasannya, sejumlah pihak “keberatan” dengan
adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan
lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia
berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim.
Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama,
yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat dengan penghapusan tujuh
kata dalam Piagam Jakarta tersebut.

Setelah mencatat informasi penting, peserta didik


diminta untuk membuat sebuah peta infografis pe- mikiran salah satu

Gambar 1.7 Contoh peta infografis

24Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


6. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya peserta didik melakukan refleksi
ter- hadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu peserta
didik untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin
mengetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

7. Rangkuman
a. Ada banyak tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK.
Beberapa di antaranya: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema,
Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris.
Kemudian ada Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro,
Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo, Abdul Kadir,
Soepomo, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian,
Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja,
Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran, Baswedan, Mudzakkir, dan
Otto Iskandardinata.
b. Dalam Naskah Persiapan yang ditulis Moh. Yamin disebutkan bahwa Moh. Ya-
min menyampaikan pidato dalam sidang BPUPK 29 Mei 1945, berisi tentang:
(1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri
Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
c. Sementara dalam Koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin berbeda isinya de-
ngan Naskah Persiapan karya Moh. Yamin sendiri. Dalam koleksi Pringgodigdo,
pidato Moh. Yamin tidak menyinggung tentang dasar negara. Karena itulah ia
diinterupsi oleh anggota sidang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa isi pidato
Moh. Yamin yang ada dalam Naskah Persiapan diragukan kebenarannya.

Bagian 1 | Pancasila25
d. Soepomo menyampaikan pidato pada 31 Mei 1945. Ia berbicara mengenai struk-
tur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, se-
mangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa
bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan
keadilan rakyat. Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee)
Indone- sia nantinya, yaitu negara yang integralistik.
e. Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: (1)
Kebangsaan Indonesia, (2) Peri kemanusiaan atau internasionalisme, (3) Mufa-
kat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Terhadap
keli- ma dasar tersebut, Soekarno mengusulkan nama Pancasila.
f. Setelah sidang BPUPK, dibentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Panitia
Delapan bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota.
Semen- tara Panitia Sembilan bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
g. Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu: (1)
Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2) Usulan yang
me- minta mengenai dasar negara, (3) Usulan yang meminta mengenai soal
unifikasi atau federasi, (4) Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan
kepala ne- gara, (5) Usulan yang meminta mengenai warga negara, (6) Usulan
yang me- minta mengenai daerah, (7) Usulan yang meminta mengenai agama
dan negara,
(8) Usulan yang meminta mengenai pembelaan, dan (9) Usulan yang meminta
mengenai keuangan.
h. Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara.
Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan nega-
ra, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota
BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam,
mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu,
seba- gian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam)
sebagai dasar negara.
i. Piagam Jakarta adalah kesepakatan Panitia Sembilan, yang di dalamnya terdapat
tu- juh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.

8. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah perta-
nyaan berikut.
a. Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno
terhadap negara merdeka? Apa perbedaannya?

26Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


b. Menurut kalian, apa yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa
ter- hadap pengertian negara merdeka?

c. Jelaskan makna dari negara merdeka menurut pandangan kalian sendiri?

d. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang
bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

e. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase
“Ketu- hanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya”?

9. Aspek Penilaian
Pada unit ini, peserta didik akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi diskusi • Observasi guru • Efektivitas penyajian


• Pemahaman materi (esai • Penilaian diri sendiri infografis kepada publik
dan mencatat informasi • Penilaian teman sebaya
penting)
• Konten infografis

Bagian 1 | Pancasila27
Unit 2
Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 2 ini adalah:


Bagaimana penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan ber- bangsa? Hal-hal apa yang sudah terimplementa
Apakah kehidupan masyarakat di sekitar telah sesuai dengan ni- lai-nilai Pancasila?
Apa saja karakter atau ciri-ciri kehidupan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini peserta didik diharapkan mampu mengkaji penerapan niai-nilai Pan-
casila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sekarang ini. Sehingga
secara reflektif, peserta didik dapat melihat praktik kehidupan berbangsa, baik
yang terjadi di lingkungan terdekat ataupun dalam konteks nasional, yang sesuai
dan yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

2. Aktivitas Belajar 1
Sebelum memulai pembahasan lebih jauh, mari menilai diri kita sendiri.

“Seberapa Pancasilakah kamu?”

..............................................

Coba kalian bayangkan, apa alasan kalian mengisi angka persentase tersebut?
Sikap dan tindakan seperti apa yang kalian lakukan sehingga kalian menilai diri
kalian mendapatkan angka tersebut?
Kita sering kebingungan ketika diminta untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Padahal, sebagaimana kata Soekarno, Pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa
Indonesia. Sebaliknya, Pancasila digali dari nilai dan tradisi yang dimiliki oleh
bangsa

28Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Indonesia. Pancasila bukan sekedar dihafalkan. Logo Pancasila tidak cukup hanya
di- cantumkan di surat-surat resmi kenegaraan, atau buku-buku. Lambang Garuda
tidak cukup hanya dipajang di kelas. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus kita
terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ketika melakukan refleksi apakah kalian menerapkan nilai-nilai
Pan- casila, maka pertama-tama kalian perlu memahami isi dari masing-masing sila
ter- sebut. Beberapa pertanyaan kunci yang dapat kalian refleksikan terkait dengan
pe- nerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya, sejumlah
pertanyaan lain dapat dikembangkan sesuai dengan makna dari masing-masing sila
tersebut.

1. Apakah kalian telah menjalankan perintah


agama/kepercaya- an dan menjauhi larangan
agama/kepercayaan?
Perintah dan larangan di sini tidak hanya terkait dengan
aspek ibadah atau ritual, melainkan juga perintah dan
larangan da- lam kehidupan sosial-bermasyarakat.
2. Apakah kalian dapat menghormati dan dapat bekerja sama de-
Sila 1 ngan kelompok agama/kepercayaan yang berbeda?
3. Apakah kalian dapat membantu teman kalian yang berbeda
aga- ma/kepercayaan dalam melaksanakan ibadah secara
nyaman?
4. Apa peran yang dapat kalian berikan untuk menciptakan
keru- kunan antaragama/kepercayaan?

1. Apakah kalian dapat menempatkan bahwa setiap manusia,


apapun latar belakang dan identitasnya, dalam posisi setara?
2. Apa yang telah dan akan kalian lakukan jika salah satu dari
teman, tetangga kalian atau bahkan orang asing mengalami
kesulitan?
3. Apakah kalian dapat menjalankan norma sosial-budaya yang
berlaku di sekitar kalian?
4. Apa kira-kira yang dapat kalian berikan jika salah satu/kelom-
Sila 2 pok manusia di negara lain mengalami kesulitan?

1. Sebagai peserta didik, kontribusi apa yang dapat kalian beri-


kan untuk menjaga persatuan di tengah kemajemukan bangsa?
2. Apa yang bisa kalian lakukan untuk menjaga keutuhan negara?
3. Apakah kalian dapat menempatkan produk dalam negeri seba-
gai prioritas ketimbang produk luar negeri?
4. Apa yang dapat kalian lakukan jika salah satu dari teman kali-
an terlibat tawuran dan permusuhan?
Sila 3 5. Apa yang bisa kalian lakukan untuk menciptakan ketertiban
dunia?

Bagian 1 | Pancasila29
1. Apakah kalian pernah memberikan usul, pemikiran, dan
saran dalam suatu kegiatan musyawarah?
2. Apakah yang akan kalian lakukan jika usulan/ide kalian tidak
diterima dalam suatu kegiatan musyawarah?
3. Apa yang akan kalian lakukan jika keputusan musyawarah ti-
dak sesuai dengan apa yang menjadi kehendak kalian?
4. Apa yang akan kalian lakukan jika kalian menjumpai orang
Sila 4 atau sekelompok orang yang tidak mendapatkan hak-haknya
sebagai warga negara?

1. Bagaimana cara kalian agar hak dan kewajiban kalian, baik


se- bagai peserta didik, anggota keluarga ataupun generasi
masa depan bangsa, dapat dilaksanakan?
2. Apakah kalian dapat memberikan hukuman/sanksi yang se-
timpal, baik kepada teman dekat maupun kepada orang
yang tidak dikenal?
3. Apa yang dapat kalian lakukan untuk membantu teman
kalian yang secara ekonomi lebih rendah dari kalian?
4. Jika kalian laki-laki, apakah kalian dapat bersikap adil kepada
Sila 5 rekan kalian yang berjenis kelamin perempuan? Sebaliknya,
jika kalian perempuan, apakah kalian dapat bersikap adil ter-
hadap rekan kalian yang berjenis kelamin laki-laki?

Setelah melakukan refleksi diri tentang bagaimana penerapan Pancasila dalam diri kalian, sa

3. Aktivitas Belajar 2

a. Ketuhanan Yang Maha Esa


Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia da-
pat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa menga-

30Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


lami gangguan. Namun faktanya, tidak semua manusia Indonesia yang berketuhanan
ini dapat melaksanakan ajaran dan tata cara keagamaan dengan nyaman dan
seksa- ma. Masih sering terjadi sejumlah persoalan terkait dengan kebebasan
pelaksanaan ajaran agama, seperti soal intoleransi terhadap keyakinan yang
berbeda yang terjadi di kalangan masyarakat.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab


Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi,
diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki
derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama. Sehingga segala tindakan yang
melanggar “kemanusian” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan
antar-sesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini juga secara eksplisit menyebut kata “adil
dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan
sesuai dengan moral-etis dan adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa
kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-
tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan,
diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.

c. Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk
men- junjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya
penyeragam- an dari keragaman yang ada. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia
yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk
bersama-sama me- majukan bangsa dan negara Indonesia. Faktanya, kita masih
kerap menjumpai pen- dapat dan berita yang seringkali mengajak untuk saling
menghasut dan memusuhi, lebih peduli terhadap bangsa lain tetapi acuh terhadap
apa yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia. Lebih parahnya, gerakan
separatis yang hendak memisahkan diri dari Indonesia masih tetap eksis sampai
saat ini.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per-


musyawaratan/perwakilan
Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan
masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme
musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di
ma- syarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini
menya- darkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan
kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok
yang merasa paling berhak dan paling benar. Faktanya, kita masih sering
menjumpai sejumlah praktik kehidupan di masyarakat yang tak sepenuhnya
mengedepankan musyawarah, seperti tidak menghargai pendapat yang berbeda,
serta anti kritik.
Bagian 1 | Pancasila31
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa
Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam
konteks kehidupan berbangsa, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa
Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat,
hak dan kewajibannya. Karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya,
status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan.
Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak
ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekedar contoh, perempuan
mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya, tidak
mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa nikah muda. Dan
masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.
Setelah membaca artikel di atas, saatnya mencermati situasi sekitar kalian. Temukan hal-hal yang menjadi
Kalian dapat melakukannya secara manual atau menggunakan aplikasi digital seperti corel draw, photos- h

Gambar 1.8 Contoh Komik


Sumber: kemlu.go.id

32Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


4. Aktivitas Belajar 3
Agar lebih memahami penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa,
ka- lian diminta membuat jurnal harian yang berkaitan dengan pengamalan
Pancasila yang dilakukan di sekitar kalian.
Lihat contoh berikut:
Hari/Tanggal Senin/28 September 2020
Waktu Pagi hari
Tempat Di rumah
Sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Deskripsi kegiatan Ibu meminta pendapatku dan adikku untuk menu masakan
pada hari itu.

Hari pertama
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

Hari Kedua
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

Bagian 1 | Pancasila33
Hari Ketiga
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

Hari Keempat
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

Hari Kelima
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

34Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Hari Keenam
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

Hari Ketujuh
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Sila ke-
Deskripsi kegiatan

5. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

Bagian 1 | Pancasila35
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

6. Rangkuman
a. Pancasila adalah ideologi yang lahir dan dibentuk dari nilai tradisi yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia.
b. Penerapan Pancasila tidak hanya sebatas hafalan, melainkan penerapan dalam
kehidupan melalui kegiatan sehari-hari.
c. Sila pertama menekankan tentang bagaimana harusnya bersikap dengan adanya
perbedaan agama dan keyakinan, sehingga kerukunan tetap terjaga.
d. Sila kedua menekankan pada kemampuan untuk bersikap terhadap orang lain
dan melihat orang lain sebagai individu yang ingin diperlakukan secara adil
dan beradab.
e. Sila ketiga menekankan pada kemampuan untuk menjaga keutuhan di te-
ngah-tengah keberagaman.
f. Sila keempat menekankan pada keterlibatan dalam kegiatan musyawarah dan
menyikapi perbedaan pendapat.
g. Sila kelima menekankan pada kemampuan bersikap adil kepada individu lain
yang memiliki berbagai latar belakang berbeda baik jenis kelamin, status
sosial, status ekonomi, dan hubungan kedekatan.

36Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


7. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan di bawah ini.
a. Bagaimana penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa? Apakah
sudah terimplementasi atau belum?

b. Jika sudah, sebutkan contohnya. Jika belum, sebutkan hal yang menjadi tantangannya.

c. Apakah kehidupan masyarakat di sekitar telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

d. Apa saja karakter atau ciri-ciri kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ni-
lai-nilai Pancasila?

8. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Konten komik • Observasi guru • Efektivitas penyajian


• Pengisian jurnal harian • Penilaian diri sendiri komik kepada publik.
Pancasila • Penilaian teman sebaya
• Partisipasi diskusi
• Pemahaman materi (esai)

Bagian 1 | Pancasila37
Unit 3
Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 3 ini adalah:


Apa dan bagaimana peluang penerapan Pancasila bagi peserta didik dalam kehidupan di dunia yang saling terh
Apa dan bagaimana tantangan penerapan Pancasila bagi peserta didik dalam kehidupan di dunia yang saling t

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini peserta didik diharapkan mampu mengidentifikasi peluang dan
tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global, di mana karena
kecanggihan teknologi informasi, seseorang dapat berinteraksi dengan orang lain
di wilayah, daerah dan bahkan negara yang berbeda.

2. Aktivitas Belajar 1
Upaya untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal
yang paling menantang dari materi Pancasila, terlebih di era Revolusi Industri 4.0
sekarang, di mana laju perkembangan teknologi begitu cepat. Tentu saja,
tantangan dan peluang mengimplementasikan Pancasila pada 30 tahun yang lalu
berbeda dengan hari ini, karena perubahan zaman dan alam.
Pada era sekarang, berkat perkembangan teknologi informasi, dunia seolah
tak berjarak. Kita dapat terhubung dengan siapapun dan dari manapun. Batas
wilayah, negara, bahkan dunia dengan mudah kita lipat. Misalnya, kalian yang
berada di desa, cukup terhubung dengan internet baik melalui handphone, laptop
ataupun kompu- ter maka kalian dapat berkomunikasi dengan teman atau orang
lain meskipun lokasi kalian berbeda. Kita yang berada di Indonesia dapat melihat
dan membaca peristiwa yang terjadi di negara lain. Ini tentu berbeda dengan era
awal kemerdekaan, di mana kemajuan teknologi informasi tidak sepesat saat ini.
Perkembangan teknologi informasi ini tentu memberikan peluang dan
sekaligus tantangan dalam menerapkan Pancasila. Dengan bantuan teknologi
informasi, kita dapat mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila ke seantero dunia
dengan mudah dan cepat. Tak hanya itu, praktik kehidupan kita yang berlandaskan
Pancasila juga dapat menjadi inspirasi bagi bangsa-bagsa di dunia.

38Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Contohnya, Indonesia dikenal dengan bangsa yang sangat beragam. Ada
banyak suku, ras, bahasa, dan agama/kepercayaan di Indonesia. Namun, di tengah
keragaman tersebut, bangsa Indonesia tetap dapat hidup rukun dan damai. Tradisi-
tradisi yang menunjukkan persaudaraan, kerukunan dan kedamaian yang dipegang
teguh oleh bangsa Indonesia dapat menjadi bahan kampanye kepada dunia
tentang kerukunan dalam kebinekaan.
Hal tersebut dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah yang berkonflik. Di
Bali, misalnya, ada tradisi Ngejot, memberikan makan kepada tetangga, yang ber-
langsung dan mengharmoniskan pemeluk Islam dan Hindu. Di Maluku, ada tradi-
si Pela Gandong, suatu perjanjian persaudaraan satu daerah dengan daerah
lainnya, sehingga ketika terikat dengan perjanjian persaudaraan, maka ia harus
saling tolong menolong, saling membantu, sekalipun di dalamnya berbeda agama.
Di Papua ada tradisi Bakar Batu yang dilakukan untuk mencari solusi saat terjadi
konflik. Berbagai tradisi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu
dapat disebarluas- kan melalui teknologi informasi.
Di balik peluang tersebut, tersimpan juga tantangan yang tidak mudah. Karena
teknologi informasi, kita dapat terpengaruh hal-hal buruk dari luar yang tidak
sesuai dengan Pancasila dan tradisi kita. Karena teknologi informasi pula, hoaks
dan ujaran kebencian menyebar sangat masif di media sosial. Tak jarang, informasi
yang kita teri- ma bukan saja tidak benar tetapi juga seringkali merugikan. Dengan
teknologi informa- si pula, ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat
menyebar dengan cepat dan tentu berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa. Ide-
ide yang mengarah kepada radikalisme dan terorisme bertebaran di jagat maya dan
dapat mempengaruhi kita. Dengan teknologi informasi, narkoba juga dapat
menyebar dengan cepat hingga ke desa dan perkampungan.

a. Ber-Pancasila di Era Media Sosial


Menurut data yang dirilis We Are Social tahun 2019, pengguna media sosial di
Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi rakyat
Indonesia. Dan setiap tahunnya pengguna internet terus mengalami peningkatan
signifikan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa media sosial menjadi tempat
penyebaran hoaks yang sangat masif. Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan
disinformasi terkait Covid-19 beredar di masyarakat. Riset Dailysocial.id
melaporkan bahwa informasi hoaks paling banyak ditemukan di platform Facebook
(82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%). Sebagian besar responden
(44,19%) yang ditelitinya tidak yakin mememiliki kepiawaian dalam mendeteksi
berita hoaks.
Selain hoaks, media sosial juga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian,
pemikiran intoleransi dan radikalisme. Sejumlah lembaga penelitian telah menun-
jukkan betapa masifnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi dan
radika- lisme yang dilakukan melalui media sosial.

Bagian 1 | Pancasila39
Namun di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan
sejumlah gagasan dan program yang baik. Aktivitas mengumpulkan dana melalui
media sosial yang disebut dengan crowdfunding untuk misi kebaikan seperti
membantu pengobatan orang yang sakit, memperbaiki rumah, dan sebagainya,
banyak dilakukan.
Kita dapat menyimpulkan bahwa media sosial bermata dua. Satu sisi ia dapat
menjadi alat untuk menebar kebaikan, tetapi sisi lain ia juga dapat menjadi alat untuk
melakukan pengrusakan sosial. Kata kuncinya adalah bagaimana agar media sosial
dapat digunakan untuk melakukan kebaikan, membantu sesama, dan
menyuarakan keadilan.

b. Pancasila dan Pandemi


Tahun 2020 ditandai dengan munculnya virus Covid-19. Ia tak hanya menjangkiti
satu negara, melainkan telah menjadi wabah dunia (pandemi). Penyebaran virus
ini begitu masif. Sebagai pandemi, tentu saja penanganan terhadap penyebaran Covid-
19 tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang, satu kelompok ataupun satu negara.
Pe- nanganannya menuntut komitmen dan kerjasama lintas negara, yang
melibatkan se- luruh warga negara dunia.
Jika ada satu atau beberapa negara yang “bandel” atau tidak memiliki komit-
men untuk menyudahi penyebaran Covid-19 ini, maka ia akan terus menyebar ke
negara-negara lain. Penyebabnya, lalu lintas orang terjadi begitu masif, sehingga ia
bisa menjadi “media” penyebaran virus baru ini.
Terkait dengan hal tersebut, bagaimana peluang dan tantangan penerapan
Pancasi- la di era pandemi ini? Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan
pada Pancasi- la, sikap dan tindakan apa yang sebaiknya dilakukan menghadapi
pandemi?

Studi Kasus

Kalian dan teman kelompok akan diberikan beberapa kasus yang mencer-
minkan tantangan pengimplementasian Pancasila di era media sosial. Kasus tersebut dapat berupa
Isi berita/masalah
Tokoh dalam berita
Alasan terjadi masalah
Bentuk pelanggaran terhadap Pancasila
Kaitan masalah dengan kemajuan teknologi (era digital)

Hasil diskusi kalian dan teman kelompok dapat berupa poster ataupun
presentasi menggunakan slide presentasi.

40Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


3. Aktivitas Belajar 2

Setelah membahas bagaimana era digital seperti saat ini menjadi tantangan dalam penerapan Panca- sil

Gambar 1.9 Contoh booklet/leaflet


Sumber: Kemendikbud/M. Isnaini (2020)

Lembar Tanggapan Audiens

Lembar ini akan kalian berikan kepada audiens untuk


mendapatkan tanggapan mereka terhadap efektivitas pe-
nyampaian pesan atau ide peluang penerapan Pancasila

Pesan yang saya Hal yang perlu Hal yang perlu


Nama
dapat diapresiasi diperbaiki

*lembar ini dapat diperbanyak sesuai kebutuhan

Bagian 1 | Pancasila41
4. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

5. Rangkuman
a. Era digital seperti sekarang ini memberikan peluang dan tantangan dalam
pene- rapan Pancasila.
b. Kemajuan teknologi memberi kemudahan kita untuk terkoneksi dengan
orang- orang di tempat berbeda menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai
dan tra- disi yang mencerminkan Pancasila kepada lebih banyak orang.
c. Berbagai bentuk media sosial merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang dapat
digunakan untuk mengkampanyekan perilaku yang bercermin pada Pancasila.
d. Kemajuan teknologi, juga menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia
untuk bisa mengimplementasikan dan mempertahankan nilai serta tradisi
yang bercermin pada Pancasila.
e. Radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi dan penyebaran hoaks menjadi bebe-
rapa tantangan penerapan Pancasila yang bersumber pada media sosial.

42Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


6. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut.
a. Saat era digital seperti sekarang ini, bagaimana peluang Pancasila diterapkan da-
lam kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan pelajar seperti kalian?

b. Selain itu, apa saja yang menjadi tantangan bagi para pelajar dalam
menerapkan Pancasila pada era digital seperti saat ini?

7. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Konten booklet/leaflet/ • Observasi guru • Efektivitas penyajian


poster/video • Penilaian diri sendiri booklet/leaflet/poster/
• Pemahaman materi (esai) • Penilaian teman sebaya video
• Partisipasi diskusi

Bagian 1 | Pancasila43
Unit 4
Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

Sumber: commons.wikimedia.org/Apryaje (2018)

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit 4 ini adalah:


Kegiatan apa yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong?
Apa kelebihan dan kekurangan masing-masing anggota kelom- pok dalam proyek kewarganegaraan yang telah
Kegiatan apa yang dapat membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan?

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini kalian diharapkan dapat menginisiasi sebuah kegiatan serta menetap-
kan tujuan dan target bersama. Selain itu juga mampu mengidentifikasi
kekurangan dan kelebihan masing-masing anggota kelompok untuk memenuhi
kebutuhannya. Kalian juga diminta untuk mampu menganalisis hal-hal penting dan
berharga, yang

44Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


dapat diberikan kepada masyarakat luas yang membutuhkan, dalam skala negara
dan kawasan. Terakhir, mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
keseharian sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.

2. Aktivitas Belajar 1
Pada bagian ini kalian diminta untuk mengisi tabel KWL terlebih dahulu. KWL ada-
lah singkatan dari What I Know, What I Want to Know, dan What I Learned,
yang berarti “Apa yang saya tahu”, “Apa yang saya ingin ketahui”, dan “Apa yang
telah saya ketahui”.
Kalian perlu mengisi 2 kolom di awal pembelajaran. Berikut panduan pertanyaan
untuk mengisi tabel KWL.
a. Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan di masyarakat, apa yang kalian
ketahui tentang gotong royong?
b. Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan di masyarakat, praktik gotong
ro- yong seperti apa yang telah kalian lakukan?

AktivitasSaya
Belajar
Tahu Mengisi
... KWL Saya Ingin Tahu … Saya Telah Ketahui ...
diisi di awal pembelajaran diisi di awal pembelajaran diisi di akhir pembelajaran

Bagian 1 | Pancasila45
Setelah mengisi tabel KWL, mari kita baca artikel berikut untuk mengetahui bagaimana konsep gotong r

Konsep Gotong Royong

Pernahkah kalian mendengar kata gotong royong? Ataukah kalian pernah ikut gotong
royong? Gotong royong merupakan identitas dan kekayaan budaya Indonesia. Ada
pepatah menyebutkan bahwa “Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”. Pepatah
ini bermakna, pekerjaan berat jika dilakukan bersama-sama akan terasa ringan.
Pepatah ini dapat menggambarkan makna gotong royong. Lalu, apa yang dimaksud
gotong royong itu? Mari kita diskusikan bersama-sama!
Sebagai makluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa
membutuhkan bantuan orang lain. Hal ini menjadi fitrah manusia. Oleh karena itu,
dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya kerja sama, gotong royong, dan
sikap saling membantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hidup.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata gotong royong bermakna
bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Kata gotong royong
sendiri berasal dari bahasa Jawa, yaitu gotong dan royong. Gotong artinya pikul atau
angkat. Sedangkan royong artinya bersama-sama. Dengan demikian, secara harfiah
gotong royong dapat diartikan mengangkat beban secara bersama-sama agar
beban menjadi ringan.
Koentjaraningrat membagi dua jenis gotong royong yang dikenal oleh masyarakat
Indonesia yaitu gotong royong tolong-menolong dan gotong royong kerja bakti.
Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual, misalnya menolong
tetangga kita yang sedang mengadakan pesta pernikahan, upacara kematian,
membangun rumah, dan sebagainya. Sedangkan kegiatan gotong royong kerja
bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk
kepentingan umum, seperti bersih-bersih desa/kampung, memperbaiki jalan,
membuat tanggul, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Koentjaraningrat membagi gotong royong yang terdapat pada ma-
syarakat pedesaan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
1. Tolong-menolong dalam aktivitas pertanian;
2. Tolong-menolong dalam aktivitas sekitar rumah tangga;
3. Tolong-menolong dalam aktivitas persiapan pesta dan upacara;
4. Tolong-menolong dalam peristiwa kecelakaan, bencana, dan kematian.

46Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Gotong-royong lahir atas dorongan kesadaran dan semangat untuk mengerjakan
sesuatu secara bersama-sama, serentak, dan beramai-ramai, tanpa memikirkan
dan mengutamakan keuntungan pribadi. Gotong royong harus dilandasi dengan
sema- ngat keikhlasan, kerelaan, kebersamaan, toleransi, dan kepercayaan. Gotong-
royong merupakan suatu paham yang dinamis, yang menggambarkan usaha
bersama, suatu amal, suatu pekerjaan atau suatu karya bersama, dan suatu
perjuangan bantu-mem- bantu. Dalam gotong royong melekat nilai-nilai Pancasila
yaitu ketuhanan, kemanu- siaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang
merupakan landasan filsafat bangsa Indonesia.
Konsep gotong royong dapat pula dimaknai sebagai pemberdayaan masyara-
kat. Hal ini lantaran gotong royong dapat menjadi modal sosial (social capital)
untuk mendukung kekuatan institusional pada level komunitas, negara, dan lintas
bang- sa. Dalam gotong royong termuat makna collective action to struggle, self
governing, common goal, dan sovereignty. Secara sosio-kultural, nilai gotong
royong merupakan semangat yang dimanifestasikan dalam berbagai perilaku
individu yang dilakukan tanpa pamrih guna mengerjakan sesuatu secara bersama-
sama demi kepentingan in- dividu atau kolektif tertentu.
Bintarto menyatakan bahwa gotong royong merupakan perilaku sosial dan
juga tata nilai kehidupan sosial yang ada sejak lama dalam kehidupan di desa-desa
Indonesia. Secara sosio-historis, tradisi gotong royong tumbuh subur di pedesaan
Indonesia lantaran kehidupan pertanian memerlukan kerja sama yang besar untuk
mengolah tanah, menanam, memelihara hingga memetik hasil panen. Bagi bangsa
Indonesia, gotong royong tidak hanya bermakna sebagai perilaku, tetapi berperan
pula sebagai nilai-nilai moral. Hal ini mengandung pengertian bahwa gotong
royong senantiasa menjadi pedoman perilaku dan pandangan hidup bangsa
Indonesia dalam beragam bentuk.

Makna Penting Gotong Royong


Sebagai identitas budaya bangsa Indonesia, tradisi gotong royong yang sarat
dengan nilai-nilai luhur harus kita lestarikan. Terlebih lagi Indonesia merupakan
negara yang majemuk, baik dari sisi agama, budaya, suku maupun bahasa. Gotong
royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial. Ia melahirkan sikap
kebersamaan, sa- ling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan.
Selain membantu meringankan beban orang lain, dengan gotong royong kita
juga dapat mengurangi kesalahpahaman, sehingga dapat mencegah terjadinya
ber- bagai konflik. Gotong royong yang merefleksikan suatu kebersamaan
merupakan pedoman untuk menciptakan kehidupan yang jauh dari konflik. Di
dalam gotong royong terkandung nilai-nilai yang dapat meningkatkan rasa kerja
sama dan persa- tuan warga. Oleh karena itu, melestarikan eksistensi tradisi gotong
royong di tengah masyarakat sangatlah penting, terutama pada masyarakat yang
majemuk.
Secara historis, spirit gotong royong berkontribusi besar dalam perjuangan ke-
merdekaan bangsa Indonesia. Hal ini antara lain dapat kita lihat dalam penyebaran
informasi kemerdekaan ke pelosok negeri dan dunia. Pasca Indonesia memprokla-

Bagian 1 | Pancasila47
masikan kemerdekannya, banyak pemuda datang ke Jalan Menteng 31 yang
menjadi tempat berkumpul para aktivis pemuda pada saat itu. Para pemuda
tersebut menye- barkan stensilan Teks Kemerdekaan ke berbagai daerah di
Indonesia.
Beberapa pemuda tersebut di antaranya adalah M. Zaelani, anggota Barisan
Pe- muda Gerindo, yang dikirim ke Sumatera. Tercatat juga nama Uteh Riza Yahya,
yang menikah dengan Kartika, putri Presiden Soekarno. Kemudian ada pula guru
Taman Siswa bernama Sulistio dan Sri. Ada juga aktivis Lembaga Putri, Mariawati
Purwo. Mereka menuju ke Sumatera bersama Ahmad Tahir untuk menyebarkan
kabar ke- merdekaan. Selain itu, tercatat pula nama Masri yang berangkat ke
Kalimantan. Bebe- rapa pemuda juga berangkat ke Sulawesi. Mereka pergi ke luar Jawa
membawa kabar kemerdekaan dengan menggunakan perahu. Di Yogyakarta, Ki
Hadjar Dewantara, tokoh pendiri Taman Siswa, berkeliling kampung dengan naik
sepeda untuk menye- barkan informasi kemerdekaan Indonesia kepada
masyarakat luas.
Spirit gotong royong terus ditanamkan dan dipraktikkan oleh para tokoh
bangsa lintas agama dan etnis, baik dari kalangan sipil maupun dari kalangan
militer, selama revolusi kemerdekaan di Yogyakarta. Di kota bersejarah ini,
berkumpul tokoh-tokoh bangsa dari beragam latar agama, etnis, dan pandangan
politik.
Dari sisi etnis, terdapat nama Soekarno, Sri Sultan Hamengkubuwono IX,
Soedirman, Ki Hadjar Dewantara, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Sukiman
Wirjosandjojo, Wahid Hasjim, dan I.J. Kasimo yang berlatar belakang suku
Jawa. Tercatat pula Ali sadikin, Ibrahim Adji, dan M. Enoch yang berlatar belakang
Sunda. Ada pula Mohammad Hatta, Agoes Salim, Sutan sjahrir, Tan Malaka,
Mohammad Yamin, dan Muhammad Natsir yang berlatar belakang Suku Minang.
Ada juga Simatupang dan Nasution dari Tapanuli. Ada Kawilarang dan A.A.
Maramis dari Manado. Terdapat juga nama Muhammad Yusuf dari Makassar, Mr.
Assaat dan Teuku M. Hassan dari Aceh. A.R. Baswedan yang keturunan Arab, dan
lain-lain.
Semangat gotong royong dengan mengesampingkan perbedaan begitu terasa
di Yogyakarta. Realitas ini antara lain dapat dilihat dari perjumpaan antara tokoh
Muhammadiyah seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, tokoh Nahdlatul Ulama (NU)
seperti K.H. Wahid Hasjim, tokoh Persatuan Islam seperti Muhammad natsir, tokoh
Ahmadiyah seperti Sayyid Shah Muhammad Al-jaeni, tokoh Katolik seperti I.J.
Kasimo, dan sebagainya.

Contoh Praktik Gotong Royong


Kalian tentu tahu bahwa Indonesia dikenal dunia karena masyarakat Indonesia me-
miliki sikap ramah, kekeluargaan, dan budaya gotong royong. Sejak lama budaya
gotong royong telah mengakar di bumi Indonesia. Sartono Kartodirjo
menyebutkan bahwa gotong royong merupakan budaya yang telah tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang diwariskan secara
turun-temurun. Tra- disi gotong royong bahkan menjadi penanda dan identitas
budaya bangsa Indonesia.
48Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X
Budaya gotong royong di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai macam ben-
tuk dan istilah yang berbeda sesuai dengan daerah masing-masing. Misalnya di
Jawa dikenal dengan istilah sambatan. Sambatan merupakan tradisi untuk meminta
perto- longan kepada warga masyarakat untuk membantu keluarga yang sedang
membutuh- kan bantuan seperti membangun dan memperbaiki rumah, membantu
hajatan per- kawinan, upacara kematian dan kepentingan-kepentingan lain yang
membutuhkan bantuan orang banyak. Uniknya, tanpa diminta untuk membantu,
masyarakat akan nyengkuyung (bekerja bersama-sama membantu tetangganya
yang memiliki hajat). Mereka tidak berharap mendapatkan keuntungan material atau
berpikir untung-rugi. Mereka memiliki prinsip “loss sathak, bathi sanak” yang
kurang lebih artinya: “lebih baik kehilangan materi daripada kehilangan saudara”.

Gambar 1.10 Praktik goyong royong warga membangun rumah.


Sumber: commons.wikimedia.org/Muh Edar (2019)

Di Toraja, Sulawesi Selatan, tradisi gotong royong disebut dengan arisan


tenaga, yaitu kerja bakti bergilir untuk menggarap sawah atau ladang milik warga.
Suku Dayak di Kalimantan juga melakukan tradisi yang kurang lebih sama yang
disebut dengan tradisi sa’aelant.
Karena konsep gotong royong mengandung makna bekerja sama secara nyata,
maka sudah semestinya kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya
sekedar untuk didiskusikan saja. Lantas bagaimana cara mempraktikkan gotong ro-
yong? Ada banyak cara yang dapat kalian lakukan. Kalian dapat memulainya
dengan melakukan hal-hal sederhana yang ada di sekitar kalian seperti membantu
hajatan te- tangga, gotong royong mengatasi masalah lingkungan hidup, gotong royong
menyan- tuni orang miskin dan anak-anak yatim, gotong royong membersihkan
kelas, dan

Bagian 1 | Pancasila49
sebagainya. Ingat bahwa gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan
bersama yang bersifat fisik saja, tetapi dapat berupa kerja bersama non-fisik
seperti mencari solusi bersama atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide,
memberikan bantu- an, dan lain-lain.

3. Aktivitas Belajar 2

Jigsaw Learning

a. Kalian akan dibagi ke dalam tiga kelompok besar.


b. Masing-masing kelompok bertugas untuk mendiskusikan satu
topik: Kelompok 1: Konsep Gotong Royong;
Kelompok 2: Makna penting Gotong Royong;
Kelompok 3: Contoh Praktik Gotong Royong yang ada di Lingkungan Sekitar.
c. Setelah selesai berdiskusi dengan anggota kelompok, kalian akan berkumpul
membentuk kelompok baru yang terdiri dari anggota kelompok lainnya dan
mempresentasikan masing-masing hasil diskusi pada kelompok sebelumnya.
d. Setelah selesai mempresentasikan hasil diskusi dari kelompok sebelumnya, ka-
lian memberikan kesempatan kepada peserta diskusi dari kelompok lain untuk
mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan.
e. Setelah itu, semua perwakilan dari masing-masing kelompok kembali ke
kelom- poknya masing-masing.
f. Setiap kelompok menunjuk satu orang untuk mempresentasikan hasil diskusi
dari kelompok campuran di depan kelas.
g. Kalian semua mendapat kesempatan untuk bertanya dan memberikan
tanggap- an terhadap presentasi di depan kelas.
h. Kalian semua mendapat kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan memberi-
kan tanggapan (feedback).

4. Aktivitas Belajar 3
Gotong royong mungkin bukanlah istilah yang asing bagi kalian. Di lingkungan se-
kitar tempat tinggal kalian mungkin sering mempraktikan gotong royong. Dengan
demikian ada beberapa pertanyaan yang dapat kalian jawab, yaitu:
a. Apakah yang disebut dengan gotong royong?
b. Sebutkan praktik-praktik gotong royong yang ada di sekitarmu!
c. Apa makna penting yang dapat diambil dari praktik gotong royong?
d. Bagaimana contoh praktik gotong-royong yang telah kalian lakukan di rumah,
sekolah, dan masyarakat?

50Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Marilah kita cari tahu bersama konsep gotong royong yang berkembang di lingkungan sekitarmu! Am
Setelah itu galilah informasi mengenai makna pen- ting dari praktik gotong royong yang telah merek

a. Membuat Rancangan Proyek


1) Kalian akan dibagi ke dalam 5 kelompok yang terdiri atas 6-8 orang.
2) Berkumpullah dengan teman satu kelompokmu dan pilihlah salah satu
orang menjadi ketua.
3) Dengarkanlah penjelasan gurumu tentang proyek kewarganegaraan “Obser-
vasi Praktik Gotong Royong” yang akan dilaksanakan oleh masing-masing
kelompok.

b. Jadwal Pelaksanaan Proyek


1) Observasi akan dilakukan selama satu minggu.
2) Laporan kegiatan dikumpulkan dan dipresentasikan 1 (satu) minggu
setelah kegiatan observasi, tepatnya saat jam mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.
3) Presentasi hasil observasi dilaksanakan satu minggu setelah observasi
dila- kukan (pada saat jam pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan).

c. Melaksanakan Proyek
1) Amatilah praktik gotong royong yang ada di lingkungan tempat tinggalmu.
2) Wawancarailah orang-orang yang terlibat dalam gotong royong.
3) Tanyakan kepada orang-orang tersebut tentang makna penting gotong
royong dalam pandangan mereka.
4) Catat dan rekamlah hasil wawancara yang kalian lakukan.
5) Jika memungkinkan, dokumentasikanlah praktik gotong royong yang ada
di lingkungan sekitarmu.
6) Dokumentasikan wawancara yang kalian lakukan.
7) Buatlah laporan sederhana mengenai kegiatan tersebut dengan
menggunakan komputer atau ditulis tangan sebanyak 5-10 halaman. Jika
diketik memakai komputer, gunakan 1,5 spasi, jenis huruf Times New
Roman ukuran 12pt, dan margin 4-4-3-3.

Bagian 1 | Pancasila51
8) Sistematika laporan terdiri dari: (1) Judul kegiatan, (2) waktu dan tempat
kegiatan, (3) uraian hasil observasi, (4) pengalaman dan pembelajaran
yang didapat dari kegiatan, (5) evaluasi kegiatan yang berisi tentang hal-
hal apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dari kegiatan tersebut,
(6) doku- mentasi (jika ada), dan (7) penutup.

Format Laporan Observasi

Nama Kelompok

Nama-nama anggota kelompok 1.


2.
3.
4.
5.
6.

Judul kegiatan

Waktu dan tempat kegiatan

Uraian hasil observasi -


-

Dokumentasi

Penutup

d. Presentasi Hasil
1) Presentasikanlah laporan hasil observasi praktik gotong royong yang telah
kalian susun.
2) Diskusikanlah hasil observasi praktik gotong royong bersama teman-temanmu
di kelas.

52Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


5. Refleksi Proyek
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap
proyek yang telah dilaksanakan dengan mengisi tabel tentang kelebihan dan keku-
rangan dari masing-masing anggota kelompok di kolom refleksi berikut ini:

Indikator Kelebihan/Kekurangan
No. Nama
Kerjasama Disiplin Komunikasi Motivasi

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Keterangan:
(+) untuk menilai kelebihan
(-) untuk menilai kekurangan

6. Aktivitas Belajar 4
a. Bagaimana pendapat kalian melihat orang lain yang tidak mampu atau menga-
lami kesulitan?
b. Upaya apa yang dapat kalian lakukan untuk meringankan beban dan kesulitan
orang lain?

Bagian 1 | Pancasila53
Marilah kita membuat kegiatan bersama yang dapat memberikan manfaat bagi orang
lain. Kegiatan tersebut diberi nama “Sumbangan Sosial”. Untuk itu, ada beberapa
ta- hapan yang harus kita lakukan. Tahapan-tahapan tersebut adalah membuat
rancang- an proyek, menyusun jadwal pelaksanaan proyek, pelaksanaan proyek, dan
presentasi hasil.

a. Membuat rancangan proyek


1) Kalian akan dibagi menjadi 4 kelompok yang terdiri dari 7-10 orang.
2) Setiap kelompok berkumpul dan memilih satu orang menjadi ketua.
3) Siapkan bahan dan alat yang diperlukan untuk menampung sumbangan
so- sial (celengan) seperti gunting, cutter, lem, botol minum atau kaleng
bekas, cat, pita, dan sebagainya.

b. Jadwal pelaksanaan proyek


1) Pembuatan celengan dilakukan dalam satu kali pertemuan.
2) Pengumpulan sumbangan sosial dilakukan dalam waktu satu semester.
3) Rekapitulasi sumbangan sosial dilakukan menjelang akhir semester.
4) Penyaluran sumbangan sosial dilakukan menjelang akhir semester.
5) Laporan kegitan dikumpulkan dan dipresentasikan 1 minggu setelah
penya- luran sumbangan pada saat jam pelajaran Pancasila dan
Kewarganegaraan.

c. Pelaksanaan proyek
1) Buatlah tempat untuk mengumpulkan sumbangan sosial (celengan) yang ter-
buat dari botol minuman atau kaleng bekas dan hiaslah semenarik
mungkin.
2) Berilah identitas pada celengan tersebut (misal: celengan kelompok 1).
3) Taruhlah celengan yang sudah jadi di depan kelas atau tempat yang strategis
di dalam kelas.
4) Isilah celengan tersebut setiap hari sesuai dengan kemampuan kalian.
5) Menjelang akhir semester bukalah celengan tersebut dan hitunglah hasilnya.
6) Setelah itu diskusikan dengan kelompok kalian, mau disumbangan ke
mana sumbangan sosial yang sudah terkumpul.
7) Berikanlah sumbangan sosial tersebut kepada orang-orang yang benar-benar
membutuhkan.
8) Dokumentasikanlah setiap kegiatan yang kalian lakukan (terutama pada
saat penyaluran sumbangan sosial).
9) Buatlah laporan sederhana terkait sumbangan sosial yang telah kalian
salur- kan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Laporan kegiatan dapat diketik komputer atau ditulis tangan sebanyak
5-10 halaman;
• Jika diketik komputer menggunakan 1,5 spasi, jenis huruf Times New
Roman dengan ukuran 12pt, dan margin 4-4-3-3.
54Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X
• Sistematika laporan terdiri dari: (a) Judul kegiatan, (b) waktu dan
tempat kegiatan, (c) uraian penggunaan dana, (d) pengalaman dan
pembelajar- an yang didapat dari kegiatan, (e) evaluasi kegiatan yang
berisi tentang hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan
dari kegiatan ter- sebut, (f) dokumentasi (jika ada), dan (g) penutup.

Format Laporan Observasi

Nama Kelompok

Nama-nama anggota kelompok 1.


2.
3.
4.
5.
6.
7.

Judul kegiatan

Waktu dan tempat kegiatan

Uraian hasil observasi -


-

Dokumentasi

Penutup

d. Presentasi Hasil
1) Presentasikan laporan kegiatan penyaluran sumbangan sosial di depan kelas.
2) Kalian semua mendapat kesempatan yang sama untuk bertanya dan
mem- berikan tanggapan terhadap presentasi yang dilakukan di depan
kelas.

Bagian 1 | Pancasila55
7. Refleksi Proyek
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap
proyek yang telah dilaksanakan dengan mengisi tabel tentang kelebihan dan keku-
rangan dari masing-masing anggota kelompok di kolom refleksi berikut ini:

Indikator Kelebihan/Kekurangan
No. Nama
Kerja sama Disiplin Komunikasi Motivasi

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

Keterangan:
(+) untuk menilai kelebihan
(-) untuk menilai kekurangan

56Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


8. Rangkuman
a. Gotong royong artinya adalah mengangkat beban secara bersama-sama agar be-
ban menjadi ringan.
b. Ada dua jenis gotong royong, yaitu:
1) Gotong royong tolong-menolong. Kegiatan gotong royong tolong-meno-
long bersifat individual; dan
2) Gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya
dila- kukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan
umum.
c. Gotong royong memiliki makna penting, di antaranaya adalah:
1) Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial;
2) Gotong royong dapat melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-meno-
long, dan menghargai perbedaan;
3) Gotong royong dapat meringankan beban orang lain;
4) Gotong royong mampu mengurangi kesalahpahaman;
5) Gotong royong dapat mencegah terjadinya berbagai konflik; dan
6) Gotong royong dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga.
d. Gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan bersama yang bersifat fisik saja,
tetapi dapat berupa kerja bersama non-fisik seperti mencari solusi bersama
atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide, memberikan bantuan, dan
lain-lain.

9. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

Bagian 1 | Pancasila57
10. Uji Pemahaman

a. Apa yang dimaksud dengan gotong royong?

b. Ada berapa jenis gotong royong? Sebutkan dan jelaskan!

c. Apakah makna penting yang ada dalam praktik gotong royong?

d. Sebutkan contoh-contoh praktik gotong royong yang ada di lingkungan sekitarmu!

e. Bagaimana cara mengaplikasikan konsep gotong royong dalam kehidupan se-


hari-hari?

58Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA 2021
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/SMK Kelas X
Bagian

2
Penulis: Abdul Waidl, dkk.
ISBN: 978-602-244-321-6

Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945

A Gambaran Umum

Pada bagian ini, kita akan membahas tentang konstitusi dan norma. Pembahasan me-
ngenai dua aspek tersebut, tentu sangat penting bagi kita semua sebagai warga negara
Indonesia, terlebih generasi muda. Untuk apa? Agar kita memiliki pemahaman dan
tindakan yang baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mempelajari konstitusi, menjadikan kita paham dan mengerti tentang sistem
hu- kum dalam ketatanegaraan Indonesia. Begitupun mempelajari norma, menjadikan
kita paham dan mengerti berbagai kaidah yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat.
Tapi perlu diingat, belajar konstitusi dan norma tentu bukan sekedar
mempela- jari pada level pengetahuan semata. Lebih dari itu, harus dilakukan
dengan prinsip mengetahui, memahami, menyikapi, dan berperilaku sesuai dengan
tuntunan konsti- tusi dan norma.
Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi
di negara ini. Pembahasan mengenai konstitusi akan selalu mengait dengan
Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Untuk melengkapi pembahasan mengenai konstitusi, kita akan mempelajari
ber- bagai produk peraturan perundang-undangan dan hubungan antarproduk
tersebut. Dalam membahas ini, kita akan mengacu pada Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pembahasan mengenai norma meliputi pengertian dan macam-macam norma,
bagaimana norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial, hingga sanksi sosial yang
diterima ketika kita melanggar norma yang telah disepakati. Tentu, pembahasan
ini akan disertai dengan contoh-contoh, agar memudahkan dalam memahami
tentang norma.

B
Peta Konsep

Berikut adalah peta konsep materi yang akan dibahas dalam bagian kedua buku
ini. Mulai dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, produk perundang-undangan yang
ada di Indonesia, hingga norma. Grafik berikut diharapkan dapat membantu
memper- mudah apa yang akan dipelajari dari topik ini.

Pancasila
 Menjadi ideologi, falsafa dan sumber dari segala sumber
hukum. Digali dari tradisi dan pengalaman hidup rakyat
Indonesia selama berabad-abad.

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945


  Menjadi sumber hukum yang tertulis di Indonesia. Seluruh
peraturan perundang-undangan di Indonesia harus
bersumber dari Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. UUD
NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yag mengatur
bagaimana negara dikelola dan hubungan antara
negara dan warga negara.

Regulasi Turunan Konstitusi


 吝 Ada beberapa jenis peraturan perundang-undangan
(regulasi). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbaharui oleh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Norma
  Merujuk kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945,
dan sumber-sumber otoritatif yang lain, seperti
agama dan tradisi, merupakan peraturan agar
interaksi sosial terjadi harmoni, saling menghormati,
kerja sama dan tolong menolong.

60Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Maknanya,
semua produk hukum atau perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dalam kehidupan
ketatanega- raan Indonesia, maupun kaidah yang dijadikan pedoman dalam
hubungan antarma- syarakat, semuanya harus bersumber dari Pancasila. Pancasila
merupakan falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia. Ia sekaligus menjadi dasar
dari cita-cita pendiri- an negara Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis konstitusi di Indonesia.
Artinya, keberadaannya menjadi dasar hukum atau sumber hukum tertinggi di
Indonesia. Keseluruhan sistem ketatanegaraan Indonesia melandaskan kepada UUD
NRI Tahun 1945. Ia sekaligus dijadikan asas dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah,
serta hak dan kewajiban warga negara.
UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar bagi seluruh regulasi (aturan perun- dang-
undangan) yang diterbitkan di Indonesia, baik berlaku di tingkat nasional mau- pun
daerah. Banyaknya jumlah regulasi menandakan banyaknya wilayah yang diatur
agar saling terjaga. Oleh karena itu, antarregulasi hendaknya sinkron, tidak
tumpang tindih, apalagi saling menafikan.
Cita-cita berbangsa dan bernegara termuat dalam Pancasila. Aturan dalam
ber- negara sudah ditulis dalam UUD NRI Tahun 1945 dan berbagai regulasi
turunannya. Sedangkan dalam kehidupan masyarakat, ada aturan kultural yang
tertulis tapi leb- ih banyak hanya menjadi kesepakatan bersama tak tertulis
yang disebut sebagai norma. Ia dirumuskan dari pengalaman hidup masyarakat
dan dilaksanakan dalam hubungan horizontal antarmasyarakat.
Antara norma dan konstitusi memang berbeda. Namun, keduanya sama-
sama melandaskan pada Pancasila. Sebagai anggota masyarakat dan warga negara,
hendaknya kita mengerti dan mengamalkannya. Baik aturan perundang-
undang- an maupun norma, keduanya harus senantiasa kita jadikan pedoman,
untuk menguatkan jalan pencapaian cita-cita dalam berbangsa dan bernegara.

C
Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:


1. Mengkaji secara kritis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga
negara, serta bagaimana implementasinya
2. Mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma
peserta didik yang harus dipatahui oleh seluruh peserta didik.
3. Mengidentifikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan anta-
ra satu regulasi dengan regulasi lainnya.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194561


D
Strategi Pembelajaran

Belajar itu harus asyik. Kita menjalani proses belajar dengan rileks tetapi serius.
Kita tetap menjaga konsentrasi tetapi tidak perlu sampai tegang. Kita akan belajar
dengan cara-cara seperti itu.
1. Proses belajar yang kita lakukan menggunakan pendekatan peserta didik seba-
gai pusat belajar (student centered learning). Dalam pendekatan ini, peserta didik
berperan aktif dalam proses pembelajaran, sedangkan guru lebih banyak
berpe- ran sebagai fasilitator.
2. Kita akan menggunakan metode belajar yang asyik, yang membuat interaksi
antar-peserta didik atau antara peserta didik dengan guru lebih bersifat
dialogis (dua arah). Kelas kita akan menggunakan metode seperti diskusi
kelompok, udar gagasan (brainstorming), bermain peran (role playing), dan
lain-lain.
3. Pengalaman kita sebagai peserta didik menjadi bagian penting dalam proses pem-
belajaran. Peserta didik diharapkan aktif menyampaikan pengalaman
keseharian dalam proses belajar, termasuk dalam menyampaikan gagasan dan
berdebat.
4. Kita belajar dengan harapan akan meluaskan cakrawala pengetahuan kita.
Namun, kita juga ingin agar ada tindak lanjut dari pengetahuan yang kita
miliki. Kita harus memiliki komitmen untuk menerapkan apa yang telah kita
ketahui. Komitmen tersebut kemudian diteruskan dengan tindakan nyata.
5. Nantinya kita akan mencoba mengerjakan soal-soal yang dapat menguji
pengu- asaan kita terhadap materi. Penguasaan bukan hanya di tingkat
kognitif, tetapi juga penguasaan materi yang terkait dengan gerakan nyata dalam
kehidupan kita.

62Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


E
Skema Pembelajaran

Saran Metode Alternatif Metode Sumber


Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci
Periode Pembelajaran Pembelajaran Belajar

Pengenalan Peserta didik dapat mendeskripsikan dan Pengertian Konstitusi, Macam- Konstitusi, Konstitusi Brainstorming, Baca Teks, Materi dalam
Konstitusi dalam 2 JP membuat kesimpulan penting terkait macam Konstitusi, UUD NRI Tertulis dan Tidak Diskusi Isi Lembar Buku Guru
Pengalaman dengan materi yang dipelajari, yakni Definisi Sebagai Konstitusi Tertulis, Tertulis, UUD Kelompok, dan Informasi, dan Buku
Hidup Sehari- hari Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Jenis Konstitusi, Sejarah Singkat Perubahan NRI Tahun 1945, Pleno. Ceramah, dan Siswa.
Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun UUD NRI Tahun 1945, dan Pengalaman Hidup Tanya Jawab.
1945, dan mengaitkan dengan Pengalaman Melaksanakan Sehari-hari.
pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun Konstitusi
1945 yang dirasakan terkait dengan pengalaman (UUD NRI Tahun 1945) dalam
hidup sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan Kehidupan Sehari-hari.
lain sebagainya.

Pengenalan Peserta didik dapat menganalisis norma dan Pengertian Norma, Jenis-jenis Norma, Jenis-jenis Studi Kasus dan Brainstorming Materi dalam
Norma dalam 2 JP bagaimana menerapkan dalam dalam Norma, Norma di Sekolah dan Norma, Norma di Bermain Peran. dan Tanya Buku Guru
Pengalaman kehidupan sehari-hari, baik dalam Masyarakat. Sekolah, Norma di Jawab. dan Buku
Hidup Sehari- hari kedudukannya sebagai peserta didik maupun sebagai Masyarakat. Siswa.
warga masyarakat.

Hubungan Erat Peserta didik mampu menguraikan hubungan Pancasila Sebagai Ideologi dan Pancasila, Ideologi, Diskusi Isi Lembar Materi dalam
Pancasila dan 2 JP antara Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 Sumber Segala Sumber Hukum, Falsafah, Sumber Kelompok, Pertanyaan, Buku Guru
UUD NRI Tahun yang paling tidak meliputi: UUD NRI Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum, Presentasi Brainstorming, dan Buku
1945 a) Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara Hukum Tertinggi, dan Hubungan Sumber Hukum “Tamu dan Ceramah, Tanya Siswa.
sekaligus merupakan sumber dari segala sumber Antara Pancasila dan UUD NRI Tertinggi. Penjaga”, dan Jawab.
hukum, b) UUD NRI Tahun 1945 merupakan Tahun 1945. Brainstorming.
Konstitusi tertulis negara Indonesia, posisinya
menjadi sumber hukum di Indonesia, dan c)
Contoh hubungan erat antara Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
6
6

Saran Metode Alternatif Metode Sumber


Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci
Periode Pembelajaran Pembelajaran Belajar
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

Membuat Peserta dapat menganalisis dan mempraktikkan Kesepakatan Bersama Tertulis Kesepakatan, Studi kasus Presentasi Materi dalam
Kesepakatan 2 JP bagaimana membuat sebuah kesepakatan dan Tidak Tertulis, Kesepakatan Kesepakatan Bersama, kesepakatan, (Ceramah), Buku Guru,
Bersama bersama dalam sebuah pertemuan. di Sekolah dan Masyarakat, Bagaimana Diskusi Tanya Jawab, Buku Siswa,
Kesepakatan Bersama dan Membangun Kelompok, dan Nonton dan Internet.
Integrasi Sosial. Kesepakatan Bersama. Pleno. Video, dan
Brainstorming.

Produk dan Peserta didik dapat menguraikan berbagai produk Apa peraturan perundang- Peraturan Brainstorming, Apresiasi Video, Materi dalam
Hierarki 4 JP perundang-undangan yang ada di Indonesia, posisi undangan, jenis dan hierarki perundang- ceramah, dan Diskusi Buku Guru,
Peraturan hierarki, muatan masing- masing produk peraturan perundang- undangan, jenis dan tanya jawab. kelompok dan Buku Siswa,
Perundang- perundang-undangan, hingga siapa yang undangan, dan pembuat hierarki, pembuat dan Pleno. dan Internet.
undangan memproduksi berbagai jenis perundang-undangan kebijakan dan isi peraturan isi peraturan
tersebut. perundang-undangan. perundang-
undangan.

Hubungan Peserta didik dapat mengidentifikasi Hubungan antar-Peraturan Peraturan Tugas Diskusi Materi dalam
Antar-Peraturan 2 JP hubungan antar-perundang-undangan, apakah perundang-undangan, Perundang- Kelompok, Kelompok, Buku Guru
Perundang- sinkron atau tumpang tindih. dan sinkronisasi peraturan undangan, Pleno, Ceramah, Pleno, dan dan Buku
undangan perundang-undangan. Sinkronisasi. dan Tanya Jawab Brainstorming. Siswa.

Menganalisis Peserta didik dapat menganalisis 1 peraturan Analisis Kesesuaian Peraturan Analisis Kesesuaian, Menjawab Brainstorming Materi dalam
Peraturan 2 JP perundang-undangan: apakah telah diarahkan Perundang- undangan dengan Pancasila, UUD Lembar dan Apresiasi Buku Guru,
Perundang- untuk mencapai tujuan pendirian Negara RI, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 NRI Tahun 1945, Pertanyaan Video Potret Buku Siswa,
undangan melayani rakyat kebanyakan, dan tidak berpotensi dan Peraturan Perundang- Analisis Isi Peraturan Sendiri-sendiri, Kemiskinan. dan Internet.
adanya korupsi. undangan di Atasnya. Perundang- Brainstorming.
undangan.
Unit 1
Pengenalan Konstitusi
dalam Pengalaman Hidup
Sehari-hari

Sumber: ANRI IPPHOS 34 (1945)

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah:


Apa yang kalian ketahui tentang pengertian Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945?
Berikan contoh pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait langsung dengan kehidupan kita seh

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat mendeskripsikan dan membuat kesimpulan penting terkait dengan
materi yang dipelajari, yakni Definisi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Jenis Konstitusi,
Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, dan mengaitkan dengan pasal
atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang dirasakan terkait dengan
pengalaman hidup sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194565


2. Aktivitas Belajar
a. Bacalah beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait langsung
dengan kehidupan sehari-hari. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J yang terkait dengan
pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan
agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, dan
Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial.
b. Lalakukanlah brainstorming dengan mengacu kepada 4 pertanyaan satu per satu:
a) apa pengertian konstitusi, b) apa tujuan konstitusi, c) ada berapa jenis
konsti- tusi, dan d) sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
c. Lakukanlah diskusi kelompok untuk mengidentifikasi minimal dua pasal dan
ayat-ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan pengalaman hidup
sehari-hari.

Isu (Pengalaman Pasal (Ayat) dalam


No. Implementasi
Hidup Sehari-hari) UUD NRI Tahun 1945

01 Pendidikan

02 Kesehatan

03 Kebebasan Beragama

04 Sosial Ekonomi

05 Lain-lain

d. Sebagai bahan refleksi dan pembelajaran, isilah tabel berikut:

Saya Tahu Saya Ingin Tahu Saya Telah Ketahui

(Tulislah apa yang kalian (Tulislah apa yang (Tulislah hal baru
tahu: apa yang saya tahu ingin kalian ketahui yang telah diketahui
tentang materi konstitusi, atau lebih banyak dari dari membaca materi).
apa yang saya ketahui tentang materi)
Pasal (Ayat) dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang saya rasakan
dalam kehidupan sehari-hari)

66Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Ada dua materiutama yang akan dibahas dalam bagian ini, yaitu berkenaan
dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan
identifikasi pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait
dengan kehidupan keseharian kita. Berikut diuraikan secara singkat tentang kedua
materi tersebut:

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945


Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang
dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah
negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan
negara. Peru- bahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap
sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa
menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.
Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifat-
nya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-
bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu,
konstitusi se- bagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk
mencapai dan me- wujudkan tujuan tertinggi bernegara.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti
yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan
kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purpo-
ses, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentifikasikan
sum- ber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-
pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi
perhatian kepada pembatasan kekuasaan.

Konstitusi Indonesia: Hukum Dasar Tertinggi

Tertulis Mengalami
Tidak Tertulis
(UUD NRI Beberapa Kali
(Konvensi)
Tahun 1945) Perubahan

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki
UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama
mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam
Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194567
praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik
penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16
Agustus.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun
1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hie-
rarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu.
Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali
perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh
keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik
Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949
diberlakukan Konstitusi RIS. Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Nega-
ra Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat.
Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17
Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini
kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke
negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial
menjadi sistem parlementer. Setelah melalui perdebatan panjang tak
berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang
menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan
penetapan PPKI).
Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau
mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring de-
ngan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubah-
an sebanyak 4 kali.
Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah
mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun
1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal
Aturan Perali- han, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen,
sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang
Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat
Aturan Tambahan.
Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945
telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksa-
nakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara
dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam
lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar
(concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip
saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita
nega- ra yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.
68Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X
Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:
1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)]
dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang
merdeka, peng- hormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law;
2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara,
seperti Hakim;
3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi ma-
sing-masing;
4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;
5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa
lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara
berdasarkan hukum;
6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing
lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi
modern.

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari


Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak
pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut
adalah beberapa pasal yang dimaksud:

Pasal 28A Pasal 29


sampai 28J Hak Asasi Agama
Manusia

Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 Bela Negara
Pasal 30

Ekonomi danPendidikan
Kesejahteraandan SosialKebudayaan

Pasal 33 dan 34 Pasal 31 dan 32

Gambar 2.1 Beberapa Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berhubungan langsung dengan
kehidupan sehari-hari

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194569


Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta ber-
hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar- nya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengeta- huan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hu-
kum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

70Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memi- lih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk me-
ngembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, mem-
peroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
mar- tabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat se- suatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendah-
kan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan men-
dapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pela- yanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mempero-
leh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
di- rinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keada- an apapun.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194571


(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskri- minatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan per-
kembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehi- dupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat de- mokratis.

Terkait dengan Jaminan Beragama

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Terkait dengan Bela Negara

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.

Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.

72Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan na-
sional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran penda-
patan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendi- dikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembang- kan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.

Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hi- dup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
ne- gara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi de-
ngan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
un- dang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mem-
berdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fa-
silitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194573


3. Lembar Kerja
a. Tuliskan secara ringkas sejarah perubahan UUD NRI Tahun 1945 (cukup 2-
3 alinea)
b. Sebutkan minimal 3 pasal dan ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
terkait dengan kehidupan kalian sehari-hari.
c. Bagaimana perasaan dan apa yang akan kalian lakukan setelah mengetahui kaitan
antara UUD NRI Tahun 1945 dengan kehidupan sehari-hari?

4. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

5. Rangkuman
a. Ada dua materi utama yang dibahas dalam bagian ini, yaitu Konstitusi UUD
NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identifikasi pasal atau ayat
dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kita
sehari-hari.
b. Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara,
yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi se-
buah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan
negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap
sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa
menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.

74Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


c. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental si-
fatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi ben-
tuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena
itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan
untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.
d. Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki
UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Konvensi me-
rupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penye- lenggaraan negara yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik
penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap 16
Agustus.
e. Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia
Persi- apan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali
perubahan, bahkan pergantian. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya
diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun
1950. Pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan
kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan
PPKI). Dan, pada tahun 1999 sampai 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami
perubahan sebanyak 4 kali.
f. Kalau kita cermati, banyak pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Seperti Pasal
28 A sampai 28 J, yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29
tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait de-
ngan hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 33 dan 34 yang terkait
dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

6. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut!
a. Apa yang kalian ketahui tentang Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945?

b. Sebutkan contoh-contoh pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ter-
kait langsung dengan kehidupan sehari-hari!

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194575


c. Apa yang akan kalian lakukan agar implementasi UUD NRI Tahun 1945 dapat
sesuai dengan pandangan ideal peserta didik?

d. Silakan kalian menuliskan satu lembar surat kepada orang atau lembaga terdekat
peserta didik untuk menceritakan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945!

7. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi diskusi • Observasi guru • Efektivitas penyajian


• Pemahaman materi (esai • Penilaian diri sendiri presentasi dalam kelas
dan mencatat informasi • Penilaian teman sebaya
penting)
• Konten infografis

76Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Unit 2
Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Sumber: tirto.id/Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko (2016)

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah:


Apa yang kalian ketahui tentang norma?
Berikan contoh norma dalam kehidupan sehari-hari?
Bagaimana kalian melaksanakan norma yang telah disepakati?

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menganalisis norma dan menerapkan dalam kehidupan sehari-
hari, baik dalam kedudukannya sebagai peserta didik maupun sebagai warga
masyarakat.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194577


2. Aktivitas Belajar
a. Untuk mendalami materi, marilah kita bermain peran. Setiap peran akan
terkait dengan praktik bermusyawarah untuk membuat kesepakatan
peraturan. Perte- muan dapat dalam bentuk musyawarah di tingkat RT atau di
Sekolah.
b. Dalam bermain peran, kaitkanlah dengan materi belajar: a) definisi norma dan
macam-macamnya, b) tujuan pembuatan norma dalam kehidupan bermasya-
rat di berbagai komunitas, dan c) contoh-contoh norma dalam kehidupan se-
hari-hari.
c. Lakukanlah diskusi dan brainstorming, membahas beberapa pertanyaan, di antara-
nya: a) Apa yang kalian ketahui tentang norma?, b) Apa perbedaan antara
norma dan konstitusi?, c) Apakah di tempat tinggal kalian juga ada norma?, d)
Bagaimana pelaksanaan norma dalam lingkungan hidup kalian atau di
Sekolah?, dan e) Apa- kah kalian pernah mendapat sanksi karena melanggar
Norma?

Tentang Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 mak-
na. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyara- kat. Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang
sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku
dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang
dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Ada 4 jenis Norma, yakni:
1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati
nu- rani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada
da- lam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita;
2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan
manu- sia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan
bertin- dak yang sopan;
3) Norma Agama: aturan pergaulan Agama
da- lam masyarakat yang bersumber
dari ajaran agama;
4) Norma Hukum: aturan pergaulan
dalam masyarakat yang berasal dari
peraturan yang dibuat oleh peme- Sosial Sumber Norma Susila
rintah dan atau DPR(D) di berbagai
tingkatan.

Norma diperlukan agar interaksi an-


tarmanusia dapat berjalan dengan baik, Hukum
saling menghormati, saling memberi,
Gambar 2.2 Beberapa sumber norma
78Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X
tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma menjadi harapan agar
kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling mem-
benci dan bermusuhan. Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan
dapat berjalan dengan indah.
Ia ada jauh lebih dahulu dibanding konstitusi atau regulasi dalam sebuah
nega- ra. Norma terkadang sangat lokal atau berbasis lokalitas. Namun, norma
terkadang demikian meluas, menjangkau seluruh umat manusia melewati batas-
batas negara. Sifatnya terkadang universal.
Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber
dari manapun dari hati nurani manusia, dari pergaulan antarmanusia dalam
masya- rakat, dari Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama, dan bersumber
dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Usia norma dapat panjang, dapat
pula pendek. Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena
itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku)
tetapi terka- dang sangat fleksibel.
Sebagai warga negara, kita mendasarkan kepada perundang-undangan yang
ditetapkan oleh penyelenggara negara. Dan sebagai anggota masyarakat, kita
men- dasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan
kadang disebut tradisi atau adat. Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis,
maka nor- ma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan
sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat.
Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman
(punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan
mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat.
Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan
ganjaran, setidaknya berupa pujian. Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang
berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material ataupun
hukuman fisik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan
(bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma.
Contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT. Di dalamnya,
misalnya, tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan
Pengan- tar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai
kabupaten/kota. Ada aturan yang lebih sederhana, bagaimana agar semua warga
tiap malam ikut ron- da kampung untuk menjaga keamanan.
Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling
membantu jika ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang
dapat meng- ganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain
sebagainya.
Di lembaga pendidikan, seperti sekolah tempat kita menuntut ilmu, ada pula
aturan main. Ada banyak pasal-pasal yang tertulis dan ada aturan main yang tidak
tertulis. Yang tertulis, antara lain, dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam kelas.
Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada
kesulitan dan saling menghormati atas perbedaan.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194579


Ada banyak contoh norma yang nanti dapat kita identifikasi. Lalu, bagaimana
tanggapan kita atas norma-norma tersebut? Apakah norma-norma sebagai
kesepa- katan telah melibatkan kita dalam perumusannya? Apakah rumusan norma
yang ter- tulis dan tidak tertulis telah benar-benar dapat dilaksanakan?

3. Lembar Kerja
a. Ceritakan pengalaman kalian saat melaksanakan norma yang ada di dalam ma-
syarakat sekitar atau di sekolah?
b. Berikan contoh norma dalam kehidupan bermasyarakat dan di sekolah!
c. Apakah kalian akan terlibat dalam rapat OSIS, Ekskul, atau Karang Taruna?

4. Refleksi
Setelah mengikuti unit 2 ini, kini saatnya kalian melakukan refleksi, sebagai berikut:
a. Bagian mana dari materi yang telah saya pahami, sedikit saya pahami, dan
tidak saya pahami sama sekali?

b. Mengapa saya tidak memahami sebagian materi?

c. Apa yang harus saya kerjakan agar memahami semua materi?

d. Apakah saya terdorong untuk melakukan sesuatu setelah materi ini?

80Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


5. Rangkuman
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2
makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku
yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu
yang ber- laku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan
sesuatu.
b. Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, sa-
ling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan
me- nyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan
dapat bersumber dari manapun: dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan
kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid
(kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.
c. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman
(punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar
akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota
ma- syarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa
pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau
hukuman fisik.
d. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling
membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas
yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras,
dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita
menuntut ilmu, ada pula aturan main. Yang tertulis antara lain dalam bentuk
Tata Tertib Peserta Didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta
didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas
perbedaan.

6. Uji Pemahaman
a. Apa yang kalian ketahui tentang norma?

b. Berikan contoh norma dalam kehidupan sehari-hari!

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194581


c. Ceritakan pengalaman melaksanakan norma yang ada di dalam masyarakat se-
kitar atau di sekolah!

d. Apakah kalian akan terlibat dalam pertemuan atau rapat di tingkat sekolah
dan lingkungan?

7. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi diskusi • Observasi guru • Efektivitas penyajian


• Pemahaman materi (esai • Penilaian diri sendiri presentasi dalam kelas
dan mencatat informasi • Penilaian teman sebaya • Permainan peran
penting) yang telah dikerjakan

82Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Unit 3
Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah:


Apa makna Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
Apa maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum ter- tinggi di Indonesia?
Bagaimana kedudukan dan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?
Berikan contoh hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu melihat dan memahami hubungan antara Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945, paling tidak, meliputi: a) Pancasila sebagai ideologi dan falsafah
negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum, b) UUD NRI Tahun
1945 merupakan konstitusi tertulis negara Indonesia, posisinya menjadi sumber
hukum di Indonesia, dan c) Contoh hubungan erat antara Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194583


2. Aktivitas Belajar
a. Lakukan diskusi dengan sesama teman untuk menjawab tabel berikut ini:

Tabel 2.1 Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

2 Sila dalam Pancasila Pasal dan Ayat dalam Penjelasan Hubungan


UUD NRI Tahun 1945

b. Sampaikan atau presentasikan hasil diskusi dengan metode “Penjaga dan


Tamu”. Setiap hasil diskusi kelompok dijaga oleh 2 anggota kelompok. Anggota
kelom- pok yang lain dipersilakan untuk bertamu ke kelompok yang lain. Tugas
penjaga adalah menjelaskan hasil diskusi kelompok dan memberikan jawaban
atas per- tanyaan tamu. Sedangkan yang bertamu bertugas mendengar
penjelasan penjaga dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan penting. Hal ini
dilakukan secara bersamaan oleh semua kelompok.
c. Lakukan diskusi atau brainstorming untuk menjawab 3 pertanyaan: a) bagaimana
rasanya menjadi penjaga dan tamu, apa kesulitannya; b) apakah kalian sudah
semakin memahami materi tentang hubungan antara Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945; c) jelaskan contoh-contoh hubungan antara Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945 yang dekat dengan kehidupan kalian sehari-hari.

Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbent

(Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea 4)

Posisi Pancasila
Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Kelima sila tersebut digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama
berabad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh
para pendiri bangsa (the founding fathers) kita dalam 5 sila. Pancasila menjadi landas-
an dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena
itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara.

84Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Kita bersyukur dipimpin oleh para pendiri bangsa yang arif dan visioner.
Mereka menyadari tentang pentingnya menjaga kemajemukan demi persatuan
Indonesia. Oleh karena itu, dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaaan
Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, mereka bersepakat mengubah rumusan
sila pertama Pancasila ketika akan disepakati masuk dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Dari yang semula “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta,
diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
dasar filosofi negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sejarah memberikan pelajaran yang berharga bagi kita. Setelah sila pertama
Pancasila berubah, selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua
hal. Kata “Mukadimah” dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi
“Pembukaan”. Dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden
ia- lah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, disepakati syarat beragama Islam
tidak dimasukkan dalam pasal tersebut. Untuk Indonesia raya, maka kita jaga
Indonesia dalam kebinekaan. Dan terasa Pancasila menjadi falsafah yang
melandasi kelang- sungan bangsa dan negara, karena para pendiri bangsa dan kita
dapat membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kenyataan.

ogi dan Falsafah Pancasila sebagai landasan dalam pelaksanaan cita-cita atau tujuan berbangsa dan bernegara 

Sumber segala Sumber Hukum


N Setiap materi muatan peratu

PANCASILA
Payung Keragaman Pancasila adalah titik temu atas keragaman warga negara Indonesia ‫הּ‬

Gambar 2.3 Makna Pancasila sebagai ideologi, falsafah, sumber segala sumber hukum dan payung
keberagaman

Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia, dari latar
belakang apapun. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila
juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultur bangsa dan negara
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan final sebagai landasan
bangsa dan negara Indonesia.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194585


Menurut Yudi Latief, Indonesia adalah contoh kongkret kemajemukan suatu
bangsa. Pancasila menjadi perantara yang mampu menjadi ciri kebersamaan di
tengah-tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi, sebagai
instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai
Merauke.
Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala
sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam
menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu,
persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap
tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam
permusyawaratan perwakilan.

Tabel 2.2 Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Hubungan dengan
Sila dalam Pancasila
UUD NRI Tahun 1945

Ketuhanan Yang Maha Esa


Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan
Perwakilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum


Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD
NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang
perubah- an Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak
termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak
terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak
terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar
negara.
UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan
bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan
warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan
kepada 5
86Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X
sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam
seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-
undang- an di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011
tentang Pem- bentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar”
adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, maka seluruh peratur-
an perundang-undangan harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Panca- sila y
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila
bukan merupakan bagian dari peraturan per- UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peratur- an pe
undang-undangan dan bukan merupakan da-
sar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan
perundang-undangan. Pancasila tidak
terdapat dalam hierarki karena ia adalah
sumber dari segala sumber hukum. Dasar
hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945.
Setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai
Pancasila, dan keberadaannya menjadi
sumber bagi produk peraturan perundang-
undangan yang lain.
Kita dapat menunjukkan beberapa pasal
dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk meng-
gambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait
erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29
UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu
terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan
sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya
dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab”.
Pasal 28 A sampai Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 berisi banyak jenis hak asasi
manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan
upaya pemenuhan Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan dan Pasal 25 tentang Wilayah Negara,
semua di- arahkan untuk melaksanakan Sila Ketiga Pancasila “Persatuan
Indonesia”.
Ada banyak pasal yang mengatur kekuasaan pemerintah, seperti Pasal 4, 5, 6,
6A, 7, 7A, 7B, dan Pasal 8 sampai Pasal 16. Pasal sebelumnya, yakni Pasal 2 dan
Pasal 3 mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan banyak pasal lain
yang mengatur lembaga-lembaga negara dan tata kelola pemerintahan. Pasal-
pasal ter- sebut dimaksudkan untuk melaksanakan Sila Keempat Pancasila
“Kerakyatan
Bagian 2 | Undang-Undang yang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194587
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Pasal
33 dan Pasal 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, menjadi
penerjemahan dari pelaksanaan Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”.
Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan
perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI
Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola
keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3. Refleksi
Setelah mengikuti unit ini, silakan kalian refleksi dengan mengajukan pertanyaan
kepada diri sendiri, antara lain:
a. Apakah saya telah memahami semua materi dengan baik?

b. Bila ada yang tidak saya pahami, apakah karena saya tidak konsentrasi, atau
kenapa?

c. Apa yang harus saya lakukan agar dapat memahami semua materi?

d. Apakah ada yang harus saya tindak lanjuti setelah materi ini?

88Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


4. Rangkuman
a. Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea keempat. Berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia. Ia menjadi titik
temu yang dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga
dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan
negara Indonesia. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan
negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus
hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar
kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
c. Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 selalu
mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata
negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila
Pancasila.
d. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk
menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila
yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI
Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya
pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI
Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab”.

5. Uji Pemahaman
a. Terangkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945!

b. Berikan 2 contoh yang menunjukkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 dikaitkan dengan kehidupan peserta didik sehari-hari!

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194589


c. Isilah kolom berikut ini:

Tabel 2.3 Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Pasal dan Ayat dalam


2 Sila dalam Pancasila Penjelasan Hubungan
UUD NRI Tahun 1945

6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi diskusi dan • Observasi guru • Efektivitas penyajian


curah gagasan • Penilaian diri sendiri presentasi dalam kelas
• Pemahaman materi (esai • Penilaian teman sebaya • Bagaimana dapat
dan mencatat informasi berperan aktif dalam
penting) kelas

90Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Unit 4
Membuat Kesepakatan Bersama

Pertanyaan Kunci dalam unit ini adalah sebagai berikut:


Apa yang dimaksud dengan kesepakatan bersama?
Sikap apa yang diperlukan agar kesepakatan bersama dapat di- laksanakan bersama?
Bagaimana pengalaman membangun kesepakatan bersama yang baik dapat diterapkan pula di tempat lain

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menganalisis dan mempraktikkan bagaimana membuat sebuah
kesepakatan bersama dalam sebuah pertemuan.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194591


2. Aktivitas Belajar
a. Untuk mendalami materi, lakukanlah musyawarah yang membahas tema terten-
tu. Misalnya, rapat RT untuk membuat kesepakatan menjaga keamanan
warga. Atau rapat di sekolah untuk menyelesaikan kasus kenakalan remaja
dalam masa sekolah.
b. Setelah selesai, marilah kalian jawab 2 pertanyaan: a) bagaimana proses
diskusi (siapa moderator, apakah lancar atau tidak), dan b) apa hasil diskusi
(apakah ada kesepakatan atau tidak).
c. Kalian dapat semakin mendalami materi dengan cara menonton video sebuah
rapat atau pertemuan. Peserta didik selanjutnya akan berdiskusi untuk menjawab
beberapa pertanyaan, antara lain: a) apa yang terjadi dalam video atau film terse-
but; b) siapa saja yang terlibat dalam pertemuan; c) apakah semua aktif berbicara
atau menyampaikan pendapat; d) apakah ada yang dominan; e) apa yang
dilaku- kan oleh moderator, apakah bersikap adil dan akomodatif.

Membuat Kesepakatan Bersama


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat
atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau
permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai
melalui kebulatan suara.
Jika ditelusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan
negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan negosiasi sebagai:
1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan
bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau
organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui
perundingan antara pihak yang bersengketa.
Kesepakatan Bersama bisa terjadi hanya antara dua orang atau lebih.
Hubungan antara 2 orang, apalagi dalam sebuah perjalanan bersama, tentu
memerlukan kesepa- katan bersama. Kesepakatan bersama juga bisa dilakukan
dalam kesatuan sosial ter- kecil, yakni keluarga. Antara Orang tua dan anak bisa
dibangun kesepakatan bersama agar keluarga menjadi lebih asyik, lebih dinamis,
dan saling mendukung.
Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Terciptanya
kese- pakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial sangat
penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses
penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan
masyarakat sehingga mengha- silkan pola kehidupan masyarakat yang memilki
keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar
meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun
konflik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan
bersama mewujud dalam bentuk asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan
akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

92Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Dengan demikian dapat disampaikan bahwa Kesepakatan Bersama merupakan
kesepakatan kata atau permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi terma-
suk dalam negosiasi untuk terciptanya integrasi sosial. Kesepakatan bersama diperlu-
kan di antara unsur-unsur atau para pihak yang berbeda untuk menghindari konflik
dalam kehidupan bersama.
Sebenarnya, dalam proses perundingan untuk membentuk peraturan
perundang-undangan juga ada kesepakatan bersama. Dalam hal membentuk
perundang-undangan, kesepakatan bersama akan menghasilkan produk peraturan
perundang-undangan. Sedangkan dalam kehidupan sosial, kesepakatan bersama
akan membuahkan peraturan bersama atau yang disebut sebagai norma.
Kesepakatan bersama diambil karena sebuah kepemimpinan. Kepemimpinan
dari level terkecil, seperti antara 2 orang atau pihak, sampai terbesar di tingkat negara
dan dunia. Sebuah kepemimpinan yang mengarah kepada tujuan bersama, di sana
dibutuhkan kesepakatan bersama. Tidak lain agar terjadi proses mencapai tujuan
se- cara bersama-sama, saling menghargai, saling mendukung, dan pada akhirnya
semua diharapkan akan merasakan hal yang sama ketika tujuan tercapai.
Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat,
termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan
da- lam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan
dapat di- baca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antarteman sejawat sering
kali tidak tertulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing.
Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan kesepakatan bersama dalam
kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati.
Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan
tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan
bersama. Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan
bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan
menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konflik sosial.
Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan
selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah
partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam
lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan
lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.
Hanya saja, dalam proses membangun kesepakatan, sering tidak mudah, terlebih
di awal. Kita dihadapkan dengan banyak kepala yang memiliki cara pandang dan
pikiran berbeda-beda.. Kita harus menyesuaikan dengan keragaman latar belakang
pendidikan, sosial, dan ekonomi. Kita dihadapkan dengan banyak orang atau pihak
yang memiliki kepentingan yang terkadang bertentangan.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194593


Pada unit ini, diperlukan seni kepemimpinan dalam memimpin, termasuk di
awal, bagaimana memimpin orang dan pihak-pihak yang beragam bahkan berten-
tangan. Bagaimana menjadikan keragaman sebagai sumber energi. Sebagai
sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kepemimpinan, membangun dan mencapai kesepakatan bersama juga
memerlukan jiwa yang tangguh dan siap menjalankan prinsip-prinsip
berdemokrasi, seperti kesamaan di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi,
senantiasa bersikap toleran, dan menghargai hak dari setiap orang atau pihak.
Dengan cara demikian, diharapkan kesepakatan bersama bisa benar-benar
menjadi panduan dalam berhu- bungan dan bergandeng tangan. Dengan cara
demikian pula, kesepakatan bersama yang ada sungguh-sungguh mencerminkan
kehendak bersama, bukan hanya men- cerminkan kehendak pimpinan atau pihak
tertentu saja. Mari kita coba melihat ber- sama: “Apakah sebuah norma yang ada
di sekitar kita benar-benar berangkat dari sebuah kesepakatan bersama”?

3. Refleksi
Cobalah melakukan refleksi setelah mengikuti unit ini. Silakan bertanya kepada diri
sendiri, antara lain, sebagai berikut:
a. Apakah ada materi yang tidak saya pahami? Mengapa?
b. Apakah saya telah aktif dalam pertemuan ini?
c. Bagaimana menindaklanjuti apa yang telah saya pahami?

4. Rangkuman
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat
atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata
atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya)
yang dicapai melalui kebulatan suara.
b. Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) mendefinisikan negosiasi sebagai 1) proses tawar-menawar
dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu
pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang
lain; atau
2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang
bersengketa.
c. Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Integrasi sosial
merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam
kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat
yang memiliki keserasian fungsi. Integrari sosial diperlukan agar masyarakat
tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan
fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi
sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk Asimiliasi (pembauran
kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

94Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


d. Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam
kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati.
Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan
menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita
yang diharapkan bersama. Demikian pula Kesepakatan Bersama, tidak
mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat
hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi
konflik sosial.
e. Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan,
selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah
partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam
lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan
lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.

5. Uji Pemahaman
a. Apakah yang dimaksudkan “Membangun Kesepakatan Bersama”?
b. Bagaimana cara membuat kesepakatan bersama?
c. Apakah kalian terlibat dalam rapat untuk membangun kesepakatan bersama
di dalam keluarga, masyarakat atau di lembaga pendidikan?
d. Ceritakan pengalaman kalian terlibat dalam rapat!

6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi diskusi dan • Observasi guru • Efektivitas penyajian


curah gagasan • Penilaian diri sendiri presentasi dalam kelas
• Pemahaman materi (esai • Penilaian teman sebaya • Cara berperan
dan mencatat informasi aktif dalam kelas
penting)

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194595


Unit 5
Produk dan Hierarki Perundang-undangan

PERDA PROVINSI

PERDA KAB/KOTA

Berikut adalah pertanyaan kunci untuk unit ini:


Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia
Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menguraikan berbagai produk perundang-undangan yang ada
di Indonesia, posisi hierarki, muatan masing-masing produk perundang-undangan,
hingga siapa yang memproduksi berbagai jenis perundang-undangan tersebut.

2. Aktivitas Belajar

a. Simaklah dengan seksama penjelasan materi dari guru tentang beberapa produk
perundang-undangan yang ada di Indonesia; bagaimana hierarki masing-
masing produk perundang-undangan, termasuk terhadap Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945; apa saja isi setiap perundang-undangan; dan lembaga mana
saja yang terlibat dalam penerbitan perundang-undangan. Mendasarkan
kepada UU

96Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan.
b. Untuk semakin mendalami materi, kalian dapat menonton bersama ceramah
digital dari ahli hukum tentang hierarki perundang-undangan yang ada di
Indonesia. Salah satu yang bisa dipilih adalah “Jenis dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia” yang disampaikan oleh Anang Zubaidy,
MH, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam
Indonesia, dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=GFfxEjSq6g8

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan


Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hu-
kum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Per-
undang-undangan.
Tabel 2.4 Hierarki Peraturan Perundang-undangan

TAP MPR TAP MPR UU UU


No.
No.XX/MPRS/1966 No.III/MPRS/2000 No.10 Tahun 2004 No.12 Tahun 2011

1 UUD NRI UUD NRI UUD NRI UUD NRI


Tahun 1945 Tahun 1945 Tahun 1945 Tahun 1945

2 Ketetapan MPR Ketetapan MPR UU/Perppu Ketetapan MPR

3 UU/Perppu UU Peraturan UU/Perppu


Pemerintah (PP)

4 Peraturan Perppu Peraturan Peraturan


Pemerintah (PP) Presiden (Perpres) Pemerintah (PP)

5 Keputusan Peraturan Peraturan Daerah Peraturan


Presiden (Keppres) Pemerintah (PP) (Perda) Presiden (Perpres)

6 Peraturan Pelaksana Keputusan Perda Provinsi


lainnya: Presiden (Keppres)
a. Peraturan Menteri
7 Peraturan Daerah Perda Kota/
b. Instruksi Menteri
Kabupaten

Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem-
bentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahap-
an perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194597


pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan
Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.
Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di
an- taranya adalah sebagai berikut:
a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban
melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang
menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia
berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan
yang baik,perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan
standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk
peraturan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan Hierarki Selain Jenis dan Hierarki

Ps. 7 UU No. 12/2011 Ps. 8 UU No. 12/2011


Peraturan yang ditetapkan oleh:
UUD NRI Parlemen: MPR, DPR, DPD
Tahun 1945 Lembaga Yudisil: MA, MK
TAP MPR UU/PERPPU PP PERPRES Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, B
PERDA PROVINSI Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan
Kepala Desa atau yang setingkat
PERDA KABUPATEN/KOTA

Gambar 2.4 Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011
jo. UU No. 15 Tahun 2019.

98Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi


muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah daftar jenis
peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan,
dan materi muatan yang diatur.

Jenis Peraturan Yang Berwenang


Materi Muatan
No. Perundang- Menetapkan/
yang Diatur
undangan Mengesahkan

01 Undang-Undang Ditetapkan oleh MPR Meliputi jaminan hak


Dasar Negara yang terdiri dari Anggota asasi manusia bagi setiap
Republik DPR (Dewan Perwakilan warga negara, prinsip-
Indonesia Tahun Rakyat) dan Anggota prinsip dan dasar negara,
1945 (UUD NRI DPD (Dewan Perwakilan tujuan bernegara, dan
Tahun 1945) Daerah) lain sebagainya

02 Ketetapan MPR Ditetapkan oleh MPR Yang dimaksud dengan


“Ketetapan MPR” adalah
Ketetapan MPR yang
Sementara dan Ketetapan
MPR masih berlaku
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan MPR No.
1/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPR Sementara
dan Ketetapan MPR Tahun
1960 sampai dengan tahun
2002

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194599


Jenis Peraturan Yang Berwenang
Materi Muatan
No. Perundang- Menetapkan/
yang Diatur
undangan Mengesahkan

03 Undang- Rancangan UU yang Materi muatan yang


Undang (UU) telah disetujui bersama harus diatur dengan UU
atau Peraturan oleh DPR dan Presiden berisi:
Pemerintah disampaikan oleh • Pengaturan lebih lanjut
Pengganti pimpinan DPR kepada mengenai ketentuan UUD
Undang-Undang Presiden untuk disahkan NRI Tahun 1945
(Perppu) menjadi UU dalam • Perintah suatu UU untuk
jangka waktu paling diatur dengan UU
lama 7 hari sejak • Pengesahan Perjanjian
tanggal persetujuan internasional tertentu
bersama. • Pemenuhan kebutuhan
Perppu adalah peraturan hukum dalam
perundang-undangan masyarakat
yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal Materi muatan Perppu sama
ihwal kepentingan yang dengan materi muatan UU.
memaksa
04 Peraturan Ditetapkan oleh Presiden Materi muatan PP berisi
Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU materi untuk menjalankan
sebagaimana mestinya. UU sebagaimana mestinya

05 Peraturan Ditetapkan oleh Presiden Berisi materi yang diperin-


Presiden untuk menjalankan tahkan oleh UU, materi un-
perintah peraturan tuk melaksanakan PP, atau
perundang-undangan materi untuk melaksanakan
yang lebih tinggi atau penyelenggaraan kekuasaan
dalam menyelenggarakan pemerintahan.
kekuasaan pemerintahan

06 Peraturan Daerah Rancangan Perda Berisi materi muatan


(Perda) Provinsi Provinsi yang telah dalam rangka
disetujuai bersama DPRD penyelenggaraan otonomi
Provinsi dan Gubernur daerah dan
disampaikan oleh tugas pembantuan serta
Pimpinan DPRD Provinsi menampung kondisi khusus
kepada Gubernur untuk daerah dan/atau penjabaran
ditetapkan menjadi Perda lebih lanjur peraturan
Provinsi. perundang-undangan yang
lebih tinggi.

100Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Jenis Peraturan Yang Berwenang
Materi Muatan
No. Perundang- Menetapkan/
yang Diatur
undangan Mengesahkan

07 Peraturan Rancangan Perda Sama dengan Perda


Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang Provinsi, Perda
Kabupaten/Kota telah disetujui bersama Kabupaten/Kota juga berisi
oleh DPRD Kabupaten/ materi muatan dalam rangka
Kota dan Bupati/ penyelenggaraan otonomi
Walikota disampaikan daerah dan
oleh Pimpinan DPRD tugas pembantuan serta
Kabupaten/Kota kepada menampung kondisi khusus
Bupati/Walikota untuk daerah dan/atau penjabaran
ditetapkan menjadi Perda lebih lanjut peraturan
Kabupaten/Kota. perundang-undangan yang
lebih tinggi.

Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun


2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah
atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,
Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk
perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat
menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah,
Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut
dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

3. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945101


b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin
mengetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

4. Rangkuman
a. Kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

b. Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun


2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui jenis
perundang-undangan yang lain. Yakni, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang
atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.

102Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


5. Uji Pemahaman
a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat
nasional maupun daerah!

b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk


perundang-undangan?

c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis


perundang-undangan?

d. Isilah tabel berikut ini:

Sebutkan 2 perundang- Bagaimana seharusnya


Sebutkan kata kunci
undangan yang telah sikap kita terhadap berbagai
materi hari ini
kalian baca macam perundang-undangan

6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi dalam diskusi • Observasi guru • Efektivitas penyajian


dan curah gagasan • Penilaian diri sendiri presentasi dalam kelas
• Pemahaman materi • Penilaian teman sebaya • Cara berperan
(esai dan mencatat aktif dalam kelas
informasi penting)

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945103


Unit 6
Hubungan Antar Perundang-undangan

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UUD NRI
Tahun 1945
MPR

TAP MPRMPR

UU/PERPPU DPR Presiden

PP Presiden

PERPRES Presiden

PERDA PROVINSI DPRD Prov. Gubernur

PERDA KABUPATEN/KOTA DPRD Kab/Kota Bupati/Walikota

Berikut adalah beberapa pertanyaan kunci dalam unit ini:


Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perun- dang-undangan?
Simak beberapa perundang-undangan, apakah mereka merupa- kan terjemahan atas peraturan perundang-und

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat mengidentifikasi hubungan antar perundang-undangan,
apakah sinkron atau tumpang tindih.

104Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


2. Aktivitas Belajar
a. Diskusikanlah apa kesimpulan dari materi “Hubungan Antar Perundang-
undang- an” dengan cara mengisi tabel berikut ini:

Pasal dalam Produk Perundang- Hubungan UUD NRI Tahun 1945


UUD NRI Tahun undangan dan Perundang-undangan
1945
• Menerjemahkan lebih detail
• Mengabaikan atau
menyanggah
• Bertentangan
• Tumpang tindih

c. Simaklah presentasi guru dan melaksanakan dialog dengan guru.


d. Kumpulkanlah satu produk perundang-undangan di tingkat nasional atau
daerah yang pernah dibaca dan terkait dengan kehidupan keseharian kalian,
misalnya pendidikan, kesehatan, beragama, ekonomi, dan lain sebagainya.

Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan


UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari
pembangunan hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan
dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di
tingkat nasional dan daerah, juga partisipasi masyarakat. Diharapkan masing-
masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi,
sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-
citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada
tahun 2019 menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundang-
undangan di Indonesia. Menurut Diani Sadiawati, dkk. sebagai peneliti dan penyusun
laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan
peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan
kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-
undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sedangkan dokumen
perencanaan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945105


Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan
perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai
dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen
(antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-
sendiri, tidak sinkron dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi,
ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan.
Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat
tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen
perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-
Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)
dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70
RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas
yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat
14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

 RPJMN 14 70
RUU
RUU

Prolegnas 12 RUU

84 82
RUU RUU

Gambar 2.5 Grafik Perbandingan dan irisan jumlah RUU yang diusulkan pemerintah dalam RPJMN
2015-2019 dan dokumen Prolegnas 2015-2019
Sumber: Bappenas (diolah dari RPJMN dan Prolegnas 2015-2019)

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan dae-


rah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk mem-
batalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan
kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan
pembangun- an, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur
birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

106Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional
dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung,
menjadi pengabsahan dan arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan
kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung
pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.
Kita patut bersyukur, pemerintah segera membuat kebijakan untuk
kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan. Hasilnya,
antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan
kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi.
Ada pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang
dianggap menghambat investasi. Ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan
Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

Simplikasi Regulasi

Kementerian
Kementerian Kementerian Kementerian
Koordinator Bidang BAPPENAS
Lembaga Lain Hukum & HAM Dalam Negeri
Perekonomian

Dalam rangka
Dari tahun 2015 sampai Melalui Paket Kebijakan
menindaklanjuti direktif
akhir 2017, sebanyak Ekonomi I-XV, sejauh ini
Presiden untuk

427
telah ada

213*
memangkas

50% regulasi
peraturan yang dideregulasi,
dari 42.000 level Permen, Perdirjen, dan meliputi pencabutan, revisi,
dan pembentukan regulasi baru
regulasi peraturan setingkatnya
*Keterangan:
Bappenas mengkoordinasikan Laporan 3 Tahun Pemerintahan
Pemilhan 22 K/L dilakukan Jokowi JK
pelaksanaan simplifikasi/
berdasarkan instruksi Presiden No. 4
pemangkasan regulasi terkait
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan
perizinan dan investasi di 20 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat
kementerian/lembaga di Badan Koordinasi Penanaman
Modal

Melalui
pembatalan 3.143 yang terdiri atas Peraturan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah yang
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan serta
sebanyak regulasi menghambat perizinan investasi

Gambar 2.6 Program Simflikasi Regulasi Pemerintah 2015-2017


Sumber: Bappenas

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945107


Kita berharap proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan
perundang- undangan dapat terus dilanjutkan. Demikian pula dalam hal kualitas
perundang- undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “….
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

3. Refleksi
Berikut adalah beberapa pertanyaan reflektif untuk kalian:
a. Apakah saya telah memahami semua materi pada pertemuan ini? Bagian
mana yang baru sedikit saya pahami?

b. Apakah saya cukup aktif dalam pertemuan kali ini?

c. Apa yang penting saya lakukan setelah mengikuti pertemuan kali ini?

4. Rangkuman
a. Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan
saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan
negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Diantaranya, tidak sinkron
antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan
perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan
perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya
diatur.

108Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


b. Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi
dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen
perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-
Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat
disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh
pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan
pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN
tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.
c. Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan
daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-
undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum
yang saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah bagi pembangunan
Indonesia. Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga
diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.

5. Uji Pemahaman
a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-
undangan yang ada di Indonesia!

b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-


undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?

c. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-
undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945109


6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi dalam dialog • Observasi guru • Efektivitas


dan curah gagasan • Penilaian diri sendiri menyampaikan
• Pemahaman materi (esai • Penilaian teman sebaya pendapat dalam kelas
dan mencatat informasi • Cara berperan
penting) aktif dalam kelas

110Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Unit 7
Menganalisis Produk Perundang-undangan

Berikut adalah beberapa pertanyaan kunci unit ini:


Bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari seg
Bacalah sebuah peraturan perundang-undangan. Buatlah analisis, apakah peraturan perundang-undangan terse

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menganalisis satu produk perundang-undangan: apakah telah
diarahkan untuk mencapai tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia,
melayani rakyat kebanyakan, dan tidak berpotensi terjadi korupsi.

2. Aktivitas Belajar
a. Peserta didik berdiskusi untuk menjawab tabel berikut ini:

Tujuan Bernegara Pasal dalam Perundang- Apa pesan yang kalian


Menurut Pembukaan undangan yang terkait tangkap dari norma (pasal/
UUD NRI Tahun 1945 dengan Pembukaan UUD ayat) perundang-undangan
NRI Tahun 1945

b. Peserta didik akan menonton video yang menggambarkan kemiskinan di


Indonesia. Misalnya,
1) Potret Kemiskinan yang ada dalam link berikut: https://www.youtube.com/
watch?v=aZkyJSiY1_0 atau
2) Keluarga Miskin Hidup Memprihatinkan, https://www.youtube.com/watc-
h?v=AdtlkdkpT5U

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945111

22960099_PPKN UNTUK SMA-SMK KELAS X_T-111_R1


c. Peserta didik akan mendiskusikan potret kemiskinan dan dikaitkan dengan
Pan- casila, UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang.

Menganalisis Isi Produk Perundang-Undangan


Dari pertemuan kita terdahulu, kita telah mengetahui hubungan antara Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 serta mengenal jenis dan hierarki perundang-undangan di In-
donesia. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi. UUD NRI Tahun 1945
menerjemah- kan ke dalam norma-norma hukum yang mendasar. Keduanya
menjadi pegangan dalam hidup bernegara: tujuan bernegara dan bagaimana
menyelenggarakan peme- rintahan agar memenuhi tujuan bernegara.
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentang-
an. Seperti halnya sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila, dan Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, keduanya memberikan perlindungan kepa-
da agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, peraturan perun-
dang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya.
Undang-Undang sampai Peraturan Daerah; tidak boleh menuliskan norma hukum
yang melarang kebebasan beragama.
Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun
1945 juga harus merujuk pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal
demikian berlaku secara hierarikis dalam urutan perundang-undangan. Sehingga
se- buah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI
Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Peme-
rintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.

Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUDNorma


NRI Tahun
hukum1945
yang ada
 
harus dapat dilaksanakan

Istilah yang digunakan harus jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam

Harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945

ya melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang terjadinya korupsi 
Isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang- undangan yang di atasnya

Gambar 2.7 Isi Produk Peraturan Perundang-undangan

112Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

22960099_PPKN UNTUK SMA-SMK KELAS X_T-112_R1


Di dalam melihat peraturan perundang-undangan, selain keharusan terkait
dan merujuk kepada peraturan perundang-undangan di atasnya, hal ketiga, yang
pen- ting juga adalah isi peraturan perundang-undangan itu sendiri. Selain isinya
harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di
atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan. Istilah yang digunakan
harus je- las dan tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Isi
peraturan per- undang-undangan juga harus selaras dengan upaya mendorong
pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan
masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.
Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perun-
dang-undangan dapat digugat. Jika peraturan berbentuk undang-undang, maka dapat
digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selain undang-
undang, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas,
sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-
undangan.
Berikut adalah contoh analisis terhadap undang-undang. Dalam hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Analisis Undang-Undang Desa


Reformasi kebijakan tentang desa akan terlihat dengan jelas apabila kita sudah
memahami konten dari UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, dan akan tampak lebih
jelas apabila kita bandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya. Aspek
perubahan fundamental dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut akan jelas jika
dibandingkan dengan kebijakan tentang desa yang termuat dalam peraturan
perundang-undangan sebelumnya. Namun sebelum mengulas perbedaan
substansi peraturan perundangan tentang desa tersebut, bisa dicermati lebih
dalam mengenai perbedaan konsep desa yang lama menurut UU Nomor 32 tahun
2004 dan PP Nomor 72/2005 dengan konsep desa baru menurut UU Nomor 6 tahun
2014 menurut Eko (2015: 17-18) seperti terlihat pada tabel berikut ini:

Tabel 2.5 Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa

Desa Lama Desa Baru

Payung Hukum UU No. 32/2004 dan PP No. UU No. 6/2014


72/2005
Asas Utama Desentralisasi-Residualitas Rekognisi-Subsidiaritas
Kedudukan Sebagai organisasi Sebagai pemerintahan
pemerintahan yang berada masyarakat, hybrid antara self
dalam sistem pemerintahan governing community dan local
kabupaten/kota (local state self governement
government)

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945113


Desa Lama Desa Baru

Posisi dan Peran Kabupaten/kota mempunyai Kabupaten/kota mempunyai


Kab/ Kota kewenangan yang besar dan kewenangan yang terbatas
luas dalam mengatur dan dan strategis dalam mengatur
mengurus desa. dan mengurus desa; termasuk
mengatur dan mengurus
bidang urusan desa yang tidak
perlu ditangani langsung oleh
pusat.
Delivery Kewenangan Target Mandat
dan Program
Politik Tempat Lokasi: Desa sebagai Arena: Desa sebagai
lokasi proyek dari atas arena bagi orang desa
untuk menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan dan
kemasyarakatan
Posisi dalam Objek Subjek
Pembangunan
Model Pembangunan Government driven Village driven development
development atau community
driven development
Pendekatan dan Imposisi dan mutilasi Fasilitasi, emansipasi dan
Tindakan sektoral konsolidasi
Sumber: Eko, Sutoro “Regulasi Baru, Desa Baru” (2015: 7-18)

Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan


ten- tang desa tampak pada UU Nomor 5 tahun 1979, yaitu ada upaya orde baru
untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan
desa. Un- dang-Undang ini mengatur desa dari segi pemerintahannya yang
berbeda dengan pemerintahan desa/marga pada awal masa kolonial yang
mengatur pemerintahan menurut adat-istiadat yang sudah ada. Dalam UU Nomor
5 tahun 1979, pengakuan terhadap hak ulayat dan hak rekognisi (pengakuan)
terkurangi. Akibatnya hilangnya nilai-nilai keberagaman tentang desa di nusantara
berdasarkan asal-usulnya.
Harus diakui bahwa tereduksinya otonomi desa terjadi sejak diimplementasi-
kannya UU Nomor 5 tahun 1979. Kebijakan penyeragaman (uniformitas) baik me-
ngenai nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa,
mengakibatkan hancurnya sistem sosial masyarakat desa yang menjadi penunjang
bagi upaya penye- lesaian masalah sosial di desa. Kebijakan yang bersifat asimetris
rezim Orde Baru telah merombak secara drastis desa dan semua perangkatnya
menjadi mesin birokrasi yang efektif dalam menjalankan semua kebijakan secara
top down. Desa mengalami

114Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


pergeseran peran dan kedudukan, dari entitas sosial yang bertumpu pada nilai-
nilai budaya dan tradisi sesuai dengan hak asal-usulnya berubah menjadi unit
pemerin- tahan yang merupakan perpanjangan tangan bagi kepentingan rezim
yang berkuasa.
UU Nomor 6 tahun 2014 lebih mengedepankan peran desa secara otonom dengan
keunikan hak-hak asal-usulnya (rekognisi). Sedangkan dalam UU Nomor 32 tahun
2004 menunjukkan bahwa nuansa peran pemerintah masih dominan, meskipun telah
diimplementasikan konsep desentralisasi sesuai nafas otonomi daerah. Dalam UU
Nomor 32 tahun 2004, desa hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah
pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, dengan otonomi yang lebih luas. Sehingga
desa hanya sebagai lokasi dimana program-program pemerintah diimplementasikan,
sementara peran masyarakat desa sendiri kurang diperhatikan. Namun dalam UU
Nomor 6 tahun 2014 tersebut, peran desa sebagai wilayah otonom dijamin,
sehingga desa dapat menjalankan perannya sesuai dengan asal-usul desa
(rekognisi) dan adat istiadat yang sudah berjalan dari nenek moyang, penetapan
kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk
kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan,
kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian,
partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dalam implementasi UU
Nomor 32 tahun 2004, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2005 tentang Desa.
Pengaturan tentang desa pasca reformasi 1998 mengalami degradasi melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Kemudian, melalui Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, harapan besar mengenai otonomi desa tumbuh
kembali, dan dibayangkan akan tumbuh seperti masa sebelum 1979. Sayangnya,
otonomi desa justru tereduksi akibat dari meluasnya ekspansi otonomi daerah.
Semakin luas ekspansi otonomi daerah, bersamaan dengan itu menyusut pula
makna otonomi desa. Desa menjadi powerless, kehilangan kewenangan, meskipun
secara ekpslisit jelas memiliki otonomi asli. Otonomi asli desa yang termuat dalam UU
Nomor 22 tahun 1999, dengan meluasnya otonomi daerah seketika itu pula berubah
menjadi kabur.
Dalam perkembangannya, PP Nomor 72 tahun 2005 tersebut naik kelas
menjadi UU Nomor 6 tahun 2014. Dengan berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014,
desa memperoleh eksistensinya kembali dan memiliki kedudukan yang signifikan
dalam entitas pemerintahan daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014, desa seakan bangun kembali setelah mengalami tidur panjang (1979-
1999) dan setalah mengalami pelucutan sebagian besar otonomi aslinya pasca
reformasi (1999-2013). Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
setidaknya akan menjawab permasalahan-permasalahan di atas.
Substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 memuat
tentang pengaturan desa yang didasarkan pada pengakuan terhadap hak asal-usul
(rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara
lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan,
kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi,
kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dengan substansi yang terkandung
dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, maka ditegaskan kembali
Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945115
otonomi asli desa yang sejak awal telah dikoreksi oleh UU Nomor 22/1999 dan
UU Nomor 32/2004. Dengan kembalinya otonomi asli desa tersebut diharapkan
dapat tercapai salah satu tujuan kemandirian desa, yaitu terciptanya Self
Governing Community (Kemandirian Masyarakat Desa). Berdasarkan hak asal usul
yang diakui dan dihormati oleh negara berdasarkan amanah konstitusi Pasal 18B
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, desa dan atau nama lain berhak mengatur dan
mengurus urusannya masing-masing. Bahkan lebih dari itu, sangat dimungkinkan
untuk tumbuhnya desa adat di luar desa administratif.
Selanjutnya, pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan otonomi
aslinya untuk membatasi pengaruh kekuasaan otonomi daerah yang mengancam
seluruh sendi kehidupan pemerintah dan masyarakat desa. Dengan diakuinya otonomi
asli desa, diharapkan pemerintah desa juga bisa lebih otonom dan mandiri tidak
menjadi alat birokrasi rezim pemerintah yang berkuasa saja. Local Self Government
(Kemandirian Pemerintah Desa) yang menjadi salah satu pilar kemandirian desa
yang hendak dicapai melalui UU Nomor 6 tahun 2014 diharapkan dapat terwujud.
Peluang itu akan semakin besar dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014
yang secara substansial megendung aspek reformasi mengenai pengurusan
tentang desa.
Ada banyak lagi hasil analisis yang bisa kita temukan melalui dunia digital.
Analisis dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari dosen maupun mahasiswa, ada
juga yang berasal dari lembaga pemerintah. Seperti yang dilakukan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Salah satu yang dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis dan
Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional”. Analisis ini tertuju
kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat hal:
a. Analisis dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan;
b. Analisis dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan;
c. Analisis dan evaluasi berdasarkan potensi disharmoni dengan peraturan per-
undang-undangan yang lain;
d. Analisis dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan per-
undang-undangan.

3. Refleksi
Setelah mengikuti pertemuan ini, silakan kalian refleksi, dengan menjawab sendiri
beberapa pertanyaan berikut ini:
a. Apakah saya telah memahami semua materi yang dibahas dalam pertemuan ini?

116Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


b. Apakah saya telah berpartisipasi aktif dalam pertemuan ini?

c. Apa yang menarik dan bisa ditindaklanjuti dari pertemuan ini?

4. Rangkuman
a. Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat
menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.
b. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk
kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi
berten- tangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak
boleh berten- tangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila
menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2)
memberikan jaminan kebebasan beragama. Maka, undang-undang hingga
peraturan daerah tidak boleh menulis- kan norma hukum yang melarang
kebebasan beragama.
c. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun
1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada
dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urut-
an perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan
hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk
kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang
sejalur perihal yang diatur.
d. Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perun- dang-
undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksana- kan,
dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani
kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak
berpe- luang digunakan untuk korupsi.
e. Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang-
undangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka
dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya,
dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas,
sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk
perundang-undangan.

Bagian 2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945117


5. Uji Pemahaman
a. Apakah kalian pernah menemukan bunyi pasal atau ayat dalam perundang-
undangan di tingkat nasional atau daerah yang tidak sesuai dengan Pancasila,
UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan di atasnya?

b. Sebutkan 1 pasal atau ayat dalam undang-undang yang pernah kalian baca.
Tulislah analisis kalian, terkait kesesuaian dengan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945!

c. Apa yang kalian lakukan jika menemukan norma perundang-undangan yang


bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, atau perundang-
undang- an yang ada di atasnya?

6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi dalam diskusi, • Observasi guru • Efektivitas


dialog dan curah • Penilaian diri sendiri menyampaikan
gagasan • Penilaian teman sebaya pendapat dalam kelas
• Pemahaman materi (esai • Cara berperan
dan mencatat informasi aktif dalam kelas
penting)

118Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA 2021
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/SMK Kelas X
Bagian

3
Penulis: Abdul Waidl, dkk.
ISBN: 978-602-244-321-6

Bhinneka Tunggal Ika

A Gambaran Umum

Pada setiap individu maupun kelompok, selalu melekat sebuah identitas. Istilah la-
innya, jati diri, sebuah ciri yang menyatu pada kelompok atau individu. Kita akan
membahas mengenai jati diri atau identitas pada bagian ini. Tidak hanya jati diri,
pada bagian ini juga akan dibahas mengenai kebinekaan atau keragaman.
Pembahasan mengenai dua aspek tersebut, berkaitan dengan kompetensi pe-
serta didik untuk mengidentifikasi pengaruh keanggotaan di sebuah level terhadap
identitas, serta menganalisis makna dan nilai dari keragaman. Untuk sampai pada
kompetensi tersebut, pada bagian ini peserta didik dengan dipandu oleh guru akan
mengidentifikasi berbagai macam identitas, baik individu maupun kelompok, serta
bagaimana identitas itu terbentuk. Peserta didik juga dipandu untuk sampai pada
ke- mampuan menyadari kekayaan jati diri, berkolaborasi antarbudaya, serta
bagaimana memaknai kekayaan tradisi yang dimiliki.
Dimensi pembelajaran yang dijadikan rujukan serta penilaian yang nantinya
dilakukan, mengacu pada aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik. Peserta didik,
dengan dipandu guru, akan belajar mengidentifikasi keragaman identitas,
mengenal- inya, dan membangun kolaborasi budaya.
Bagian awal pembahasan dalam bagian ini mengacu pada jenis identitas serta
pembentukannya. Guru akan memandu peserta didik mengidentifikasi jenis identitas
tersebut serta bagaimana jati diri itu terbentuk. Setelah melewati proses
identifika- si, peserta didik dituntun untuk melangkah lebih maju, mengenali,
menghargai, dan membangun upaya kolaboratif.

119
Meski upaya kolaborasi itu dilakukan, tetapi guru harus membantu peserta di-
dik menanamkan kebanggaan akan kekayaan atau jati diri yang dimilikinya, tanpa
merendahkan identitas yang dimiliki oleh kelompok lain. Peserta didik, dibantu
oleh guru, diharapkan bisa menunjukkan contoh atau model kekayaan yang
dimiliki oleh bangsa kita.

Pembahasan jati diri dan kebinekaan ini, akan ditautkan de-


B
Peta Konsep
ngan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah jati diri
bangsa Indonesia yang sejak kelahirannya, terbukti mampu
mengelola keragaman identitas tanpa menghilang- kannya.
Identitas yang beragam itu justru diwadahi untuk dimajukan

1 2
secara bersama-sama.

Mengenali Ragam Indentitas


3 45
Mengidentifikasi Menyadari dan Mengenali
Menghargai danBelajar dari MembangunKekayaan
Identitas dan Jati Diri
Indentitas dan Jati Diri
KolaborasiTradisi

C
Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:


1. Mengidentifikasi pengaruh keanggotaan kelompok lokal, regional, nasional,
dan global terhadap pembentukan identitas serta menjelaskan makna dan
nilai dari keragaman;
2. Mengidentifikasi respons terhadap kondisi dan keadaan yang ada di
lingkungan dan masyarakat untuk menghasilkan kondisi dan keadaan yang
lebih baik;
3. Mengidentifikasi mengenai contoh pertukaran budaya dan kolaborasi dalam
du- nia yang saling terhubung; dan
4. Mengkaji makna dan manfaat hidup dalam kebinekaan, kaya akan kearifan
lokal, dan memiliki produk dalam negeri.

120 PPKn • SMA/SMK Kelas X


D
Strategi Pembelajaran

Untuk mencapai tujuan pembelajaran di atas, ada beberapa strategi yang dapat
dila- kukan, antara lain:
1. The Power of Two (Kekuatan dua kepala) adalah strategi meningkatkan
belajar secara kolaboratif untuk mendorong lahirnya cara baru yang berbeda
dengan konklusi yang dihasilkan secara individual.
2. Gallery Walk adalah suatu metode pembelajaran yang dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik dalam menemukan pengetahuan yang baru serta
dapat mengasah daya ingat yang ditemukan dan dilihat secara langsung.
3. Grafik Pengorganisasi TIK: Grafik yang digunakan untuk membantu peserta
didik mengorganisasikan informasi sebelum, saat, dan setelah pembelajaran.
Grafik ini membantu peserta didik untuk mengaktifhan pengetahuan sebelum-
nya dan mengaitkan dengan pengetahuan yang baru.
4. 2 Stay 3 Stray adalah salah satu model pembelajaran kooperatif yang
memberi- kan kesempatan kepada kelompok untuk membagikan hasil dan
informasi kepada kelompok lain. Dua dari anggota setiap kelompok tinggal di
galeri dan bertugas menjelaskan tamu yang datang, sedangkan tiga lainnya
mengunjungi galeri kelom- pok lain.
5. Refleksi: Kegiatan yang ditujukan untuk memeriksa pencapaian peserta didik pada
akhir pembelajaran. Kegiatan ini membantu proses asesmen pada diri sendiri.
6. Proyek: Kegiatan yang meminta peserta didik menghasilkan sebuah produk
(media visual) dari hasil pengolahan dan sintesis informasi. Kegiatan ini mem-
bantu peserta didik mengekspresikan pemahaman dalam bentuk yang variatif.
7. Diskusi kelompok: Berdiskusi dalam kelompok kecil untuk memaksimalkan
peran setiap anggota kelompok. Dilanjutkan dengan berbagi informasi dari ke-
lompok sebelumnya serta berdiskusi dalam kelompok baru untuk
memperoleh tanggapan lebih banyak.
8. Jurnal harian: Mencatat aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan topik yang
sedang dibicarakan. Kegiatan ini membantu proses penilaian capaian yang
ber- kaitan dengan penerapan nilai.
9. Project Based Learning: Metode pembelajaran berbasis proyek/kegiatan. Project
based learning merupakan salah satu model pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik (Student Centered Learning), di mana peserta didik melakukan
in- vestigasi yang mendalam terhadap suatu topik. Dalam konteks ini, peserta
didik secara konstruktif dan kolaboratif melakukan pendalaman pembelajaran
dengan pendekatan berbasis riset terhadap suatu permasalahan.

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika121


1

E
Skema Pembelajaran
PPKn • SMA/SMK Kelas

Alternatif
Metode Sumber Belajar
Judul Unit Saran Periode Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci Metode
Pembelajaran
Pembelajaran

Mengidentifi- 2 x pertemuan, Pada unit ini, peserta didik diha- • Jenis dan • Pancasila • The Power of • Membuat Sumber Utama
kasi Identitas masing-masing rapkan mampu menjelaskan apa Pembentukan • Keragaman Two contoh • Bacaan Unit 1 Buku Guru
Individu dan pertemuan 2 jam yang dimaksud identitas, baik pada Identitas: • Identitas • Gallery walk identifikasi • Materi Pembelajaran buku Siswa
Identitas pelajaran aspek jenis identitas mau- pun Individu, Sosial, • Alamiah • Refleksi jenis dan kelas 10
Kelompok pembentukannya. Peserta didik juga Alamiah dan • Kolektif pembentukan Sumber Pengayaan
diharapkan mampu memberikan Terbentuk secara • Individu identitas
• Film pendek terbitan Arsip
contoh tentang masing-masing jenis Sosial • Dibentuk dengan studi
Nasional Republik Indonesia
identitas dan mengaitkan konsep • Pancasila sebagai secara Sosial kasus apa yang
berjudul “Kembali Kepada
identitas tersebut dengan Pancasila. Identitas Bangsa ada di sekolah
Karakter dan Jati Diri Bangsa”
• Membuat
yang bisa dilihat di
Rangkuman
https://www.youtube.com/
watch?v=VvFPpArDSLQ

Mengenali, 2 x pertemuan, Peserta didik diharapkan dapat • Mengenali dan • Makhluk Sosial • Diskusi Menonton film Sumber Utama
Menya- masing-masing mengenali dan membangun ke- Menyadari • Sosialisasi • Menonton pendek • Bacaan Unit 2 Buku Guru
dari dan pertemuan 2 jam sadaran bahwa ada keragaman Keragaman • Menghargai • Membahas • Bacaan Unit 2 Buku Siswa
Menghargai pelajaran identitas yang kita miliki sebagai Identitas Jati Diri hasil diskusi Pengayaan
Keragaman sebuah bangsa. Pembelajaran bagian • Menghargai • Refleksi
• Gus Dur-Keragaman Bangsa
Identitas ini juga ditujukan agar peserta didik Keragaman
https://www.youtube.com/
dapat menunjukkan penghargaannya Identitas.
watch?v=ESNyoOUrq_o
terhadap kera- gaman budaya, baik
yang ada di Indonesia maupun dunia.
Alternatif
Metode Sumber Belajar
Judul Unit Saran Periode Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci Metode
Pembelajaran
Pembelajaran

Kolaborasi 2 x pertemuan, Peserta didik mampu menjelas- kan • Indonesia • Kolaborasi • Diskusi Pentas Busana Sumber Utama
Antarbudaya di masing-masing Indonesia sebagai sebuah negara sebagai Produk Budaya • Menonton Budaya Daerah • Bacaan Unit 3 Buku Guru
Indonesia pertemuan 2 jam yang terbentuk dari keragaman Kolaborasi • Harmoni Film • Bacaan Unit 3 Buku Siswa
pelajaran budaya. Melalui pembelajaran di Budaya • Keragaman • Kunjungan Pengayaan
Unit 3, peserta didik juga diharapkan • Mengikis • Kekuatan Lapangan
• Video tentang Kolaborasi Budaya
mampu mengidentifikasi pentingnya Prasangka • Kelompok
https://www.youtube.com/
melakukan kolaborasi budaya yang Minoritas
watch?v=79YA-_a5ogQ
ada di Indonesia. Selain itu, peserta • Prasangka
• Konflik yang terjadi di Indonesia
didik juga diharapkan mampu (Prejudice) https://www.kompas.com/skola/
merespon kondisi dan keadaan tidak
read/2020/02/06/190000569/
baik yang ada
kasus-kekerasan-yang-dipicu-
di lingkungan dan masyarakat
masalah-keberagaman-di-
menjadi lebih baik.
indonesia?page=all

Pertukaran 2 x pertemuan, Peserta didik diharapkan mampu • Mengenali • Pertukaran • Infografis/ Menonton Film Sumber Utama
Budaya di Pentas masing-masing mengidentifikasi tradisi, kearifan Kearifan Budaya Poster • Bacaan Unit 4 Buku Guru
Global pertemuan 2 jam serta kebudayaan masyarakat di Masyarakat • Warga Dunia • Presentasi • Bacaan Unit 4 Buku Siswa
pelajaran negara lain. Selain itu, peserta didik Dunia • Promosi • Tanya Jawab Pengayaan
Bagian 3 | Bhinneka Tunggal

juga diharapkan mampu • Promosi dan Budaya • Refleksi


• Suporter Sepakbola di Jepang
menampilkan atau mempro- mosikan Kolaborasi dalam • Kearifan
memunguti sampah di stadion,
budaya, tradisi atau niliai-nilai yang Dunia yang
• https://www.panditfootball.com/
dimiliki oleh bangsa Indonesia ke Terhubung
cerita/211668/RPU/180704/
masyarakat dunia.
menang-atau-kalah-tetap-pungut-
sampah
• Siswa sebuah Sekolah di Inggris
yang sedang belajar bermain
Gamelan. [https://www.youtube.
com/watch?v=x5K_kNbeDuk]
1
1

Alternatif
Metode Sumber Belajar
Judul Unit Saran Periode Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci Metode
Pembelajaran
PPKn • SMA/SMK Kelas

Pembelajaran

Belajar dari 2 x pertemuan, Peserta didik diharapkan dapat • Makna dan • Produk Lokal • Infografis/ Diskusi Kelom- pok Sumber Utama
Kekayaan masing-masing menjelaskan makna dan manfaat Manfaat • Kearifan Lokal Poster • Bacaan Unit 5 Buku Guru
Tradisi pertemuan 2 jam hidup dalam kebinekaan, kaya akan Hidup dalam • Kebanggaan • Presentasi • Bacaan Unit 5 Buku Siswa
pelajaran kearifan lokal, serta memiliki Perbedaan • Intoleransi
• Tanya
kebanggaan atas produk dalam • Kearifan • Diskriminasi
negeri. Selain itu, peserta didik juga Lokal Bangsa Jawab
diharapkan mampu menunjukkan Indonesia • Refleksi
produk dan kearifan lokal
kebanggaan bangsa Indonesia yang
bisa digunakan untuk mengantisipasi
tindakan-tindakan intoleransi atau
diskriminasi.
Unit 1
Mengidentifikasi Identitas Individu
dan Identitas Kelompok

Pertanyaan kunci dari Unit 1 yang akan dikaji adalah:


Apakah identitas atau jati diri itu? Bagaimana identitas individu dan identitas kelompok terbentuk?
Bagaimana menjelaskan konsep identitas serta kaitannya dengan Pancasila?

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini, peserta didik diharapkan mampu menjelaskan apa yang dimaksud
identitas, baik pada aspek jenis identitas maupun pembentukannya. Peserta didik
juga diharapkan mampu memberikan contoh tentang masing-masing jenis
identitas dan mengaitkan konsep identitas tersebut dengan Pancasila.

2. Aktivitas Belajar 1
Pada bagian ini, kalian harus mengisi tabel KWL. KWL adalah singkatan dari What I
Know, What I Want to Know, dan What I Learned, yang berarti “Apa yang saya
tahu”, “Apa yang saya ingin ketahui”, dan “Apa yang telah saya ketahui”. Pertama-
tama, kali- an perlu mengisi 2 kolom di awal pembelajaran. Berikut panduan
pertanyaan untuk mengisi tabel KWL tersebut.
a. Apa yang kalian ketahui tentang jati diri atau identitas? Apa yang kalian
pahami tentang jenis identitas serta bagaimana jati diri itu terbentuk?
b. Tuliskan apa yang ingin kalian ketahui tentang jati diri, kebinekaan dan kaitan-
nya dengan Pancasila.

AktivitasSaya
Belajar
Tahu Mengisi
.. KWL Saya Ingin Tahu … Saya Telah Mengetahui ...
diisi di awal pembelajaran diisi di awal pembelajaran diisi di akhir pembelajaran

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika125


Setelah mengisi tabel KWL, mari kita baca artikel berikut untuk mengetahui arti identitas, jenis, serta ba

a. Bacalah artikel di bawah ini, kemudian kalian dipersilahkan mencari pasangan


yang memiliki latar belakang yang beragam dari sisi gender, agama, etnis,
mau- pun fisik (warna kulit, rambut, bentuk hidung, dan lain-lain), lalu
mengidentifi- kasinya serinci mungkin.
b. Beberapa pasangan maju ke depan kelas untuk mempresentasikan hasil
identifi- kasi terhadap pasangannya.
c. Setelah itu, kalian akan dibuat kelompok lalu mengidentifikasi dan menunjuk-
kan kelebihan yang dimiliki kelas adalah dengan membuat resume kelompok.
d. Setiap kelompok mempresentasikan resume mereka dan mencatat
keseluruhan potensi yang dimiliki oleh keseluruhan kelompok.

Jenis dan Pembentukan Identitas


“Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia”. Kita tentu sering mendengar atau
mem- baca kalimat tersebut. Di sana kita menemukan dua kata yang menjadi frase
yakni jati dan diri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jati diri diartikan
sebagai keadaan atau ciri khusus seseorang. Padanan kata jati diri adalah identitas.
Jadi, iden- titas dan jati diri akan digunakan secara bergantian untuk merujuk pada
pengertian yang sama.
Setidaknya, ada dua pendapat besar tentang bagaimana identitas itu
terbentuk. Pertama, ada yang beranggapan bahwa identitas itu given atau terberi.
Identitas, da- lam pandangan kelompok ini, merupakan sesuatu yang menempel
secara alamiah pada seseorang atau sebuah grup. Seseorang yang dilahirkan
memiliki ciri fisik ter- tentu, seperti berkulit putih, bermata biru, berambut keriting
adalah contoh tentang bagaimana kita memahami identitas dalam diri sebagai
sesuatu yang alamiah.
Kedua, identitas yang dipahami sebagai hasil dari sebuah desain atau
rekayasa. Bangunan identitas seperti ini bisa dilakukan dalam persinggungannya
dengan aspek budaya, sosial, ekonomi, dan lainnya. Berbeda halnya dengan
identitas yang secara alamiah melekat pada diri manusia, identitas atau jati diri
dalam pengertian ini, ter- lahir sebagai hasil interaksi sosial antarindividu atau
antarkelompok. Jati diri sebuah bangsa adalah contoh bagaimana identitas itu
dirumuskan, bukan diberikan secara natural.

126 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Identitas individu adakalanya bersifat alamiah tapi juga bisa melekat karena hasil
interaksi dengan individu dan kelompok lain. Begitu juga identitas kelompok. Ada
identitas yang berasal dari sebuah interaksi dengan kelompok di luar dirinya, serta
jati diri yang secara alamiah menjadi ciri dari kelompok tersebut. Untuk lebih jelas-
nya, mari kita simak uraian mengenai empat tipe jati diri tersebut.

Identitas Individu yang Alami


Saat ada bayi yang baru saja lahir, pertama-tama yang kita kenali tentu saja ciri-ciri
fisiknya. Warna kulit, jenis rambut, golongan darah, mata, hidung dan sebagainya,
adalah sebagian dari ciri yang melekat pada bayi tersebut. Ciri fisik seperti ini bisa
kita sebut sebagai karakter atau identitas yang bersifat genetis. Ia melekat pada
diri manusia dan dibawa serta sejak lahir.
Ciri fisik manusia, sudah pasti berbeda satu dengan yang lainnya. Mereka yang
lahir dari rahim yang sama sekalipun, akan tumbuh dengan ciri fisik yang berbeda.
Termasuk juga mereka yang terlahir kembar. Ada identitas fisik yang secara
alamiah, membedakan dirinya dengan saudara kembarnya itu.
Di luar karakter fisik, identitas individu juga bisa berasal dari aspek yang
bersifat psikis. Misalnya, sabar, ramah, periang, dan seterusnya. Kita mengenali
seseorang ka- rena sifatnya yang penyabar atau peramah. Sebetulnya, sifat ini juga bisa
menjadi ciri dari kelompok tertentu. Namun, pada saat yang sama, kita bisa
mengenali seseorang dengan karakter-karakter tersebut.

Identitas Individu yang Terbentuk Secara Sosial


Selain karakter yang terbentuk secara alamiah, kita bisa mengenali jati diri seseorang
atau individu karena hasil pergumulannya dengan mereka yang ada di luar dirinya.
Dari interaksi itu, lahirlah identitas individu yang terbentuk sebagai buah dari hu-
bungan-hubungan keseharian dengan identitas di luar dirinya. Identitas diri itu ter-
bentuk bisa karena pekerjaan, peran dalam masyarakat, jabatan di pemerintahan, dan
sebagainya.
Salah satu contohnya adalah dalam hal pekerjaan. Kita mengenal berbagai
macam jenis pekerjaan. Guru dan peserta didik salah satu contohnya. Seseorang
menjadi guru karena ia menjalankan tugasnya untuk mengajar dan menyebarkan
ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya. Ia sendiri tidak terlahir otomatis
sebagai guru, tetapi identitasnya itu didapatkan karena ada pekerjaan yang
dijalankannya.
Peserta didik adalah murid-murid yang diajar, menerima pengetahuan serta
belajar bersama dengan guru. Identitas sebagai peserta didik tidak melekat sejak lahir,
bukan sesuatu yang alamiah atau genetik. Peserta didik adalah jati diri yang
tercipta karena seseorang datang ke sekolah dan mendaftarkan diri untuk menjadi
murid di sekolah tertentu.

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika127


Identitas Kelompok yang Alami
Selain melekat pada individu, ada juga identitas yang secara alamiah menjadi ciri dari
kelompok. Jadi dalam suatu kelompok, ada individu-individu yang menjadi anggo-
tanya dan memiliki ciri yang sama. Istilah ras atau race dalam bahasa Inggris, itulah
salah satu contoh bagaimana yang alamiah melekat kepada sebuah kelompok.
Ras digunakan untuk mengelompokkan manusia atas dasar lokasi-lokasi
geografis, warna kulit serta bawaan fisiologisnya seperti warna kulit, rambut, dan
tulang. Ada banyak yang berpendapat tentang penggolongan ras ini. Salah satunya
adalah penggolongan ras dalam lima kelompok besar yaitu “ras Kaukasoid”, “ras
Mongoloid”, “ras Etiopia” (yang kemudian dinamakan “ras Negroid”), “ras Indian”,
dan “ras Melayu.” (Blumenbach dalam Schaefer, 2008).

Identitas Kelompok yang Terbentuk secara Sosial


Selain terbentuk secara alamiah, jati diri sebuah kelompok juga bisa terbangun
kare- na ciptaan. Seperti halnya identitas individu yang terbentuk karena interaksi
mereka secara sosial, begitu pula halnya identitas kelompok. Mereka yang suka
sepakbola, pasti mengenal banyak nama klub atau kesebelasan, baik di dalam maupun
luar nege- ri. Contoh lain adalah organisasi peserta didik di sekolah. Identitas
sebagai organisasi peserta didik merupakan jati diri yang terbentuk atau dibentuk.
Lebih tepatnya difa- silitasi oleh pihak sekolah.
Bangsa dan negara adalah sebuah kelompok sosial. Setiap bangsa memiliki iden-
titasnya masing-masing. Begitupun juga negara. Dasar, simbol, bahasa, lagu
kebang- saan, serta warna bendera menjadi salah satu penanda sebuah negara.
Sebagai ke- lompok, negara juga terbentuk secara sosial. Negara Indonesia
dibentuk atas dasar perjuangan rakyatnya, baik yang dilakukan melalui berbagai
medan pertempuran maupun upaya diplomasi di meja perundingan.

3. Aktivitas Belajar 2
a. Bacalah bahan bacaan di bawah ini, kemudian kalian akan bersama-sama me-
nonton Film Pendek berjudul “Kembali Kepada Karakter dan Jati Diri Bangsa”.
b. Kalian akan berdiskusi, dengan dipandu guru, menjawab dan menguraikan
per- tanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1) Bagaimana keragaman dikelola agar bisa mencapai tujuan yang dicita-citakan?
2) Apa saja peristiwa yang menjadi tonggak keberhasilan dalam upaya
menya- tukan perbedaan-perbedaan suku, agama, ras dan golongan
dalam sejarah Indonesia?
3) Bagaimana jati diri bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan?
4) Bagaimana relevansi film tersebut dengan Pancasila sebagai identitas bangsa
Indonesia?

128 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Pancasila, Identitas Bangsa Indonesia
Meski Ir. Soekarno yang menyampaikan pidato Pancasila pada 1 Juni 1945, tetapi
lima dasar tersebut bukanlah identitas presiden pertama saja. Kelimanya
merupakan identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, tidak ada
Indonesia. Begitu- pun sebaliknya. Identitas Indonesia adalah Pancasila. Keduanya
seperti dua sisi mata uang.

Darimana identitas Pancasila itu berasal?


Seperti berulangkali disampaikan Ir. Soekarno, dirinya bukanlah penemu
Pancasila. Ia hanya menggali Pancasila dari bumi nusantara. Sebagai bangsa yang
berciri Pancasila, maka sikap, pikiran, dan tindakan manusia Indonesia haruslah
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jangan sampai Pancasila selesai sebagai sebuah
jargon, tetapi tidak terimplementasi dalam sikap dan perbuatan.

“Di Pulau Buangan jang sepi tidak berkawan aku telah menghabiskan waktu berdjam-
djam lamanja merenung dibawah pohon kaju. Ketika itu datanglah ilham jang diturunkan
oleh Tuhan mengenai lima dasar falsafah hidup jang sekarang dikenal dengan Pantjasila. Aku
tidak mengatakan, bahwa aku mentjiptakan Pantjasila. Apa jang kukerdjakan hanjalah
menggali tradisi kami djauh sampai ke dasarnja dan keluarlah aku dengan lima butir
mutiara jang indah.” [Cindy Adams, 1966, 300]

Tentang hal ini, Wakil Presiden kita pertama, Mohammad Hatta telah
mengingat- kan bagaimana kita memaknai Pancasila. Hal tersebut ia sampaikan
melalui pidato pada peringatan lahirnya Pancasila 1 Juni 1977 di Gedung
Kebangkitan Nasional Ja- karta. Pancasila, Bung Hatta mengatakan, “…tidak boleh
dijadikan amal di bibir saja,” karena jika demikian, “…berarti pengkhianatan pada
diri sendiri.” Bung Hatta me- nambahkan, “Pancasila harus tertanam dalam hati
yang suci dan diamalkan dengan perbuatan.” (Hatta: 1978, 21).

"Pancasila tidak boleh dijadikan amal di bibir saja, itu berarti pengkhianatan pada diri sen-
diri. Pancasila harus tertanam dalam hati yang suci dan diamalkan dengan perbuatan.
Sejak 5 Juli 1959 negara kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan
dengan rumus Pancasila yang tertera di dalamnya berlaku lagi. Tetapi seperti dikatakan
tadi ideologi dan tujuan neara tidak berubah. Perubahan dalam Pembukaan hanya
memperkuat keduduk- an Pancasila sebagai pedoman dan mempertajam tujuan negara."

Pancasila adalah identitas yang digali dari kearifan serta kekayaan nilai bumi
Indonesia. Agar terus hidup sebagai ciri bangsa, Pancasila tidak sekadar dihafalkan,
tetapi juga diamalkan. Pancasila adalah nilai yang hidup sebagai jati diri bangsa.
Pada sebuah bangsa yang majemuk, Pancasila adalah jawaban yang tepat sebagai jati
diri.
Sejarah bangsa Indonesia adalah kisah tentang sebuah negara yang majemuk.
Keberagaman tidak bisa kita ingkari sebagai fakta sosiologis sekaligus sebagai
kenya- taan alami yang memang demikian adanya. Pancasila kemudian
membingkainya dan sekaligus memayungi keberagamaan tersebut. Masyarakat
yang berbeda latar bela- kang agama, etnis ataupun suku, bisa hidup di dalam
bingkai tersebut.
Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika129
Dengan kekayaan yang dimiliki, Pancasila menjadi identitas bersama yang
mengakui perbedaan-perbedaan di dalamnya. Meskipun di satu sisi keragaman
adalah tantangan, tetapi, jika dikelola dengan baik, maka ia akan menjadi kekuatan
yang saling menopang satu dengan lainnya. Pancasila hadir sebagai identitas yang
mengakomodir dan menghargai perbedaan-perbedaan tersebut.

Setelah mengikuti dua kali pertemuan, kalian diper-


silahkan untuk membuat infografis tentang jati diri,
identitas, dan Pancasila.

Gambar 3.1 Contoh Infografis

4. Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran hari ini, silahkan kalian melakukan refleksi. Untuk
membantu merefleksikan aktivitas yang dilakukan, jawablah pertanyaan-
pertanyaan di bawah ini.
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

130 PPKn • SMA/SMK Kelas X


c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

5. Rangkuman
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jati diri diartikan sebagai
keadaan khusus seseorang. Kata lain dari jati diri adalah identitas.
b. Tidak hanya melekat pada benda, seseorang atau individu, identitas juga me-
nempel pada sebuah komunitas serta kelompok. Sebuah kelompok yang
memi- liki kekhasan atau jati diri, menjadikannya berbeda dengan komunitas
lainnya.
c. Dilihat dari prosesnya, identitas bisa terbentuk secara alamiah atau sosial. Warna
kulit misalnya, adalah contoh dari identitas yang terbentuk secara alamiah.
Sementara, dasar dari sebuah negara adalah jati diri atau identitas yang dibentuk
atau disepakati oleh seluruh elemen yang ada di dalamnya.
d. Keragaman atau Kebinekaan adalah jati diri bangsa Indonesia. Pancasila meru-
pakan dasar negara yang memayungi sekaligus menghargai keragaman suku,
bangsa, dan agama masyarakat Indonesia.
e. Pancasila adalah identitas bangsa Indonesia yang digali dari dasar tradisi
masya- rakat. Ir. Soekarno mengatakan bahwa ia tidak menciptakan lima sila
tersebut, ia sebatas melakukan penggalian, hingga kemudian dirumuskanlah
lima mutiara hidup itu.
f. Sebagai bangsa yang bericirikan Pancasila, maka lima prinsip tersebut harus
terinternalisasi dalam sikap dan perilaku. Kata Mohammad Hatta, Pancasila
jangan hanya menjadi amal di bibir saja, tetapi tertanam dalam hati dan tercermin
dalam amal perbuatan.

6. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan-pertanyaan di bawah ini.
a. Bagaimana proses sebuah identitas terbentuk?

b. Sebutkan jenis identitas individu dan identitas kelompok selain yang sudah di-
contohkan dalam materi pembelajaran?

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika131


c. Berikan analisis atas jenis dan pembentukan identitas dalam pernyataan
berikut ini:
1) Masyarakat Eropa mayoritas berkulit putih

2) Brazil dikenal sebagai negara penghasil pemain sepakbola berbakat

3) Indonesia merupakan negara Maritim

7. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Sikap Penilaian Kognitif Penilaian Keterampilan

• Kerjas ama tim • Konten dan identifikasi • Keterampilan peserta


• Kontribusi terhadap peserta didik terhadap didik dalam menggali
apa yang dihasilkan identitas kelompok karakteristik dari
oleh tim tersebut. serta identitas anggota identitas individu dan
kelompoknya kelompok
• Penugasan kepada peserta • Presentasi di hadapan
didik untuk mengelaborasi peserta didik yang
lebih lanjut contoh-contoh lain.
dari identitas individu • Efektivitas penyajian
maupun identitas infografis
kelompok.
• Konten infografis

132 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Unit 2
Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 2 ini adalah:


Bagaimana sikap kita atas keragaman di negara Indonesia?
Mengapa penghargaan atas kebudayaan masyarakat lain yang berbeda harus dilakukan oleh kita yang juga m

1. Tujuan Pembelajaran
Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan dapat mengenali dan
membangun kesadaran bahwa ada keragaman identitas yang kita miliki sebagai
sebuah bangsa. Pembelajaran Unit 2 ini juga ditujukan agar peserta didik dapat
menunjukkan peng- hargaannya terhadap keragaman budaya, baik yang ada di
Indonesia maupun dunia.

2. Aktivitas Belajar 1
a. Bacalah artikel di bawah ini, kemudian kalian akan dibagi ke dalam 3 atau 4
kelompok. Masing-masing diberi nama dan lambang sebagai identitasnya.
Lam- bang tersebut harus memilki filosofi.
b. Selain lambang, setiap kelompok juga harus memiliki aturan yang disepakati
bersama oleh anggota kelompoknya.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di kelas besar.

Mengenali dan Menyadari Keragaman Identitas


Sebagai makhluk sosial, ciri yang melekat pada manusia adalah keinginan untuk
melakukan interaksi satu dengan lainnya. Interaksi sendiri berarti hubungan timbal
balik yang dilakukan baik antarindividu, antarkelompok maupun individu dengan
kelompok. Dalam interaksi, ada proses mempengaruhi tindakan kelompok atau in-
dividu melalui sikap, aktivitas atau simbol tertentu. Orang akan mengenali yang
lain melalui proses interaksi tersebut.
Proses untuk mengenali yang lain, yang juga dilakukan oleh manusia dalam
kapasitasnya sebagai makhluk sosial bisa dijumpai melalui cara lain, yakni
sosialisasi. Sosialisasi berarti penanaman atau penyebaran (diseminasi) adat, nilai, cara
pandang atau pemahaman yang dilakukan oleh satu generasi kepada generasi
berikutnya dalam sebuah masyarakat.
Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika133
Melalui sosialisasi, seseorang atau sebuah kelompok menunjukkan nilai-nilai
yang dianutnya. Tujuannya, bisa sebatas hanya mengenalkan atau bermaksud
mem- pengaruhi yang lain. Dalam sebuah kelompok yang terdiri dari banyak
individu, po- tensi munculnya perbedaan persepsi sangatlah besar. Masing-masing
orang memiliki nilai serta pandangan yang menjadi identitasnya. Terhadap
pandangan yang tidak sama itu, kemampuan untuk bernegosiasi sangatlah penting.
Satu anggota kelompok dengan anggota lainnya, mencari titik temu agar ada satu
identitas yang disepakati sebagai jati diri kelompok.
Begitu juga yang dilakukan oleh mereka yang ingin membentuk grup atau ke-
lompok yang lebih besar. Kelompok-kelompok kecil itu berunding untuk mencipta-
kan satu identitas yang bisa mewakili semuanya. Identitas atau jati diri yang
menjadi ciri dari kelompok besar itu, bisa saja berasal dari nilai sebuah kelompok
kecil yang kemudian disepakati oleh semua kelompok. Atau, ia bisa didapati
dengan cara lain. Identitas itu betul-betul sesuatu yang baru, yang tidak ada pada
anggota kelompoknya.
Terciptanya identitas kelompok, dengan demikian, mendapatkan pengaruh
dari mereka yang menjadi anggotanya. Identitas sebuah grup merupakan hasil dari
ru- musan dan kesepakatan yang diharapkan bisa menjadi media bagi kelompok
lain ke- tika hendak mengenalinya. Di sini kita bisa menarik dua hal penting, yakni
jati diri dan keragaman atau kebinekaan. Mengapa kebinekaan menjadi tema
penting dalam kaitannya dengan masalah identitas atau jati diri?
Kita perhatikan bagaimana sebuah kelompok terbangun. Jika ada 10 individu
dalam satu kelompok, itu berarti ada 10 cara pandang atau pendapat tentang apa dan
bagaimana menciptakan jati diri kelompok tersebut. Begitu pula ketika 100 kelompok
hendak menciptakan jati diri untuk satu kelompok besar. Kita akan mendapati 100
jati diri yang sedang berbincang tentang bagaimana menciptakan identitas
bersama mereka.
Sepuluh, seratus, seribu dan seterusnya adalah representasi dari kebinekaan atau
kemajemukan. Di dunia ini, ada beragam identitas. Baik identitas individu maupun
kelompok. Identitas yang tercipta secara alamiah atau dibentuk secara sosial. Ke-
ragaman merupakan hukum alam yang harus disadari dan diterima oleh siapapun.
Bangsa Indonesia sedari awal telah menyadari akan hal ini. Kita hidup dalam ke-
ragaman, tetapi ingin tetap berada dalam payung yang bisa mengayomi
kebinekaan itu. Inilah hakikat dari semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Sebagaimana para pendiri bangsa yang menyadari bahwa Indonesia adalah
ne- gara dengan keragaman budaya, agama, etnis, suku dan bahasa, begitupun juga
yang harus dilakukan oleh generasi penerus. Kesadaran tentang kebinekaan, harus
dilan- jutkan oleh kehendak untuk mengenali yang lain. Berkenalan dengan
identitas lain di luar dirinya merupakan cara terbaik ketika kita hidup dengan
mereka yang berbeda.
Coba diingat, ketika awal berpindah sekolah dari SMP ke SMA. Sebagian besar
teman-teman adalah orang-orang baru. Guru-guru yang mengajar pun demikian.
Lingkungan sekolah juga berbeda dengan situasi sebelumnya. Jika kita tak berso-
sialisasi dengan cara mengenal satu dengan yang lain, kita seperti hidup seorang
diri,
134 PPKn • SMA/SMK Kelas X
meski faktanya ada banyak orang di sekeliling. Karenanya kita harus berjumpa,
ber- kenalan dan berinteraksi agar kebinekaan atau keragaman itu tak hanya
sekadar ada dan diakui tapi juga saling dikenali.
Menghargai keragaman adalah salah satu bentuk ketaatan kita pada hukum alam.
Tuhan telah menciptakan manusia dengan segala keragaman identitas yang
melekat padanya. Menyadari dan menghormati keragaman, tak hanya sebagai cara
mengenali sesama tetapi juga memuliakan ciptaan-Nya.
Berapa jumlah suku bangsa, bahasa, dan suku di Indonesia? Berdasarkan ca-
tatan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, hingga tahun 2010, ada 1300-an lebih
suku bangsa di Indonesia. Sementara, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud)
telah me- metakan dan memverifikasi 718 bahasa daerah di Indonesia. Agama-
agama yang di- anut oleh penduduk Indonesia, jumlahnya juga banyak. Selain
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, kita juga mengenal agama-
agama lokal seperti Par- malim, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Marapu, dan lain
sebagainya.
Mereka mempraktikkan adat serta tradisi yang berbeda satu dengan lainnya. Ba-
hasa yang dituturkan juga tidak sama. Keyakinan serta ajaran-ajaran yang dianut
pe- meluknya hadir dalam doktrin serta ritual yang berlainan. Perbedaan-
perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang harus dihormati
dan perlu dijaga. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah keragaman yang
dimilikinya. Tidak hanya sebagai ciri, kebudayaan yang beragam itu adalah sekaligus
jati diri bangsa Indonesia.
Indonesia adalah negara yang memiliki dua identitas sekaligus. Identitas perta-
ma bersifat primordial atau jati diri yang berkaitan dengan etnis, suku, agama, dan
bahasa. Identitas kedua bersifat nasional. Jika dalam identitas primordial kita melihat
banyak sekali jati diri, tidak demikian halnya dengan identitas nasional. Dalam jati
diri kita yang bersifat nasional itu, kita bersama-sama memiliki satu warna, satu iden-
titas. Dengan begitu, keunikan Indonesia terletak pada keragaman sekaligus
kesatu- annya. Keragaman pada identitas kita yang bersifat primordial sementara
kesatuan dan persatuan terletak pada jati diri kita yang bersifat nasional.
Tugas besar yang membentang di hadapan kita sebagai sebuah bangsa yang besar
adalah mengelola keragaman sebagai sebuah kekuatan yang saling mendukung
satu dengan lainnya. Tidak ada cara lain bagi segenap elemen bangsa untuk terus
meng- ingat dan menyadari eksistensi kita sebagai bangsa yang dicirikan oleh
kebinekaan pada identitas kita yang bersifat primordial. Tak hanya menyadari,
tetapi proses se- lanjutnya harus terus diupayakan, yakni mengenali keragaman-
keragaman tersebut. Dalam setiap upaya pengenalan, ada tujuan mulia yang
tersimpan di dalamnya, yakni menghargai setiap budaya, religi, suku, serta bahasa
sebagai identitas khas dan unik yang melekat pada diri manusia.

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika135


3. Aktivitas Belajar 2
a. Bacalah artikel di bawah ini, kemudian kalian akan dibagi ke dalam 3 atau 4
kelompok. Masing-masing diberi nama dan lambang sebagai identitasnya.
Lambang tersebut harus memilki filosofi.
b. Selain lambang, setiap kelompok juga harus memiliki aturan yang disepakati
bersama oleh anggota kelompoknya.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di kelas besar.

Menghargai Keragaman Identitas

Kita mengenal nenek moyang nusantara sebagai pelaut yang ulung. Tinggal
di negara kepulauan, para pelaut nusantara melakukan ekspedisi yang sangat
luar biasa panjang. Mereka tak hanya berlayar antarpulau di wilayah nusantara
saja, tetapi melakukan perjalanan yang sangat jauh hingga wilayah Afrika.
Perjalan- an laut sudah dilakukan sekitar abad 5 dan 7 M. Perjalanan yang
dilakukan, memungkinkan mereka berinteraksi dengan kebudayaan yang
berbeda di tem- pat di mana para pelaut itu singgah. Di situlah terjadi kontak.
Nenek moyang kita berkenalan dengan lingkungan barunya. Tak hanya
berkenalan, beberapa di antaranya menetap dan meneruskan generasinya
di sana.
Pada apa yang dilakukan oleh nenek moyang pelaut kita itu, tercipta
sebu- ah bangunan identitas khas pada masyarakat Afrika. Di sana dikenal
tentang asal-usul ”Zanj” yang namanya merupakan asal-usul nama bangsa
Azania, Zanzibar, dan Tanzania. Zanj adalah ras Afro-Indonesia yang
menetap di Afri- ka Timur, jauh sebelum kedatangan pengaruh Arab atas
Swahili.
Dari peristiwa yang terjadi di masa silam seperti di atas, kita bisa
belajar, setidaknya dua hal. Pertama, pada setiap perjalanan, seseorang
akan bersua dengan perbedaan-perbedaan. Ketidaksamaan itu mewujud
dalam tampilan fisik atau bahasa yang dituturkan. Pada bahasa yang sama
sekalipun, ada dialek yang berlainan. Sehingga tetap ada keragaman dalam
sebuah identitas yang pada awalnya kita yakini ada. Begitu juga dalam hal
keyakinan atau ajaran agama, sudah pasti ada ketidaksamaan. Kita bisa
mengibaratkan ini dengan seorang yang sedang bertamu ke rumah kerabat,
tetangga atau orang yang baru ditemui dalam kehidupannya. Perjumpaan
antara kebudayaan yang berbeda, dalam kasus di atas, kemudian dibungkus
dalam sebuah etika tentang bagai- mana sebaiknya hidup bersama dalam
identitas yang beragam tersebut.
Pelajaran kedua dari kisah tentang perjalanan laut nenek moyang nusanta-
ra adalah pembentukan identitas baru yang tercipta dari persilangan
berbagai identitas. Pada setiap identitas yang melekat, ada keragaman di sana.
Pemben-
136 PPKn • SMA/SMK Kelas X
tukan itu terjadi melalui proses perjumpaan budaya yang melintasi batas-
batas geografis yang sangat mungkin tercipta, karena dunia yang kita huni,
sesung- guhnya saling terhubung.
Jika kita menghargai kebudayaan yang berbeda, apakah itu artinya
kita tidak menghormati kebudayaan yang kita miliki?
Dalam dunia yang sudah terhubung, cara untuk mengetahui bahwa
ada banyak kebudayaan di belahan bumi menjadi lebih mudah. Perangkat
tekno- logi memungkinkan kita mengakses informasi di tempat yang
berbeda dengan sangat cepat. Pengetahuan kita akan tradisi serta budaya
masyarakat di wilayah lain juga menjadi lebih mudah didapat.
Kebanggaan atas jati diri yang kita miliki, tidak lantas membuat kita
harus menganggap rendah identitas bangsa lain. Masing-masing
kebudayaan memi- liki kekhasan atau keunikannya masing-masing. Kita
tentu berhak untuk me- rasa bangga atas apa yang dimiliki. Rasa hormat
atas identitas sebagai sebuah bangsa yang memiliki peradaban adiluhung
misalnya, adalah sikap yang wajar dimiliki. Namun, bersamaan dengan
sikap bangga terhadap kebudayaan yang kita miliki, harus juga ditunjukkan

Sebagai salah satu cara untuk mengenali kekayaan agama dan suku di Indonesia, buatlah jurnal harian

Agama-Agama di Indonesia

Nama Agama Rumah Ibadah Pemuka Agama

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika137


Suku-Suku di Indonesia

Nama Suku Wilayah Ciri-ciri


(Rumah, Pakaian, dll.)

4. Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran hari ini, silahkan kalian melakukan refleksi. Untuk
membantu merefleksikan aktivitas yang dilakukan, jawablah pertanyaan-
pertanyaan di bawah ini:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin
mengetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

138 PPKn • SMA/SMK Kelas X


5. Rangkuman
a. Sebagai mahluk sosial, manusia melakukan interaksi dengan yang lain baik di-
lakukan oleh individu maupun antarkelompok. Pada aktivitas itu, ada proses
mempengaruhi yang dilakukan baik melalui sikap, aktivitas maupun simbol
ter- tentu. Interaksi inilah yang membuat orang mengenali yang lain.
b. Proses mengenali yang lain berarti mengetahui secara interaktif bagaimana iden-
titas atau jati diri kelompok tersebut. Identitas kelompok yang tercipta,
menda- patkan pengaruh dari mereka yang menjadi anggotanya. Identitas
sebuah grup merupakan hasil dari rumusan dan kesepakatan yang diharapkan
bisa menjadi media bagi kelompok lain ketika hendak mengenalinya.
c. Indonesia adalah negara yang memiliki dua identitas sekaligus; primordial dan
nasional. Jika dalam identitas primordial kita melihat banyak sekali jati diri,
tidak demikian halnya dengan identitas nasional. Dalam jati diri kita yang
bersifat na- sional itu, kita bersama-sama memiliki satu warna, satu identitas.
Dengan begitu, keunikan Indonesia terletak pada keragaman sekaligus
kesatuannya. Keragaman pada identitas kita yang bersifat primordial sementara
kesatuan dan persatuan terletak pada jati diri kita yang bersifat nasional.
d. Pada setiap perjalanan yang dilakukan oleh siapapun (individu maupun kelom-
pok), mereka akan berjumpa perbedaan-perbedaan. Perjumpaan antara kebuda-
yaan yang berbeda, kemudian mengharuskan adanya kesepakatan tentang bagai-
mana interaksi dibangun di antara mereka.
e. Dalam perbedaan-perbedaan yang dijumpai tersebut, perlu sikap yang lebih dari
sekadar mengenali dan menyadari, yakni menghargai tradisi yang lain.
f. Meski kita memiliki kebanggaan atas jati diri yang kita miliki, sikap tersebut ti-
dak lantas merendahkan identitas bangsa lain. Rasa hormat atas identitas sebagai
sebuah bangsa yang memiliki peradaban luhur adalah sikap yang wajar
dimiliki. Namun, bersamaan dengan sikap bangga terhadap kebudayaan yang
kita miliki, harus juga ditunjukkan penghormatan atas budaya bangsa lain.

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika139


6. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu terhadap unit ini, jawablah perta-
nyaan berikut ini:
a. Bagaimana cara menumbuhkan sikap hormat terhadap tradisi atau budaya
masyarakat di Indonesia?

b. Indonesia adalah negara dengan keragaman karakter dan sifat yang ada pada
masing-masing masyarakatnya. Apa yang kamu lakukan jika kamu
menemukan masyarakat yang memiliki pandangan atau sikap yang tidak sama
dengan adat atau tradisimu?

7. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Sikap Penilaian Kognitif Penilaian Keterampilan

• Observasi guru • Pengisian jurnal harian • Presentasi di hadapan


• Penilaian diri sendiri kekayaan identitas peserta didik yang
• Penilaian teman sebaya • Partisipasi diskusi lain.
• Pemahaman materi

140 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Unit 3
Kolaborasi Antarbudaya di Indonesia

Sumber: tirto.id/Antara Foto/Mohammad Ayudha (2020)

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 3 ini adalah:


Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 1945, bagaimana eksistensi kebudayaan-kebuda
Apa yang dilakukan terhadap kekayaan budaya bangsa Indonesia setelah kita menghargainya?
Bagaimana memaknai keragaman budaya yang ada di Indonesia? Kekuatan atau tantangan?

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu menjelaskan Indonesia sebagai sebuah negara yang
terbentuk dari keragaman budaya. Melalui pembelajaran di Unit 3, peserta didik
juga diharap- kan mampu mengidentifikasi pentingnya melakukan kolaborasi
budaya yang ada di Indonesia.

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika141


2. Aktivitas Belajar 1
a. Bacalah artikel di bawah ini, kemudian kalian akan diskusi yang dibuka dengan
pertanyaan “Bagaimana hubungan antara keragaman suku dan agama
anggota BPUPK terhadap pembentukan Dasar Negara Indonesia?
b. Diskusi dilaksanakan di kelompok kecil dengan memberikan penekanan pada
aspek demografi (suku dan agama) dari anggota BPUPK kepada peserta didik.
Peserta didik berdiskusi tentang hubungan antara keragaman suku dan agama
serta pembentukan negara Indonesia.

Indonesia adalah negara yang memayungi berbagai kebudayaan di dalamnya.


Kebinekaan budaya difasilitasi dan dimajukan. Tak hanya itu, Indonesia
memfasilitasi segala macam ragam kebudayaan yang berkolaborasi dari Sabang
sampai Merauke. Kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan dari Aceh hingga
Papua.
Mari kita cermati komposisi para peserta Sidang Badan Penyelidik Usaha-
usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Di dalamnya, ada 70 anggota yang
berlatarbela- kang suku dan agama yang tidak sama.
Tak hanya menghormati, kebudayaan-kebudayaan yang ada, baik dalam
sebuah negara atau kebudayaan antarnegara, sebaiknya membangun sebuah kerja
nyata yang menunjukkan bagaimana perbedaan itu bisa mendorong harmonisasi.
Kolaborasi antarbudaya bisa menjadi agenda berikutnya.
Kolaborasi merupakan sebuah kerja sama yang dilakukan, baik individu
maupun kelompok. Mereka yang terlibat dalam kerja sama itu mendasarkan
dirinya pada nilai yang disepakati, komitmen yang dijaga serta keinginan untuk
menunjukkan kepada khalayak bahwa perbedaan latar belakang budaya, tidak
menghalangi siapapun untuk bisa bekerja bersama-sama.
Dengan semangat kolaboratif, jati diri yang berbeda itu bisa bergandengan tangan
menciptakan prakarya kebudayaan. Karena bersifat kolaborasi, maka identitas-
iden- titas yang turut di dalamnya tidak kehilangan jati dirinya. Persis seperti
gambaran tentang jati diri bangsa Indonesia yang berasal dari keragaman identitas
yang masih sangat terjaga, meski dalam satu waktu, ada identitas yang secara
bersama-sama dise- pakati sebagai identitas nasional.

3. Aktivitas Belajar 2
a. Lakukan diskusi dengan pertanyaan pemantik “Kapan keragaman itu menjadi
kekuatan dan kelemahan?”
b. Sebagai bahan bacaan, kalian bisa menelaah tulisan di bawah ini yang berjudul
1) “Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia”
https:// www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/190000569/kasus-
kekerasan- yang-dipicu-masalah-keberagaman-di-indonesia?page=all

142 PPKn • SMA/SMK Kelas X


2) "Menilik Situasi Kasus Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas di
Indonesia", https://tirto.id/menilik-situasi-kasus-diskriminasi-terhadap-
minoritas-di-indonesia-fXpD
c. Kalian kemudian mendiskusikan bacaan tersebut lalu menganalisis keragaman
dalam bentuk tabel. Bilamana keragaman menjadi kekuatan dan kelemahan.
d. Diskusikan juga beberapa pertanyaan berikut:
1) Bagaimana pendapatmu tentang banyaknya kasus kekerasan yang terjadi ke-
pada kelompok minoritas?
2) Mengapa sampai terjadi banyak sekali kekerasan terhadap kelompok
minoritas?
3) Apakah kekerasan yang terjadi patut untuk dilakukan?
4) Bagaimana cara mengubah situasi dan kondisi tersebut menjadi lebih baik?

Tabel 3.1 Contoh tabel sederhana mengenai analisis terhadap keragaman budaya

No Kekuatan Kelemahan

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika143


“Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah
Keberagaman di Indonesia”

Gambar 3.1 Ratusan warga Ambon berkumpul di Monumen Gong perdamaian dunia Minggu
(19/1/2014) untuk mengenang konflik kemanusiaan di Ambon 15 tahun silam
Sumber: Kompas.com/Rahman Patty (2014)

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang beragama. Indonesia me-


miliki suku bangsa, adat istiadat, budaya dan ras yang berbeda-beda
tersebar di wilayah Indonesia.
Namun keberagaman tersebut terus dilakukan diuji dengan munculnya
berbagai konflik yang terjadi diberbagai daerah. Konflik-konflik
menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan harus mengungsi.
Diberitakan Kompas.com (23/12/2012), Yayasan Denny JA mencatat
sela- ma 14 tahun setelah masa reformasi setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan
dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 65 persen berlatar belakang
agama. Sementara sisanya kekerasan etnik sekitar 20 persen, kekerasan
gender seba- nyak 15 persen, kekerasan seksual ada 5 persen.
Dari banyak kasus yang terjadi tercatat ada beberapa konflik besar yang
banyak memakan jatuh korban baik luka atau meninggal, luas konflik, dan
ke- rugian material.
Berikut sejumlah beberapa konflik di Indonesia tersebut.

144 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Konflik Ambon
Menurut Yayasan Denny JA, konflik Ambon, Maluku merupakan konflik
terburuk yang terjadi di Indonesia setelah reformasi. Di mana telah menghi-
langkan nyawa sekitar 10.000 orang.
Diberitakan Kompas.com (19/1/2020), konflik Ambon berlangsung pada
1999 hingga 2003. Dalam konflik tersebut tercatat ribuan warga meninggal,
ribuan rumah dan fasilitas umum termasuk tempat ibadah terbakar.
Bahkan ratusan ribu warga harus meninggalkan rumahnya untuk me-
ngungsi dan meninggalkan Maluku atas konflik tersebut. Konfik Ambon ber-
langsung selama empat tahun.

Konflik Sampit
Konflik Sampit, Kalimantan Tengah terjadi pada 2001. Konflik antaretnis
tersebut berawal dari bentrokan antara warga Suku Dayak dan Suku Madura
pada 18 Februari 2001.
Diberitakan Kompas.com (13/6/2018), konflik tersebut meluas ke
seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di ibu kota Palangkaraya.
Diduga, konflik tersebut terjadi karena persaingan di bidang ekonomi.
Pada konflik tersebut Komnas HAM membentu Komisi Penyelidikan
Pelanggaran HAM Sampit.
Menurut, Yayasan Denny JA, tercatat ada sekitar 469 orang meninggal
da- lam konflik tersebut. Sebanyak 108.000 orang harus mengungsi.

Kerusuhan Mei 1998


Kerusuhan yang berlangsung di Jakarta tersebut setidaknya banyak kor-
ban yang meninggal, pemerkosaan dan 70.000 orang harus mengungsi.
Kerusuhan tersebut terjadi pada 13-15 Mei 1998.
Dikutip Kompas.com (13/5/2019), kerusuhan tersebut dilatarbelakangi
terpilihnya kembali Soeharto sebagi presiden pada 11 Maret 1998.
Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan dan terjadi kericuhan dengan
aparat. Dampaknya ada mahasiswa yang terluka dan meninggal.
Tragedi berdarah juga menimpa mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta.
Mahasiswa yang melakukan aksi harus berhadapan dengan aparat
keamanan. Mediasi dilakukan dengan konsekuensi mahasiswa diminta
kembali ke kam- pus Trisakti.
Namun, upaya ini tak sesuai rencana. Terdengar letusan senjata api
yang membuat empat mahasiswa meninggal. Yakni Elang Mulia Lesmana,
Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie. Sementara mahasiswa
yang lain mengalami luka-luka.
Kondisi itu membuat aksi mahasiswa semakin luas dan berlangsung
bebe- rapa hari. Bahkan massa menduduki Gedung MPR/DPR.

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika145


Tragedi Trisaksi pada 12 Maret 1998 ini merupakan pemicu aksi yang le-
bih besar. Setelah korban mendapatkan perawatan, pihak Universitas
Trisaksi menuntut aparat keamanan terkait peristiwa ini. Mereka menuntut
aparat ber- tanggung jawab.
Selain jatuh korban meninggal dan luka. Peristiwa tersebut juga menim-
bulkan kerugian mencapai Rp 2,5 triliun.
Bulan Mei pun dikenang masyarakat Indonesia sebagai bulan duka atas
munculnya korban jiwa akibat aksi kerusuhan. Besarnya kerusuhan itu
menye- babkan situasi pemerintahan tidak stabil. Soeharto pun semakin
sulit meme- gang kendali pemerintahannya. Pada 21 Mei 1998, Soeharto
mundur sebagai presiden.

Konflik Ahmadiyah
Konflik Ahmadiyah berlangsung pada 2016-2017. Meski tidak
menimbul- kan korban jiwa yang besar, konflik tersebut mendapat sorotan
media cukup kuat.
Pasca konflik terjadi selama 8 tahun para pengungsi tidak jelas nasibnya.
Mereka sulit memperoleh fasilitas pemerintah, seperti KTP.

Konflik Lampung
Konflik di Lampung Selatan telah menimbulkan korban meninggal 14
orang dan ribuan orang mengungsi. Konflik Lampung terjadi pada 2012

Konflik Poso
Konflik Poso, Sulawesi Tengah terjadi antara kelompok Muslim dengan
Kelompok Kristen. Konflik tersebut terjadi pada akhir 1998 hingga 2001.
Sejumlah rekonsiliasi dilakukan untuk meredakan konflik tersebut. Ke-
mudian munculnya ditandatangani Deklarasi Malino pada 20 Desember
2001. Belum diketahui secara pasti korban akibat konflik Poso.

Sumber:https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/190000569/kasus-kekerasan-yang-dipicu-masa-
lah-keberagaman-di-indonesia?page=all

146 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Menilik Situasi Kasus Diskriminasi
Terhadap Minoritas di Indonesia

Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia


tidak juga kunjung berakhir. Tidak hanya terus berulang, kasus-kasus ini juga
jarang terselesaikan dengan baik. Terakhir, kasus kekerasan ini terjadi di
Solo, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2020).
Tindak kekerasan dan penyerangan di Solo tersebut dilakukan oleh
seke- lompok orang pada upacara Midodareni yang diselenggarakan di
kediaman almarhum Segaf Al-Jufri, Jl. Cempaka No. 81, Kp. Mertodranan,
Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Sabtu, (8/8/2020).
Sekelompok orang tersebut melakukan penyerangan, merusak sejumlah
mobil dan memukul beberapa anggota keluarga yang melakukan upacara
Mi- dodareni, sembari meneriakan bahwa Syiah bukan Islam dan darahnya
halal. Sedikit catatan, Midodareni merupakan tradisi yang banyak dilakukan
oleh masyarakat Jawa untuk mempersiapkan hari pernikahan.
Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid mengecam tin-
dak kekerasan tersebut. Menurutnya, insiden tersebut menambah catatan
buruk kasus intoleransi di Indonesia. Padahal, Presiden RI Joko Widodo
pernah me- nyatakan bahwa tidak ada tempat bagi tindak intoleransi di
Indonesia.
Kejadian tersebut memperpanjang daftar tindak diskriminasi dan intole-
ransi terhadap kelompok minoritas khususnya dalam kerukunan beragama.
Pada 2018 lalu, Komnas HAM bersama Litbang Kompas meluncurkan survei
berjudul "Survei Penilaian Masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskri-
minasi Ras dan Etnis di 34 Provinsi".
Hasil survei tersebut memperlihatkan bahwa kesadaran masyarakat ter-
hadap isu diskriminasi ras dan etnis masih perlu ditingkatkan. Misalnya,
seba- nyak 81,9 persen responden mengatakan lebih nyaman hidup dalam
keturun- an keluarga yang sama.
Kemudian, sebanyak 82,7 persen responden mengatakan mereka lebih
nyaman hidup dalam lingkungan ras yang sama. Sebanyak 83,1 persen respon-
den juga mengatakan lebih nyaman hidup dengan kelompok etnis yang
sama. Komnas HAM mencatat 101 aduan terkait diskriminasi ras dan etnik
se- panjang 2011-2018 dengan aduan tertinggi pada 2016. Jumlah pengaduan
ter-
banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 34 aduan.

Fluktuatif
Kementerian Agama setiap tahun merilis indeks Kerukunan Umat Bera-
gama (KUB). Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, KUB merupakan keadaan hubungan
sesa-
Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika147
ma umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling meng-
hormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan ker-
jasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam
NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Indeks tersebut digambarkan dengan angka 0-100. Komponen penilaian
yang disorot dalam penilaian ini yaitu kesetaraan, toleransi, dan kerja sama
antarumat beragama. Skor indeks KUB nasional mengalami fluktuasi setiap
tahunnya, mulai dari 75,35 pada 2015 hingga menjadi 73,83 pada 2019.
Angka rerata nasional sempat turun pada 2017-2018 hingga menjadi 70,90
pada 2018. Saat mengumumkan angka indeks KUB 2018, Kepala Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Mas’ud menyebut
banyak peristiwa yang terjadi pada periode 2017-2018 yang menguji
kerukunan berbangsa dan
bernegara.
"Kental terasa di benak kita, isu-isu keagamaan bersinggungan dengan
isu-isu politik. Atau, ada juga yang menganggap bahwa ras dan agama telah di-
bawa menjadi isu politik atau politisasi agama menjelang perhelatan Pileg
dan Pilpres serentak pada 17 April 2019” ujar Mas’ud, Senin (25/3/2019).
Mas’ud mencontohkan peristiwa keagamaan yang bersinggungan
dengan politik pada periode 2016-2017 yaitu kasus mantan Gubernur DKI
Jakarta Ba- suki Tjahaja Purnama (Ahok), situasi menjelang Pilkada DKI 2017,
serta resi- du politik pada 2018-2019 menjelang Pemilu serentak.
Pada 2019, Kementerian Agama mencatat 18 provinsi mendapatkan
skor di bawah rerata nasional 73,83. Tiga provinsi dengan skor terendah
yaitu: Jawa Barat 68,5; Sumatera Barat 64,4; dan Aceh 60,2.
Selain terhadap perbedaan agama, tingkat toleransi atau penerimaan
ter- hadap isu lain dapat dilihat dari Social Progress Index yang dirilis oleh
Social Progress Imperative. Indeks tersebut dirancang untuk melihat kualitas
kemaju- an sosial suatu negara melalui tiga variabel penilaian yaitu basic
human needs, foundations of wellbeing, dan opportunity dengan skor 0-100.
Variabel opportunity dapat menjadi sorotan ketika melihat tingkat toleran-
si di Indonesia. Dalam variabel tersebut, terdapat komponen penilaian
inclusi- veness. Komponen inclusiveness merupakan penilaian tingkat
penerimaan ma- syarakat terhadap seluruh golongan untuk dapat menjadi
anggota masyarakat yang berkontribusi tanpa ada pengecualian.
Jika dirinci, komponen inclusiveness terdiri dari beberapa sub
komponen penilaian yaitu penerimaan terhadap gay dan lesbian,
diskriminasi dan keke- rasan terhadap minoritas, kesetaraan kekuatan politik
berdasarkan gender, ke- setaraan kekuatan politik berdasarkan posisi sosial
ekonomi, dan kesetaraan kekuatan politik berdasarkan kelompok sosial.
Pada periode 2015-2019, skor inclusiveness Indonesia pada awalnya
me- nunjukan tren peningkatan pada tiga tahun pertama, kemudian turun
dalam dua tahun terakhir.

148 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Pada 2015, skor inclusiveness Indonesia sebesar 38,68 kemudian naik
menjadi 40,81 pada 2016 dan 42,03 pada 2017. Skor kemudian turun
menjadi
40,77 pada 2018, dan kembali turun pada 2019 menjadi 39,96. Skor pada 2019
tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 149 negara.
Periode 2018-2019 memang merupakan periode yang banyak diisi oleh
agenda politik, utamanya menjelang Pemilu 2019. Tidak jarang, sejumlah
agenda politik tersebut bersinggungan dengan pemanfaatan isu identitas
ter- masuk ras, agama, dan kelompok minoritas untuk kepentingan politik.
Dalam lima tahun terakhir, tindak intoleransi dan diskriminasi terha-
dap kelompok minoritas memang seolah mendapatkan traksi pada
pagelaran politik. Salah satu contoh yang paling kentara boleh jadi tampak
pada kasus penistaan agama yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta
Basuk Tjahaja Purnama atau Ahok di 2016.
Lebih lanjut, fenomena peningkatan tindak intoleransi dan diskriminasi
ini memiliki dampak tidak langsung terhadap situasi demokratisasi di Indo-
nesia. Laporan indeks demokrasi oleh The Economist Intelligence Unit (EIU)
menunjukkan, situasi demokratisasi Indonesia sedikit 'terganggu' dalam lima
tahun terakhir. Catatan singkat, EIU menyusun indeks tersebut melalui lima
variabel penilaian dengan rentang skor 0-10 terhadap 165 negara.
Berdasarkan laporan EIU, indeks demokrasi Indonesia tercatat
mengalami tren menurun sejak 2016, meskipun mengalami kenaikan pada
2019. Indeks demokrasi Indonesia turun menjadi 6,97 dari tahun sebelumnya
7,03. Skor ter- sebut kembali turun menjadi 6,39 pada 2017 dan stagnan
pada tahun berikut- nya. Kenaikan skor terjadi pada 2019 menjadi 6,48.
Meskipun Pemilu serentak 2019 telah usai, kasus terkait intoleransi dan dis-
kriminasi yang bersinggungan dengan identitas belum menunjukkan tanda-tan-
da akan melandai. Terlebih, hingga tulisan ini dimuat, Pemilihan Kepala
Daerah (Pikada) serentak di beberapa daerah masih direncanakan akan tetap
diselengga- rakan di 2020 di tengah situasi pandemi. A Flourish chart.

Sumber: https://tirto.id/menilik-situasi-kasus-diskriminasi-terhadap-minoritas-di-indonesia-fXpD

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika149


4. Aktivitas Belajar 3
a. Kalian akan dibagi ke dalam 4 kelompok yang terdiri dari 7-10 orang.
b. Tunjuklah salah satu anggota menjadi ketua kelompok.
c. Berkumpullah dengan teman-teman satu kelompokmu untuk mendiskusikan
pertanyaan yang akan diajukan kepada kelompok minoritas (agama, etnis,
suku, dan lain-lain).
d. Dengarkanlah penjelasan dari guru kalian tentang aturan-aturan yang harus
di- patuhi selama kunjungan ke kelompok minoritas, seperti:
1) Saat sesi dialog dan diskusi dengan kelompok minoritas (agama, etnis,
suku, dan lain-lain), kalian tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan
yang merendahkan kelompok minoritas (agama, etnis, suku, dan lain-
lain).
2) Kalian wajib menjaga sikap dan tata krama selama kunjungan.
3) Kalian wajib mengikuti aturan yang berlaku di tempat kunjungan.
e. Bawalah alat perekam dan kamera atau kertas dan bolpoin untuk mencatat
dan mendokumentasikan hasil diskusi saat kunjungan ke kelompok minoritas
(agama, etnis, suku, dan lain-lain).
f. Sampaikanlah beberapa bertanyaan yang telah disusun kepada kelompok
mino- ritas (agama, etnis, suku, dan lain-lain) pada saat mengunjungi mereka.
g. Rekam dan ambillah foto/gambar atau catatlah hal-hal penting untuk
mendoku- mentasikan diskusi pada saat kunjungan ke kelompok minoritas
(agama, etnis, suku, dan lain-lain).
h. Setelah kegiatan kunjungan selesai, buatlah laporan sederhana mengenai kegiat-
an tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Laporan kegiatan kunjungan ke kelompok minoritas dapat diketik
komputer atau ditulis tangan sebanyak 5-10 halaman. Jika diketik
komputer menggunakan 1,5 spasi, jenis huruf Times New Roman dengan
ukuran 12pt, dan margin 4-4-3-3.
2) Sistematika laporan terdiri dari: (1) Judul kegiatan, (2) waktu dan tempat
kegiatan, (3) uraian kegiatan, (4) pengalaman dan pembelajaran yang didapat
dari kegiatan, (5) evaluasi kegiatan yang berisi tentang hal-hal apa saja
yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dari kegiatan tersebut, (6)
dokumentasi (jika ada), dan (7) penutup (Lembar kerja 3).
i. Kalian memiliki waktu seminggu untuk menyusun dan menyelesaiakan laporan.
j. Setelah itu, masing-masing kelompok mempresentasikan dan mendiskusikan
la- poran hasil kunjungan ke kelompok minoritas di depan kelas.

150 PPKn • SMA/SMK Kelas X


5. Lembar Kerja
Lembar kerja 1: Format Laporan

Nama Kelompok

Nama-nama anggota 1.
kelompok 2.
3.
4.
5.
6.
7.

Judul kegiatan

Waktu dan tempat kegiatan

Uraian hasil observasi

Dokumentasi

Penutup

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika151


6. Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran hari ini, silahkan kalian melakukan refleksi. Untuk
membantu merefleksikan aktivitas yang dilakukan, jawablah pertanyaan-
pertanyaan di bawah ini:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

7. Rangkuman
a. Dengan mempelajari latar belakang demografis anggota BPUPK, kita bisa
menyimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang mencerminkan semangat
kolaborasi. Anggota BPUPK yang berasal dari agama dan suku yang berbeda,
bersepakat untuk membentuk identitas nasional yang tidak merefleksikan
semangat kelompok, tetapi juga sekaligus memayungi kebutuhan semua
kelompok.
b. Tindakan diskriminatif terhadap sesama anak bangsa yang berbeda suku, bahasa,
golongan, dan agama, hakikatnya menyakiti diri kita sendiri.

8. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut:
a. Apa kesepakatan tentang dasar negara yang dihasilkan dari anggota BPUPK
yang memiliki keragaman latar belakang agama dan budaya?

152 PPKn • SMA/SMK Kelas X


b. Berikan analisismu atas konflik bernuansa suku dan agama yang pernah terjadi
di Indonesia?

c. Apa manfaat yang dapat diambil dari kunjungan ke kelompok minoritas?

d. Setelah kalian berkunjung ke kelompok minoritas, bagaimana persepsi kalian


terhadap mereka?

9. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek
berikut:

Penilaian Sikap Penilaian Kognitif Penilaian Keterampilan

• Konten foto • Observasi guru • Laporan kegiatan


• Pemahaman materi • Penilaian diri sendiri • Efektifitas caption foto
(analisis table) • Penilaian teman sebaya melalui media sosial
• Presentasi
• Partisipasi diskusi

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika153


Unit 4
Pertukaran Budaya di Pentas Global

Sumber: tirto.id/Antara Foto/Fikri Yusuf (2016)

Pertanyaan kunci yang akan menjadi bahan diskusi pada Unit 4 ini adalah:
Bagaimana mengenali tradisi dan kearifan masyarakat di ne- gara-negara lain?
Bagaimana mengenalkan atau mempromosikan kekayaan buda- ya yang dimiliki di pentas dunia serta melakuka

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini, peserta didik diharapkan mampu mengidentifikasi tradisi, kearifan,
serta kebudayaan masyarakat di negara lain. Selain itu, peserta didik juga diharapkan
mampu menampilkan atau mempromosikan budaya, tradisi atau niliai-nilai yang
di- miliki oleh bangsa Indonesia ke masyarakat dunia.

154 PPKn • SMA/SMK Kelas X


2. Aktivitas Belajar 1

Mengenali Kearifan Masyarakat Dunia


Kalian akan belajar mengenai nilai, kearifan, tradisi, serta kebudayaan pada
masyara- kat di negara-negara lain.
a. Kebijakan atau nilai yang dimiliki sebuah bangsa tercermin tidak hanya dalam
simbol negara tetapi filosofi hidup. Kita bisa mengenalinya dalam berbagai tin-
dakan yang dilakukannya.
b. Salah satu yang bisa kita jadikan sebagai contoh bagaimana kearifan itu tercer-
min dalam perbuatan adalah kisah pendukung tim nasional Sepakbola Jepang
https://www.panditfootball.com/cerita/211668/RPU/180704/menang-atau-
kalah-tetap-pungut-sampah

c. Bersama anggota kelompok lainnya, kalian silahkan mencari sebanyak-banyak-


nya tradisi, adat-istiadat atau kebudayaan dari negara lain serta filosofi yang
mendasarinya. Lalu tuangkanlah dalam tabel sederhana.

Negara Jenis Kebudayaan

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika155


3. Aktivitas Belajar 2
Promosi dan Kolaborasi Budaya dalam Dunia yang Terhubung.

Pada pertemuan ini, kalian akan melakukan proyek


promosi kebudayaan melalui media sosial.

a. Bersama anggota kelompok yang lain, silahkan kalian membuat video atau
info- grafis mengenai kebudayaan bangsa Indonesia.
b. Setelah jadi, video sederhana atau infografis dipresentasikan di hadapan peserta
didik lainnya.
c. Setelah dipresentasikan, masing-masing kelompok membagikan video atau
infografis yang dibuat melalui media sosial yang dimilikinya. Akan lebih baik
lagi jika media sosial yang digunakannya adalah akun milik sekolah.

Gambar 3.3 Contoh Infografis

156 PPKn • SMA/SMK Kelas X


4. Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran hari ini, silahkan kalian melakukan refleksi. Untuk
membantu merefleksikan aktivitas yang dilakukan, jawablah pertanyaan-
pertanyaan di bawah ini:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

5. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan
berikut:
a. Jika ada keragaman dalam sebuah negara, apa yang perlu dilakukan agar
negara itu menjadi kuat? Kolaborasi, kompetisi atau negasi?

b. Mengapa kolaborasi dan kerja sama itu penting bagi sebuah bangsa?

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika157


c. Apa contoh atau model kolaborasi kebudayaan yang ideal menurut kalian?

6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Sikap Penilaian Kognitif Penilaian Keterampilan

• Observasi guru • Pengisian tabel identitas • Presentasi di hadapan


• Penilaian diri sendiri budaya negara lain peserta didik yang
• Penilaian teman sebaya • Konten infografis atau video lain.
• Partisipasi diskusi • Efektivitas video atau
• Pemahaman materi infografis

158 PPKn • SMA/SMK Kelas X


Unit 5
Belajar dari Kekayaan Tradisi

Sumber: tirto.id/Antara Foto/Agus Bebeng (2016)

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 5 ini adalah:


Bagaimana sikap kita atas keragaman di negara Indonesia?
Mengapa penghargaan atas kebudayaan masyarakat lain harus dilakukan?

1. Tujuan Pembelajaran
Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan dapat mengenali dan
membangun kesadaran bahwa ada keragaman identitas yang kita miliki sebagai
sebuah bangsa. Pembelajaran Unit 5 ini juga ditujukan agar peserta didik dapat
menunjukkan peng- hargaannya terhadap keragaman budaya, baik yang ada di
Indonesia maupun dunia.

2. Aktivitas Belajar 1
a. Bacalah materi di bawah ini, kemudian kalian akan melakukan diskusi
kelompok dengan panduan pertanyaan di bawah ini:
1) Apakah manfaat yang kita dapatkan hidup di sebuah negara yang
majemuk seperti Indonesia?
2) 159
Bagian 3 | Bhinneka Tunggal IkaNilai apa yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari kaitannya
dengan penghargaaan atas keragaman.
b. Jawaban atas pertanyaan tersebut, bisa dibuat dalam bentuk grafis atau diagram.
Peserta didik, secara individu maupun berkelompok, mempresentasikan
jawab- an atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Gambar 3.4 Contoh Infografis

Apa arti penting dari keragaman tradisi yang kita miliki? Bagaimana kita me-
maknai keragaman dalam kehidupan keseharian?
Mula-mula tentu saja ada kebanggaan karena bagaimanapun juga keragaman
tradisi yang dimiliki menunjukkan bahwa kita adalah bangsa yang kaya. Tak hanya
itu, tradisi yang kaya tersebut pada perkembangannya bisa hidup saling
berdamping- an, tidak saling menafikan satu dengan lainnya. Bayangkan, jika satu
kebudayaan me- rasa dirinya lebih adiluhung daripada kebudayaan lain. Atau, jika ada
pemeluk agama yang menganggap ajarannya yang paling sempurna, sehingga
pemeluk agama lain tidak berhak hidup di negara ini. Kalau ada klaim keunggulan
budaya atau agama, sudah pasti kita tidak lagi menjadi negara yang bineka, yang
kaya akan tradisi.
Di negara Indonesia, semua kebudayaan memiliki posisi yang sama. Tidak ada
satu budaya yang lebih unggul atau lebih superior dibandingkan dengan budaya la-
innya. Semua warga negara dengan segala identitas kelompok yang melekat padanya;
agama, etnis, bahasa dan lainnya, berada pada payung yang sama. Mereka dijamin
untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya, dan diberi kesempatan yang sama pula
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan serta tradisi leluhurnya.
Sebagai sebuah bangsa, kita telah cukup teruji sebagai negara yang mampu
me- ngelola keragaman kebudayaan tersebut, sehingga terhindar dari disintegrasi.
Kita telah melewati ujian yang sangat menentukan, terutama ketika pada masa
reformasi tahun 1998. Konflik bernuansa etnis dan agama, banyak terjadi di
berbagai daerah di Indonesia. Namun, fase tersebut bisa dilewati dengan baik,
meski tentu saja tidak sempurna. Kita pun terhindar dari perpecahan.
Kebanggaan akan tradisi dan budaya, sebaiknya tidak hanya berhenti sebatas pe-
rayaan saja. Tradisi tidak hanya perlu dilestarikan agar terjaga dari kerusakan.
Lebih dari itu, tradisi harus terus dihidupkan sekaligus dikukuhkan. Nilainya perlu
diper- tahankan dalam situasi yang terus berubah. Tantangan yang dihadapi saat
ini datang dari berbagai dimensi (sosial, ekonomi, budaya) serta berasal dari
semua arah (lokal, nasional dan internasional).

160 PPKn • SMA/SMK Kelas X


3. Aktivitas Belajar 2
a. Sebagai pembuka pertemuan, kalian berdiskusi tentang tema "Kearifan Lokal
Bangsa Indonesia" yang dipantik melalui pertanyaan: (1) Apakah yang dibang-
gakan dari negara Indonesia?, (2) Apa yang perlu dipertahankan dan harus
terus ditingkatkan?
b. Secara individu maupun kelompok, kalian mengidentifikasi kekayaan tradisi
bangsa kita ke dalam 4 atau lebih kategori. Misalnya, Masakan, Makanan, Mi-
numan atau Kuliner, Adat Istiadat atau Filosofi Hidup, Kesenian, Pakaian, dan
lainnya.
c. Masing-masing peserta didik atau kelompok menuliskan jenis tradisi tersebut
dan mempresentasikannya.

Jenis Wilayah Asal Makna

Malongko atau Masiri’ Toraja, Sulawesi Selatan Filosofi hidup tentang


rasa malu ketika
melakukan hal-hal yang
tidak terpuji

4. Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran hari ini, silahkan kalian melakukan refleksi. Untuk
membantu merefleksikan aktivitas yang dilakukan, jawablah pertanyaan-
pertanyaan di bawah ini:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

Bagian 3 | Bhinneka Tunggal Ika161


c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

5. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut:
1. Pernahkah kamu menemukan praktik-praktik yang bertentangan dengan
sema- ngat penghargaan terhadap keragamaan di lingkungan sekolah atau tempat
ting- galmu? Berikan penjelasan.

2. Banyak sekali budaya luar yang datang ke Indonesia dan disukai oleh anak-
anak muda. Bagaimana kalian menjelaskan kenyataan ini?

6. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Sikap Penilaian Kognitif Penilaian Keterampilan

• Observasi guru • Pengisian tabel • Presentasi di hadapan


• Penilaian diri sendiri kearifan lokal peserta didik yang
• Penilaian teman sebaya bangsa Indonesia lain.
• Konten infografis • Efektivitas infografis
• Partisipasi diskusi
• Pemahaman materi

162 PPKn • SMA/SMK Kelas X


KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA 2021
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/SMK Kelas X
Bagian

4
Penulis: Abdul Waidl, dkk.
ISBN: 978-602-244-321-6

Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)

A Gambaran Umum
Pembahasan materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak lagi mem-
bicarakan hal-hal normatif-konseptual, seperti definisi, sejarah, dan mengapa
Indonesia memilih NKRI. Kita beranjak dari tema itu, menuju tema-tema yang lebih
aktual dan krusial, tetapi tetap dalam konteks NKRI.
Pertama-tama, kalian akan diajak untuk mempelajari prinsip utama dalam
NKRI, yaitu kebangsaan. Paham kebangsaan ini akan ditelusuri dari pemikiran
Soekarno sebagai salah satu bapak pendiri bangsa (founding father) dalam
pidatonya yang fenomenal pada 1 Juni 1945.
Setelah itu, akan masuk pada pembahasan sengketa batas wilayah. Persoalan ini
merefleksikan banyak hal menyangkut kekayaan sumber daya alam (SDA)
Indonesia, dan bagaimana mestinya kita sebagai generasi bangsa ikut terlibat
dalam menjaga keutuhan NKRI.
Sengketa batas wilayah seringkali muncul diawali oleh perbedaan pandangan
antarnegara tentang garis pembatas teritorial masing-masing negara, yang jika
tidak disikapi hati-hati, akan berujung pada konflik horisontal.
Dalam pembelajaran ini, peserta didik tidak hanya diajak untuk memahami
persoalan sengketa batas wilayah ditinjau dari aspek legal formal berdasarkan
undang-undang semata. Namun juga akan dibuka wawasan kebangsaannya
dengan melakukan identifikasi contoh-contoh kasus sengketa batas wilayah, dan
sekaligus melakukan internalisasi terhadap usaha menjaga keutuhan NKRI.
Pada proses internalisasi, kalian akan diajak untuk melakukan analisa terhadap
ragam subtema. Di sini, kalian diminta untuk membiasakan diri berpikir reflektif,
kritis, dan inovatif, baik secara teoritik-konseptual maupun kreatif dalam memberi-
kan contoh atau karya.
B
Peta Konsep

Ide Kebangsaan dan Nasionalisme Pidato Soekarno, 1 Juni 1945

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Sengketa Batas Wilayah Berdasarkan Aturan Perundang-undangan

Praktik Baik Contoh Kasus

C
Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:


1. Mengidentifikasi beberapa contoh kasus wilayah yang diperebutkan berdasar-
kan fakta dan regulasi, menemukan beberapa praktik baik dan sikap menjaga
keutuhan NKRI yang telah dilakukan oleh orang/kelompok sebelumnya.; dan
2. Memahami konsep sistem pertahanan dan keamanan nasional, dan
mengidenti- fikasi peran Indonesia sebagai negara kesatuan dalam pergaulan
antarbangsa dan negara di dunia.

D
Strategi Pembelajaran

Untuk mencapai capaian pembelajaran di atas, ada beberapa strategi yang dapat
di- lakukan.
1. Teknik Small Group Discussion (SGD): Proses pembelajaran dengan melaku-
kan diskusi kelompok kecil, yang terdiri dari 4-7 orang per kelompok.
Tujuannya agar peserta didik memiliki keterampilan memecahkan masalah
terkait materi pokok dan persoalan yang dihadapi.
2. Grafik Pengorganisasi TIK: Grafik yang digunakan untuk membantu peserta
didik mengorganisasikan informasi sebelum, saat, dan setelah pembelajaran.
Grafik ini membantu siswa untuk mengaktifhan pengetahuan sebelumnya dan
mengaitkan dengan pengetahuan yang baru.

164Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


3. Refleksi: Kegiatan yang ditujukan untuk memeriksa pencapaian peserta didik
pada akhir pembelajaran. Kegiatan ini membantu proses asesmen pada diri
sendiri.
4. Proyek: Kegiatan yang meminta siswa menghasilkan sebuah produk (media
visual) dari hasil pengolahan dan sintesis informasi. Kegiatan ini membantu
peserta didik mengekspresikan pemahaman dalam bentuk yang variatif.
5. 2 Stay 3 Stray: Teknik presentasi dan membagikan hasil diskusi kelompok,
dengan membagi ke dalam dua peran besar yaitu ada yang bertugas membagikan
hasil diskusi dan ada yang bertugas mendengarkan hasil diskusi kelompok lain.
Teknik ini membantu siswa untuk berlatih tanggung jawab kelompok dan
pemahaman.
6. Diskusi kelompok: Berdiskusi dalam kelompok kecil untuk memaksimalkan
peran setiap anggota kelompok. Dilanjutkan dengan berbagi informasi dari ke-
lompok sebelumnya serta berdiskusi dalam kelompok baru untuk
memperoleh tanggapan lebih banyak.
7. Jurnal harian: Mencatat aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan topik yang
sedang dibicarakan. Kegiatan ini membantu proses penilaian capaian yang
ber- kaitan dengan penerapan nilai.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)165


1

E
Skema Pembelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

Saran Metode Alternatif Metode Sumber Belajar


Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci
Periode Pembelajaran Pembelajaran

Paham Kebangsaan, 2 x pertemuan, Peserta didik diharapkan dapat • Filosofi paham • Paham • Membaca • Mengisi Tabel Sumber Utama
Nasionalisme, dan masing-masing menjelaskan dan menganalisis kebangsaan Kebangsaan Jigsaw Pengorganisasian • Bacaan Unit 1 Buku Guru
Menjaga NKRI pertemuan 2 jam dasar-dasar filosofis paham • Hubungan • Nasionalisme • Berbagi secara • Membuat • Materi Pembelajaran buku
pelajaran kebang- saan dan nasionalisme paham • NKRI lisan Rangkuman Siswa kelas 10
dalam konteks menjaga kebangsaan • Pidato Sukarno 1 • Refleksi • Teks lengkap pidato Soekarno, 1
keutuhan NKRI atas kasus dengan Juni 1945 Juni 1945:
sengketa batas wilayah. nasionalisme https://kepustakaan-
Diharapkan pula muncul • Sengketa batas presiden.perpusnas.go.id/
empati dan semangat wilayah dan speech/?box=detail&id=
patriotisme bagi peserta didik, relevansinya 39&from_box=list_ 245&hlm=
setelah mengetahui tentang dengan NKRI 1&search_tag=&search_
bagaimana konsep kebangsaan keyword=&activation_
dirumuskan oleh the founding status=&presiden_
fathers (para pendiri bangsa), id=1&presiden=sukarno
dan dengan begitu, dapat Sumber Pengayaan
memupuk rasa cinta pada
• Video cinta NKRI, https://www.
NKRI.
youtube.com/watch?v=w7_
janNIO14
• Video cinta NKRI, https://
www.youtube.com/
watch?v=HZmttWM0a3w
Saran Metode Alternatif Metode Sumber Belajar
Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci
Periode Pembelajaran Pembelajaran

NKRI dan Kedaulatan 2 x pertemuan, Peserta didik diharapkan dapat • Cita-cita • Batas wilayah • Diskusi • 2 stay 3 stray/gallery Sumber Utama
Wilayah masing-masing menjelaskan konsep (sejarah, bangsa • Sengketa wilayah • Membahas walk • Bacaan Unit 1 Buku Guru
pertemuan 2 jam fakta, dan regu- lasi) NKRI, Indonesia • Kedaulatan hasil diskusi • Bacaan Unit 1 Buku Siswa
pelajaran terkait dengan subtema menurut UUD bangsa • Refleksi Pengayaan
sengketa batas wilayah, NRI Tahun • Perbatasan laut
• Artikel, Mexsasai Indra, Urgensi
sehingga dengan demikian, 1945 • Perbatasan darat
Pengelolaan Wilayah Perbatasan
juga dapat men- jelaskan atau • Sengketa batas
dalam Kaitannya dengan
melakukan identifikasi wilayah
Kedaulatan Negara Kesatuan
beberapa contoh kasus wilayah
Republik Indonesia, Jurnal Selat,
yang dipere- butkan
Oktober 2013, Vol. 1, No. 1,
berdasarkan fakta dan regulasi.
http://download.
garuda.ristekdikti.go.id/article.
php?article=525895&val=
10756&title= Urgensi%20
Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pengelolaan%20Wilayah% 20
Perbatasan%20 Dalam%20
Kaitannya%20Dengan%20
Kedaulatan %20 Negara%20
Kesatuan %20Republik%20
Indonesia
• Analisa Kompas: https://
www.kompas.com/skola/
read/2020/02/21/ 193000369/
wilayah-nkri?page=all
1
1

Saran Metode Alternatif Metode Sumber Belajar


Judul Unit Tujuan Pembelajaran Pokok Materi Kata Kunci
Periode Pembelajaran Pembelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

Sengketa Batas Wila- 2 x pertemuan, Peserta didik diharapkan • Sengketa • Patok batas • Analisis berita • Gallery walk Sumber Utama
yah antara Indonesia masing-masing mampu menjelaskan dan batasa wilayah wilayah • 2 stay 3 stray • Sosialisasi booklet • Bacaan Unit 1 Buku Guru
dengan Malaysia pertemuan 2 jam menganalisis latar belakang • Dasar hukum • Asas hukum • Membuat di media sosial • Bacaan Unit 1 Buku Siswa
pelajaran terjadinya sengketa batas batas wilayah Internasional leaflet/booklet Pengayaan
wilayah antara Indonesia • Sengketa • Indonesia ide
dengan Malaysia. Peserta didik antara • Malaysia • Sosialisasi Berita: https://nasional.kompas.
tidak hanya diajak untuk Indonesia • Memorandum of booklet di com/read/2020/09/17/11572701/
mengetahui akar sejarah dengan Understanding lingkungan mendagri-ungkap-sejum-
terjadinya sengketa batas Malaysia (MoU) sekolah lah-sengketa-perbatasan-indone- sia-
wilayah itu, tetapi juga agar • Kedaulatan dengan-negara?page=all Berita:
dapat melakukan praktik baik bangsa https://www.voaindo-
sebagai sikap dan nesia.com/a/indonesia-malay- sia-
keikutsertaannya dalam akan-sepakati-perbatasan-ne gara-di-
menjaga keutuhan NKRI. dua-titik-/5169340.html
Unit 1
Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI

Sebelum masuk pada pembahasan inti tentang sengketa batas wilayah, ada baiknya kita memahami terlebih
Apa makna filosofis dari paham kebangsaan dan nasionalisme terhadap bangsa?
Bagaimana menjelaskan paham kebangsaaan dan nasionalisme dalam hubungannya dengan menjaga keutuh

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan dan menganalisis dasar-dasar filosofis paham ke-
bangsaan dan nasionalisme dalam konteks menjaga keutuhan NKRI atas kasus
seng- keta batas wilayah. Diharapkan pula muncul empati dan semangat
patriotisme bagi peserta didik, setelah mengetahui tentang bagaimana konsep
kebangsaan dirumus- kan oleh the founding fathers (para pendiri bangsa), dan dengan
begitu, dapat memu- puk rasa cinta pada NKRI.

2. Aktivitas Belajar 1
Pada bagian ini, pertama-tama kalian diminta untuk mengisi tabel KWL. KWL ada-
lah singkatan dari What I Know, What I Want to Know, dan What I Learned,
yang berarti “Apa yang saya tahu”, “Apa yang saya ingin ketahui”, dan “Apa yang
telah saya ketahui”.
Pertama-tama, kalian perlu mengisi 2 kolom di awal pembelajaran. Berikut
pan- duan pertanyaan untuk mengisi tabel KWL tersebut.
a. Berdasarkan materi PPKn pada kelas sebelumnya, apa yang telah kalian
ketahui tentang Pancasila? Secara lebih spesifik, apa yang kalian ketahui
tentang paham kebangsaan dan nasionalisme?
b. Berdasarkan pengetahuan kalian sebelumnya, tuliskan apa yang ingin kalian
ke- tahui lebih mendalam tentang paham kebangsaan dan nasionalisme?

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)169


Aktivitas Belajar Mengisi KWL

Saya Tahu .. Saya Ingin Tahu … Saya Telah Mengetahui ...


diisi di awal pembelajaran diisi di awal pembelajaran diisi di akhir pembelajaran

Setelah mengisi tabel KWL, mari kita baca artikel berikut untuk mengetahui paham kebangsaan dan nasio

Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI


Tegak berdirinya Indonesia sesungguhnya dibangun oleh ide-ide besar dari para pen-
diri bangsa (the founding fathers). Di antara ide itu, tentang paham kebangsaaan, yang
dalam rapat atau sidang-sidang sebelum Indonesia merdeka, seperti pada BPUPK
29 Mei-1 Juni 1945, terjadi diskusi atau tukar pikiran mengenai apa yang dimaksud
dengan bangsa dan kebangsaan itu?
Perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh bangsa dalam sidang BPUPK
tentang makna kebangsaan terlihat dalam pidato Soekarno, 1 Juni 1945. Pendapat
Soekarno menjadi titik tolak dalam merumuskan konsep kebangsaan dalam konteks
Indonesia.
Dalam sidang BPUPK, perbedaan pandangan mengenai suatu persoalan dapat
dilihat dari dua kelompok, antara kubu nasionalis dan islamis. Karena itu, Soekarno
memberikan penekanan bahwa apa yang disampaikannya saat sidang, atas dasar
se- bagai bagian dari bangsa, yang tidak memiliki tendensi untuk menolak atau
mendu- kung salah satu kubu.
Sebagaimana terlihat secara eksplisit dalam petikan pidatonya, Soekarno
meng- garisbawahi dua hal. Pertama, tentang identitas dirinya yang juga
merupakan penga- nut agama Islam, sehingga pendapat-pendapatnya tidak
dimaksudkan untuk menye- rang atau menolak pandangan tokoh Islam. Kedua,
meletakkan paham kebangsaaan sebagai dasar tegak berdirinya sebuah negara.

Saya minta saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maafkanlah
saya memakai perkataan “kebangsaan” ini! Sayapun orang Islam. Tetapi saya minta kepada
saudara- saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan bahwa dasar
pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaan.

170Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Soekarno, jika kita baca isi pidatonya dengan seksama, akan terlihat, di satu sisi ia
setuju dengan Ki Bagus Hadikusumo, sedang di sisi lain, ia justru tidak setuju
kepada tokoh-tokoh perumus konsep kebangsaan seperti Ernest Renan dan Otto
Bauer.

Sebagai saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo katakan kemarin, maka tuan adalah orang
bang- sa Indonesia, bapak tuanpun adalah orang Indonesia, nenek tuanpun bangsa
Indonesia, da- tuk-datuk tuan, nenek-moyang tuanpun bangsa Indonesia. Di atas satu
kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh saudara Ki Bagoes
Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia.

Soekarno mengajukan pertanyaan: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah sya-


ratnya bangsa? Upaya menjawab pertanyaan yang diajukannya itu, di sinilah
terlihat wawasan kebangsaan Soekarno yang begitu luas. Ia pada awalnya ingat dan
mengutip pendapat tokoh terkemuka bernama Ernest Renan dan Otto Bauer.

Menurut Renan syarat bangsa ialah “kehendak akan bersatu”. Perlu orang-orangnya
merasa diri bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyebut syarat bangsa: “le desir d’etre
ensemble”, yaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, maka yang menjadi
bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu.

Kalau kita lihat definisi orang lain, yaitu definisi Otto Bauer, di dalam bukunya “Die
Nationali- tatenfrage”, disitu ditanyakan: “Was ist eine Nation?” dan jawabnya ialah: “Eine
Nation ist eine aus chiksals-gemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft”. Inilah menurut
Otto Bauer satu natie. (Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena
persatuan nasib).

Namun demikian, Soekarno tidak sepenuhnya setuju dengan pendapat Ernest


Renan dan Otto Bauer. Sebab, kata Soekarno, tatkala Otto Bauer mengadakan de-
finisinya itu, tatkala itu belum timbul satu wetenschap baru, satu ilmu baru, yang
dinamakan Geopolitik.
Geopolitik adalah merujuk pada hubungan antara politik dengan teritori
dalam skala lokal, nasional, dan internasional; ilmu atau studi mengenai
penyelenggaraan negara yang kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah
geografi wilayah atau daerah pada suatu bangsa.
Soekarno pada akhirnya setuju dengan Ki Bagus Hadikusumo dan Munanan,
sekaligus menegaskan, bahwa kebangsaan itu erat hubungannya dengan persatuan
antara “orang dan tempat”.
Perhatikan penjelasan Soekarno berikut:

Kemarin, kalau tidak salah, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Moenandar,


mengatakan tentang “Persatuan antara orang dan tempat”. Persatuan antara orang dan
tempat, tuan-tuan sekalian, persatuan antara manusia dan tempatnya!

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang
ada di bawah kakinya. Ernest Renan dan Otto Bauer hanya sekedar melihat orangnya.
Mereka ha- nya memikirkan “Gemeinschaft”nya dan perasaan orangnya, “l’ame et desir”.
Mereka hanya mengingat karakter, tidak mengingat tempat, tidak mengingat bumi, bumi
yang didiami manu- sia itu, Apakah tempat itu?

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)171


Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah satu kesatuan. Allah s.w.t membuat peta
dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di
mana”kesa- tuan-kesatuan” disitu. Seorang anak kecilpun, jikalau ia melihat peta dunia, ia
dapat menun- jukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan.

Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara 2 lautan
yang besar, lautan Pacific dan lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu benua Asia dan
benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa,
Sumatera, Borneo, Selebes, Halmaheira, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain
pulau kecil di an- taranya, adalah satu kesatuan.

Persatuan antara orang dan tempat itulah yang melahirkan apa yang lazim
dise- but “Tanah Air kita” atau “tumpah darah kita”.

Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah-darah kita, tanah air kita? Menurut geopolitik,
maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera
saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi
segenap kepulauan uang ditunjuk oleh Allah s.w.t. menjadi suatu kesatuan antara dua
benua dan dua samudera, itulah tanah air kita!

Maka jikalau saya ingat perhubungan antara orang dan tempat, antara rakyat dan
buminya, maka tidak cukuplah definisi yang dikatakan oeh Ernest Renan dan Otto Bauer
itu. Tidak cu- kup “le desir d’etre ensembles”, tidak cukup definisi Otto Bauer “aus
schiksalsgemeinschaft er- wachsene Charaktergemeinschaft” itu.

Menurut Soekarno, bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah
tertentu, contohnya Pulau Jawa, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis,
dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia,
mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.

Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan satu kesatuaan,
melain- kan hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan! Penduduk Yogyapun
adalah merasa “le desir d”etre ensemble”, tetapi Yogyapun hanya satu bahagian kecil dari
pada satu kesatuan. Di Jawa Barat rakyat Pasundan sangat merasakan “le desir d’etre
ensemble”, tetapi Sundapun hanya satu bahagian kecil dari pada satu kesatuan.

Pendek kata, bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang
yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” di atas daerah kecil seperti Minangkabau, atau
Madura, atau Yogya, atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh
manusia-manusia yang, menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh s.w.t., tinggal
dikesatuannya semua pu- lau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatra sampai ke Irian!
Seluruhnya!

Dari sanalah, pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, meng-


antarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan
perangai dan nasib. Dalam pemahaman yang lebih luas, nasionalisme adalah suatu
sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan,
wilayah, serta kesamaan cita-cita, dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu
bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu
sendiri.

172Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


3. Aktivitas Belajar 2
a. Kalian akan dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil.
b. Pada 15 menit pertama, masing-masing kelompok akan membahas konsep da-
sar tentang paham kebangsaan dan nasionalisme.
c. Pada 15 menit kemudian, setelah setiap anggota kelompok membaca artikel, lalu
berdiskusi dalam kelompok-kelompok kecil.
d. Setelah masing-masing anggota kelompok kecil mendiskusikan materi, guru
akan mengajak peserta didik untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok-
nya melalui juru bicara satu atau dua orang pada masing-masing kelompok.

4. Aktivitas Belajar 3

Bacalah artikel di bawah ini dan catatlah informasi - informasi penting yang menjawab pertanyaan kun

Pentingnya Nasionalisme,
Sikap Mencintai Bangsa dan Negara
Tahukah kamu bahwa nasionalisme adalah sikap yang sangat penting untuk dikem-
bangkan dalam berbangsa dan bernegara. Negara yang rakyatnya menjunjung
tinggi rasa nasionalisme, akan menjadi bangsa yang kuat.
Sikap nasionalisme ini juga harus sejak dini. Pentingnya sikap nasionalisme
membuat siapa saja wajib mengetahui apa itu nasionalisme yang sebenarnya. Menge-
tahui lebih dalam tentang makna nasionalisme adalah sebuah keharusan bagi siapa
saja yang cinta terhadap negara. Di bawah ini akan diulas secara lengkap apa itu
se- benarnya nasionalisme, ciri-ciri, tujuan, serta contoh sikap nasionalisme dalam
kehi- dupan sehari-hari.

Pengertian Nasionalisme
Secara bahasa, nasionalisme adalah kata serapan yang diambil dari bahasa Inggris
yaitu nation. Nation artinya adalah bangsa. Jika merujuk pada arti dari asal
katanya, nasionalisme adalah sesuatu yang berkaitan dengan bangsa. Bangsa
sendiri adalah sebuah rumpun masyarakat yang tinggal di sebuah teritorial yang
sama dan memiliki karakteristik yang hampir sama.
Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah sebuah
paham yang mengajarkan untuk mencintai bangsanya sendiri. Dalam hal ini jelas
jika nasionalisme sangat erat kaitannya dengan mencintai negara, baik budayanya,
masyarakatnya, maupun tatanan yang ada di negara tersebut.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)173


Jika merujuk pada KBBI, maka orang yang memiliki rasa nasionalisme yang
tinggi adalah orang yang mencintai negaranya. Sementara, jika merujuk pada
paham Pancasila dan pembukaan UUD NRI Tahun 1945, nasionalisme adalah sikap
cinta tanah air dan menjaga persatuan bangsa dengan tetap menjaga perdamaian yang
ada di dunia.
Pengertian nasionalisme dari segi bahasa berbeda dengan chauvinisme. Kedua
kata ini sama-sama diartikan mencintai bangsa dan negara. Namun pada paham
chauvinisme, kecintaan pada negara sangat fanatik sehingga membenarkan
merusak atau menghancurkan negara lain demi kejayaan bangsa sendiri. Tentu
saja paham cauvinisme ini tidak sejalan dengan nilai nasionalisme, karena paham
chauvinisme bisa merusak perdamaian dunia.

Tujuan Nasionalisme
Sikap nasionalisme di suatu negara memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai.
Me- rujuk pada definisinya, beberapa tujuan nasionalisme adalah sebagai berikut:
1. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa;
2. Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antarindividu dan masyarakat;
3. Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar-sesama anggota masyarakat;
4. Berupaya untuk menghilangkan ekstrimisme atau tuntutan berlebihan dari
war- ga negara kepada pemerintah;
5. Menumbuhkan semangata rela berkorban bagi tanah air dan bangsa; dan
6. Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan musuh, baik dari luar maupun
dari dalam negeri.

Ciri-Ciri Nasionalisme
Nasionalisme dapat kita kenali dari karakteristiknya. Menurut Drs. Sudiyo, ciri-ciri
nasionalisme adalah sebagai berikut:
1. Adanya persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Adanya organisasi modern yang sifatnya nasional;
3. Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional;
4. Nasionalisme bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan suatu negara
mer- deka di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat; dan
5. Nasionalisme lebih mengutamakan pikiran, sehingga pendidikan memiliki pe-
ranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semangat nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-3
Pancasila yang bunyinya “Persatuan Indonesia” dengan ciri-ciri:
1. Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia;
2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
3. Bangga memiliki tanah air dan bangsa Indonesia; dan
4. Memposisikan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan

174Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Bentuk-Bentuk Nasionalisme
Ada beragam bentuk nasionalisme yang diterapkan di suatu negara. Berikut ini
bebe- rapa bentuk nasionalisme.
1. Nasionalisme Kewarganegaraan
Nasionalisme kewarganegaraan biasa juga disebut dengan nasionalisme sipil.
Nasio- nalisme kewarganegaraan ialah bentuk nasionalisme di mana negara
memiliki kebe- naran politik dari keikutsertaan rakyatnya, kehendak rakyat, atau
perwakilan politik.
2. Nasionalisme Etnis
Nasionalisme etnis ialah berupa semangat kebangsaan di mana negara memiliki
ke- benaran politik dari budaya asal atau etnis suatu masyarakat.
3. Nasionalisme Romantik/Organik/Identitas
Bentuk nasionalisme tersebut ialah negara memiliki kebenaran politik secara orga-
nik, yakni berupa hasil dari suatu bangsa atau ras menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya
Bentuk nasionalisme budaya ialah negara memiliki kebenaran politik yang berasal dari
budaya bersama, dan bukan dari sifat keturunan seperti ras, warna kulit, dan
lainnya.
5. Nasionalisme Kenegaraan
Bentuk nasionalisme kenegaraan ialah masyarakatnya memiliki perasaan
nasionalis- tis yang kuat dan diberi keutamaan mengatasi hak universal dan
kebebasan. Nasio- nalisme kenegaraan juga sering berhubungan dengan
nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme Agama
Bentuk nasionalisme agama ialah negara memiliki legitimasi politik dari adanya
per- samaan agama.

Contoh Perilaku yang Mencerminkan Rasa Nasionalisme


Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:
1. Mematuhi aturan yang berlaku;
2. Mematuhi hukum negara;
3. Melestarikan budaya bangsa;
4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri; dan
5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan
negara.
https://www.dream.co.id/news/pentingnya-nasionalisme-sikap-mencin-
tai-bangsa-dan-negara-200806s.html

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)175


Setelah mencatat informasi penting, kalian diminta
untuk membuat sebuah peta infografis tentang pa- ham kebangsaan

Gambar 4.1 Contoh peta infografis


Sumber: indonesiabaik.id/Septian Agam dan RM Ksatria Bhumi Persada

176Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


6. Rangkuman
a. Konsep tentang arti bangsa atau kebangsaan di Indonesia telah dirumuskan
oleh the founding fathers sejak sebelum Indonesia mendeklarasikan
kemerdekaaan, 17 Agustus 1945.
b. Rumusan konsep kebangsaan itu dapat dilacak pada pemikiran Soekarno saat
menyampaikan pidatonya yang fenomenal, 1 Juni 1945.
c. Soekarno meletakkan kebangsaan sebagai dasar berdirinya sebuah bangsa,
da- lam hal ini Indonesia.
d. Menurut Soekarno, konsep kebangsaan berdasarkan persatuan antara “orang
dan tempat”. Konsep ini melahirkan apa yang biasa disebut sebagai “Tanah
Air”.
e. Suatu bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu,
Jawa misalnya, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial
Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan
turut men- jaga keutuhan NKRI.
f. Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan
pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan
perangai dan nasib.
g. Paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak
hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan dae-
rah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
h. Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang
mem- punyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan
tujuan. De- ngan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan
adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri, seperti merasa
memiliki dan cinta tanah air (patriotisme).

7. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)177


c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

8. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut.
a. Apa yang kalian ketahui tentang paham kebangsaan?

b. Bagaimana konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno?

c. Apa yang kalian ketahui tentang nasionalisme, dan hubungannya dengan


paham kebangsaan?

d. Apa tujuan dari sikap nasionalisme?

e. Apa contoh baik yang bisa kalian lakukan untuk menunjukkan rasa cinta
kepada NKRI?

178Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


9. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Partisipasi diskusi • Observasi guru • Efektivitas penyajian


• Pemahaman materi (esai • Penilaian diri sendiri infografis kepada publik
dan mencatat informasi • Penilaian teman sebaya
penting)
• Konten infografis

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)179


Unit 2
NKRI dan Kedaulatan Wilayah

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 2 ini adalah:


Apa arti kedaulatan bagi NKRI?
Bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara?
Apa yang menjadi visi dan cita-cita NKRI?

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik diharapkan dapat menjelaskan konsep (sejarah, fakta, dan regulasi)
NKRI terkait dengan subtema sengketa batas wilayah. Dengan demikian peserta di-
dik juga dapat menjelaskan atau melakukan identifikasi beberapa contoh kasus
wila- yah yang diperebutkan berdasarkan fakta dan regulasi.

2. Aktivitas Belajar 1
Sebelum memulai pembahasan lebih jauh, mari menilai diri kita sendiri.

“Seberapa besar cintamu untuk NKRI?” Bagaimana


dukunganmu untuk pemerintah dalam menjaga keutuhan
NKRI?
(dijawab menggunakan persentase)

Kemudian, baca dan beri pendapat kalian setelah membaca berita di bawah ini.

Wilayah Indonesia ini Jadi Rebutan Negara Lain


Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan
Kepulauan Natuna. Terbaru soal nekatnya kapal-kapal nelayan China yang masih
beroperasi di laut Natuna. Bahkan mereka dibela oleh pemerintahan China.
Saling klaim batas wilayah bukan hanya terjadi antara Indonesia dengan China.
Beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia kerap kali bersengketa
batas wilayah. Berikut ini ulasannya yang diambil dari berbagai sumber:

180Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Soal Pulau Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas
pe- milikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau
Sipadan.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967
ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing
negara ter- nyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas
wilayahnya.
Kemudian pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke
Mahkamah Internasional. Pada babak akhir Mahkamah Internasional menilai,
argu- mentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan
yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tidak relevan.
Karena itu secara defacto dan dejure dua pulau yang luasnya masing-masing 10, 4
hektare dan 7,4 ha untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.
Delegasi Indonesia memang mengakui, argumen Malaysia lebih kuat. Negeri
Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argu-
men effectivitÃs (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih ba-
nyak dikelola orang Malaysia. Jurus effective occupation juga secara tidak langsung
menunjukkan kedua pulau itu sebagai terra nullius (tanah tak bertuan). Mahkamah
Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah
pengaturan pemerintahan Malaysia

Blok Ambalat
Perseteruan yang terjadi di Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terus terjadi.
Rupanya sudah beberapa kali terjadi. Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau
Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah,
Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah
yang baru di mana pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah negeri jiran
tersebut, negera tersebut pun mulai menyebut bahwa Blok Ambalat termasuk dalam
wilayahnya.
Bahkan pada tahun 2007 silam, sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia
melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat. Seperti 24 Februari
2007 kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki
wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut.
Masih di tanggal 24 Februari 2007 pada sore harinya, pukul 15.00 WITA, kapal
perang KD Sri Perlis melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah
Republik Indonesia sejauh dua mil laut yang setelah itu dibayang-bayangi KRI
Welang, kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.
Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui,
Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)181


Perairan Natuna
Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Ke-
pulauan Natuna. Ketegangan antar-kedua negara itu terjadi dipicu aksi kapal-kapal
nelayan asal negeri tirai bambu dikawal kapal coast guard memasuki kawasan
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Adu klaim antara Indonesia dan China pun terjadi. Indonesia berpegang pada
ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line
sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.
Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak
klaim China terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi
ter- batas di kantor Kemenko Polhukam.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang di-
lakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum
internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Retno di kantor Kemenko
Pol- hukam, Jakarta, Jumat (3/1).
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa ka-
pal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE (zona
ekonomi eksklusif) Indonesia.
Menurut Retno, ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional
yaitu melalui UNCLOS 1982. "Tiongkok merupakan salah satu party (bagian) dari
UNC- LOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk
menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," kata Retno. [dan]
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/wilayah-indonesia-ini-jadi-rebutan-negara-lain.html

3. Aktivitas Belajar 2
Setelah kalian membaca dan memberi pendapat terhadap isi berita yang
ditampilkan pada pembelajaran sebelumnya, maka kali ini diminta untuk
mencermati persoalan sengketa batas wilayah berdasarkan regulasi dan fakta.
Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah
salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya.
Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.
Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua
Australia yan berada di sebelah selatan. Sedangkan dua samudera yang dimaksud
adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat
Indonesia.
Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan de-
ngan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut adalah beberapa kawasan
di mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain.

182Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera
Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau,
Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan
Kalimantan Timur.
4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua,
dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku,
dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5
(lima) pulau kecil terluar.
10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara,
Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain tersebut seringkali


menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya
selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara
telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan
Peraturan Men- teri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penegasan Batas Daerah.
Apa pentingnya batas wilayah? Mengapa batas wilayah perlu diundangkan?
Wi- layah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu
dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau
perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena
menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan
budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Indonesia seringkali mengalami sengketa betas wilayah dengan negara-negara
lain. Data tahun 2009 dari Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) me-
nyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan
yang belum terselesaikan. Misalnya, Indonesia mempunyai batas barat dengan tiga ne-
gara, yakni Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia. Namun, di antara ketiga
negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan
Malaysia.
Terjadinya sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya
karena adanya perbedaan persepsi terkait beberapa perjanjian, antara lain perjanjian
tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat
Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)183
Pulau Kalimantan. Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil
pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling
merasa dirugikan di wilayah yang berbeda-beda.

Setelah membaca artikel di atas, saatnya mencer- mati situasi sekitar kalian. Temukan hal-hal yang memu

BATAS NEGARA
INDONESIA
MALAYSIA

Gambar 4.2 Contoh poster

184Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


4. Aktivitas Belajar 3
Agar lebih memahami materi ini, kalian diminta untuk membuat jurnal harian yang
berkaitan dengan pengamalan cinta NKRI dalam konteks sengketa batas wilayah.

Lihat contoh berikut.


Hari/Tanggal Senin/28 September 2020
Waktu Pagi hari
Tempat Di rumah
Deskripsi kegiatan Update status di Facebook dengan tema “Aku
bangga menjadi warga NKRI”

Hari pertama
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

Hari Kedua
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

Hari Ketiga

Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)185


Hari Keempat
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

Hari Kelima
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

Hari Keenam
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

Hari Ketujuh
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat

Deskripsi kegiatan

186Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


5. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan se-
hari-hari

6. Rangkuman
a. Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut
dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh
sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
1) Batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun
2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
2) Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis,
baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu
pro- vinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
b. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu
karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi,
dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu
daerah.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)187


7. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut:
a. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?

b. Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?

c. Sebutkan negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan negara
Indonesia!

d. Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah?

e. Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!

8. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Konten poster/komik/ • Observasi guru • Efektivitas penyajian


infografis • Penilaian diri sendiri poster/komik/infografis
• Pengisian jurnal harian • Penilaian teman sebaya kepada publik.
• Partisipasi diskusi
• Pemahaman materi (esai)

188Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Unit 3
Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

Sumber: Kemendikbud/M. Isnaini (2020)

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 3 ini adalah:


Mengapa terjadi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Bagaimana akar sejarah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Bagaimana kita menyikapi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

1. Tujuan Pembelajaran
Pada unit ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan dan menganalisis latar bela-
kang terjadinya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Kalian tidak
hanya diajak untuk mengetahui akar sejarah terjadinya sengketa batas wilayah itu,
tetapi juga dapat melakukan praktik baik sebagai sikap dan keikutsertaan dalam men-
jaga keutuhan NKRI.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)189


2. Aktivitas Belajar 1
Materi dalam unit ini sebagai pengantar untuk masuk ke dalam kasus-kasus lain
da- lam konteks sengketa batas laut Indonesia dengan Malaysia, dan beberapa
negara lain. Karena sebagai pengantar, pembahasan yang disajikan belum begitu
mendalam pada satu kasus yang spesifik, tetapi lebih pada aspek sejarah dan
relevansinya dengan dasar hukum yang menjadi acuan kedua negara.
Namun demikian, materi dalam unit ini sangat penting dicermati sebagai dasar
untuk dapat memahami, menjelaskan, dan mengalisa kasus-kasus terkait sengketa
batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, serta negara-negara lain. Pertama-
tama, perlu dimengerti bahwa masalah sengketa batas wilayah antara Indonesia
dan Malaysia telah berlangsung lama. Namun demikian, kedua negara seringkali
menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai.
Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding
(MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973,
Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada
16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-
Malaysia Boundary Committee di Bali, pada 7 Juli 1975.
Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia
dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari
perjanjian tahun 1975. Namun demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan
Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah
yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.
Situasi itu mempengaruhi terhadap bagaimana penyelesaian sengketa batas
wi- layah antara Indonesia dan Malaysia. Dalam hukum internasional, dikenal
istilah uti possidetis juris, yang populer sejak MoU 1973. Uti possidetis juris adalah
suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa
sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi
wilayah Belanda, sedang- kan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah
dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak
negara bekas jajahan.
Pada masa sebelum Indonesia dan Malaysia merdeka, terdapat pula produk
hukum internasional, yang dikenal dengan Traktat London. Hukum internasional
dalam bentuk traktat ini masih dipakai oleh Indonesia maupun Malaysia sebagai
dasar hukum dalam menentukan batas wilayah di Pulau Kalimantan.
Ada pula asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt, yang
menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani
kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut. Artinya,
Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas Traktat London.

190Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Dasar Hukum Batas Wilayah Periode Kemerdekaan
Berikut penjelasan dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan
Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan.

a. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891


Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London.
Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti
penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.

b. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915


Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas
wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini kemudian
ditindak- lanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak
berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915.

c. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928


Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den
Haag. Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930. Konvensi ini
mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara
gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.

d. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973


Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan
1928. Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan
survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri
dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur
survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik
dan ko- munikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.
Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menga-
rahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wila-
yah. Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedau-
latan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa,
memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi
kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)191


Studi Kasus

Kalian dan teman kelompok akan diberikan beberapa kasus yang men-
cerminkan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah
Isi berita/masalah
Tokoh dalam berita
Alasan terjadi masalah
Apa sikap kita terhadap masalah itu

Hasil diskusi kalian dan teman kelompok dapat berupa poster ataupun
presentasi menggunakan slide presentasi.

Contoh berita:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/11572701/mendagri-ungkap-sejum-
lah-sengketa-perbatasan-indonesia-dengan-negara?page=all

192Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


3. Aktivitas Belajar 2

Setelah membahas artikel di atas, berikutnya kalian diminta untuk membuat semacam pra-karya dengan

Booklet

Leaflet/Brosur

Gambar 4.3 Contoh leaflet/booklet

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)193


Lembar Tanggapan Audiens

(Lembar ini akan kalian berikan kepada audiens untuk


mendapatkan tanggapan mereka terhadap efektivitas pe-
nyampaian pesan tentang cinta NKRI)

Pesan yang saya Hal yang perlu Hal yang perlu


Nama
dapat diapresiasi diperbaiki

*lembar ini dapat diperbanyak sesuai kebutuhan

4. Aktivitas Belajar 3
Challenge!
Kalian bisa juga melakukan challenge (tantangan), dengan bertindak seperti
seorang wartawan atau reporter. Tugas kalian menanyakan kepada teman (boleh
kakak atau adik kelas), seperti contoh pertanyaan-pertanyaan berikut:
a. Tahu tidak, apa itu bangsa atau kebangsaan?
b. Apa itu nasionalisme? Berikan contoh yang menunjukkan sikap nasionalis!
c. Sebutkan sila ke-4 Pancasila!
d. Siapakah presiden pertama dan keempat RI?
e. Dan lain sebagainya.

Respons atau jawaban dari teman-teman kalian nanti dapat dijadikan evaluasi
terhadap pembelajaran selanjutnya. Kemudian, agar terdokumentasi dengan baik, ha-
sil evaluasi dicatat di kertas, atau bisa diketik menggunakan komputer.

194Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


5. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri
sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin me-
ngetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan
sehari- hari

6. Rangkuman
a. Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding
(MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November
1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary
Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of
the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali pada 7 Juli 1975.
b. Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia
dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari
perjanjian tahun 1975. Namun demikian, perjanjian damai antara Indonesia
dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki
akar seja- rah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.
c. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan
dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami
bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi
wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara
internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
d. Asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt menyatakan bahwa
suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak
yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut. Artinya, Indonesia dan Malaysia
tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas Traktat London.

Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)195


7. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah
perta- nyaan berikut.
a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan
Malaysia?

b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya
dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa
penjajahan hingga kemerdekaan!

d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada


pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!

8. Aspek Penilaian
Pada unit ini, kalian akan dinilai melalui beberapa aspek berikut:

Penilaian Kognitif Penilaian Sikap Penilaian Keterampilan

• Konten booklet/leaflet/ • Observasi guru • Efektivitas penyajian


poster/video • Penilaian diri sendiri booklet/ leaflet/poster/
• Pemahaman materi (esai) • Penilaian teman sebaya video
• Partisipasi diskusi

196Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X


Glosarium
asas dasar: sesuatu yang menjadi tumpuan doktrin: pendapat para ahli hukum terkemu-
berpi- kir dan berpendapat. ka yang dijadikan dasar atau asas penting
Bhinneka Tunggal Ika: bermakna meskipun ber- dalam hukum dan penerapannya; ajaran,
beda-beda tetapi pada hakikatnya satu kesa- terutama suatu aliran politik, keagamaan,
tuan. pendirian segolongan ahli ilmu pengetahu-
BPUPK: singkatan dari kata Badan Penyelidik an, keagamaan dan ketatanegaraan; ajaran
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan. (tentang asas-asas suatu aliran politik, ke-
budaya: berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu agamaan, pendirian segolongan ahli ilmu
buddhayah, yang merupakan bentuk jamak pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan)
dari buddhi (budi atau akal) diartikan seba- secara bersistem, khususnya dalam
gai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan kebijak- an negara
akal manusia. hukum: sekumpulan peraturan yang berlaku di
chauvinisme: rasa cinta tanah air yang masyarakat dan di buat oleh badan badan
berlebihan dengan mengagungkan bangsa res- mi yang berwajib, bersifat memaksa dan
sendiri, dan merendahkan bangsa lain. akan mendapat sanksi tegas bila
civil society suatu jaringan yang kompleks dari melanggarnya.
lembaga-lembaga swadaya masyarakat di ideologi: kumpulan konsep bersistem yang dija-
luar pemerintahan negara yang bekerja seca- dikan asas pendapat yang memberikan
ra merdeka atau bersama pemerintahan arah dan tujuan kelangsungan hidup.
yang diatur oleh hukum dan merupakan individualisme: faham yang menganggap diri
ranah publik yang beranggotakan sendiri lebih penting daripada orang lain.
perseorangan.
integrasi nasional: usaha dan proses mempersa-
dasar negara: pondasi bagi berdirinya suatu nega-
tukan perbedaan- perbedaan yang ada pada
ra, sumber pelaksanaan kehidupan
suatu negara sehingga terciptanya keserasian
ketatan- egaraan atau sumber segala
dan keselarasan secara nasional.
peraturan yang ada dalam suatu negara
dilaksanakan secara nasional. kearifan lokal: nilai-nilai budaya yang baik yang
dekrit presiden: keputusan yang dikeluarkan ada di dalam suatu masyarakat.
presiden/kepala negara atas suatu permasa- kewarganegaraan: keanggotaan yang menun-
lahan yang sangat penting, mendesak, dan jukkan hubungan atau ikatan antara
darurat. negara dan warga negara.
demokrasi Pancasila: sistem demokrasi Indone- Kewarganegaraan diar- tikan segala jenis
sia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pan- hubungan dengan suatu negara yang
casila terutama sila keempat, kerakyatan mengakibatkan adanya kewa- jiban negara
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu untuk melindungi orang yang
dalam permusyawaratan/perwakilan. bersangkutan. Adapun menurut Un- dang-
diskriminasi: pembedaan perlakuan terhadap UndangKewarganegaraanRepublikIn-
se- sama warga. donesia,kewarganegaraan adalah segala ikh-
wal yang berhubungan dengan negara.

197
konstitusi: hukum dasar dalam suatu negara, tahankan kedaulatan negara, keutuhan wila-
baik yang tertulis maupun tidak tertulis. yah sebuah negara dan keselamatan segenap
liberalisme faham yang menghendaki bangsa dari ancaman dan gangguan terha-
pemberian kebebasan yang luas kepada dap keutuhan bangsa dan negara.
manusia. mukadimah/pendahuluan: kata presidensial: sistem pemerintahan di mana pre-
pengantar Un- siden sebagai kepala negara sekaligus kepala
dang-Undang Dasar Negara Republik Indo- pemerintahan.
nesia Tahun 1945 ras: golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
musyawarah: berunding atau berembuk tentang dan garis keturunan.
masalah bersama. ratifikasi: pengesahan perjanjian internasional.
nasionalisme: satu paham yang menciptakan republik: bentuk pemerintahan yang dipimpin
dan mempertahankan kedaulatan sebuah oleh presiden.
negara dengan mewujudkan satu konsep solidaritas: perasaan atau ungkapan dalam
identitas bersama untuk sekelompok sebu- ah kelompok yang dibentuk oleh
manusia. kepenting- an bersama.
negara: suatu wilayah di permukaan bumi yang staatsfundamentalnorm: pembukaan Un- dang-
kekuasaannya, baik politik, militer, Undang Dasar Negara Republik Indo- nesia
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur Tahun 1945 yang berkedudukan seba- gai
oleh peme- rintahan yang berada di wilayah pokok kaidah negara yang fundamental.
tersebut.
suku bangsa: sekelompok manusia yang
negara kesatuan: negara berdaulat yang diseleng- memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh
garakan sebagai satu kesatuan tunggal, di kesadaran dan identitas budaya.
mana pemerintah pusat adalah yang terting-
tantangan: sesuatu yang tidak membahayakan
gi dan satuan satuan subnasionalnya hanya
bersifat pasif, tapi harus diwaspadai untuk
menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
menjaga kestabilan
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didele-
gasikan. terorisme: praktek-praktek tindakan terror yang
biasanya menggunakan kekerasaan untuk
norma: kaidah, aturan atau ketentuan yg mengikat
menimbulkan ketakutan dalam usaha men-
warga kelompok dalam masyarakat,
capai tujuan-tujuan tertentu.
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
pengendali tingkah laku pergaulan dalam undang-undang (UU): peraturan perun- dang-
masyarakat. undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetuju-
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau
an bersama presiden.
PPKI: panitia yang bertugas untuk
memper- siapkan kemerdekaan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik In-
donesia Tahun 1945: hukum dasar tertulis
panitia sembilan: panitia yang beranggotakan 9
(basic law) konstitusi pemerintahan
orang yang bertugas merumuskan dasar
Negara Republik Indonesia saat ini.
ne- gara Indonesia.
wawasan nusantara: cara pandang dan sikap
parlementer: sistem pemerintahan yang sebagai
bangsa Indonesia terhadap diri dan ling-
kepala negaranya adalah presiden/raja/ratu/
kungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
sultan dan kepala pemerintahannya
NRI Tahun 1945.
dijalan- kan oleh perdana menteri.
yudikatif: kekuasaan untuk mengawasi agar un-
partisipasi politik: keterlibatan warga dalam
dang-undang ditaati.
segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak
pembuatan keputusan sampai dengan hoaks: informasi palsu, berita bohong, atau
peni- laian keputusan, termasuk juga fakta yang diplintir atau direkayasa untuk
peluang un- tuk ikut serta dalam tujuan lelucon hingga serius (politis).
pelaksanaan keputusan.
patriotisme: sikap yang berani, pantang menyerah,
dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
penduduk: orang-orang yang berada di dalam
suatu wilayah yang terikat oleh aturan-
atur- an yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus-
menerus.
pertahanan
198 negara: segala usaha untuk
memper-
Daftar Pustaka
Adams, Cindy. 1996. Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Jakarta: Gunung
Agung Adiwijoyo, Suwarno. 2005. Konsolidasi Wawasan Maritim Indonesia. Jakarta: Pakar
Pusat Ka-
jian Reformasi
Ady, Kellie. 2019. The Student-Centered Learning Cycle. https://www.schoology.com/blog/
student-centered-learning-cycle
Anderson, L. W. and Krathwohl, D. R., et al (Eds.) (2000) A Taxonomy for Learning,
Teaching, and Assessing: A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational
Objectives . Allyn & Bacon. Boston, MA (Pearson Education Group)
Asshidiqie, Jimly. Tanpa Tahun. “Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konsti-
tusi”, makalah.
Budiyono. 2014. Hubungan Negara Dan Agama Dalam Negara Pancasila, Fiat Justisia Jurnal
Ilmu Hukum Volume 8 No. 3, Juli-september
Danusaputro, Munadjat. 1976. Tata Lautan Nusantara dalam Hukum dan Sejarahnya. Jakarta:
Binacipta
Dewantara, Ki Hadjar. 2013. Ki Hadjar Dewantara: Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap
Merdeka. Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
Dick-Read, Robert. 2008. Penjelajah Bahari: Pengaruh Peradaban Nusantara di Afrika, Ban-
dung: Mizan
Djoub, Zineb. 2018. 3 Key Characteristics of Project-Based Learning. https://edulearn2change.
com/article-3-key-characteristics-of-project-based-learning/
Duch B.J.,Groh S.E., Allen D.E. 2001. Why problem-based learning? A case study of
institutio- nal change in undergraduate education. In B. Duch, S. Groh, & D. Allen
(Eds.). The power of problem-based learning (pp.3-11). Sterling, VA:Stylus
Duchacek, Ivo D. 1987. “Constitution and Constitutionalism” dalam Bogdanor, Vernon (ed),
Blackwell’s Encyclopaedia of Political Science, Oxford: Blackwell,
Eddy, I Wayan Tagel. 2018. Aktualisasi Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Ber-
negara, Dharma Smrti, Nomor 18 Vol. I Mei
Fadilah, Nurul. 2019. Tantangan Dan Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Menghadapi Era
Revolusi Industri 4.0. Journal Of Digital Education, Communication, And Arts,
Vol. 2, No. 2, September 2019
Goodman, B., & Stivers, J. 2010. Project-based learning. Educational psychology, 2010, 1-8.
Diunduh dari http://www.fsmilitary.org/pdf/Project_Based_Learning.pdf.

199
Grant, M. M. 2002. Getting a grip on project-based learning: Theory, cases and
recommenda- tions. Meridian: A Middle School Computer Technologies Journal,
5, 1-17.
Hadiwidjoyjo, Suryo Sakti. 2011. Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional.
Yogyakarta: Graha Ilmu
Hamidi, Jazim. 2009. Hukum perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser
Hardinanto, Aris. Autentisitas Sumber Sejarah Pancasila Dalam Masa Sidang Pertama
Badan
Untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Tanggal 29 Mei-1 Juni
1945. Volume 3• Nomor 1. https://www.researchgate.net/publication/317377196_
autentisitas_sumber_sejarah_pancasila_dalam_masa_sidang_pertama_badan_
untuk_menyelidiki_usaha-usaha_persiapan_kemerdekaan_tanggal_29_mei-1_
juni_1945
Hasan, Hamsah. 2015. Hubungan Islam Dan Negara: Merespons Wacana Politik Islam Kon-
temporer Di Indonesia, Al-ahkam, Volume 25, Nomor 1, April
Hatta, Mohammad. 1978. Pengertian Pancasila, Jakarta: Inti Idayu Press
Hisyam, Muhamad. 2011. Ki Bagus Hadikusumo Dan Problem Relasi Agama-negara, Jurnal
Masyarakat & Budaya, Volume 13 No. 2 Tahun 2011
Hutagalung, Daniel. 2005. Menapaki Jejak-jejak Pemikiran Soepomo Mengenai Negara
Indo- nesia, Jurnal Hukum Jentera Vol. 3 (10) (Oktober)
Ilyas. 2020. Islam Dan Kebangsaan: Pergumulan Dalam BPUPKI, PPKI, Dan Piagam Jakarta,
Buletin Al-turas Vol. 26 No. 1 January
Indra, Mexsasai. 2013. “Urgensi Pengelolaan Wilayah Perbatasan dalam Kaitannya dengan
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurnal Selat, Oktober, Vol. 1,
No. 1, http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=525895&val=
10756&title=Urgensi%20Pengelolaan%20Wilayah%20Perbatasan%20Dalam%20
Kaitannya%20Dengan%20Kedaulatan%20Negara%20Kesatuan%20Republik%20
Indonesia
Iqbal, Muhammad. 2014. Mohammad Hatta Dan Partai Demokrasi Islam Indonesia: Dinami-
ka Pemikiran Hubungan Agama Dan Politik, Madania Vol. Xviii, No. 2, Desember
Jailani, Imam Amrusi. 2014. Pergolakan Politik Antara Tokoh Muslim Dan Nasionalis Dalam
Penentuan Dasar Negara Republik Indonesia, Karsa, Vol. 22 No. 2, Desember
Kamdi. (2007). Model Pembelajaran Problem Based Learning (online) tersedia:
http://www. sekolahdasar.net/2011/10/model-pembelajaran-problem-
based.html?m-1
Koers, Albert W. Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Yogyakarta:
Gad- jah Mada University Press, 1994.
Latif, Yudi. 2017. Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan.
Panitia Peringatan Hari Lahir Pancasila, 2017. Kisah Pancasila. Direktorat Jenderal
Kebudaya-
an Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Pidato Soekarno, 1 Juni 1945: https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/speech/?box=de-
tail&id=39&from_box=list_245&hlm=1&search_tag=&search_keyword=&activa-
tion_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno
Polamolo, Susanto. 2018. Gelap-terang Pancasila: Otokritik Atas Teks Sejarah Yang Melen-
ceng, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 2, Juni
Sadiawati, Diani, dkk., 2019. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan
dan Strategi Penanganannya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan
Bappenas,
200
Saifiidin, 2002. Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan Dan Penetapan
UUD 1945. Unisia No. 49
Salamah, Lilik. 2017. Analisa Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT):
Peluang Dan Tantangan Association of Southeast Asian Nations (Asean) Dalam
Mewujudkan Integrasi Asia Tenggara. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan Dan
Politik Vol. 30, No. 3, Tahun 2017, Hal. 300-309
Samekto, Adjie. 2003. Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Bandung: Bakti.
Schaefer, Richard T (ed)., 2008. Encyclopedia of Race, Ethnicity, and Society, Singapore:
SAGE Publication
Sholahudin, Umar. 2019. Globalisasi: Antara Peluang Dan Ancaman Bagi Masyarakat Multi-
kultural Indonesia, Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis Vol 4, No 2, Desember
Soeprapto, Sri. 2013. Konsep Muhammad Hatta Tentang Implementasi Pancasila Dalam
Per- spektif Etika Pancasila. Jurnal Filsafat Vol. 23, Nomor 2, Agustus
Soraya, May Rosa Zulfatus. 2014. Kontestasi Pemikiran Dasar Negara Dalam Perwujudan
Hu- kum Di Indonesia
Suryani, W. 2013. Komunikasi Budaya yang Efektif. Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14, No. 1, Juni.
Titaley, John A., Religiositas di Alinea Tiga: Pluralisme, Nasionalisme dan Transformasi
Agama-agama, Salatiga: Satya Wacana Press, 2013
Ubaedillah, A, dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatul- lah-
Kencana Prenada Media.
Wilson, Leslie Owen. Tanpa Tahun. Three Domains of Learning – Cognitive, Affective, Psy-
chomotor, https://thesecondprinciple.com/instructional-design/threedomainsofle-
arning/
Winastwan, Gora dan Sunarto. 2010. Pakematik Strategi Pembelajaran Inovatif Berbasis
TIK. Jakarta: Flex Media Komputindo
Yamin, M. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid 1, Jakarta: Yayasan
Prapantja.
Zaini, H., dkk. 2013. Strategi Pembelajaran Aktif. Yogyakarta: Center for Teaching Staff
Deve- lopment UIN Sunan Kalijaga.

Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conventions
on the Law of the Se a(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut).
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Website
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/21/193000369/wilayah-nkri?page=all, diakses
201
22 Oktober 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/11572701/mendagri-ungkap-sejumlah-seng-
keta-perbatasan-indonesia-dengan-negara?page=all, diakses 2 November 2020.
https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-malaysia-akan-sepakati-perbatasan-negara-di-
dua-titik-/5169340.html, diakses 2 November 2020.
https://www.merdeka.com/peristiwa/wilayah-indonesia-ini-jadi-rebutan-negara-lain.html,
diakses 12 November 2020.
https://www.dream.co.id/news/pentingnya-nasionalisme-sikap-mencintai-bangsa-dan- negara-
200806s.html, diakses 12 November 2020.
https://tirto.id/komposisi-etnis-dan-agama-para-perumus-pancasila-cpMq, diakses 12 No-
vember 2020.
https://tirto.id/menilik-situasi-kasus-diskriminasi-terhadap-minoritas-di-indonesia-fXpD,
diakses 12 November 2020.
https://www.bps.go.id/news/2015/11/18/127/mengulik-data-suku-di-indonesia.html, diakses
12 November 2020.
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/07/badan-bahasa-petakan-652-bahasa-
daerah-di-indonesia, diakses 20 November 2020.
https://www.panditfootball.com/cerita/211668/RPU/180704/menang-atau-kalah-tetap-
pungut-sampah, diakses 20 November 2020.
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776, diakses 20 November 2020.
https://www.duniadosen.com/student-centered-learning-b3/, diakses 20 November 2020.
https://www.umy.ac.id/yudi-latif-pancasila-jembatan-kemajemukan-indonesia.html, diakses
20 November 2020.
https://kemlu.go.id/singapore/id/news/2377/dialog-kebangsaan-6-oktober-2019-merajut-
kebersamaan-dengan-pancasila-bersama-prof-yudi-latif-di-kbri-singapura, diak-
ses 20 November 2020.
http://psikindonesia.org/normalitas-pancasila/, diakses 20 November 2020.
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13296, diakses 20 November 2020.
https://kbbi.web.id, diakses 20 November 2020.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4012/hierarki-peraturan-perun-
dang-undangan-di-indonesia, diakses 20 November 2020.
https://media.neliti.com/media/publications/292568-analisis-undang-undang-desa-
408693b2.pdf, diakses 20 November 2020.
https://bphn.go.id/data/documents/ae_sisdiknas.pdf, diakses 20 November 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=aZkyJSiY1_0, diakses 25 November 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=AdtlkdkpT5U, diakses 25 November 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=w7_janNIO14, diakses 25 November 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=HZmttWM0a3w, diakses 25 November 2020.

202
Daftar Sumber Gambar

ANRI
https://tirto.id/bahasa-bahasa-daerah-yang-hampir-musnah-bu9C, diunduh 07 Februari 2021
https://th.bing.com/th/id/OIP.AJTZo9yDsN1tOJuv-hyfmgHaFj?pid=Api&rs=1, diunduh 07
Februari 2021.
http://indonesiabaik.id/infografis/wawasan-kebangsaan-tumbuhkan-rasa-cinta-tanah-air,
diunduh 09 Februari 2021.
https://web.facebook.com/TirtoID/posts/lebih-dari-separuh-anggota-bpupki-dan-ppki-dari-
etnis-jawa-sebagian-lagi-dari-su/1925012064490900/?_rdc=1&_rdr, diunduh 09
Februari 2021.
https://www.panditfootball.com/cerita/211668/RPU/180704/menang-atau-kalah-tetap-
pungut-sampah, diunduh 09 Februari 2021.
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Budaya_Gotong_Royong.jpg, diunduh 18 Februari
2021.
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:%22Mappatettong_Bola%22.jpg, diunduh 18 Feb-
ruari 2021.
https://tirto.id/adat-agama-dan-budaya-modal-besar-wujudkan-keserasian-bwqF, diunduh
20 Februari 2021.
https://tirto.id/apa-saja-contoh-akulturasi-dalam-masyarakat-indonesia-gaJk?utm_sour-
ce=Tirtoid&utm_medium=Terkait, diunduh 20 Februari 2021.
https://tirto.id/merawat-warisan-budaya-tak-semudah-mencaci-malaysia-caYJ, diunduh 20
Februari 2021.
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Staatssecretarissen_Götzen_en_Blom_ontvangen_
Indonesische_delegaties_in_Den_Haag,_Bestanddeelnr_904-9233.jpg, diunduh 1
Mei 2021.

203
Profil Penulis
Abdul Waidl
Nama Lengkap : Abdul Waidl
Telp Kantor/HP : 0812-8082-1339
Email : waidl2020@yahoo.com
Instansi : INFID (International NGO Forum on Indonesian
Development) Alamat Instansi : Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan
Bidang Keahlian : Menulis, meneliti, fasilitator, narasumber

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Senior Program Officer HAM dan Demokrsi di International NGO Forum on
Indonesian Development (INFID)
2. Asisten Staf Khusus Presiden Republik Indonesia
3. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
4. Sekretaris Jendral Komisi Anggaran Independen (KAI)
5. Direktur Eksekutif PP Lakpesdam NU

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. Sarjana Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999
2. Master Filsafat Islam di Universitas Paramadina Jakarta, 2013
3. Doktoral Ilmu Pendidikan (Kandidat) di UNINUS Bandung, 2020

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Panduan Pelatihan Vokasi Untuk Pemangku Kepentingan, INFID, 2019
2. APBN Konstitusional Prinsip dan Pilihan
Kebijakan, Seknas Fitra dan Galang Pustaka, 2015
3. Pendidikan yang Memerdekakan: Membumilandaskan Revolusi Mental dalam Sistem
Pendidikan Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, 2015.
4. Anggaran Pro Kaum Miskin Sebuah Upaya Menyejahterakan
Masyarakat, LP3ES Jakarta, January 2010

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Potret BLK Komunitas, Kajian Evaluasi BLK Komunitas 2017-2018, Kementerian Tenega Kerja
dan The Prakarsa, 2020
2. Analisis Kebijakan Anggaran Pendidikan, APBN 2016-2020, Yappika-Action Aid, 2020
3. Mendorong Siswa SMK Kita Siap-Hebat, Individu, 2020
4. Kertas Kebijakan enam Rekomendasi Kebijakan Pelatihan Vokasi, INFID, 2018
5. Kajian Kebijakan Anggaran Pendidikan Vokasi di Negara-Negara OECD, Kementerian Tenega
Kerja dan INFUD, 2017
6. Realisasi APBN 2011: Negara Predator dan Pemenuhan Hak Dasar yang Terus Tertunda
serta Terabaikan, Komisi Anggaran Independen, Januari 2012
7. RAPBN 2012 Masih Konservatif dan Residual, Belum untuk Semua Warga Negara, TIFA dan
Komisi Anggaran Independen, September 2011

204
Informasi Lain dari Penulis/Penelaah/Ilustrator/Editor (tidak wajib):
1. Menjadi peserta aktif dalam forum nasional dan internasional tentang kebijakan anggaran,
khususnya terkait dengan tujuan MDGs dan SDGs misalnya pendidikan, sanitasi, kemiskinan,
dan kesehatan keamanan.
2. Sejak 2017 menjadi bagian dari jaringan nasional masyarakat sipil yang peduli terhadap
vokasi dan kebijakan nasional di bidang pendidikan dan sumber daya manusia.
3. Sejak Februari 2015, bersama dengan jaringan LSM, menjadi konsultan dan pelatih di
pelaksanaan UU Desa dan terutama terkait Keuangan Desa.
4. Beberapa kali melakukan studi banding ke berbagai negara seperti Thailand, Korea Selatan,
Afrika Selatan, dan China untuk membandingkan kebijakan nasional.
5. Menjadi narasumber di berbagai di berbagai forum pemerintah, dewan dan masyarakat sipil
di tingkat nasional dan daerah.

205
Profil Penulis
Ali Usman

Nama Lengkap : Ali Usman


Telp Kantor/HP : 085228248027
Email : ali.usman@uin-suka.ac.id
Instansi : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Alamat Instansi: Jalan Laksda Adisucipto, Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Bidang Keahlian : Filsafat dan Agama (Keislaman)

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Dosen Prodi Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019-sekarang
2. Dosen Prodi Ilmu Tasawuf Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran (STAISPA) Yogyakarta,
2014-sekarang

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. Sarjana Aqidah dan Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003
2. Master Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010
3. Doktoral Studi Islam (Kandidat) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Tim Penulis buku Dua Menyemai Damai: Peran dan Kontibusi
Muhammadiyah dan NU dalam Perdamaian dan Demokrasi (UGM Press,
2020)
2. Kontributor buku Khutbah Jumat: Menebar Perdamaian, Membumikan Islam Rahmatan lil
Alamin (Laboratorium Agama Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2012)
3. Kiai Mengaji, Santri Acungkan Jari (Pustaka Pesantren-LKiS, 2012)

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Terlibat dalam penelitian “Peranan NU dan Muhammadiyah dalam Pembangunan
Perdamaian dan Demokrasi: Perspektif Nasional, Regional, dan Global”, PSKP UGM (2019)
2. Penelitian dan presentasi “Kekerasan Simbolik oleh MUI tentang Fatwa Haram Pluralisme”,
International Annual Conference on Fatwa Studies (2018)
3. Penelitian dan presentasi “Gus Dur, Gusdurian, dan Gus Dur-Gus Duran”, Pascasarjana UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta (2016)

206
Profil Penulis
Ahmad Asroni

Nama Lengkap : Ahmad Asroni


Telp Kantor/HP : 081328426798
Email : ahmad.asroni@uii.ac.id
Instansi : Universitas Islam Indonesia
Alamat Instansi : Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman Yogyakarta
Bidang Keahlian : Agama dan Filsafat

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Universitas Islam Indonesia (2015-sekarang)
2. Dosen Pendidikan Pancasila di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen
(STIM) YKPN Yogyakarta (2018)
3. Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga (2013-2015)

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. S1 Filsafat Universitas Gadjah Mada (2001)
2. S1 Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran
Islam UIN Sunan Kalijaga (2003)
3. S2 Agama dan Filsafat UIN Sunan Kalijaga (2007)
4. S3 Studi Islam UIN Sunan Kalijaga (Sekarang)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Bahasa Indonesia dalam Penulisan Karya Ilmiah (2017)
2. Pendidikan Pancasila (2020)
3. Islam Ulil Albab: Telaah Kritis Sejarah Peradaban dan Pemikiran Islam (2020)
4. Abdimas Lintas Kampus untuk Bangsa (2020)
5. Pendidikan Kewarganegaraan (2021)

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Implementasi Pendidikan Agama Islam Berwawasan
Multikultural di SMA PIRI 1 Yogyakarta (2018)
2. Kewirausahaan bagi Mantan Narapidana Terorisme (Studi Kasus Semarang) (2019)
3. Pandangan Teologis Jamaah Tabligh dalam Merespons Pandemi Covid-19 (2020)

207
Profil Penulis
Hatim Gazali
Nama Lengkap : Hatim Gazali
Telp Kantor/HP : 08174121513
Email : gazalihatim@gmail.com
Instansi : Universitas Sampoerna
Alamat Instansi : L'Avenue Building, Jalan Raya Pasar Minggu No.Kav. 16, RT.7/RW.9,
Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Bidang Keahlian : Pancasila, Kewarganegaraan Studi Agama-Agama, Islamic Studies

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Dosen Universitas Sampoerna, 2011-sekarang
2. Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat),
periode 2020-2025
3. Ketua Umum Persatuan Dosen Agama Islam (PERSADA NUSANTARA), 2019-2024
4. Pemimpin Redaksi Bulletin Islamina, 2020 – sekarang
5. Koordinator Divisi Pengembangan SDM
Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP ADPISI), periode 2017-2022

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. S2 Center for Religious and Cross-Cultural Studies, UGM
2. S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Islam Untuk Generasi Z- Panduan Mengajarkan Islam
Bagi Guru Pendidikan Agama Islam (Wahid Foundation, 2019)
2. Editor, “Peluang dan tantangan Pendidikan Abad 21” (SSE, 2013)
3. Editor, “Contemporary Issues in Language Research” (SSE, 203)
4. Editor, “Matematika: Aplikasi dan Pembelajaran” (SSE, 2013)
5. Kontributor Agama, Budaya dan Bencana:
Kajian Integratif Ilmu, Agama dan Budaya (Mizan, 2012)

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. The Formalization of Islamic Sharia in Public Sphere: A Case Study of Hizbut Tahrir
Indonesia, Journal of DINIKA April 2017
2. Perception of Catholic Lesson Among The Eleventh Grade Muslim Students at SMA Santa
Theresia Jakarta. Al-Albab, Vol 5. No 1. June. 2016
3. Perempuan dalam Citra Ketidakadilan Gender: Kajian Feminis dan Resepsi Atas Kisah Yusuf
dalam Serat Yusuf. Muwazah. Vol. 8 No. 2 Desember. 2016
4. Stereotip Antara Etnis Tionghoa dan Etnis Jawa pada Siswa SMA Santa Theresia. At. Turast. Vol.
3 No. 1. Januari-Juni. 2016

208
5. Toleransi Remaja Islam kepada Pemeluk yang berbeda: Studi Ekstrakurikuler Rohani Islam
(Rohis) SMA di Bekasi, Jawa Barat. At.Tarbawi. Vol. 1 No 1. 2016
6. The Implementation of Productive Online Discussion in Flipped Classroom Model in
Humanistic Studies Subject at Sampoerna University, Seamolec, 2014
7. Pandangan Perempuan Ahmadiyah Terhadap The Other: Studi Di Gondrong,
Cipondoh, Tangerang, Kementerian Agama, 2013
8. Respon Mahasiswa terhadap flipped learning pada Mata kuliah Humanistic Studies di
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Siswa Bangsa Internasional, Seamolec 2013
9. Strengthening the Meaning of Religion in the Democratic Society, Religio, Vol. 03. No.
02, September, 2013
10. Pembelajaran Non-Konvensional Pendidikan Pancasila, Kemenristek Dikti, 2013

Informasi Lain dari Penulis/Penelaah/Ilustrator/Editor (tidak wajib):

Aktif menulis esai/opini/resensi buku di berbagai media lokal, nasional, cetak maupun online, seper-
ti: The Jakarta Post, Jawa Pos, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Republika, Sinar Harapan, Suara
Karya, Pikiran Rakyat, Surya, Suara Merdeka, Solopos, Bernas, Surabaya Post, Kaltim Post,
Banjarmasin Post, Bali Post, detik.com, iqra.id, jalandami.org, islamina.id, dan lain-lain.

209
Profil Penulis
Tedi Kholiludin

Nama Lengkap : Tedi Kholiludin


Telp Kantor/HP 081325773057
Email : tedikh@gmail.com
Instansi : Universitas Wahid Hasyim
Alamat Instansi : Jalan Menoreh Tengah, Kota Semarang Jawa
Tengah Bidang Keahlian : Sosiologi Agama

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Dosen Metodologi Studi Agama Universitas Wahid Hasyim Semarang (2016-Sekarang)
2. Peneliti di Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang (2016-Semarang)
3. Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (2018-2023)

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. S-1 Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang (2001-2006)
2. S-2 Sosiologi Agama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga (2007-2008)
3. S-2 Sosiologi Agama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga (2009-2014)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Jalan Sunyi Pewaris Tradisi: Diskriminasi Layanan Publik terhadap Penghayat
Kepercayaan di Jawa Tengah, 2014
2. Menjaga Tradisi di Garis Tepi: Identitas, Pertahanan dan Perlawanan
Kultural Masyarakat Etno-Religius, 2018
3. Bersarung Menatap Salib: Pandangan Muslim tentang Gereja, Kebangsaan dan Kemajemukan, 2019
4. Lebaran di Jawa: Tradisi, Simbol dan Memori, 2019
5. Prahara Tionghoa: Etnis Tionghoa dan Peristiwa “Gedoran Cina” di Caracas-
Cilimus, Kuningan tahun 1947, 2018
6. Pécinan di Pecinan: Santri, Tionghoa dan Tuan Rumah Kebudayaan Bersama di Kota Semarang, 2019

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Toleransi dan Konflik Keagamaan di Jawa Tengah tahun 2020
2. Waria Muslim(ah) dan Konstruksi tentang Islam: Bacaan atas sebuah Fenomena, 2018
3. Agama, Metafora Spasial dan Tempat-tempat yang Terhubung, 2018
4. Sejarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, 2019

210
Profil Penelaah
Dadang Sundawa
Nama Lengkap : Dadang Sundawa
Telp. Kantor/HP : 022 2013163/08122171079
Email : d_sundawa@yahoo.com
Instansi : UPI
Alamat Instansi : Jalan Dr. Setiabudhi 229, Bandung
Bidang Keahlian : PPKn

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. S1 PKn – Hukum IKIP Bandung (1981 – 1986)
2. S2 IPS IKIP Bandung (1995 – 1997)
3. S3 PKn UPI (2008 - 2011)

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Ketua Prodi PIPS UPI (2016 - sekarang)
2. Tim Pengembang Kurikulum UPI (2015 - 2019)
3. Koord. PLPG Sertifikasi Guru UPI (2007 - 2017)
4. Tim Teknis Kurikulum 2013 Kemdikbud Jakarta (2012 - 2013)
5. Penelaah Buku PPKn SMP/A Pusbuk Jakarta (2013 - sekarang)
6. Tim Pengembang Instrumen BTP Pusbuk Jakarta (2017 - 2019)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Kemdiknas, 2010
2. Pendidikan Kewarganegaraan, Kemdikbud, 2013 - 2018
3. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Kemdikbud, 2013 - sekarang
4. Modul PPKn SMP Terbuka Dir. SMP, 2020
5. Modul PPKn PJJ Dir. SMP
6. Buku-buku PPKn, Swasta, 2018 - sekarang
7. PPKn SMA, Kemdikbud, 2020

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Hakikat Belajar dan Pembelajaran, 2014
2. Hubungan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan peningkatan wawasan
kebangsaan dan semangat nasionalisme mahasiswa, 2015
3. Peranan Civic Community dalam Mendorong Pemuda Sebagai Pelopor Kemandirian Bangsa
(Studi Kasus Pada Komunitas “Pasukan Kresek” Di Kabupaten Malang Jawa Timur), 2016
4. Pelestarian Nilai-Nilai Civic Culture dalam Memperkuat Identitas Budaya Masyarakat:
Makna Simbolik Ulos dalam Pelaksanaan Perkawinan Masyarakat Batak Toba di Sitorang,
2016
5. Penguatan Karakter Mahasiswa Yang Berwawasan Kebangsaan Dalam Menghadapi
Tantangan Disintegrasi Bangsa, 2017
6. Emerging volunteerism for Indonesian millennial generation: Volunteer participation
and responsibility, 2018
7. Implementation of Teaching Model of Jurisprudential Inquiry Analysis as Prevention Effort
from Hoax Among Students, 2018
8. Emerging volunteerism for Indonesian millennial generation: Volunteer participation
and responsibility, 2019

211
Profil Penelaah
Muhammad Mukhlisin
Nama Lengkap : Muhammad Mukhlisin
Telp Kantor/HP : 085711086857
Email : klisin1@gmail.com
Akun Facebook : Muhammad Mukhlisin
Instansi : Yayasan Cahaya Guru
Alamat Instansi : Jalan Jeruk Purut No. 11, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Bidang Keahlian : Menyusun modul pembelajaran

Riwayat Pekerjaan/Profesi (10 Tahun Terakhir):


1. Manajer Program Sekolah Agama ICRP
2. Tim Religious Studies Universitas Pembangunan Jaya
3. Manajer Program Yayasan Cahaya Guru
4. Kepala Sekolah Guru Kebinekaan

Riwayat Pendidikan dan Tahun Belajar:


1. 1994-2000 Madrasah Ibtidaiyah (MI Salafiyah TajungsariTlogowungu Pati)
2. 2000-2003 Madrasah Tsanawiyah (MTs Khoiriyah Siti Luhur gembong Pati)
3. 2003-2006 Madrasah Aliyah (MA Raudlatul Ulum Guyangan Trangkil Pati)
4. 2003-2006 Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan Trangkil Pati
5. 2006-2011 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Tarbiyah Universitas Islam Negri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta

Judul Buku/Karya dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


1. Modul Pendidikan HAM, Demokrasi & Konstitusi Bagi Penyuluh Agama-Agama, Penerbit ICRP
2. Modul Pelatihan Untuk Organisasi Keagamaan Dan Kepemudaan, Search for Common Ground
(SFCG) Indonesia
3. Modul Pelatihan Dasar dan Lanjutan Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Kewarganegaraan
untuk Pemuda, The Wahid Institute dan Respect and Dialog (Ready)
4. "Merayakan Perbedaan Merajut Perdamaian" yang diterbitkan oleh Departemen Pemuda
dan Remaja PGI, ICRP, dan the Wahid Institute (Editor)
5. Beragam bukan seragam 2 : menjadi rujukan keragaman, kebangsaan dan kemanusiaan,
Yayasan Cahaya Guru, 2016
6. Berguru, berbaur, bersatu: refleksi sekolah guru kebinekaan 2017, Yayasan Cahaya Guru, 2018
7. Cahaya bineka, taman bangsa : nilai Pancasila dalam laku pendidikan, Yayasan Cahaya Guru, 2018
8. Keragaman dari ruang kelas : catatan peserta sekolah guru kebinekaan lanjutan 2018,
pertemuan guru kebinekaan Ambon, dan pelatihan guru kebinekaan Pematangsiantar, Yayasan
Cahaya Guru, 2018. (Editor)
9. Cahaya bineka taman bangsa : narasi dan panduan kegiatan pengembangan nilai
Pancasila, Yayasan Cahaya Guru 2019

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):


Teacher as A Reference To Diversity, Nationality And Humanity An Experience Of Yayasan Cahaya
Guru, Indonesia

212
Profil
Penyunting/Ilustrator
Muhammad Kodim

Nama lengkap : Muhammad Kodim


Telp kantor/HP : 081230501777
Email : mh.kodim@gmail.com
Instansi : Maskod Communication
Alamat instansi : Gedung Office 8, Level 18-A, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Bidang keahlian : Visual communication, creative concept, writing

Pekerjaan
1. Founder & CEO Maskod Communication (PT Maskod Komunika Indonesia, sebuah
perusahaan konsultan yang bergerak di bidang media relation dan digital communication),
2013-sekarang
2. Jurnalis Tabloid Prioritas (Media Group), 2011-2013
3. Redaktur Pelaksana (Redpel) Majalah Intrepreneur, 2009-2011
4. Pemimpin Redaksi (Pemred) Buletin DEPORT on Minority Issues, 2008-2009
5. Kepala Bidang Advokasi Agama dan Kebudayaan DESANTARA Foundation, 2007-2009
6. Penulis Skenario Sinetron dan Film Televisi (FTV), 2006-2007

Pendidikan
S1 UIN Sunan Ampel Surabaya, 1999-2005

213
Profil Penata Letak
Muhamad Isnaini
Nama Lengkap : Muhammad Isnaini
Telp Kantor/HP 089663826620
Email : amaxdesain@gmail.com
Instansi : @maxdesain
Alamat Instansi : Jalan Village IV, Komplek Pamulang Village blok F-2, Pondok Petir,
Depok Bidang Keahlian : Desain Grafis
Biasa menggunakan Windows dan Mac, software: Microsoft Office; Adobe
(Photoshop, Illustrator, Indesign juga Adobe Pagemaker) semua versi; Corel
Draw berbagai versi; dan aplikasi desain lainnya;
Pendidikan Terakhir : S1 UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Pengalaman Kerja:
1. Freelancer desain grafis di berbagai lembaga dan perseorangan.
2. Pemilik Percetakan @maxdesain (2007-sekarang).
3. Lembaga Pendidikan Seni Nusantara – Desainer Grafis dan Web (2005-2009).
4. Percetakan Desantara Utama – Desainer Grafis (2002-2005).
5. Majalah Syir’ah (Edisi II – Edisi XXI) – Desainer Grafis (2001-2002).

Hasil Desain/Layout:
 Majalah : AGRIMAG (Majalah Institut Pertanian Bogor [2014-2015]), Syir’ah, Bina Pesantren
(Penerbit P3M), Majalah Halaqah (Penerbit P3M), Majalah Desantara edisi 3 [Ketika Kabar
Langit Tiba Di Sini] (Penerbit Desantara), Majalah Srinthil edisi 2[Perempuan Tayub;
Nasibmu disana, Nasibmu disini]; (KP Desantara), Majalah Bina Widya [2008-2010](Penerbit
UPN “Veteran” - Jakarta), Jurnal ATL (Penerbit ATL), dll;
 Buku: Penerbit P3M: Kutbah Jum'at: Islam dan Upaya Desa Membangun [2019]; Penerbit
Pustaka Q-Falah: Lelaki Dalam Doa [2018); Penerbit LPSN : Buku-Buku kesenian untuk SMP
dan SMA dengan judul meliputi: Alat Musik Dawai, Gong, Sistem Tulisan dan Kaligrafi, Tari
Komunal, Pemukiman, Musik Populer, Teater, Tekstil, Tari Tontonan, dan Gong; Penerbit
DESANTARA: Etnografi Gandrung: Pertarungan Identitas [2009]; Kamp Pengasingan
Moncongloe [2009]; Kiai, Musik dan Kitab Kuning [2009]; Membaranya Batubara [2005];
Perempuan Multikultural, Negosiasi dan Representasi; In The Shadow of Change [2003];
Hadits-Hadits Kebudayaan; Jihad Melawan Islam Ekstrim [2002]; Plesetan Lokalitas, Politik
Pribumisasi Islam [2002]; Marxime dan Kritik Sastra; Penerbit THE WAHID INSTITUTE: Gus
Dur Bertahta di Sanubari [2010]; Islam, Konstitutsi dan Hak Asasi Manusia…(Versi Indonesia
dan Inggris) [2009]; Agama dan Pergeseran Representasi Konflik dan Rekonsiliasi di
Indonesia [2009]; Perspektif Pesantren, Islam Indonesia, Gerakan Sosial Baru, Demokratisasi
[2009]; Islam ku, Islam Anda, Islam Kita [. ]; Penerbit P3i: Healing, Gender [2004];
Penerbit SEAMUS
for freedom and Enlightenment: Para Pembaharu Pemikiran dan Gerakan Islam Asia
Tenggara [2009]; Penerbit INTERSEKSI: Hak Minoritas 1, Hak Minoritas 2, dan Hak Minoritas
3; Penerbit ATL: Maestro Seni Tradisi [2008]; Penerbit Departemen Pariwisata, dll;
 dan banyak karya lainnya dalam bentuk poster, leaflet/brosur, booklet, video.

214

Anda mungkin juga menyukai