KAK Sayembara VKI PTSJ
KAK Sayembara VKI PTSJ
KAK Sayembara VKI PTSJ
Perindustrian
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
1. LATAR BELAKANG
a. DasarHukum
. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20L4 tentang Perindustrian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001- tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 20LS tentang Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2013 2035;
-
r Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202I tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 202L
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
. Peraturan Presiden Nomor L07 Tahun 2020 tentang Kementerian
Perindustrian;
L
I Peraturan Presiden 32 tahun 2021. tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020
tentang fenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian;
I Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; dan
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan
Setengah fadi.
b. Gambaran Umum
Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi sebelumnya diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 202L io Nomor 25
Tahun 2022 tentang Kebiiakan dan Pengaturan Impor dengan mengatur 6
Komoditasnya.
2
Terkait penerbitan pertimbangan teknis dari Ditjen IKMA, Kementerian
Perindustrian telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah fadi. Dalam peraturan ini, kegiatan
impor hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Angka Pengenal
Importir Produsen (API-P) sehingga diatur tata cara penerbitan Pertimbangan
Teknis untuk impor Perkakas Tangan Setengah fadi sebagai alternatif barang
setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses produksi.
3
b. Tuiuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan calon Lembaga Pelaksana
Verifikasi yang telah melalui proses penilaian kualifikasi, administratif dan
teknis.
3. PELAKSANAANSELEKSI
A. PERSYARATAN DAN PENILAIAN CATON TEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
a. Persyaratan
Perusahaan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan
Setengah fadi harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
4
minimum memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
dengan pendidikan minimal Diploma 4 (D4) atau Strata Satu (S1J Teknik
Industri 1 (satuJ orang, Teknik Mesin L [satu) orang, dan Teknik Material
1 (satu) orang masing-masing dengan pengalaman minimal 5 (lima)
tahun;
2) Tenaga Ahli Kepabeanan sebanyak 1 (satu) orang dan Tenaga Ahli
Perizinan Berusaha sebanyak 1 [satu) orang dengan pendidikan minimal
Strata Satu (S1) Teknik/Manajemen/Ekonomi/Hukum dengan
habis; dan
- Perusahaan Industri yang mengajukan VKI karena terjadi perluasan bidang
usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan
Setengah Jadi yang diimpor.
5
b. Tahap Verifikasi oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi
1. Menerima permohonan Perusahaan Industri sebagai berikut:
a. Pengisian data berupa:
f . identitas pemohon yang memuat keterangan mengenai:
a) nama pemohon;
b) jabatan pemohon;
c) alamat kantor;
d) alamat pabrik; dan
eJ lembagaverifikator;
2. data perusahaan yang memuat keterangan mengenai:
a) status kepemilikan tanah dan bangunan;
b) kepemilikan gudang bahan baku;
c) kepemilikan gudang barang jadi; dan
d) kepemilikan sarana pengelolaan limbah;
3. data tenaga kerja yang memuat keterangan mengenai:
a) jumlah tenaga kerja;
b) jumlah shift dalam sehari;
c) jumlah hari kerja dalam seminggu; dan
d) data penggunaan listrik;
4. data kapasitas yang memuat keterangan mengenai:
a) KBLI;
b) produk;
c) kapasitas produksi pertahun; dan
dl kapasitas terpasang per tahun;
5. data mesin dan peralatan yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis mesin;
b) merk;
c) jumlah unit;
d) asal negara;
e) kapasitas mesin per hari;
0 satuan;
g) kondisi mesin;
h) tahun pembuatan;dan
i) harga pembelian mesin;
6. data realisasi produksi 1 [satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi
bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah fadi yang memuat
keterangan mengenai;
a) pos tarif/h armonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah;
0 satuan; dan
g) bahan baku/Perkakas Tangan Setengah |adi, yang terdiri dari;
1) pos tarif/h armonized sYstem;
2) uraian barang; dan
3) spesifikasi;
6
7. data rencana produksi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat
keterangan mengenai:
a) pos tarif/h armonized system;
b) uraian barang;
cl jenis produk;
dl jumlah; dan
e) satuan;
8. data rencana kebutuhan bahan baku dan/atau Perkakas Tangan
Setengah fadi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan
mengenai:
a) pos tarif/h armonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah dalam negeri;
0 jumlah luar negeri;
g) satuan;
h) negara asal; dan
i) jumlah stok terkini;
9. data realisasi distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a] pos tarif/harmonized system produk;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) nama pembeli;
e) kategori pembeli;
0 jumlah;
g) satuan;
h) kota; dan
i) negara;
b. Unggahan dokumen berupa:
1. surat permohonan VKI;
2. Perizinan Berusaha;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. izin perluasan, apabila memiliki izin perluasan;
5. surat pernyataan memiliki ruang produksi, gudang Perkakas
Tangan Setengah fadi, gudang hasil produksi, dan/atau unit
pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
6. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat
keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki
Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
7. bukti setor pembayaran listrik 3 [tiga) bulan terakhir.
7
3. Berdasarkan hasil VKI, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan Laporan
Hasil VKI ILHVKI) melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data
dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan Perusahaan Industri dan
ditembuskan kepada Direktur fenderal IKMA.
4. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan VKI kepada Direktur fenderal IKMA
melalui SIINas paling lambat tanggal 5 Oktober tiap tahunnya.
Laporan Pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan Industri paling sedikit
memuat informasi :
L. LHVKIperperusahaan;
2. Laporan Pelaksanaan VKI.
C. TAHAP PENILAIAN
Penilaian perusahaan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas
Tangan Setengah ladi, minimum dilakukan terhadap:
a. Struktur manajemen proyek:
b. Pemahaman terhadap KAK atau pola pikir dalam pelaksanaan Verifikasi
Kemampuan Industri (VKIJ:
1) Memiliki kerangka pikir dan analisis data hasil VKI;
2) Memahami input dan output pekerjaan VKI;
8
3) Memahami ruang lingkup VKI.
b) Metode VKI:
1) Memahami metode VKI;
2) Memahami Standard Operating Procedure [SOP);
3) Memiliki alur kerja VKI;
4) Memiliki metode perhitungan kebutuhan riil industri pengguna perkakas
tangan setengah jadi melalui VKI.
c) Pemahaman tentang Perkakas Tangan Setengah fadi sebagai alternatif barang
produksi:
1) Latar Belakang;
2) Ruang lingkup Perkakas Tangan Setengah fadi sebagai alternatifbarang
setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses
produksi; dan
3) Objek/jenis barang perkakas tangan setengah jadi.
d) Sarana dan prasarana:
1l Sarana;
2) Prasarana.
e) Penawaran Biaya VKI [termasuk rincian).
9
3. Sanksi administratif oleh Direktur fenderal IKMA meliputi: peringatan
tertulis serta pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
4. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dilakukan perbaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak peringatan tertulis dikeluarkan.
5. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi adminsitrasi
berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan akan dikenai
sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai lembaga pelaksana verifikasi.
6. Pengenaan sanksi tersebut di atas tidak menghapus pengenaan sanksi lain
Penanggung jawab dari kegiatan ini adalah Direktur |enderal Industri Kecil,
Dini
10