KAK Sayembara VKI PTSJ

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 11

Kementerian

Perindustrian
REPUBLIK INDONESIA

KERANGKA ACUAN KERIA (KAK)

DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH DAN ANEKA

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

SATUAN KERJA : Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin,

Elektronika dan Alat Angkut

NAMA PEKERJAAN : Seleksi Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam Rangka

Pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Republik


Indonesia Nomor 9 Tahun zoz4 tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SELEKSI LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN
2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR
PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Kementerian Perindustrian


UNIT ESELON I/II Direktorat fenderal Industri Kecil, Menengah
dan Aneka/ Direktorat Industri Kecil dan
Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan
Alat Angkut

1. LATAR BELAKANG
a. DasarHukum
. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20L4 tentang Perindustrian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001- tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 20LS tentang Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2013 2035;
-
r Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202I tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 202L
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
. Peraturan Presiden Nomor L07 Tahun 2020 tentang Kementerian
Perindustrian;

L
I Peraturan Presiden 32 tahun 2021. tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020
tentang fenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian;
I Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; dan
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan
Setengah fadi.

b. Gambaran Umum
Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi sebelumnya diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 202L io Nomor 25
Tahun 2022 tentang Kebiiakan dan Pengaturan Impor dengan mengatur 6

(enam) kode HS dengan keterangan berupa "Barang setengah jadi yang


memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan,
pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang". Untuk
Perkakas Tangan Setengah fadi ini memang belum ditetapkan untuk Neraca

Komoditasnya.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia bahwa perlu dilakukan pengetatan

barang impor terutama barang konsumsi untuk komoditas tertentu. Arahan


tersebut merupakan langkah dari pemerintah dikarenakan banjirnya barang
impor yang menyebabkan terganggunya pangsa pasar dalam negeri. Atas dasar
inilah kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik

Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor


yang di dalamnya juga mengatur impor perkakas tangan setengah jadi, sehingga

membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam hal


ini Direktorat jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka fDitjen IKMA).

2
Terkait penerbitan pertimbangan teknis dari Ditjen IKMA, Kementerian
Perindustrian telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah fadi. Dalam peraturan ini, kegiatan
impor hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Angka Pengenal
Importir Produsen (API-P) sehingga diatur tata cara penerbitan Pertimbangan
Teknis untuk impor Perkakas Tangan Setengah fadi sebagai alternatif barang
setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses produksi.

Pengajuan penerbitan pertimbangan teknis ini dilakukan melalui Sistem


Indonesia National Single Window ISINSW) dengan tujuan memudahkan
pelaku usaha dalam melakukan pengajuan Persetujuan Impor IPIJ.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024,


Verifikasi Kemampuan Industri (VKIJ dipersyaratkan untuk dilakukan oleh
pembina sektor komoditas dalam hal ini Kementerian Perindustrian cq.

Direkturfenderal Industri Kecil, Menengah danAneka dalam rangka melakukan


pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan
kemampuan Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan
pasokan Perkakas Tangan Setengah fadi. Dalam melaksanakan VKI, Direktur

lenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka menetapkan Lembaga Pelaksana


Verifikasi sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor
Perkakas Tangan Setengah Jadi.

2. MAKSUD DAN TUJUAN


a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan seleksi terhadap calon Lembaga
Pelaksana Verifikasi yang mampu melakukan kegiatan VKI untuk
memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka
penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah fadi yang
diimpor.

3
b. Tuiuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan calon Lembaga Pelaksana
Verifikasi yang telah melalui proses penilaian kualifikasi, administratif dan
teknis.

3. PELAKSANAANSELEKSI
A. PERSYARATAN DAN PENILAIAN CATON TEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
a. Persyaratan
Perusahaan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan
Setengah fadi harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:

a. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri manufaktur


barang logam, terutama industri alat potong dan perkakas tangan untuk
pertanian;
b. memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menyelenggarakan
tugasnya;
c. merupakan badan usaha dengan Perizinan Berusaha di bidang jasa survei,
dengan KBLI 71203 - Jasa Inspeksi Periodik dan KBLI 70209 - Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya;
d. memiliki Sertifikat ISO/IEC 27001:20L3 untuk Sistem Manajemen Keamanan
Informasi yang masih berlaku;
e. memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu yang masih
berlaku;
f. memiliki Sertifikat ISO 37001.20L6 untuk Anti Bribery Management System
yang masih berlaku;
g. minimal memiliki kantor perwakilan di 5 (limal provinsi/kabupaten/ kota;
h. memiliki pengalaman sebagai lembaga survei/ verifikator di bidang industri
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan pengalaman sebagai lembaga

survei/ verifikator di bidang industri manufaktur barang logam sekurang-


kurangnya 3 (tiga) tahun;
i. memiliki sumber daya manusia [SDM) yang kompeten di bidang industri,

4
minimum memenuhi kualifikasi sebagai berikut :

1) Tenaga Ahli Industri Manufaktur Barang Logam sebanyak 3 [tiga) orang

dengan pendidikan minimal Diploma 4 (D4) atau Strata Satu (S1J Teknik
Industri 1 (satuJ orang, Teknik Mesin L [satu) orang, dan Teknik Material
1 (satu) orang masing-masing dengan pengalaman minimal 5 (lima)
tahun;
2) Tenaga Ahli Kepabeanan sebanyak 1 (satu) orang dan Tenaga Ahli
Perizinan Berusaha sebanyak 1 [satu) orang dengan pendidikan minimal
Strata Satu (S1) Teknik/Manajemen/Ekonomi/Hukum dengan

pengalaman minimal 5 (lima) tahun;

3) Asisten Tenaga Ahli/ Surveyor/ Verifikator paling sedikit 4 (empat) orang


dengan pendidikan minimal Diploma 4 [D4) atau Strata Satu [S1) Teknik
Industri (minimal 1 [satu) orang) dan Teknik Metalurgi/Teknik Material
fminimal 1 [satu) orang) dengan pengalaman minimal3 (tiga] tahun;
SDM yang terlibat harus dibuktikan kualifikasinya dengan menyertakan CV,
KTP, NPWP, Bukti Setor Pajak, liazahterakhir, surat keterangan sehat, referensi
pengalaman dan surat pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan pada
kegiatan.

B. TINGKUP PEKERTAAN & TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PELAKSANA


VERIFIKASI

a. Lingkup obiek VKI


VKI dilaksanakan terhadap Perusahaan Industri yang melakukan impor berupa
Perkakas Tangan Setengah Jadi. Adapun rincian perusahaan yang dapat
dilakukan verifikasi adalah sebagai berikut :

- Perusahaan Industri yang belum dilakukan VKI;


- Perusahaan Industri yang telah dilakukan VKI namun masa berlakunya telah

habis; dan
- Perusahaan Industri yang mengajukan VKI karena terjadi perluasan bidang
usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan
Setengah Jadi yang diimpor.

5
b. Tahap Verifikasi oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi
1. Menerima permohonan Perusahaan Industri sebagai berikut:
a. Pengisian data berupa:
f . identitas pemohon yang memuat keterangan mengenai:
a) nama pemohon;
b) jabatan pemohon;
c) alamat kantor;
d) alamat pabrik; dan
eJ lembagaverifikator;
2. data perusahaan yang memuat keterangan mengenai:
a) status kepemilikan tanah dan bangunan;
b) kepemilikan gudang bahan baku;
c) kepemilikan gudang barang jadi; dan
d) kepemilikan sarana pengelolaan limbah;
3. data tenaga kerja yang memuat keterangan mengenai:
a) jumlah tenaga kerja;
b) jumlah shift dalam sehari;
c) jumlah hari kerja dalam seminggu; dan
d) data penggunaan listrik;
4. data kapasitas yang memuat keterangan mengenai:
a) KBLI;
b) produk;
c) kapasitas produksi pertahun; dan
dl kapasitas terpasang per tahun;
5. data mesin dan peralatan yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis mesin;
b) merk;
c) jumlah unit;
d) asal negara;
e) kapasitas mesin per hari;
0 satuan;
g) kondisi mesin;
h) tahun pembuatan;dan
i) harga pembelian mesin;
6. data realisasi produksi 1 [satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi
bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah fadi yang memuat
keterangan mengenai;
a) pos tarif/h armonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah;
0 satuan; dan
g) bahan baku/Perkakas Tangan Setengah |adi, yang terdiri dari;
1) pos tarif/h armonized sYstem;
2) uraian barang; dan
3) spesifikasi;

6
7. data rencana produksi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat
keterangan mengenai:
a) pos tarif/h armonized system;
b) uraian barang;
cl jenis produk;
dl jumlah; dan
e) satuan;
8. data rencana kebutuhan bahan baku dan/atau Perkakas Tangan
Setengah fadi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan
mengenai:
a) pos tarif/h armonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah dalam negeri;
0 jumlah luar negeri;
g) satuan;
h) negara asal; dan
i) jumlah stok terkini;
9. data realisasi distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a] pos tarif/harmonized system produk;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) nama pembeli;
e) kategori pembeli;
0 jumlah;
g) satuan;
h) kota; dan
i) negara;
b. Unggahan dokumen berupa:
1. surat permohonan VKI;
2. Perizinan Berusaha;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. izin perluasan, apabila memiliki izin perluasan;
5. surat pernyataan memiliki ruang produksi, gudang Perkakas
Tangan Setengah fadi, gudang hasil produksi, dan/atau unit
pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
6. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat
keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki
Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
7. bukti setor pembayaran listrik 3 [tiga) bulan terakhir.

2. Melaksanakan verifikasi dan penilaian kesesuaian terhadap kelengkapan


data dan dokumen yang disampaikan oleh Perusahaan Industri dengan
kondisi di lapangan, serta penilaian kesesuaian kemampuan produksi
terhadap pasokan dan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi.

7
3. Berdasarkan hasil VKI, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan Laporan
Hasil VKI ILHVKI) melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data

dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan Perusahaan Industri dan
ditembuskan kepada Direktur fenderal IKMA.
4. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan VKI kepada Direktur fenderal IKMA
melalui SIINas paling lambat tanggal 5 Oktober tiap tahunnya.
Laporan Pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan Industri paling sedikit
memuat informasi :

a. data Perusahan Industri;


b. kemampuan produksi Perusahan Industri meliputi kapasitas
berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan
realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi untuksetiap pos
tarif lharmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah fadi
berdasarkan hasil verifikasi Perusahan Industri.

c. Output Kegiatan VKI Oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi


Output dari kegiatan VKI oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah :

L. LHVKIperperusahaan;
2. Laporan Pelaksanaan VKI.

C. TAHAP PENILAIAN
Penilaian perusahaan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas
Tangan Setengah ladi, minimum dilakukan terhadap:
a. Struktur manajemen proyek:
b. Pemahaman terhadap KAK atau pola pikir dalam pelaksanaan Verifikasi
Kemampuan Industri (VKIJ:
1) Memiliki kerangka pikir dan analisis data hasil VKI;
2) Memahami input dan output pekerjaan VKI;

8
3) Memahami ruang lingkup VKI.
b) Metode VKI:
1) Memahami metode VKI;
2) Memahami Standard Operating Procedure [SOP);
3) Memiliki alur kerja VKI;
4) Memiliki metode perhitungan kebutuhan riil industri pengguna perkakas
tangan setengah jadi melalui VKI.
c) Pemahaman tentang Perkakas Tangan Setengah fadi sebagai alternatif barang

setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses

produksi:
1) Latar Belakang;
2) Ruang lingkup Perkakas Tangan Setengah fadi sebagai alternatifbarang
setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses
produksi; dan
3) Objek/jenis barang perkakas tangan setengah jadi.
d) Sarana dan prasarana:

1l Sarana;

2) Prasarana.
e) Penawaran Biaya VKI [termasuk rincian).

D. TAHAP PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN VKI


L. Direktur fenderal IKMA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan VKI dengan paling sedikit melakukan pengawasan
terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi dan mengawasi kesesuaian
antara data Perusahaan Industri dengan kondisi di lapangan. Pemantauan
dan evaluasi dilakukan 1- [satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
2. Lembaga Pelaksana Verifikasi dapat dikenai sanksi administratif apabila
tidak menyampaikan laporan kegiatan VKI atas pelaksanaan VKI setiap
tahunnya serta apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI
yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024.

9
3. Sanksi administratif oleh Direktur fenderal IKMA meliputi: peringatan
tertulis serta pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
4. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dilakukan perbaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak peringatan tertulis dikeluarkan.
5. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi adminsitrasi
berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan akan dikenai
sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai lembaga pelaksana verifikasi.
6. Pengenaan sanksi tersebut di atas tidak menghapus pengenaan sanksi lain

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. OUTPUT KEGIATAN SELEKSI


Usulan Calon Lembaga Pelaksana Verifikasi yang kredibel dan mampu melaksanakan
tugas dan tanggung jawab Verifikasi Kemampuan Industri untuk Perkakas Tangan
Setengah fadi sebagai alternatifbarang setengah jadi bagi industri perkakas tangan

dalam menunjang proses produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


serta SOP yang berlaku.

5. PENANGGUNG IAWAB KEGIATAN

Penanggung jawab dari kegiatan ini adalah Direktur |enderal Industri Kecil,

Menengah dan Aneka

fakarta, S Mei 2024


Direktur IKM Logam, Mesin,
Elektronika dan Alat Angkut

Dini

10

Anda mungkin juga menyukai