0% found this document useful (0 votes)
66 views13 pages

Indikator Current ETR

This document discusses factors that affect tax avoidance in manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2017-2019. It analyzes how firm size, return on assets, leverage, capital intensity, sales growth, independent commissioners, and audit committees influence tax avoidance. The results of the study show that return on assets and leverage have a significant effect on tax avoidance, while the other variables do not have a significant effect.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
66 views13 pages

Indikator Current ETR

This document discusses factors that affect tax avoidance in manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2017-2019. It analyzes how firm size, return on assets, leverage, capital intensity, sales growth, independent commissioners, and audit committees influence tax avoidance. The results of the study show that return on assets and leverage have a significant effect on tax avoidance, while the other variables do not have a significant effect.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 13

FACTORS AFFECTING TAX AVOIDANCE IN MANUFACTURING

COMPANIES LISTED IN IDX


Sabar Josua Manahara
Rian Sumarta

STIE Trisakti
josuamanalu32@gmail.com

Abstract: Tax is one of the largest sources of income for a country, including Indonesia.
Based on the characteristics, tax is compelling, therefore taxpayers must pay taxes in
accordance with the standards and regulations. On the other hand, for taxpayers, tax is seen
as an expense that can reduce the profits. In response to that, to minimize the amount of tax
payable, taxpayers tend to take tax avoidance measures by exploiting loopholes in existing
tax regulations.
This study aims to obtain empirical evidence regarding the effect of firm size, return
on assets, leverage, capital intensity, sales growth, independent commissioners, and audit
committee on tax avoidance. This study uses purposive sampling method. There are 237
data from 79 manufacturing companies listed on Indonesia Stock Exchange from 2017-2019
period that meet the criteria. Multiple regression method is used to analyze the data.
The results show that return on assets, leverage have a significant effect on tax
avoidance, while other independent variables such as company size, capital intensity, sales
growth, independent commissioners, and audit committee do not have significant effect on
tax avoidance.

Keywords: Tax Avoidance, Firm Size, Return on Asset, Leverage, Capital Intensity, Sales
Growth, Independent Commissioners, and Audit Committee.

Abstrak: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar suatu negara, termasuk
Indonesia. Berdasarkan karakteristiknya, pajak bersifat memaksa, oleh karena itu wajib
pajak harus membayar pajak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Di sisi
lain, pajak dipandang sebagai beban yang dapat menurunkan laba. Menanggapi hal
tersebut, untuk meminimalkan jumlah pajak yang terutang, wajib pajak cenderung
melakukan tindakan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah dalam peraturan
perpajakan yang ada.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh ukuran
perusahaan, return on asset, leverage, intensitas modal, sales growth, komisaris
independen, dan komite audit terhadap penghindaran pajak. Pada penelitian ini
menggunakan metode purposive sampling. Terdapat 237 data dari 79 perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2019 yang memenuhi
kriteria. Metode regresi berganda digunakan untuk menganalisis data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa return on asset, leverage berpengaruh
signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan variabel independen lain seperti ukuran

1
perusahaan, intensitas modal, pertumbuhan penjualan, komisaris independen, dan komite
audit tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

Kata Kunci : Tax avoidance, ukuran perusahaan, return on assets, leverage, intensitas
modal, sales growth, komisaris independen, dan komite audit.

2
PENDAHULUAN dan tax evasion merupakan bentuk boikot
Dalam suatu negara khususnya pajak untuk penghindaran pajak (Suandy
Indonesia, pajak memiliki peranan 2008).
penting dalam kehidupan dan juga Menurut undang-undang
memiliki peranan penting dalam proses perpajakan, penghindaran pajak di
pembangunan, karena salah satu perbolehkan, meskipun biro pajak
pendapatan nasional terbesar yaitu memberikan perhatian tidak baik karna
perpajakan yang digunakan untuk berkonotasi sesuatu hal yang buruk
mendanai seluruh pengeluaran. Pajak (Kurniasih dan Sari 2013). Motivasi
adalah sumbangan yang bersiat paksaan perusahaan untuk pendekatan ini adalah
yang harus dibayarkan oleh warga negara untuk meningkatkan keuntungan yang
untuk kepentingan dan kesejahteraan diharapkan pemegang saham, yang
warga negara. dijalankan oleh manajemen.
Salah satu definisi penghindaran
pajak yaitu untuk mendapatkan insentif Ukuran Perusahaan
perpajakan atau pengurangan pajak Ukuran perusahaan merupakan
sesuai dengan ketentuan perpajakan pengelompokan perusahaan yang
yang berlaku (Brown 2012) (Wijaya didasarkan pada berapa besar dari total
2014). Kelemahan undang-undang aset yang dimiliki (Kurniasih dan Sari
perpajakan biasanya dimanfaatkan dalam 2013). Aset tersebut dinilai memiliki
praktik penghindaran pajak dan tidak stabilitas yang cukup berkelanjutan.
melanggar undang-undang perpajakan Machfoedz (1994) mengemukakan dalam
yang berlaku. Selain menggunakan celah penelitian Kurniasih dan Sari (2013)
(loophole) dalam undang-undang bahwa ukuran perusahaan terdiri dari
perpajakan untuk penghindaran pajak. perusahaan besar dan perusahaan kecil
Untuk memperjelas, secara umum, ada berdasarkan beraneka ragam jenis
perbedaan antara penghindaran pajak metode seperti jumlah dari keseluruhan
dan penghindaran pajak. aset perusahaan dan nilai pasar saham.

Penghindaran Pajak Return on Asset


Penghindaran pajak adalah ROA merupakan daya laba yang
upaya yang dilakukan agar terhindar dari mampu menilai kekuatan perusahaan
pajak secara legal tanpa melanggar dalam menghasilkan laba bersih. Dalam
peraturan perpajakan, dan penelitian Maharani dan Suardana (2014)
memanfaatkan kelemahan peraturan Return on Asset (ROA) adalah suatu
perpajakan untuk mengurangi beban penunjuk yang memberikan gambaran
pajak (Puspita dan Febrianti 2017). dari kemampuan suatu perusahaan yang
Misalnya, laba bersih perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan,
dilaporkan lebih rendah dari pendapatan perusahaan yang memiliki nilai ROA yang
sebenarnya. Hal-hal yang tidak tinggi dapat dikategorikan baik.
menguntungkan biasanya mendorong
terjadinya penghindaran pajak atau Leverage
upaya memerangi perpajakan. Oleh Leverage adalah kemampuan
karena itu dikatakan tidak dari suatu perusahaan dalam
menguntungkan bagi perusahaan, seperti memanfaatkan hutang untuk mendanai
kutipan (Astuti dan Aryani 2016). Fraud operasional. Menurut Fadila et al. (2017),

3
segala aktivitas operasional perusahaan dalam bentuk persentase antara
di danai oleh besarnya utang yang dimiliki komisaris independen dengan jumlah
oleh perusahaan disebut tingkat hutang. anggota dewan komisaris lainnya yang
Selain itu, dalam penelitian Kurniasih dan Bersama di suatu perusahaan. Komisaris
Sari (2013), dikatakan tingkat hutang independen dapat menjalankan beberapa
adalah skala yang mengukur kemampuan fungsi, salah satunya yaitu fungsi
utang baik dalam periode yang lama monitoring untuk mendukung dalam
maupun periode yang singkat untuk mengelola laporan keuangan perusahaan
mendanai aktiva perusahaan, yang dengan baik dan objektif (Kurniasih dan
dihitung dengan membagi total hutang Sari 2013).
terhadap total ekuitas. Oleh karena itu,
tingkat utang yaitu skala yang Komite Audit
memberikan gambaran se efektif apa Komite audit merupakan
perusahaan dalam memanfaatkan utang. kelompok kecil yang dipilih oleh kelompok
besar untuk melakukan pekerjaan
Intensitas Modal tertentu seperti membantu auditor dalam
Intensitas modal memberikan mempertahankan independensinya agar
gambaran mengenai kemampuan dalam manajemen tidak melakukan fraud yang
perputaran dari keseluruhan harta akan berdampak pada hasil dari laporan
perusahaan yang di hitung dari penjualan keuangan perusahaan itu sendiri
dibagi dengan jumlah harta dari (Tugiman 1995).
perusahaan itu sendiri. Intensitas modal
sendiri memberikan bayangan METODE PENELITIAN
kemampuan dari efektivitas perputaran Pada penelitian yang dilakukan kali ini,
aktiva perusahaan untuk menghasilkan Objek penelitiannya yaitu Perusahaan
penjualan. Menurut riset yang Manufaktur yang terdaftar di BEI selama
dilaksanakan oleh Purwanti dan Sugiyarti periode 2017-2019. Teknik yang di pakai
(2017), semakin meningkatnya nilai dalam memilih sampel yang di
intensitas modal berarti semakin baik pergunakan adalah metode
penggunaan aktiva untuk menghasilkan nonprobability sampling dengan teknik
penjualan. purposive sampling.
Penghindaran pajak adalah
Sales Growth upaya mengurangi beban pajak, akan
Kesuksesan dari suatu tetapi tidak melanggar kebijakan
penanaman modal periode masa lampau perpajakan. Menurut Sonia dan
dan bisa di jadikan sebagai prediksi Suparmun (2018) penghindaran pajak
peningkatan di masa selanjutnya dapat dapat di hitung dengan menggunakan
dilihat dari peningkatan penjualan dari proksi current Effective Tax Rate (ETR).
perusahaan tersebut. Peningkatan Skala pengukuran variabel yang
penjualan merupakan gambaran digunakan dalam penelitian ini yaitu skala
permintaan dan daya saing perusahaan rasio, alasan penelitian ini menggunakan
dalam suatu industri (Hidayat 2018). nilai ETR antara 0 – 1 yaitu nilai
perusahaan harus diatas 0 dan tidak
Komisaris Independen boleh pas di angka 0 atau bahkan di
Komisaris Independen bawah 0 dikarenakan jika nilai ETR
merupakan perhitungan yang hasilnya perusahaan berada di bawah angka 0,

4
maka perusahaan rugi dan jika tidak ada 2013). Skala pengukuran variabel yang di
beban pajak yang harus dibayarkan maka pergunakan pada variabel ini yaitu skala
perusahaan tersebut tidak bisa dijadikan rasio.
sebagai sampel, dan kalau nilai ETR Adapun rumus untuk menghitung
suatu perusahaan di atas 0 maka return on asset (ROA) berdasarkan
perusahaan memiliki tanggung jawab Puspita dan Febrianti (2017) pada
untuk membayar pajak, oleh karena itu penelitian ini yaitu :
tidak sedikit perusahaan yang memiliki
pemikiran untuk melakukan
penghindaran pajak, dan kenapa nilai
ETR tidak boleh dari 1 dikarenakan jika
nilai ETR diatas 1, berarti beban pajak kini
yang dibayarkan oleh perusahaan sudah
Leverage adalah skala
melebihi atau lebih besar dibandingkan
pengukuran yang di pergunakan untuk
laba perusahaan sebelum pajaknya dan
menghitung utang perusahaan baik
tidak terjadi tax avoidance. Rumus
dalam periode yang lama atau periode
pengukuran current ETR yaitu :
yang sebentar untuk mendanai aktiva
perusahaan (Kurniasih dan Sari 2013).
Skala pengukuran variabel yang di
pergunakan pada variabel ini yaitu skala
rasio.
Ukuran Perusahaan yaitu Adapun rumus untuk menghitung
gambaran yang bisa kita lihat untuk leverage berdasarkan Puspita dan
menilai perusahaan tersebut termasuk Febrianti (2017) pada penelitian ini yaitu :
perusahaan besar atau kecil. Ukuran
perusahaan (size), diukur dengan
menggunakan natural logarithm total
aset. Skala pengukuran variabel yang di
pergunakan pada variabel ini yaitu skala
rasio.
Adapun rumus untuk menghitung Intensitas modal mencerminkan
ukuran perusahaan berdasarkan Puspita besarnya modal yang di perlukan untuk
dan Febrianti (2017) pada penelitian ini menghasilkan pendapatan. Skala
yaitu : pengukuran variabel yang di pergunakan
pada variabel ini yaitu skala rasio.
Adapun rumus untuk menghitung
intensitas modal menurut Puspita dan
Febrianti (2017) yaitu :
Return on Asset (ROA)
merupakan skala yang di nilai dengan
membandingkan antara laba bersih
dengan total aset pada periode akhir, data
tersebut di pakai sebagai acuan untuk
melihat ke ahlian perusahaan dalam Peningkatan penjualan
menimbulkan laba (Kurniasih dan Sari menunjukkan perkembangan tingkat
penjualan dari tahun ke tahun. Oleh

5
sebab itu, perubahan bisa naik atau turun. Tax Avoidance = 0,395 - 0,889 SIZE
Skala pengukuran variabel yang di 2,809 ROA + 2,411 DER + 1,888 IM +
pergunakan pada variabel ini yaitu skala 1,954 SG – 0,215 KI + 0,508 KA + ε
rasio. Hasil uji t test di atas
Adapun rumus untuk menghitung menunjukkan bahwa variabel ukuran
pertumbuhan penjualan berdasarkan perusahaan mempunyai nilai signifikansi
Puspita dan Febrianti (2017) yaitu : 0,375. Nilai sig. yang lebih besar dari 0,05
menandakan tidak terdapat pengaruh
dari variabel ukuran perusahaan
terhadap current ETR, oleh sebab itu
maka Ha1 tidak dapat diterima. Hal
tersebut konsisten dengan penelitian
Khairunissa et al. (2017), dan penelitian
Komisaris independen di nilai
Faizah dan Adhivinna (2017) tetapi tidak
menggunakan persentase komisaris
konsisten dengan penelitian yang
independen terhadap jumlah dewan
dilakukan oleh Puspita dan Febrianti
komisaris yang mempunyai peran dalam
(2017).
mengawas manajemen perusahaan.
Hasil uji t test di atas
Skala pengukuran variabel yang di
menunjukkan bahwa variabel return on
pergunakan pada variabel ini yaitu skala
asset mempunyai nilai signifikansi 0,005.
rasio.
Nilai sig. yang lebih kecil dari 0,05
Adapun rumus untuk menghitung
menunjukkan adanya pengaruh dari
komposisi dewan komisaris independen
variabel return on asset terhadap current
berdasarkan Puspita dan Febrianti (2017)
yaitu sebagai berikut : ETR, sehingga Ha2 dapat diterima.
Penelitian ini menunjukkan terdapat
Jumlah Komisaris independen pengaruh negatif dari variabel return on
KI = x 100% asset terhadap current ETR yang berarti
Jumlah Komisaris Perusahaan
semakin besar jumlah ROA maka
Komite audit terdiri dari orang- semakin kecil current ETR yang berarti
orang yang telah di tunjuk oleh dewan semakin besar kemungkinan terjadinya
komisaris yang paham mengenai praktik penghindaran pajak. Hal ini
pembuatan laporan keuangan dan prinsip disebabkan karena disaat laba yang
pengawasan internal. Skala pengukuran didapat semakin besar, maka jumlah
variabel yang di pergunakan pada beban pajak akan semakin besar seiring
variabel ini yaitu skala rasio. dengan meningkatnya laba perusahaan,
Adapun rumus untuk sehingga perusahaan akan memiliki niat
menghitung komite audit berdasarkan untuk melakukan penghindaran pajak.
Honggo dan Marlinah (2019) yaitu : Hal ini konsisten dengan penelitian
Dewinta dan Setiawan (2016), Darmawan
Komite Audit = Jumlah anggota komite audit dan Sukharta (2014), serta Puspita dan
Febrianti (2017), tetapi tidak konsisten
HASIL PENELITIAN dengan penelitian yang dilakukan oleh
Berdasarkan hasil uji t, model Cahyono et al. (2016).
regresi yang dapat digambarkan adalah: Hasil uji t test di atas
menunjukkan bahwa variabel leverage
memiliki nilai signifikansi 0,017. Nilai sig.

6
yang lebih kecil dari 0,05 menunjukkan independen memiliki nilai signifikansi
adanya pengaruh dari variabel leverage 0,830. Nilai sig. yang lebih besar dari 0,05
terhadap current ETR, sehingga Ha3 menunjukkan tidak adanya pengaruh dari
diterima. Penelitian ini menunjukkan variabel proporsi komisaris independen
terdapat hubungan positif dari variabel terhadap current ETR, sehingga Ha6 tidak
leverage terhadap current ETR yang diterima. Hal tersebut konsisten dengan
berarti semakin besar jumlah leverage penelitian Puspita dan Febrianti (2017)
maka semakin besar pula nilai current serta Honggo dan Marlinah (2019), akan
ETR yang berarti semakin kecil tetapi tidak konsisten dengan penelitian
kemungkinan terjadinya praktik Wijayanti dan Merkusiwati (2017), serta
penghindaran pajak. Hal ini terjadi Diantari dan Ulupui (2016).
dikarenakan beban bunga yang timbul Hasil uji t test di atas
akibat penggunaan hutang dapat menunjukkan bahwa variabel komite
meringankan beban pajak yang harus audit memiliki nilai signifikansi 0,612. Nilai
dibayar oleh perusahaan. Hal tersebut signifikansi yang lebih besar dari 0,05
konsisten dengan penelitian Swingly dan menunjukkan tidak adanya pengaruh dari
Sukartha (2015), akan tetapi tidak variabel proporsi komisaris independen
konsisten dengan penelitian yang terhadap current ETR, sehingga Ha7 tidak
dilakukan oleh Puspita dan Febrianti dapat diterima. Hal tersebut konsisten
(2017), serta Faizah dan Adhivinna dengan penelitian Honggo dan Marlinah
(2017). (2019) serta Swingly dan Sukartha
Hasil uji t test di atas (2015), akan tetapi tidak konsisten
menunjukkan bahwa variabel intensitas dengan penelitian Asri dan Suardana
modal memiliki nilai signifikansi 0,060. (2016).
Nilai sig. yang lebih besar dari 0,05
menunjukkan tidak terdapat pengaruh PENUTUP
dari variabel intensitas modal terhadap Berdasarkan hasil analisis dan
current ETR, sehingga Ha4 tidak dapat juga pembahasan yang dilakukan kepada
diterima. Hal tersebut konsisten dengan 79 perusahaan selama 2017 sampai
penelitian Puspita dan Febrianti (2017), dengan 2019 sehingga didapatkan
akan tetapi tidak konsisten dengan kesimpulan bahwa ukuran perusahaan,
penelitian yang dilakukan oleh Surbakti intensitas modal, sales growth, komisaris
(2012). independen, dan komite audit tidak
Hasil uji t test di atas berpengaruh terhadap penghindaran
menunjukkan bahwa sales growth pajak, sedangkan ROA dan leverage
memiliki nilai signifikansi 0,052. Nilai sig. berpengaruh terhadap penghindaran
yang lebih besar dari 0,05 menunjukkan pajak.
tidak terdapat pengaruh dari variabel Penelitian kali ini memiliki
sales growth terhadap current ETR, keterbatasan yaitu variabel independen
sehingga Ha5 tidak diterima. Hal tersebut yang di pergunakan dalam penelitian ini
konsisten dengan penelitian Swingly dan hanya terbatas pada 7 variabel saja, yaitu
Sukartha (2015), serta Permata et al. ukuran perusahaan, ROA, leverage,
(2018), tetapi tidak konsisten dengan intensitas modal, sales growth, komisaris
penelitian Puspita dan Febrianti (2017). independen, dan komite audit sedangkan
Hasil uji t test di atas selain 7 variabel tersebut masih ada
menunjukkan bahwa komisaris variabel-variabel lain yang bisa saja

7
berpengaruh terhadap variabel dependen
yaitu tax avoidance. Periode yang di
pakai pada penelitian ini hanya terbatas 3
tahun saja yaitu 2017-2019, sehingga
sampel yang dapat digunakan sebagai
data penelitian yaitu 79 perusahaan dan
bisa di bilang data kurang mewakili
populasi perusahaan yang berada di
dalam periode penelitian. Data yang
digunakan dalam penelitian tidak
berdistribusi normal. Data yang
digunakan dalam penelitian masih
terdapat masalah heteroskedastisitas.

Rekomendasi untuk penelitian


selanjutnya yaitu Menambah variabel
independen lainnya yang diharapkan
memiliki pengaruh terhadap perilaku tax
avoidance, seperti kepemilikan
manajerial, kepemilikan institusional, dan
umur perusahaan. Menambah periode
pengamatan untuk penelitian, misalkan 5
tahun (2015-2019), melakukan
penambahan data agar data penelitian
bisa ter distribusi normal, melakukan
transformasi pada data yang terjadi
heteroskedastisitas.

8
REFERENCES

Asri, Ida Ayu Trisna Yudi dan Ketut Alit Suardana. 2016. Pengaruh Proporsi Komisaris
Independen, Komite Audit, Preferensi Risiko Eksekutif dan Ukuran Perusahaan
Pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 16, No.
1: 72-100.

Astuti, T. P. dan Y. A. Aryani. 2016. Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur di


Indonesia yang Terdaftar di BEI Tahun 2001-2014. Jurnal Akuntansi, 20(3), 375-
388.

Brown. K. B. 2012. A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance. New


York. Springer.

Budiman, Judi dan Setiyono. 2012. Pengaruh Karakter Eksekutif Terhadap Penghindaran
Pajak. Simposium Nasional Akuntansi XV

Cahyono, Deddy Dyas, Rita Andini dan Kharis Raharjo. 2016. Pengaruh Komite Audit,
Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris, Ukuran Perusahaan (SIZE), Leverage
(DER) dan Profitabilitas (ROA) Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak (Tax
Avoidance) Pada Perusahaan Perbankan Yang Listing BEI Periode Tahun 2011-
2013. Journal of Accounting, Vol. 2, No. 2: 1-10.

Darmawan, I Gede Hendy dan I Made Sukartha. 2014. Pengaruh Penerapan Corporate
Governance, Leverage, Return on Assets, dan Ukuran Perusahaan pada
Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 9, No. 1: 143-
161.

Desai, M.A. dan Dhammika Dharmapala. 2004. Corporate tax avoidance and high- powered
incentives. Journal of Financial Economics.

Dewinta, Ida Ayu Rosa dan Putu Ery Setiawan. 2016. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur
Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Tax
Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 14, No. 3: 1584-1613.

Diantari, Putu Rista dan IGK Agung Ulupui. 2016. Pengaruh Komite Audit, Proporsi
Komisaris Independen, dan Proporsi Kepemilikan Institusional Terhadap Tax
Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 16, No. 1: 702-732

Faizah, Siti Nur dan Vidya Vitta Adhivinna. 2017. Pengaruh Return on Asset, Leverage,
Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance. Jurnal
Akuntansi, Vol. 5, No. 2 :136-145.

Fadila, Melisa, M. Rasuli dan Rusli. 2017. Pengaruh Return on Asset, Leverage, Ukuran
Perusahaan Kompensasi Rugi Fiskal, Kepemilikan Institusional, Dan Koneksi

9
Politik Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur
Yang Terdaftar Di Bei Tahun (2011-2015). Doctoral dissertation, Riau University.

Hartono, Daniel Felimanto dan Yeterina Widi Nugrahanti. 2014. Pengaruh Mekanisme
Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan
Perbankan. Dinamika Akuntansi Keuangan dan Perbankan 3(2).

Hidayat, Wastam Wahyu. 2018. Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Pertumbuhan


Penjualan Terhadap Penghindaran Pajak: Studi Kasus Perusahaan Manufaktur di
Indonesia. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT,
Vol.3, No.1,Februari2018: 19 – 26.

Honggo, K. dan A. Marlinah. 2019. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan,


Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, Sales Growth, dan Leverage terhadap
Penghindaran Pajak. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 21(1a-1), 9-26.

Jogiyanto, H.M. 2000. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Yogyakarta: BPFE

Khairunisa, Kartika, Dini Wahjoe Hapsari, Wiwin Aminah. 2017. Pengaruh Kualitas Audit,
Corporate Social Responsibility, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance.
Journal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK), Vol. 9, No. 1: 36-43.

Kurniasih, T. dan Maria M. Ratna Sari. 2013. Pengaruh Return On Asset (ROA), Leverage,
Corporate Governance, Ukuran Perusahaan dan Kompensasi Rugi Fiskal pada Tax
Avoidance. Buletin Studi Ekonomi, 18(1): h:58-66.

Mahanani, Almaidah dan Kartika Hendra Titisari. 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Tax Avoidance. Jurnal Riset Akuntansi (JUARA), 7(2), 111-122.

Maharani, I. G. A. C. dan Suardana, K. A. 2014. Pengaruh Corporate Governance,


Profitabilitas, dan Karakteristik Eksekutif pada Tax Avoidance Perusahaan
Manufaktur. E-jurnal Akuntansi, 9(2), 525-539.

Prakosa, Bambang Kesit. 2014. “Pengaruh Profitabilitas, Kepemilikan Keluarga dan


Corporate Governance Terhadap Penghindaran Pajak di Indonesia. SNA 17
Mataram Lombok Universitas Mataram 24 – 27 September 2014

Purwanti, Shinta Meilina dan Listya Sugiyarti. 2017. Pengaruh Intensitas Aset Tetap,
Pertumbuhan Penjualan dan Koneksi Politik Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Keuangan Program Studi Akuntansi Fakultas Pendidikan Ekonomi
Dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia, 5(3), 1625– 1642
Puspita, Deanna dan Meiriska Febrianti. 2017. Faktor-Faktor yang Memengaruhi
Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal
Bisnis dan Akuntansi. Vol. 19, No. 1: 38-46.

10
Savitri, Dhian Andanarini Minar dan Ita Nur Rahmawati. 2017. Pengaruh Leverage, Intensitas
Persediaan, Intensitas Aset Tetap, dan Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak.
JIMAT, Vol. 8 No. 2.

Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

Swingly, Calvin dan I Made Sukartha. 2015. Pengaruh Karakter Eksekutif, Komite Audit,
Ukuran Perusahaan, Leverage dan Sales Growth pada Tax Avoidance. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 10, No. 1: 47-62.

Tugiman, H. 1995. Sekilas: Komite Audit. Bandung: PT. Eresco.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Wijaya, Ibnu. 2014. Mengenal Penghindaran Pajak, Tax Avoidance Agustus 2014
(http://pajak.go.id/content/article/mengenal-penghindaran-pajak-tax- avoidance/).

Wijayanti, Yoanis Carrica dan Ni Ketut Lely A. Merkusiwati. 2017. Pengaruh Proporsi
Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Leverage, dan Ukuran
Perusahaan Pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana,
Vol. 20, No. 1: 699-728.

11
LAMPIRAN

Tabel 1 Pemilihan Sampel

12
Tabel 2 Statistik Deskriptif

Tabel 3 Uji t

13

You might also like