Perjanjian Bernama
Perjanjian Bernama
Perjanjian Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang
dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli,
sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan, pengangkutan, dan melakukan pekerjaan. Dalam
KUHPerdata diatur dalam titel V sampai dengan XVIII dan diatur dalam KUH Dagang.
Kontrak nominaat adalah kontrak yang bernama yang diatur dalam Pasal 1319
KUHPerdata yang menyebutkan, Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus,
maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang
termuat dalam bab ini dan bab yang lalu.
Kontak nominaat adalah kontrak-kontrak atau perjanjian yang sudah dikenal dalam
KUHPerdata. Dalam KUHPerdata ada lima belas jenis kontrak nominaat, yaitu: Jual-beli, tukarmenukar, sewa-menyewa, perjanjian melakukan pekerjaan (perburuhan), persekutuan perdata,
badan hukum, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam (pinjam pakai habis),
pemberian kuasa, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, pananggungan utang, dan
perjanjian perdamaian (Dading). Namun kelompok kami hanya akan menjelaskan beberapa
kontrak nominaat/perjanjian bernama saja di dalam makalah ini diantaranya adalah:
1. Jual Beli
Jual beli adalah suatu persetujuan, yaitu pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu hak kebendaan, dan pihak lain membayar sesuai harga yang diperjanjikan
(1457 KUHPerdata).
Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang terjadi antara dua pihak, yaitu pihak pertama
sebagai penjual, sedangkan pihak kedua sebagai pembeli. Dalam perjanjian jual beli, tiap-tiap
pihak memikul hak dan kewajiban. Pihak kedua berhak menerima barang, sedangkan pihak
pertama berhak menerima uang sebagai pengganti barang. Pihak kedua berkewajiban membayar
harga barang dengan uang, sedangkan pihak pertama berkewajiban menyerahkan barang yang
sudah dibeli.
Untuk terjadinya perjanjian ini cukup jika kedua belah pihak sudah mencapai persetujuan
tentang barang dan harganya. Peraturan-peraturan tentang penyerahan (levering) dan risiko yang
diterangkan diatas ini berlaku jikalau oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian tidak dibuat
sendiri peraturan-peraturan tentang itu. Justru dalam hal jual beli di dalam praktek banyak sekali
dibuat peraturan-peraturan sendiri dalam kontrak-kontrak yang bertujuan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan undang-undang.
2. Tukar-Menukar
Tukar menukar adalah suatu persetujuan, yaitu kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk
saling memberikian suatu barang secara timbale balik sebagai suatu ganti barang lainnya (1451
KUHPerdata).
3. Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, yaitu pihak yang satu mingikatkan dirinya untuk
memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan
pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir (1548 KUHPerdata).
Perjanjian sewa menyewa adalah kesepakatan antara dua pihak dalam pengambilan manfaat
suatu benda menurut batas waktu yang telah disepakati. Suatu perjanjian sewa menyewa
merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu
benda untuk dipakai selama suatu waktu tertentu, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan
membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu-waktu yang ditentukan.
Pihak menyewa memikul dua kewajiban pokok, yaitu:
1. Membayar uang sewa pada waktunya;
2. Memelihara barang yang disewa itu sebaik-baiknya, seolah-olah itu barang miliknya sendiri.
Dalam perjanjian sewa-menyewa, pihak pertama sebagai penyewa hanya berhak menerina
manfaat dari benda yang disewa selama waktu yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Contoh, Si A menyewa rumah si B dengan harga satu juta rupiah untuk satu tahun maka si B
berhak menerima harga sewa rumahnya dan berkewajiban menyerahkan rumahnya untuk disewa
selama satu tahun. Pengambilan manfaat dari perjanjian ini adalah fungsi dari benda yang
disewa.
4. Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Perburuhan)
Menurut Subekti, perjanjian kerja atau perburuhan sudah ada sejak tahun 1926 dan telah
dimasukkan ke dalam peraturan baru dalam BW. Dalam peraturan yang baru terdapat banyak
pasal yang bertujuan melindungi pihak pekerja atau buruh dari tindakan kesewenang-wenangan
majikannya. Misalnya banyak hal-hal yang tidak boleh dimasukkan dalam suatu perjanjian
perburuhan, sedangkan kekuasaan Hakim untuk campur tangan juga besar. Perlu diterangkan
bahwa peraturan-peraturan dalam BW itu berlaku bagi tiap pekerj, baik ia seorang pekerja
harian, maupun ia seorang direktur bank.
Definisi lain bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian saat pihak yang satu, yaitu si
buruh, mengikatkan dirinya untuk berada dibawah perintah pihak yang lain, yaitu si majikan,
untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah (Pasal 1601a
KUHPerdata)
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin. Selain itu bentuk perjanjian harus memuat isi
perjanjian kerja baik dalam KUHPerdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja untuk waktu tertentu, tidak ditentukan isi
perjanjian kerja. Adanya jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu, penggunaan
perjanjian kerja dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), kesepakatan kerja bersama dibuat
antara serikat pekerja dan perusahaan. Apabila ada kesepakatan kerja bersama, tidak perlu ada
peraturan perusahaan, begitupun sebaliknya.
Perjanjian kerja dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Perjanjian perburuhan yang sejati (arbeids-overeenkomst);
b. Perjanjian pekerjaan borongan (aanneming vanwerk);
c. Perjanjian pekerjaan pelayanan jasa dan lepasan (overeenkomst tot het verrichten van enkele
diensten).
Dalam kaitannya dengan perburuhan, ada yang disebut dengan istilah nering-beding,
yaitu suatu perjanjian agar para buruh menggunakan upah atau gajinya menurut petunjuk atau
peraturan yang ditetapkan oleh majikan.
Perburuhan bukan hanya bersifat kontrak antara karyawan dan majikan, tetapi juga ada
sanksi-sanksi (strafbeding) untuk para karyawan yang melanggar peraturan majikannya atau
peraturan perusahaan. Perjanjian antara para buruh dan majikan yang sekaligus menetapkan
sanksi-sanksi tertentu harus tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum.
Dalam perjanjian perburuhan, tidak dilarang apabila diperjanjikan bahwa para pekerja yang
sudah pensiun dari pekerjaannya tidak akan mendirikan perusahaan yang sama dengan mantan
majikannya sehingga manjadi saingan perusahaan mantan majikannya (concurrentiebeding).
Para buruh yang sudah melakukan perjanjian kerja tidak dibenarkan berhenti sebelum masa
kontrak selesai. Apabila dilakukan, pihak perusahaan dapat menuntutnya ke pengadilan, kecuali
pekerja tersebut berhenti dengan alas an-alasan tertentu yang dipandang sebagai pelanggaran
perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan, tetapi pekerja tersebut wajib membuktikan alas
an-alasan tersebut di depan pengadilan (dringende redenen), atau sebaliknya pekerja
diberhentikan oleh majikan karena alas an tertentu dan dapat dibuktikan di depan pengadilan.
Contoh: (1) para buruh diberhentikan karena perusahaan bangkrut; (2) karyawan diberhentikan
karena terlalu sering mangkir dalam bekerja; (3) karyawan berhenti bekerja karena majikan tidak
membayar gaji; (4) karyawan berhenti karena sakit atau mangalami kecelakaan kerja.
Kerja borongan atau pemborongan pekerjaan (aanneming van werk) adalah perjanjian
antarpihak yang mengambil pekerjaan dengan pihak yang member pekerjaan dengan bayaran
yang ditetapkan lebih awal. Pekerjaan sistem borongan banyak dilakukan di masyarakat,
misalnya pekerjaan borongan membangun rumah, menjahit pakaian jadi untuk panitia, membuat
kaos untuk anggota partai polotik.
Pemborongan pekerjaan dibagi dua, yaitu:
a. Borongan hanya pengerjaannya, sedangkan bahan dari majikan, misalnya membangun rumah,
b.
Selain kerja borongan, ada yang disebut dengan kerja lepasan, artinya perjanjian kerja
antara karyawan dan majikan yang sifatnya pengambilan manfaat dari jasa karyawan tanpa ada
ikatan perjanjian kerja lainnya, misalnya tukang yang diminta mengerjakan pembuatan kusen
dan pintu, yang jasanya dibayar per hari tanpa diberi makan.
Seluruh jenis perjanjian perburuhan dapat dikategorikan ke dalam perjanjian sewa
menyewa jasa yang dalam konsep hukum perikatan dapat disebut sebagai bagian dari hukum
ketenagakerjaan atau hukum perburuhan.
Pada dasarnya, perjanjian yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat banyak sekali
bentuknya, misalnya perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama usaha,
perjanjian kerja, dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian dari hukum perikatan yang
tertuang dalam perjanjian.
Menurut Salim H.S., setiap pembuatan perjanjian memerlukan biaya yang meliputi:
a.
Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya
b.
penentuan bernegosiasi;
Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar
Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian, merupakan
alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak
dinyatakan tidak cakap. Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah: orang-orang yang
belum dewasa, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, orang-orang perempuan, dalam halhal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undangundang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
c. Suatu hal yang tertentu yang diperjanjikan
Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu
perjanjian. Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit
ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja
jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung.
d. Suatu sebab (oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320).
Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada sesuatu sebab
yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain, daripaada yang dinyatakan, perjanjiannya namun
demikian adalah sah. Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau
apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
Akibat Suatu Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPer, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu
memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPer berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang
membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena
alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran Suatu Perjanjian
1. Menurut Pasal 1342 KUH Pdt.
Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya
dengan jalan penafsiran
2. Menurut Pasal 1343 KUH Pdt.
Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya
menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh
arti kata-kata menurut huruf.
3. Pasal 1345 KUH Pdt.
Jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang
paling selaras dengan sifat perjanjian.
Batalnya Suatu Perjanjian
1.
Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi
sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak
pernah ada.
2. Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam
hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim.
Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan
atau tidak oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer
tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan
atau tangkisan.
Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara
keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk
perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta
notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan
dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum.