Buku Saku Merdeka Belajar

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 121

I

--Merdeka Belajar--
Episode 1-10 Kemedikbudristek

Copyright © 2021

Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-6613-31-3

Hak cipta dilindungi Undang – Undang. Dilarang menggandakan sebagian


atau seluruh dari isi buku ini dalam bentuk apapun tanpa seizin tertulis dari
penerbit.

Cetakan 1, Agustus 2021

Tim Penyusun :
1. Rizal Maula 7. Hanif Hidayatullah
2. Eka Oktavianingsih, M.Pd. 8. Moch Sholeh Pratama
3. Rizqi Karomatul Khoiroh,S.Psi 9. Muh Faisal Lutfi A, M.Pd
4. Habi Adi Irawan S.M 10. Surianto., S.T
5. Indra Febrianto, M.Pd. 11. Muhammad Khoiron, M.Pd
6. Heni Ardianto, S.M 12. Basra Ahmad Amru, S.Ked

Editor : Dhianita Kusuma Pertiwi dan Rizal Maula


Penyunting : Rizal Maula
Desain Cover : Al Muiz Liddinillah
Layouter : Nova Eko

Diterbitkan oleh :

II
III
Pengantar Tim Penyusun

Merdeka belajar menjadi salah satu gebrakan yang dilakukan


oleh Mas Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Langkah ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi
secara mendalam melihat situasi dan kondisi sistem pendidikan
di Indonesia.
Terobosan yang dilakukan Menteri Nadiem ini banyak
membawa perubahan. Hal ini diketahui setelah aksi nyata
yang dilakukannya untuk melakukan perbaikan terhadap
pendidikan di Indonesia mendapat respon yang baik dari
berbagai kalangan. Baik guru, dosen, pengelola lembaga
pendidikan hingga siswa ataupun mahasiswa itu sendiri.
Atas suksesnya program merdeka belajar ini, para
pemuda pelajar merdeka (Komunitas Merdeka Belajar yang
didukung oleh Kemdikbudristek) yang berlatarbelakang
dari Alumni penerima beasiswa Bidikmisi atau yang sekarang
bernama KIP Kuliah berkolaborasi untuk menuliskan tentang
fase-fase merdeka belajar yang telah dilakukan oleh
Mendikbudristek. Dari kolaborasi inilah akhirnya muncul
sebuah Buku Saku Merdeka Belajar Episode 1-10
Kemendikbudristek. Buku ini terdiri dari sepuluh bagian.
Setiap bagian memberikan penjelasan tentang program
merdeka belajar itu sendiri. Seperti pada episode pertama
memberikan penjelasan tentang peluncuran empat pokok
kebijakan pendidikan. Hingga pada episode 10 muncul
pembahasan tentang perluasan program beasiswa LPDP.

IV
Setiap bagian dibahas secara runtut dan detail tentang
apa saja kebijakan yang telah ditetapkan hingga hal-hal
teknis pun diberikan penjelasan.
Buku ini juga dilengkapi dengan bagan ataupun tabel-
tabel khusus yang bermuatan informasi penting.
Dari saya selaku Ketua Tim penyusun buku ini
mengucapkan terimakasih banyak kepada Mas Menteri,
Tim Staf Khusus Menteri, Dirjen Diktiristek, Dirjen-dirjen
lainnya dan Tim Humas Kemdikbudristek serta Forum
Rektor Indonesia atas dukungannya sehingga bisa terbitnya
buku ini. Semoga membawa kebaikan bagi pendidikan
guna terwujudnya SDM Unggul dan Indonesia Maju di
seluruh Indonesia.

Agustus 2021
Ketua Tim Penyusun
ttd
Rizal Maula

V
Daftar Isi
Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Mendikbudristek)............................... III
Pengantar Tim Penyusun............................................ IV
Daftar Isi.................................................................... VI

MERDEKA BELAJAR EPISODE 1:


PELUNCURAN EMPAT POKOK KEBIJAKAN
PENDIDIKAN.............................................................. 1

MERDEKA BELAJAR EPISODE 2:


KAMPUS MERDEKA................................................ 12

MERDEKA BELAJAR EPISODE 3:


PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS... 26

MERDEKA BELAJAR EPISODE 4:


ORGANISASI PENGGERAK................................... 39

MERDEKA BELAJAR EPISODE 5:


GURU PENGGERAK................................................... 46

MERDEKA BELAJAR EPISODE 6:


TRANSFORMASI DANA PEMERINTAH UNTUK
PENDIDIKAN TINGGI............................................. 55

MERDEKA BELAJAR EPISODE 7:


SEKOLAH PENGGERAK........................................ 64

VI
MERDEKA BELAJAR EPISODE 8:
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT
KEUNGGULAN.......................................................... 75

MERDEKA BELAJAR EPISODE 9:


KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH
MERDEKA.................................................................. 95

MERDEKA BELAJAR EPISODE 10:


PERLUASAN PROGRAM BEASISWA LPDP............ 102

VII
MERDEKA BELAJAR EPISODE 1:
PELUNCURAN EMPAT POKOK
KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Pada seratus hari pertama masa jabatannya, Menteri


Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendik­
budristek) Nadiem Makarim pertama telah mengevaluasi
sistem pendidikan di Indonesia. Dia menyebutkan bahwa
tidak hanya rencana saja yang akan dia jadikan terobosan,
melainkan melakukan aksi nyata dengan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang sangat dibutuhkan oleh guru-guru
maupun siswa-siswa di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut
dihasilkan dari diskusi intensif Mas Menteri dengan para
pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan tim internal
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek).
Pada episode pertama Merdeka Belajar, Mendikbudristek
meluncurkan empat kebijakan pokok Merdeka Belajar
sebagai berikut.
1. USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
Sesuai dengan esensi pendidikan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa siswa akan
dievaluasi oleh guru dan kelulusan siswa ditentukan
oleh suatu penilaian dari sekolah. Namun, penerapan
ujian akhir tingkat nasional menjadikan pelajar kurang

1
merdeka karena capaian belajar mereka hanya dinilai
dengan soal-soal berstandar nasional atau soal pilihan
ganda. Padahal, kompetensi dalam tujuan kurikulum 2013
sangatlah sulit untuk dinilai dengan tes pilihan ganda.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 1,


Kemendikbudristek, 2020

Sesuai dengan arah kebijakan baru tahun 2020,


USBN diganti dan dikembalikan pada esensi UU Sisdiknas
bahwa sekolah menyelenggarakan ujian sendiri sesuai
dengan kompetensi dasar pada kurikulum. Hal ini bukan
berarti memaksa sekolah yang belum siap untuk mengubah
tes kelulusannya. Menurut Mendikbudristek pada peluncuran
Merdeka Belajar Episode 1, sekolah masih bisa
menggunakan format USBN pada tahun sebelumnya.
Sekolah-sekolah mempunyai kesempatan untuk melakukan
penilaian dengan cara yang lebih holistik seperti dengan
menggunakan esai, portofolio, dan penugasan-penugasan
lain seperti proyek kelompok dan karya tulis. Hal ini
juga tentu memberikan kemerdekaan bagi guru-guru

2
dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk menciptakan
konsep-konsep dalam penilaian yang lebih holistik yang
benar-benar menguji kompetensi dasar, bukan hanya
pengetahuan dan hafalan. Sekolah yang sudah
menganggarkan untuk USBN dapat mengalihkan anggaran
tersebut untuk mengembangkan kapasitas guru dan
sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. UN (Ujian Nasional)
Berdasarkan hasil diskusi dengan orangtua, siswa,
dan guru, materi dalam Ujian Nasional (UN) dinilai
terlalu padat dan hanya terfokus pada mengajarkan
materi secara hafalan, bukan kompetensi siswa. UN
yang menjadi tolak ukur keberhasilan siswa mengakibatkan
stres siswa, guru, dan orang tua. Padahal tujuan UN
yang sebenarnya adalah untuk mengevaluasi atau menilai
sistem pendidikan sekolah, baik dalam lingkup regional
maupun nasional.
Ujian Nasional cenderung hanya menilai satu aspek
kemampuan, yaitu kemampuan kognitif, dan belum menyentuh
karakter siswa secara holistik. Pada 2020, Ujian Nasional
(UN) tetap dilaksanakan seperti pada tahun-tahun sebelumnya
berdasarkan pertimbangan banyaknya orangtua yang sudah
berinvestasi agar anaknya mendapatkan angka terbaik di
UN. Akan tetapi, untuk tahun 2021, UN diganti menjadi
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter.

3
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 1,
Kemendikbudristek, 2020

a. Penyederhanaan Asesmen
Tolak ukur secara nasional tetap dibutuhkan
dalam pendidikan, akan tetapi perlu dipertimbangkan
dan diubah apa saja yang diukur dan siapa yang
diukur. Asesmen Kompetensi Minimum merupakan
kompetensi yang benar-benar minimum, di mana
Kemendikbudristek bisa memetakan sekolah-sekolah
dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum.
Adapun materi yang berkaitan dengan kognitif
hanya dua, yaitu literasi dan numerasi. Menurut
Buku Literasi Numerasi Kemendikbudristek bahwa
Literasi numerasi adalah pengetahuan dan kecakapan
untuk (a) menggunakan berbagai macam angka
dan simbol-simbol yang terkait dengan matematika
dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam
berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari

4
dan (b) menganalisis informasi yang ditampilkan
dalam berbagai bentuk (grafik, tabel, bagan, dsb.)
lalu menggunakan interpretasi hasil analisis tersebut
untuk memprediksi dan mengambil keputusan.
Secara sederhana, numerasi dapat diartikan sebagai
kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan
dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan
sehari-hari (misalnya, di rumah, pekerjaan, dan
partisipasi dalam kehidupan masyarakat dan sebagai
warga negara) dan kemampuan untuk menginterpretasi
informasi kuantitatif yang terdapat di sekeliling kita.
b. Survei Karakter
Selama ini, data pendidikan nasional yang
tersedia adalah data kemampuan kognitif siswa.
Sementara itu, kondisi dan ekosistem sekolahnya
belum diketahui melalui data. Kemendikbudristek
juga belum dapat mengetahui apakah asas-asas
Pancasila sudah dapat dimaknai, dipahami, dan
diresapi pelajar di Indonesia. Oleh sebab itu,
diperlukan survei-survei untuk mengetahui ekosistem
sekolahnya, bagaimana implementasi gotong royong,
apakah level toleransinya sehat dan baik, apakah
kesejahteraan atau kebahagiaan anak sudah mapan,
maupun apakah ada perundungan yang terjadi
kepada siswa di sekolah. Survei ini akan menjadi
suatu panduan bagi sekolah, Dinas Pendidikan,

5
maupun Kemendik­budristek. Survei ini juga akan
menjadi tolak ukur dalam pemberian umpan balik
kepada sekolah untuk melakukan perubahan-
perubahan yang akan menciptakan siswa menjadi
lebih bahagia dan juga lebih kuat dalam meng­
internalisasi asas-asas Pancasila dalam lingkungan
sekolah.
Asesmen kompetensi yang tadinya dilakukan di
akhir jenjang akan diubah menjadi di tengah jenjang.
Alasan pertama yaitu apabila asesmen kompetensi
dilakukan di tengah jenjang maka akan memberikan
waktu untuk sekolah dan guru untuk melakukan perbaikan
sebelum siswa tersebut lulus. Dapat dibayangkan jika
asesmen dilakukan di akhir jenjang, guru-guru serta
kepala sekolah sudah tidak bisa melakukan perbaikan
kepada siswanya yang benar-benar memerlukan bantuan.
Kemudian, apabila asesmen dilakukan di tengah jenjang
juga akan memberikan waktu bagi semua unit pendidikan
untuk melakukan perbaikan. Alasan yang kedua apabila
asesmen dilakukan di tengah jenjang maka tidak bisa
digunakan sebagai penentuan kelulusan bagi siswa,
sehingga tidak lagi menimbulkan stres bagi orangtua
ataupun siswa. Hal ini dikarenakan menggunakan penilaian
formatif yang artinya asesmen ini harus berguna bagi
sekolah dan guru untuk memperbaiki dirinya. Alasan
yang ketiga, asesmen kompetensi dan survei karakter

6
bukan hanya mengikuti ide-ide sendiri, melainkan oleh
berbagai macam organisasi baik dari dalam Indonesia
maupun luar Indonesia, seperti Organisasi Kerja Sama
dan Pembangunan Ekonomi Internasional atau disebut
juga Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD) dan Bank Dunia. Bantuan tersebut
bertujuan agar kualitas dari asesmen kompetensi menjadi
sangat baik dan setara dengan kualitas internasional tapi
juga penuh dengan kearifan lokal.
Numerasi dan literasi berbeda dengan mata pelajaran
bahasa, bukan pula mata pelajaran matematika, melainkan
kemampuan siswa dalam menggunakan konsep tersebut
untuk menganalisa sebuah materi. Sebagai contoh ada
sebuah diagram mengenai perubahan iklim mengenai
permasalahan lingkungan hidup, dari situ siswa akan
dapat menggunakan berpikir tingkat tinggi dengan
menggunakan daya analisanya untuk menjawab pertanya­
annya. Contoh kemampuan numerasi menganalisa
berdasarkan contextual intelligence, dimana siswa dapat
mengaplikasikan konsep matematika ke dalam situasi
tertentu baik secara abstrak maupun konkret.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada
awalnya terdiri dari 13 komponen yang begitu padat
dan menjadi beban berat bagi guru-guru. Oleh karena
itu, Kemendikbudristek akan mengubah menjadi format

7
yang jauh lebih sederhana. RPP yang baru cukup satu
halaman saja, sehingga yang tadinya ada belasan komponen
dirubah menjadi tiga komponen inti yaitu: tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau
penilaian pembelajaran.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 1,


Kemendikbudristek, 2020

Poin penting dalam RPP sebenarnya bukan hanya


masalah penulisannya, melainkan esensi RPP adalah proses
refleksi dari guru tersebut. Ketika guru menulis suatu RPP,
kemudian dilaksanakan di kelas esok harinya, maka kemudian
dia kembali kepada RPP dan melakukan refleksi untuk
melihat apakah tujuan pembelajaran tercapai atau tidak.
Maka dari situlah pembelajaran terjadi, bukan dengan
proses menulis sepuluh halaman yang tujuannya hanya
sekadar pemenuhan administrasi. Kemendikbudristek
juga akan memberikan berbagai contoh RPP yang singkat
tetapi kualitasnya bagus untuk guru-guru.

8
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zonasi
Ada berbagai macam daerah mengalami masalah dan
tidak siap dalam menerapkan kebijakan zonasi yang
sangat kaku. Kebijakan sebelumnya, zonasi minimal
80%, jalur prestasi 15%, dan perpindahan 5%. Kebijakan
baru bertujuan untuk menyampaikan esensi atau semangat
zonasi yaitu pemerataan bagi semua siswa untuk
mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Oleh sebab
itu, arah kebijakan baru adalah adanya sedikit kelonggaran
kebijakan zonasi, yang tadinya jalur prestasi hanya 15%,
saat ini diperbolehkan sampai 30%. Hal ini menjadi
kesempatan baik untuk siswa yang memiliki prestasi
yang baik untuk mencapai sekolah yang diinginkan.
Sedangkan 70% tetap mengikuti kriteria yaitu minimum
zonasi adalah 50%, jalur afirmasi (pemegang Kartu
Indonesia Pintar) minimal 15%, dan jalur perpindahan
5%. Hal ini merupakan hasil kompromi dan aspirasi
antara untuk mencapai pemerataan pendidikan serta
orangtua yang menginginkan anaknya yang berprestasi
mendapatkan pilihan sekolah yang diinginkan.

9
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 1,
Kemendikbudristek, 2020

Zonasi bukan tentang pemerataan pendidikan, karena


ada yang memiliki dampak lebih besar lagi yaitu pemerataan
kuantitas dan kualitas guru. Sekolah perlu melakukan
evaluasi dari jumlah atau kuantitas guru, sehingga perlu
dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang
sekolahnya mengalami kekurangan guru. Kemendikbudristek
dalam hal ini perlu bantuan dari kepala dinas pendidikan
setempat.
Dari Empat pokok kebijakan Merdeka Belajar tersebut
memang menuntut perubahan. Tidak ada perubahan
yang nyaman, dan perubahan pasti ada tantangannya.
Namun, sudah waktunya Indonesia melompat, bukan
hanya melangkah. Saat Kemendikbudristek memberikan
kemerdekaan pada guru-guru dan kepala sekolah untuk
bergerak dengan adanya perubahan pada sistem asesmen
yaitu Ujian Sekolah dikembalikan lagi kepada sekolah,

10
Ujian Nasional tidak mengukur penguasaan materi tetapi
penguasaan kompetensi, RPP disederhanakan menjadi
satu halaman, serta zonasi masih bisa mengakomodir
anak-anak berprestasi. Saat guru diberi kemerdekaan,
pendidikan Indonesia akan berkembang. Oleh karena
itu, Empat pokok kebijakan Merdeka Belajar ini sangat
penting untuk diterapkan di Indonesia sehingga bisa
terwujud Sumber Daya Manusia yang Unggul dan
Indonesia Maju.

11
MERDEKA BELAJAR EPISODE 2:
KAMPUS MERDEKA

Episode kedua Merdeka Belajar berfokus kepada


pendidikan tinggi, sehingga dinamakan Kampus Merdeka.
pendidikan tinggi memiliki potensi dampak terbesar untuk
perwujudan SDM Unggul karena jangka waktu keluar dari
pendidikan tinggi sampai di dunia nyata untuk bisa membangun
Indonesia itu yang tercepat dibandingkan jenjang pendidikan
lain. Secara khusus, penting untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi di jenjang S1 karena menurut data Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dari 8.919.593 mahasiswa
Kemendikbudristek ada 84,8% didominasi oleh peserta
didik jenjang S1. Pendidikan tinggi di Indonesia harus
menjadi ujung tombak yang bergerak cepat. Karena begitu
dekat dengan dunia kerja, pendidikan tinggi harus adaptif
dan selalu berubah dengan lincah. Namun, pada saat ini
situasinya tidak seperti itu. Inovasi sebagai tujuan utama
pendidikan tinggi, mulai dari inovasi dalam pembelajaran,
inovasi dalam kontribusi, inovasi dalam riset tidak bisa
dilakukan tanpa ruang bergerak. Inovasi hanya bisa terjadi
di dalam suatu ekosistem yang tidak dibatasi. Menghadirkan
ekosistem dengan ruang tanpa batas menjadi semangat atau
esensi kebijakan Kampus Merdeka Kemendikbudristek.

12
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,
Kemendikbudristek, 2020

Marilah Kemendikbudristek masuk ke dalam empat


pokok kebijakan Kampus Merdeka. Yang pertama adalah
pembukaan program studi (prodi) baru. Prodi adalah kesatuan
kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu
jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi. Sebagai contoh, seorang mahasiswa
yang lulus dengan gelar sarjana Teknik Sipil berarti telah
menempuh pendidikan di prodi Teknik Sipil. Begitupun
sarjana Hukum, prodinya Hukum, dan seterusnya.
Sekarang, pendidikan tinggi di Indonesia menghadapi
cukup banyak tantangan. Pertama, membuka prodi baru
tantangannya sangat besar karena pendidikan tinggi ditantang
untuk menjawab semua kebutuhan industri, negara, dan tuntutan-
tuntutan lain. Namun, pada saat perguruan tinggi ingin berinovasi
menciptakan mata kurikulum atau membentuk prodi baru,
proses untuk mendapatkan izin dari kementerian sangat berat
kriterianya. Situasi tersebut menjadi suatu tantangan besar
bagi pendidikan tinggi. Sekarang banyak kurikulum dari

13
prodi-prodi di universitas Kemendikbudristek yang bersifat
sangat teoritis. Dan tidak banyak yang bisa dibilang 100%
link & match dengan kebutuhan dunia nyata. Ketiga, banyak
prodi yang kurikulum dan konten materinya belum bisa
bersaing di panggung dunia. Saat ini sudah banyak kurikulum
yang bagus tetapi belum bisa bersaing di panggung dunia.
Jadi apa solusi Kemendikbudristek? Apa kebijakannya?
Kemendikbudristek ingin melakukan kolaborasi atau bisa
disebut juga “pernikahan massal” Apa yang dimaksud
dengan pernikahan massal? Pernikahan massal adalah
jalinan kolaborasi antara universitas dengan berbagai macam
pihak di luar universitas salah satunya adalah menciptakan
prodi-prodi baru.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,


Kemendikbudristek, 2020

Sesuai dengan kebijakan baru terkait pembentukan


prodi oleh perguruan tinggi, kampus yang mempunyai
akreditasi A dan B akan mendapatkan izin membuka prodi

14
baru jika mereka menjalin kerja sama dengan pihak ketiga
yaitu organisasi-organisasi kelas dunia. Artinya, universitas
yang mempunyai akreditasi A dan B tidak perlu lagi melalui
proses perizinan prodi di kementerian, tidak usah lagi
dicocokkan dengan rumpun ilmu atau ketentuan yang mana.
Persyaratan utama adalah perguruan tinggi bisa membuktikan
sudah terbentuknya kerjasama dengan: 1) perusahaan kelas
dunia, 2) organisasi nirlaba berkelas dunia, contohnya
seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia,
atau United States Agency for International Development
(USAID), 3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), dan 4) Top 100 World
University berdasarkan QS Ranking.
Adapun untuk tiga opsi pertama, perguruan tinggi
harus membuktikan kepada pemerintah bahwa kerja sama
yang terjalin bersifat nyata dan riil. Bagaimana cara
membuktikannya? Terdapat tiga kriteria pembuktian kerja
sama. Pertama, kerja sama dalam penyusunan kurikulum.
Kedua, kerja sama dalam pelaksanaan program magang.
Ketiga, ada perjanjian rekrutmen bagi lulusan prodi dengan
perusahaan, organisasi kelas dunia, atau BUMN/BUMD.
Jika perguruan tinggi bisa membuktikan kerja samanya
dengan organisasi kelas dunia, otomatis akan mendapatkan
izin membuka prodi baru.

15
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,
Kemendikbudristek, 2020

Kenapa Kemendikbudristek mengesahkan kebijakan


ini? Apa hasil yang Kemendikbudristek inginkan?
Kemendikbudristek mengharapkan pernikahan massal yang
dibentuk antara rektor, kepala prodi, dan dekan dengan
perguruan tinggi di luar negeri, beragam organisasi dan
perusahaan kelas dunia di Indonesia maupun luar negeri,
untuk menciptakan kolaborasi yang riil dalam hal penyusunan
kurikulum, pelaksanaan magang, dan perjanjian rekrutmen.
Pemberlakuan kebijakan ini menghindarkan perizinan prodi
hanya berdasarkan administrasi. Kemendikbudristek akan
memberikan izin pembukaan prodi jika perguruan tinggi
menjalin kerja sama aktif dengan perusahaan dan organisasi
yang berkredibilitas tinggi.
Pokok kebijakan yang kedua adalah sistem akreditasi
pendidikan tinggi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan. Lalu, tantangan apa saja yang dihadapi

16
perguruan tinggi terkait akreditasi? Saat ini, Kemendikbudristek,
para dosen dan rektor mengetahui bahwa proses dan persyaratan
akreditasi merupakan suatu beban yang cukup besar. Kenapa?
Karena semuanya dilakukan secara manual. Perguruan tinggi
harus berhadapan dengan tumpukan dokumentasi dan bukti.
Pada dua tahun persiapan reakreditasi banyak sekali mahasiswa
yang menyampaikan komplain terkait kehadiran dosen di
kelas. Mereka mengalami kesulitan untuk mengajar karena
tuntutan mempertahankan akreditasi.
Di sisi lain, saat ini juga banyak sekali antrian pendidikan
tinggi dan prodi yang belum terakreditasi. Antrian panjang
tersebut disebabkan semua prodi di semua perguruan tinggi
diwajibkan memperbarui akreditasi setiap lima tahun.
Tantangan semakin besar bagi perguruan tinggi kecil yang
memiliki keterbatasan sumber daya. Perguruan tinggi
tersebut tidak kunjung mendapatkan proses akreditasinya,
bahkan kadang sampai harus menunggu bertahun-tahun.
Hampir 20% dari permintaan akreditasi tidak terpenuhi di
tahun yang sama Oleh karena itu, banyak perguruan tinggi
yang harus mengantre bertahun-tahun..
Tantangan yang berikutnya adalah banyak sekali prodi
yang ingin mencapai standar yang lebih tinggi dengan
mengajukan akreditasi taraf internasional. Namun, perguruan
tinggi tersebut tetap harus mengurus akreditasi nasional
dengan segala macam prosesnya.
Oleh karena itu, saat ini ada tiga isu terkait akreditasi.

17
Pertama, sistemnya yang masih manual sehingga menjadi
beban administratif yang mengganggu fokus utama dosen
dan rektor yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran
perguruan tinggi. Kedua, sistem penerimaan cukup diskriminatif
karena banyak sekali yang benar-benar membutuhkan
akreditasi tetapi tidak mendapatkannya. Ketiga, perguruan
tinggi yang sudah mengejar target yang lebih tinggi, yaitu
akreditasi international, tetap harus mengulangi proses
akreditasi di tingkat nasional karena belum cukup diakui
arah perkembangannya.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,


Kemendikbudristek, 2020
Kebijakan baru Kemendikbudristek terkait akreditasi menggunakan
tiga prinsip masa depan. Pertama, akreditasi akan bersifat sukarela
seperti negara-negara maju yang menerapkan sistemakreditasi sukarela.
Dengan begitu, perguruan tinggi yang ingin atau membutuhkan
akreditasi akan diprioritaskan, tetapi kalau tidak merasa butuh juga
tidak akan mendapatkan konsekuensi apapun. Kedua mengutamakan
peran masyarakat industri dan asosiasi profesi untuk melaksanakan
akreditasi, bukan lagi pemerintah. Mengingat semakin lama disiplin
ilmu semakin lebih spesifik, tidak mungkin pemerintah bisa mengetahui

18
dan menguasai semuanya. Oleh karena itu, akreditasi prodi harusnya
dikerjakan oleh asosiasi secara bergotong-royong dengan lembaga
akreditasi lain..

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,


Kemendikbudristek, 2020

Ketiga, akreditasi harus mengikuti praktik baik standar


internasional. Semakin banyak akreditasi yang diberikan
juga diakui secara internasional akan semakin baik.
Kemendikbudristek akan mendorong sebanyak mungkin
akreditasi perguruan tinggi tidak hanya diakui di dalam
negeri karena standar yang berlaku saat ini adalah pengetahuan
global. Inisiatif Kemendikbudristek sejalan dengan arahan
Presiden Joko Widodo untuk mencetak SDM unggul di
panggung dunia, bukan hanya di negara sendiri. Oleh karena
itu, bagi perguruan tinggi atau prodi yang belum membutuhkan
reakreditasi, akreditasi akan diperbarui secara otomatis.
Dalam kata lain, proses reakreditasi akan dihapus secara
otomatis. Pada saat yang sama, Kemendikbudristek bertransisi

19
ke arah praktik baik standar internasional. Kedua, sekarang
reakreditasi dilakukan secara sukarela. Sebagai contoh,
prodi dengan akreditasi B yang siap naik akan diprioritaskan
oleh Badan Akreditasi. Terakhir, prodi-prodi yang sudah
mendapatkan akreditasi internasional akan dikurasi oleh
Kemendikbudristek agar secara otomatis memperoleh
akreditasi A dari pemerintah tanpa harus melalui proses
akreditasi lagi di tingkat nasional. Pemberlakuan sistem
akreditasi baru akan memungkinkan lebih banyak perguruan
tinggi yang benar-benar membutuhkan akreditasi untuk
lompat antrean.
Meskipun begitu, bukan berarti pemerintah tidak akan
mengetatkan pengawasan. Jika pemerintah mendapatkan
pengaduan dari masyarakat atau pemerintah melihat data
pendaftar yang masuk menjadi menurun secara drastis atau
data pengangguran dari Prodi tersebut ternyata meningkat
secara drastis maka dengan data apapun pemerintah bisa
melaksanakan reakreditasi. Ini sangat penting, karena
pemerintah bisa melakukan secara ad hoc suatu Prodi
diakreditasi untuk melindungi para mahasiswa dan juga
para dosen di dalam Prodi tersebut untuk memastikan
kualitasnya. Hal tersebut adalah kompromi dari kebijakan
akreditas baru. Perguruan tinggi yang belum membutuhkan
reakreditasi otomatis akan mendapatkan perpanjangan
akreditasi. Namun, pemerintah juga berhak melakukan
reakreditasi kalau ada dugaan penurunan kualitas.

20
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,
Kemendikbudristek, 2020

Kemendikbudristek maju ke topik ketiga yaitu perguruan


tinggi negeri, perguruan tinggi negeri sebenarnya ada tiga
jenis status dari pendidikan tinggi negeri di Indonesia.
Status itu menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi
tersebut. Ini hanya untuk Perguruan Tinggi Negeri bukan
swasta, yang paling tidak mempunyai otonomi seperti
bagian dari Kementerian itu namanya pendidikan tinggi
SATKER (satuan kerja), ini benar-benar seperti departemen
di dalam suatu Kementerian. Format kedua adalah Badan
Layanan Umum (BLU) PTN dimana lebih ada otonomi
lebih ada kebebasan kemandirian tetapi tidak full seperti
contohnya swasta karena itu masih berstatus bagian dari
pemerintahan. Sedangkan yang paling otonomi yang paling
merdeka statusnya adalah yang namanya PTN-BH (perguruan
tinggi negeri badan hukum). PTN-BH berfungsi seperti
swasta walaupun didanai oleh pemerintah tetapi dia

21
mendapatkan berbagai macam hak yang sama seperti swasta
dan otonomi karena tuntutan masa ini adalah untuk semua
pendidikan tinggi bisa bergerak dengan cara yang cepat.
Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa sebanyak
mungkin pendidikan tinggi bisa mencapai status PTN-BH
agar semuanya bisa komplit di panggung dunia. Ini adalah
beberapa contoh yang dapat dinikmati oleh PTN-BH yang
tidak dinikmati satker dan lainnya.
PTN-BH yang ada di Indonesia baru sebanyak sebelas
universitas. Sementara itu, perguruan tinggi negeri sisanya
adalah BLU dan Satker. Perguruan tinggi berstatus BLU
dan Satker memiliki sejumlah keterbatasan. Keterbatasan
yang pertama berkaitan dengan fleksibilitas bermitra dengan
industri untuk melakukan projek bersama. Kedua, pengaturan
keuangan dan pembelanjaan perguruan tinggi BLU dan
Satker harus sangat detail sehingga sulit untuk melakukan
perubahan secara cepat.
Kebijakan Kemendikbudristek untuk merelaksasi
persyaratan pembentukan PTN-BH akan secara drastis
mempermudah seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Di samping itu, poin penting dari kebijakan baru Kementerian
Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah
keleluasaan bagi perguruan tinggi yang hendak berubah
menjadi PTN-BH. Oleh karena itu, tidak ada pemaksaan
jika perguruan tinggi belum mendapati kebutuhan untuk
menjadi PTN-BH. Adapun Kemendikbudristek telah

22
berkomitmen untuk tidak memberlakukan penurunan atau
pengurangan subsidi bagi perguruan tinggi yang mengajukan
perubahan status menjadi PTN-BH, sehingga sangat penting
untuk diketahui bahwa tidak ada kerugian dari segi finansial
jika perguruan tinggi berubah status menjadi PTN-BH.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,


Kemendikbudristek, 2020

Pembahasan selanjutnya dapat dikatakan sebagai


kebijakan Kampus Merdeka yang paling penting karena
dampaknya untuk negara dapat dirasakan secara cepat,
riil, dan masif. Yakni pemberian hak belajar tiga semester
bagi mahasiswa untuk belajar di luar program studi dan
kampusnya. . Bayangkan semua mahasiswa suatu hari harus
berenang ke suatu pulau di laut terbuka sementara mereka
hanya dilatih satu gaya saja di kolam renang, mereka tidak
akan bertahan di lautan dengan arus deras. Itulah perumpamaan
atas kondisi pendidikan tinggi Indonesia saat ini. Melalui

23
kebijakan Kampus Merdeka, Kemendikbudristek berupaya
mengubah sistem pendidikan tinggi, khususnya di jenjang
S1 untuk melatih kemampuan adaptif mahasiswa. Itulah
tujuan dari pemberian hak kepada mahasiswa untuk berkegiatan
tiga dari delapan semester di luar prodi dan kampus. Seperti
layaknya kebijakan terkait PTN-BH, Kemendikbudristek
juga menekankan bahwa program Kampus Merdeka bukanlah
pemaksaan bagi mahasiswa.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 2,


Kemendikbudristek, 2020

Meskipun bersifat opsional bagi mahasiswa, perguruan


tinggi wajib menyediakan opsi tersebut. Kemendikbudristek
ingin menciptakan dunia baru dimana seluruh lapisan
masyarakat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Perusahaan didorong untuk mengembangkan kurikulum
bersama perguruan tinggi dan menjalin kerjasama rekrutmen.
Berkat implementasi Kampus Merdeka, perusahaan yang

24
tadinya kurang tertarik mengembangkan program untuk
mahasiswa secara intensif karena durasi yang singkat kini
berlomba-lomba membuka kesempatan bagi anak-anak
terbaik untuk mengikuti program management trainee, dan
organisasi nirlaba kelas dunia yang mengembangkan misi-
misi sosial dapat meningkatkan partisipasi mahasiswa
melalui beragam program magang dan projek. Tidak hanya
itu, perguruan tinggi kelas dunia juga didorong untuk
berpartisipasi melalui perkawinan massal antara 100 perguruan
tinggi terbaik menurut QS World University Ranking top
100 dengan perguruan tinggi Indonesia untuk program
pertukaran mahasiswa internasional, Indonesian International
Student Mobility Program. Kemendikbudristek terus
melakukan sosialisasi agar lebih banyak pimpinan perguruan
tinggi Indonesia yang menjalin kerja sama dengan kampus
di luar negeri mengingat animo mahasiswa yang sangat
tinggi dalam mengikuti program Kampus Merdeka.
Seperti itulah upaya yang dilakukan Kemendikbudristek
untuk menghilangkan batas-batas di dunia pendidikan tinggi
dan mendobrak paradigma bahwa pendidikan hanya tanggung
jawab satuan pendidikan. Sejatinya, pendidikan merupakan
tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Kebijakan Kampus
Merdeka mendorong kontribusi berbagai macam elemen
masyarakat untuk perbaikan pendidikan mahasiswa Indonesia.
Pada gilirannya, mahasiswa akan memberikan kontribusinya
kepada masyarakat dan menjadi jawaban atas tantangan global.

25
MERDEKA BELAJAR EPISODE 3:
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
DANA BOS

Episode ketiga Merdeka Belajar adalah “Penyaluran


Dan Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)”.
Pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan mutu
sumber daya manusia suatu bangsa. Bangsa yang maju
adalah bangsa yang peduli akan pendidikan dan kemajuan
suatu bangsa pun tergambarkan dari pencapaian pendidikan
warga negaranya. Pencapaian pendidikan suatu bangsa
dapat dilihat dari kesesuaian antara tujuan dan keterlaksanaan
pendidikan.
Menurut pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan
adalah “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab”. Adapun fungsi pendidikan adalah
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa”. Salah satu hal yang
tidak dapat dilupakan dalam mencapai tujuan pendidikan
suatu bangsa adalah peran negara dalam menyediakan
sarana dan prasarana pendidikan.

26
Dana BOS tersebut merupakan program bantuan
pemerintah dalam dunia pendidikan. Dimulai sejak tahun
2005, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan
hasil pengejawantahan dari amanat Undang-Undang No.
20 Tahun 2003, khususnya Pasal 34 ayat 2 dan 3 yang
mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar. Salah satu wujud
negara dalam menjamin terselenggaranya wajib belajar
adalah distribusi dana BOS. Dana BOS dapat digunakan
untuk kegiatan administrasi sekolah, penyediaan alat-alat
pembelajaran, pembayaran honor guru honorer, pengembangan
perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
dan lain-lain. Dengan demikian, peranan Dana BOS sangat
strategis dalam sistem pendidikan nasional.
Besaran dana BOS setiap sekolah didasarkan pada
jumlah siswa. Oleh karena itu, semakin banyak siswa maka
akan semakin banyak dana BOS yang diberikan untuk
sekolah tersebut. Sekolah yang memiliki jumlah siswa yang
sedikit akan memperoleh dana yang lebih sedikit. Selain
itu, lokasi sekolah yang terletak jauh dari kota kecamatan
dan kabupaten yang tentunya membutuhkan biaya yang
besar untuk mengikuti kegiatan tingkat kecamatan dan
tingkat kabupaten. Belum lagi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan yang tidak cukup, sarana dan prasarana yang
sangat kurang, membuat sekolah harus kreatif dalam mengelola
dana yang sedikit supaya efisien dan efektif.

27
Dalam hal ini, lembaga pendidikan mempunyai peran
yang sangat vital dalam mencetak sumber daya manusia
yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi
dan perdagangan bebas. Proses pengambilan keputusan
yang dilakukan sebelum adanya sistem informasi manajemen
masih sangat sederhana. Segala sesuatunya masih berjalan
secara manual, masih lambat, karena semua data masih tersimpan
dalam lembaran-lembaran arsip yang bermacam ragam.
Penerapan sistem informasi manajemen dengan berbasis
komputer pun perlu diterapkan di lembaga pendidikan untuk
mempermudah dan mempercepat proses pengambilan keputusan.
Munculnya pandemi global COVID-19 mengharuskan
pemberlakuan sejumlah kebijakan yang bertujuan memutus
mata rantai penyebaran virus. Proses belajar mengajar pun
turut terdampak sehingga harus dilakukan secara daring,
yang mana dalam mengajar guru tidak langsung bertatap muka
dengan siswa sebagaimana biasanya dikarenakan aktivitas
harus dilaksanakan di rumah guna menciptakan pembatasan
sosial. Di samping itu, kebijakan di bidang pendidikan yang
juga mengalami perubahan adalah kebijakan dana BOS.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Reguler menyisipkan
1 (satu) pasal yakni Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal
10. Pasal tersebut mengatur ketentuan perubahan penggunaan

28
dana BOS Reguler sejak April 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-l9
oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
melalui Kemendikbudristek. Melalui kebijakan Merdeka
Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat lebih
fleksibel. Hal tersebut merupakan salah satu langkah awal
untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.
Perubahan juga dilakukan atas dasar isu-isu atau permasalahan
yang terjadi terkait dengan mekanisme penyaluran dan
penggunaan dana BOS yang sebelumnya.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 3,


Kemendikbudristek, 2020

Pada tahun 2019, pembelanjaan dana BOS untuk


pembayaran gaji guru honorer dibatasi maksimal 15%
untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta. Pembelian
buku teks dan non teks dapat menggunakan dana BOS
dengan batasan maksimal 20% dari jumlah dana BOS.
Selain itu, alur penyaluran dana BOS yang berawal dari
Kementerian Keuangan harus melalui Rekening Kas Umum

29
Daerah (RKUD) provinsi, kemudian berlanjut ke rekening
sekolah. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan beberapa
permasalahan yang harus ditanggung oleh sekolah-sekolah.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 3,


Kemendikbudristek, 2020

Dana BOS menjadi salah satu aspek penting dalam


peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Setiap sekolah
tentunya memiliki biaya operasional yang berbeda-beda,
salah satunya pemberian upah untuk guru honorer. Saat
ini, banyak sekali guru honorer yang telah bekerja begitu
keras tetapi tidak mendapatkan penghasilan layak akibat
pembiayaan yang sangat terbatas. Pengaturan penggunaan
dana BOS yang terbatas menjadikan situasi tidak kondusif
karena sekolah tidak memiliki dana yang cukup. Bahkan
terdapat beberapa sekolah yang guru atau kepala sekolahnya
harus rela mengeluarkan dana pribadinya terlebih dahulu
untuk menutupi biaya-biaya operasional karena permasalahan
pada aturan pembelanjaan dana BOS. Selain itu, sekolah
juga mengalami keterbatasan dalam merekrut pegawai.

30
Sebagai dampaknya, banyak sekali kepala sekolah dan guru
yang harus turun tangan langsung untuk mengerjakan
berbagai macam pelaporan dan tugas administratif lainnya
yang seharusnya dikerjakan oleh bagian operasional.
Dalam hal ini, sejatinya, proses tercapainya pendidikan
yang baik oleh suatu negara tidak lepas dari peran negara
i dalam menyediakan fasilitas, baik berupa sarana maupun
prasarana. Adanya lingkungan dan sarana pendidikan yang
memadai adalah sumber proses pendidikan yang berkualitas.
Perbaikan atau penyempurnaan dana BOS telah dilakukan
Kemendikbudristek melalui pengesahan berbagai kebijakan
baru untuk mempermudah penggunaan dana BOS dan
pelaporan yang lebih sederhana melalui verifikasi data. Alur
penyaluran dana BOS akan semakin mudah serta fleksibel
demi memberikan kemerdekaan kepada sekolah-sekolah untuk
berkembang. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses
penerimaan Implementasi kebijakan baru diharapkan akan
memudahkan penerimaan dan pemanfaatan dana BOS
untuk mengurangi beban administrasi sekolah. .
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dana BOS
Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah
serta meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi
peserta didik. Penerapan kebijakan baru tersebut juga mengatur
empat pokok terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

31
1. Dana BOS Disalurkan secara Langsung melalui
Rekening Sekolah
Sejak tahun 2020, penyaluran dana BOS akan melalui
mekanisme yang lebih sederhana dengan tetap memerhatikan
esensi transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan
tata kelola yang baik. Jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, berikut adalah perubahan dalam mekanisme
penyaluran dana BOS.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 3,


Kemendikbudristek, 2020

Terkait dengan alur pencairan dana BOS, jika pada


2019 dana BOS disalurkan oleh Kementerian Keuangan
kepada sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) Provinsi, mulai 2020 penyaluran akan dilakukan
secara langsung oleh Kementerian Keuangan kepada
sekolah tanpa melalui RKUD Provinsi. Sementara itu,
terkait frekuensi penyaluran dana BOS, pada 2019
dilakukan empat kali pencairan dalam setahun dengan
porsi tahap I sebesar 20 %, tahap II sebesar 40%, tahap

32
III sebesar 20%, dan tahap IV sebesar 20 %. Sekarang,
penyaluran hanya dilakukan tiga kali dalam setahun
dengan porsi tahap I sebesar 30%, tahap II sebesar 40%,
tahap III sebesar 30%.
Selain itu, pada 2019, proses verifikasi data terkait
penetapan SK sekolah penerima dana BOS oleh pemerintah
daerah tingkat provinsi cukup panjang dengan berbagai
syarat administrasi yang harus dipenuhi.Sekarang,
penetapan SK dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek
melalui verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dengan batas akhir pengambilan data
satu kali dalam setahun dengan batas waktu tanggal 31
Agustus. Pemberian batas waktu dimaksudkan untuk
mencegah keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Skema baru
ini tentunya akan dapat memberikan lebih banyak manfaat
bagi sekolah, mulai dari mempercepat proses penerimaan
dana BOS sampai mengurangi beban administrasi sekolah.
2. Penggunaan Dana BOS Lebih Fleksibel untuk Sekolah
Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri,
penggunaan BOS kini lebih fleksibel untuk memenuhi
kebutuhan sekolah. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai
langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan para
guru honorer dan tenaga kependidikan. Jika dibandingkan
dengan tahun sebelumnya, berikut adalah perbedaan
dalam mekanisme penggunaan dana BOS.

33
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 3,
Kemendikbudristek, 2020

Pada 2019, diberlakukan pembatasan penggunaan


dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer yang
jumlahnya belum tentu sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sejak 2020, maksimal 50% dana BOS dapat dimanfaatkan
untuk pembayaran gaji guru honorer dengan ketentuan
guru tersebut telah memiliki Nomor Unit Pendidik Tenaga
Kependidikan (NUPTK) dan tercatat di Dapodik per 31
Desember 2019, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, jika dana masih tersedia dapat digunakan untuk
pembiayaan tenaga kependidikan. Terkait dengan alokasi
lainnya, sekarang tidak ada pembatasan lagi untuk penyediaan
buku maupun alat multimedia. Kebijakan ini ditetapkan
guna meningkatkan fleksibilitas dan otonomi penggunaan
dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah.
3. Nilai Satuan BOS yang Meningkat
Mengingat biaya operasional yang berbeda-beda

34
di setiap satuan sekolah, peningkatan jumlah dana BOS
merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia. Berikut adalah perbandingan
nilai satuan BOS antara tahun 2019 dan tahun 2020.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 3,


Kemendikbudristek, 2020
Besaran dana BOS mulai tahun 2020 untuk tingkat
Sekolah Dasar (SD) akan meningkat sebesar 13% dari
tahun sebelumnya menjadi Rp900.000. Pada tingkat
Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan meningkat
sebesar 10% dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.100.000.
Sementara pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
akan meningkat sebesar 7% dari tahun sebelumnya
menjadi Rp1.500.000.
4. Makin Transparan dan Akuntabel 
Peningkatan besaran dana BOS untuk menambah
otonomi dan fleksibilitas bukan berarti mengesampingkan
pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Keduanya bahkan
semakin ditingkatkan dengan adanya kebijakan baru ini..

35
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 3,
Kemendikbudristek, 2020

Berdasarkan pengalaman administratif pada tahun


sebelumnya, dari semua sekolah yang menerima BOS,
hanya sekitar 53% di antaranya yang melaporkan
penggunaan dana BOS. Hal tersebut tentu menjadi
keprihatinan bersama mengingat pentingnya asas
transparansi dan akuntabel dalam pelaporan. Dengan
demikian, kebijakan BOS tahun 2020 mengatur sistem
pelaporan penggunaan dana BOS untuk dilakukan secara
daring oleh sekolah melalui situs resmi BOS
Kemendikbudristek.
Pelaporan yang dilakukan secara daring merupakan
syarat dalam penyaluran dana BOS tahap III. Apabila
sekolah tidak melaporkan penggunaan dana secara daring,
penyaluran dana BOS tahap III tidak akan dilakukan.
Selain itu, sekolah juga harus melakukan publikasi atas
penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi
sekolah atau tempat-tempat yang mudah diakses oleh

36
masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan
akuntabilitas penggunaan dana BOS, memberikan
pengetahuan kepada masyarakat luas tentang perkembangan
serta keadaan sekolah atas penggunaan anggaran, dan
menjadi upaya perbaikan atas kebijakan pendanaan
sekolah.
Di masa yang akan datang, mekanisme dana BOS
diarahkan untuk dapat dilakukan melalui platform
teknologi. Pemanfaatan teknologi menjadi bentuk upaya
meningkatkan transparansi pengadaan dan penggunaan
dana BOS. Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga akan
melibatkan desa dalam kebijakan dana BOS di masa
yang akan datang melalui program Kampus Merdeka.
Perluasan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas
luaran dari pendanaan dana desa sekaligus pembelajaran
bagi mahasiswa. Dengan begitu, Melalui program Kuliah
Kerja Nyata (KKN) Tematik, mahasiswa akan berkontribusi
langsung membangun desa guna menguatkan jiwa
kepemimpinan mereka.
Dalam mekanisme BOS tahun 2020, dana diterima
sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh
sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite
sekolah. Dengan demikian, program BOS sangat mendukung
implementasi penerapan Manajemen Berbasis Sekolah
yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan
sekolah melalui pemberian wewenang dan otonomi,

37
pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola
sumber daya sekolah, serta mendorong partisipasi warga,
sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan Indonesia.

38
MERDEKA BELAJAR EPISODE 4:
ORGANISASI PENGGERAK

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)


Organisasi dapat diartikan kesatuan (susunan dan sebagainya)
yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya)
dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu.
Tujuan tersebut nantinya akan dicapai bersama dengan
anggota dari organisasi tersebut melalui kerja sama dengan
pihak terkait. Organisasi pada dasarnya dibentuk sebagai
tempat ataupun wadah bagi orang orang untuk berkumpul
dan bekerja sama secara rasional dan sistematis.
Organisasi dapat kita jumpai di mana saja, mulai dari
organisasi di sekolah seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) ataupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
organisasi tingkat desa seperti karang taruna hingga organisasi
internasional antar negara-negara di dunia seperti Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara hingga Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB). Fungsi organisasi sebagai suatu perkumpulan
atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama
harus dapat dinikmati oleh anggota-anggotanya. Beberapa
fungsi organisasi antara lain:
1. Memberi arahan dan aturan serta pembagian kerja mengenai
apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh para
anggota dalam organisasi.

39
2. Untuk meningkatkan kemampuan anggota organisasi
dalam mendapatkan sumber daya dan dukungan dari
lingkungan.
3. Untuk memberikan pengetahuan dan mencerdaskan
setiap anggota organisasi.
Ketiga hal tersebut merupakan beberapa fungsi organisasi
yang perlu kita pahami untuk t mengetahui arah pergerakan
suatu organisasi. Biasanya, setiap orang di organisasi memiliki
tujuan pribadi masing-masing yang tentunya berbeda.
Kebanyakan tujuan mengikuti sebuah organisasi adalah
untuk mendapatkan penghasilan atau untuk naik pangkat.
Walaupun begitu, biasanya tujuan tiap pribadi tersebut
sejalan dengan tujuan organisasi, yakni meningkatkan
produktivitas dan mendapatkan keuntungan. Dengan adanya
suatu tujuan, organisasi dapat berkembang untuk memperbesar
pengaruhnya. Di antaranya berkaitan dengan perekrutan
anggota, pengaruh di lingkungan luar hingga pencapaian
lain yang ingin diraih oleh organisasi tersebut.

40
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 4,
Kemendikbudristek, 2020

Terpenting untuk diingat adalah seluruh perubahan


kebijakan dan reformasi pendidikan tidak akan
mungkin bisa sukses tanpa perubahan di dalam sekolah.
Kemendikbudristek meluncurkan sebuah program
yaitu Program Organisasi Penggerak (POP) sebagai salah
satu bagian dari Program Sekolah Penggerak. Program ini
melibatkan organisasi masyarakat dan relawan pendidikan
untuk berpartisipasi sebagai organisasi penggerak guna
menciptakan Sekolah Penggerak.. Fokus utamanya
adalah peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan
tenaga kependidikan untuk mengakselerasi hasil belajar
siswa. Organisasi yang berpartisipasi akan menerima
dukungan pemerintah untuk mentransformasi sekolah
menjadi Sekolah Penggerak. Pada tahun 2020-2022 POP

41
berfokus pada peningkatan kompetensi 50.000 guru,
kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD,
SD dan SMP. Kesempatan untuk bergabung menjadi
Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menjadi
bagian dari Program Organisasi Penggerak meliputi
pengiriman proposal, seleksi, implementasi, dan integrasi.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 4,


Kemendikbudristek, 2020
Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu
menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki
empat komponen. Pertama, kepala sekolah memahami
proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan
kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, guru berpihak
kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan
siswa. Ketiga, siswa menjadi senang belajar, berakhlak
mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif. Keempat, terwujudnya
Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh,

42
serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat
menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.
Program Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah
organisasi kemasyarakatan dan relawan pendidikan dengan
rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan
guru dan kepala sekolah. Program ini dapat diikuti oleh
organisasi yang sudah memiliki pengalaman merancang
dan mengimplementasikan program bidang pendidikan.
Organisasi yang mengikuti salah satu dari ketiga tipe program
harus dapat menunjukkan rekam jejak program dalam hal
peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar
guru dan kepala sekolah. Bukti dampak tersebut harus
ditunjukan secara kuantitatif.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 4,


Kemendikbudristek, 2020

Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan


Kijang yang didasarkan pada kapasitas Organisasi Penggerak.

43
Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal
Rp20 miliar per tahun per program dengan sasaran lebih
dari 100 PAUD/SD/SMP. Persyaratan rekam jejak untuk
masuk dalam kategori adalah memiliki bukti empiris
dampak program terhadap hasil belajar siswa; memiliki
bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi,
pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah;
dan berpengalaman merancang dan implementasi program
dengan baik.
Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal
Rp5 miliar per tahun per program dengan sasaran 21 sampai
100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Penggerak dalam kategori
ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak
program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan
praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman
merancang dan implementasi program dengan baik. Adapun
kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1
miliar per tahun per program dengan sasaran 5 sampai 20
PAUD/SD/SMP. Untuk kategori ini, Organisasi Penggerak
harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman
merancang dan mengimplementasikan program dengan baik.
Luaran siswa dari Program Organisasi Penggerak
adalah sekolah yang menghasilkan Pelajar Pancasila, yakni
murid yang berakhlak mulia, independen, mandiri, punya
kemampuan bernalar kritis, kreatif, bisa bekerja dalam
kelompok dan bergotong royong, serta berkebinekaan

44
global. Selain itu, ciri-ciri Sekolah Penggerak adalah komunitas
di sekeliling sekolah mendukung proses pendidikan di
dalam kelas, mulai orang tua, tokoh masyarakat, sampai
pemerintah daerah. Oleh karena itu, karakter terpenting
dari Sekolah Penggerak adalah sekolah yang bisa menjadi
salah satu panutan, tempat pelatihan, sekaligus inspirasi
bagi guru-guru dan kepala sekolah lainnya.

45
MERDEKA BELAJAR EPISODE 5:
GURU PENGGERAK

Saat ini terdapat berbagai macam inisiatif yang telah


dilakukan Kemendikbudristek dalam mengintervensi guru
dengan berfokus pada peningkatan pengetahuan konten
pedagogi. Namun, pelaksanaan program tersebut masih
belum berjalan dengan optimal. Guru tidak dapat menerapkan
pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan di pelatihan
karena kurangnya dukungan dari pimpinan sekolah. Selain
itu, pemilihan peserta pelatihan guru biasanya berdasarkan
penunjukan dan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Belum
ada asesmen yang holistik untuk mengetahui kompetensi
guru.
Pelaksanaan pelatihan guru juga dilakukan dengan
lokakarya-lokakarya yang dilaksanakan di dalam ruangan
atau gedung terpisah dari konteks kelas dan sekolah. Oleh
karena itu, yang terjadi adalah pengembangan kompetensi
guru berhenti setelah latihan selesai, menyebabkan guru
tidak semangat melanjutkan perubahan setelah menghadapi
kesulitan-kesulitan. Pada akhirnya, pelatihan guru dengan
model cascading menjadikan guru yang sudah dilatih fokus
pada pencapaian kuantitas untuk melatih guru lainnya.
Mengingat kondisi yang kita hadapi sekarang, program
Guru Penggerak berfokus pada pengembangan kepemimpinan
pembelajaran dan kemandirian guru dalam pengembangan

46
profesional kariernya. Menjadikan kepala sekolah dan
pengawas sekolah sebagai mitra Guru Penggerak untuk
bersama-sama melakukan transformasi pendidikan di sekolah.
Selain itu, program ini ditujukan untuk para guru yang
berpotensi menjadi pemimpin pendidikan Indonesia masa
depan.
Program Guru Penggerak akan melakukan asesmen
dari sisi pedagogi, kemampuan analitis, motivasi, dan
kompetensi lain sehingga data peserta pelatihan dapat
digunakan sebagai pengembangan pelatihan dan pengukuran
keberhasilan pelatihan yang lebih objektif, tidak hanya
berdasarkan pada penunjukan dan hasil UKG saja. Program
pelatihan-pelatihan guru harus mengedepankan pelatihan
dan on-the-job training untuk memastikan teori-teori
pembelajaran yang didapatkan di ruang pelatihan dapat
diaplikasikan dalam pembelajaran di dalam kelas dan
berdampak pada peningkatan kualitas hasil belajar.
Selain itu, Program Guru Penggerak juga mengembangkan
Komunitas Praktik sebagai ruang belajar bersama dan
berkolaborasi antar guru, sehingga guru bisa saling dukung
saat menghadapi kesulitan dalam penerapan konsep yang
baru dipelajari. Komunitas praktik ini memberdayakan
ekosistem sekolah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan
kualitas pembelajaran murid dengan menjadikan data dan
hasil refleksi sebagai basis penentuan kebijakan atau program.
Program Guru Penggerak memiliki visi dalam mewujudkan

47
Merdeka Belajar, dengan tercapainya profil Pelajar Pancasila.
Pelajar Pancasila adalah pelajar yang 1) beriman, bertaqwa
kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, 2) kreatif, 3)
gotong royong, 4) berkebinekaan global, 5) bernalar kritis;
dan 6) mandiri. Guna mencapai tujuan tersebut,
Kemendikbudristek akan mendorong lahirnya Guru Penggerak,
yakni pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh
kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam
mendorong pendidik lainnya untuk mengimplementasikan
pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi
teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk
mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Peran guru saat ini
cenderung masih terbatas cenderung pada mendorong
peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan
kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif. Tentu hal-hal
tersebut masih dapat dioptimalkan lagi. Oleh karena itu,
peran besar yang dimainkan oleh Guru Penggerak meliputi:
mendorong tumbuh kembang murid secara holistik yang
sesuai dengan profil Pelajar Pancasila, menjadi pelatih bagi
guru lain untuk pembelajaran yang berpusat pada murid,
dan menjadi teladan dan agen transformasi di lingup ekosistem
pendidikan. Perlu diketahui bahwa Guru Penggerak adalah
sosok yang akan selalu memprioritaskan kebutuhan murid.
Dengan demikian, Guru Penggerak memiliki tanggung
jawab menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar
sekolah sehingga guru lain dapat menerapkan pembelajaran

48
aktif yang sesuai dengan tahap perkembangan murid.
Harapan dan tanggung jawab besar tersebut tentu tidak
dapat terwujud tanpa kerja sama dan dukungan dari berbagai
komponen pendidikan, terutama pengawas dan kepala
sekolah. Mereka adalah mitra strategis Guru Penggerak
dalam mengupayakan terjadinya transformasi pendidikan
di sekolah dan wilayahnya. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat dalam gambar berikut:

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 5,


Kemendikbudristek, 2020

Gambar di atas menjelaskan bahwa posisi Guru


Penggerak berada di antara pengawas dan kepala sekolah.
Guna mencapai tujuan dari program ini, diperlukan koordinasi
dan timbal balik dari ketiga komponen tersebut. Misalnya
kepala sekolah wajib memfasilitasi dan mendukung proses
belajar Calon Guru Penggerak dan bersama-sama mengupayakan
terwujudnya Merdeka Belajar di sekolah, dan pengawas
sekolah bertugas menginisiasi program-program pengembangan
kompetensi guru di wilayah.

49
1. Strategi Pendidikan Guru Penggerak
Pendidikan Guru Penggerak dilakukan dengan
pendekatan andragogi. Yang dimaksud dengan andragogi
adalah proses melibatkan peserta didik dewasa ke dalam
suatu struktur pengalaman belajar. Adapun tahapan
pendidikan Guru Penggerak dimulai dari rekrutmen
Calon Guru Penggerak. Kemudian, Calon Guru Penggerak
akan mendapatkan pendidikan selama sembilan bulan.
Baru setelah itu mereka menjadi generasi baru pemimpin
pendidikan yang dapat menjadi penggerak pendidikan
berkualitas serta bekerjasama dengan kepala sekolah,
pengawas dan instruktur pelatihan guru untuk mencapai
tujuan tersebut.
Mengingat alur dan tanggung jawab besar dari Guru
Penggerak,tentu diperlukan strategi pendidikan Guru
Penggerak yang optimal. Sistem seleksi Calon Guru Penggerak
dirancang secara kolaboratif oleh praktisi pendidikan dan
human resource dan pelaksanaannya terbuka bagi semua
guru. Kurikulum pendidikan Program Guru Penggerak
juga dirancang secara kolaboratif oleh guru, kepala sekolah,
dosen dan praktisi pendidikan. Selain itu, pengawasan
dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai landasan
untuk meningkatkan kualitas layanan program. Tim
pendukung yang meliputi fasilitator dan pendamping Calon
Guru Penggerak diseleksi dengan terbuka dan dilatih secara
berkala supaya dapat memberdayakan peserta dengan

50
tepat. Kemudian untuk mendapatkan pembelajaran yang
reflektif pendidikan Program Guru Penggerak dirancang
agar guru bisa belajar, merefleksikan pengalamannya, dan
menerapkan langsung pengetahuan dan keterampilan barunya
di kelas atau sekolahnya.
2. Luaran Pendidikan Guru Penggerak
Salah satu harapan besar yang ingin diwujudkan dari
hadirnya Guru Penggerak adalah menciptakan pemimpin
pembelajaran yang dapat mewujudkan Merdeka Belajar.
Guru Penggerak adalah sosok guru yang 1) mandiri, yakni
mampu mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi,
berbagi, dan berkolaborasi, 2) berpihak pada murid, yakni
yang bisa mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan
visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan
kebutuhan masyarakat, 3) menguasai manajemen pembelajaran,
yakni mampu merencanakan, menjalankan, merefleksikan
dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid
dengan melibatkan orang tua, 4) mampu berinovasi dalam
upaya pengembangan sekolah melalui kolaborasi dengan
orang tua dan komunitas untuk menumbuhkan kemandirian
dan kepemimpinan murid, serta 5) tidak melanggar kode
etik, yakni memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual
untuk berperilaku sesuai kode etik.
3. Kerangka Desain Pendidikan Guru Penggerak (9 bulan)
Pendidikan untuk Guru Penggerak yang berlangsung
selama sembilan bulan dilakukan secara matang dan

51
terukur menggunakan pendekatan andragogi dan pembelajaran
berbasis pengalaman. Dengan rincian sebagai berikut:

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 5,


Kemendikbudristek, 2020

Alokasi Belajar di tempat kerja dan Komunitas


Praktik meliputi pemberian umpan balik dari atasan,
rekan, dan siswa dengan persentase sebesar 70%. Belajar
dari rekan dan guru lain sebesar 20%, kemudian pelatihan
bersama fasilitator dan pendamping sebesar 10%. Selain
itu, gambar di atas menunjukkan bahwa tujuan utama
Guru Penggerak adalah terwujudnya profil Pelajar
Pancasila. Oleh karena itu, modul pembelajaran yang
disusun pun disesuaikan dengan hal tersebut.
Modul pertama memuat pembahasan mengenai
paradigma dan visi dari Guru Penggerak. Jika guru telah
memahami pondasi tersebut, akan dilanjutkan dengan
modul kedua yang membahas mengenai praktik

52
Pembelajaran yang Berpihak pada Murid. Selanjutnya,
modul ketiga membahas mengenai Pemimpin Pembelajaran
dalam Pengembangan Sekolah. Setelah ketiga modul
tersebut selesai dipelajari, guru akan melakukan refleksi
dan memberikan dampak berkelanjutan. Sementara itu,
asesmen dilaksanakan terhadap hasil penugasan dan praktik
pelatihan, umpan balik dari rekan sejawat, pendamping,
dan murid, serta peningkatan hasil belajar murid.
4. Kriteria Daerah Sasaran Program Guru Penggerak
Sejauh ini, belum semua daerah di Indonesia menjadi
sasaran program Guru Penggerak. Beberapa daerah yang
menjadi sasaran dari program ini antara lain: 1) Sumatera,
2) Jawa, 3) Bali, Nusa Tenggara, 4) Papua, Maluku, 5)
Sulawesi, dan 6) Kalimantan. Ada beberapa pertimbangan
yang menjadikan beberapa daerah tertentu saja yang
menjadi sasaran dari program ini.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 5,


Kemendikbudristek, 2020

53
Beberapa pertimbangan pemilihan keenam daerah itu
antara lain: 1) daerah tersebut telah mewakili enam pulau
besar di Indonesia, 2) bukan daerah pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2020, 3) bukan daerah 3T (Terdepan,
Terluar, Tertinggal), karena pelatihan dilakukan secara
daring, 4) dan merupakan daerah kebutuhan kepala sekolah
sampai dengan tahun 2024.

54
MERDEKA BELAJAR EPISODE 6:
TRANSFORMASI DANA PEMERINTAH
UNTUK PENDIDIKAN TINGGI

Transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi


merupakan episode keenam rangkaian Merdeka Belajar.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyiapkan pendidikan
tinggi agar bergerak lebih cepat sehingga Indonesia bisa
bersaing di tingkat dunia dan bersinergi dengan dunia kerja.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan SDM unggul
yang memiliki kreatifitas dan daya saing global. Keduanya
sangat penting karena tren global saat ini mengarah pada
kemajuan pesat teknologi, pergeseran budaya, perubahan
iklim dan perbedaan pada jenis dan masa kerja. Oleh karena
itu, pendidikan tinggi perlu bergerak lebih cepat agar dapat
bersaing di tingkat dunia.
Namun, pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia
masih relatif rendah dibanding negara-negara lain. Untuk
dapat mencapai hasil mutu yang diinginkan tentu harus ada
peningkatan pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Merdeka Belajar episode keenam merupakan salah satu
terobosan pendanaan dalam kebijakan Merdeka Belajar
di lingkungan pendidikan tinggi. Pada tahun 2021,
Kemendikbudristek akan meningkatkan total anggaran
yang disalurkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebesar 70%. Adapun

55
komponen terbesar dalam peningkatan anggaran berdasarkan
kinerja sesuai dengan misi diferensiasi masing-masing
perguruan tinggi.
Terdapat tiga tujuan utama dalam peningkatan anggaran
pendidikan tinggi, antara lain lulusan lebih mudah mendapat
pekerjaan dan berpenghasilan layak, dosen lebih mengerti
kebutuhan masyarakat dan industri, dan kurikulum lebih
mengasah keterampilan kolaborasi dan pemecahan masalah.
Ketiga tujuan tersebut perlu dicapai untuk mewujudkan
perubahan yang diharapkan dalam lingkup pendidikan
tinggi. Untuk mendorong pencapaian perubahan tersebut,
dilakukan juga penyederhanaan Indikator Kinerja Utama
(IKU) yang akan menjadi landasan transformasi pendidikan
tinggi. Dari segi kualitas lulusan, IKU yang diukur adalah
1) lulusan mendapat pekerjaan yang layak, 2) mahasiswa
mendapat pengalaman di luar kampus’ dari segi kualitas
dosen dan pengajar meliputi 3) dosen berkegiatan di luar
kampus, 4) praktisi mengajar di dalam kampus, dan 5) hasil
kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat
rekognisi internasional; dan dari segi kualitas kurikulum
adalah 6) program studi bekerjasama dengan mitra kelas
dunia, 7) kelas yang berkolaborasi dan partisipatif, serta
8) program studi berstandar internasional.

56
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 6,
Kemendikbudristek, 2020
Dari 8 IKU pendidikan tinggi dapat menentukan arah
perubahan ke depan sesuai dengan visi Merdeka Belajar.
Di samping itu, perguruan tinggi juga akan mendapatkan
apresiasi dalam bentuk pendanaan atas keberhasilan pencapaian
IKU. Bentuk pendanaan tersebut di antaranya meliputi
insentif berdasarkan capaian IKU, matching fund untuk
kerja sama dengan mitra, dan competitive fund program
kompetisi Kampus Merdeka.
Jika sebelumnya pendanaan PTN hanya terdiri dari alokasi
dasar dan dana afirmasi, saat ini terdapat pendanaan insentif
yang diberikan berdasarkan capaian 8 IKU. PTN yang berhasil
meningkatkan IKU atau mencapai target akan mendapatkan
tambahan dana pada 2021 dan akan dievaluasi setiap tahunnya.
Alokasi dasar untuk PTN akan meningkat Rp800 miliar, di
samping bonus Rp500 miliar bagi PTN yang berhasil meningkatkan
capaian IKU terbanyak dan mencapai target yang ditetapkan
Kemendikbudristek. Penggunaan bonus bergantung pada

57
bentuk hukum PTN, tapi setidaknya dapat digunakan untuk
bonus kinerja SDM sebagai apresiasi atas pencapaian perubahan.
Dalam pendanaan ini terdapat pengategorian PTN menjadi
tiga liga yang kemudian diurutkan dengan sistem poin yang
mengukur kenaikan capaian dan pencapaian target. Liga 1
terdiri dari PTN Badan Hukum, liga 2 terdiri dari PTN Badan
Layanan Umum dan liga 3 terdiri dari PTN Satuan Kerja.
Bentuk pendanaan kedua adalah matching fund untuk
kerja sama dengan mitra yang diberikan kepada PTN dan
PTS. Matching fund diberikan untuk meningkatkan kerja
sama perguruan tinggi dengan mitra industri dengan total
alokasi dana sebesar Rp250 miliar. Dukungan dana yang
diberikan oleh mitra akan disamakan dengan jumlah yang
diberikan Kemendikbudristek dengan perbandingan 1:1
atau one on one matching. Guna memudahkan perguruan
tinggi mencari mitra, Kemendikbudristek telah menyediakan
platform Kedaireka sebagai tempat pertemuan calon mitra
dan perguruan tinggi. Platform ini akan menjadi marketplace
untuk menyalurkan solusi dari perguruan tinggi dan
menyelesaikan masalah calon mitra.
Matching fund dapat diperoleh dengan mekanisme pengajuan
proposal oleh calon mitra tentang permasalahan yang perlu
dipecahkan, kemudian perguruan tinggi mengajukan solusi
yang akan dikaji. Selanjutnya, mitra dan perguruan tinggi
dapat mengajukan proposal secara bersama-sama kepada
Kemendikbudristek. Mitra dan perguruan tinggi harus dapat

58
meyakinkan pemerintah bahwa proyek yang akan dikerjakan
mempunyai potensi besar untuk meningkatkan 8 IKU pendidikan
tinggi dan dapat memecahkan permasalahan mitra.
Kemendikbudristek akan memberikan dana matching fund
dengan sistem first come first serve. Melalui matching fund,
kerja sama antara mitra dan perguruan tinggi dapat memastikan
pembelajaran tetap relevan, pengetahuan dosen selalu diperbarui
dan mahasiswa akan lebih siap memasuki dunia kerja.
Contoh kemitraan yang dapat menerima matching fund
diantaranya berupa a) infrastruktur telekomunikasi 5G yang
dirancang oleh pendidikan tinggi dan pembangunannya dikelola
oleh mitra industri, b) mesin berbahan bakar biodiesel dan
biogas sebagai inovasi pendidikan tinggi yang diproduksi
secara massal oleh mitra industri, dan c) penelitian terkait
pengelolaan limbah sawit untuk pakan ternak yang diterapkan
oleh lembaga sosial untuk memberdayakan bisnis ternak di
daerah. Setelah menemukan mitra yang tepat, perguruan
tinggi dapat mengajukan proposal matching fund dengan
beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut meliputi 1) rasio
pendanaan, dengan perbandingan 1:1 untuk topik umum
dan 1:3 untuk topik khusus yang berupa isu sosial dan isu
prioritas nasional, 2) jenis pendanaan, dapat berupa uang
tunai dan in-kinds atau nilai kontribusi yang diukur secara
akurat, dan 3) tipe perguruan tinggi, meliputi PTN dan
PTS. Pendanaan matching fund akan diprioritaskan untuk
kemitraan yang memiliki dampak terbesar terhadap pencapaian

59
8 IKU serta dikolaborasikan dengan tingkat partisipasi
mahasiswa dan potensi untuk menyelesaikan masalah di
masyarakat.
Bentuk transformasi dana yang terakhir adalah competitive
fund program kompetisi Kampus Merdeka untuk PTN dan
PTS. Program ini bertujuan untuk mewujudkan aspirasi dari
perguruan tinggi dan mendorong potensi pencapaian IKU.
Pelaksanaan Merdeka Belajar tidak akan berjalan tanpa aspirasi
dari pemangku kepentingan pendidikan. Setiap pimpinan
perguruan tinggi perlu menentukan spesialisasi yang akan
dikedepankan oleh institusinya agar competitive fund yang
diberikan Kemendikbudristek dapat mencapai misi diferensiasi.
Pencapaian misi tersebut nantinya akan bermuara pada
pencapaian 8 IKU di setiap perguruan tinggi.
Beberapa contoh program yang dapat menerima
competitive fund antara lain 1) program magang satu
semester di perusahaan top dunia dengan pembimbing
professional, 2) inovasi penurunan emisi karbon di perkotaan
yang merupakan hasil penelitian pendidikan tinggi, 3)
kolaborasi prodi kesehatan dengan universitas top dunia
yang melibatkan mahasiswa S2 dan S3, 4) program kemanusiaan
satu semester yang berkolaborasi dengan organisasi sosial
top dunia, serta 5) membangun program studi teknologi
baru bersama perusahaan teknologi top dunia.
Competitive fund akan dikompetisikan sesuai dengan
kategori masing-masing perguruan tinggi binaan untuk

60
memastikan aspek kompetisi dalam upaya untuk mendapatkan
competitive fund. Skema pengkategorian perguruan tinggi
terdiri dari tiga liga. Liga 1 terdiri dari PTN dan PTS
Berdaya Saing dengan aspirasi menjadi perguruan tinggi
berdaya saing global dengan lebih dari 18.000 mahasiswa
aktif. Liga 2 terdiri dari PTN dan PTS Berkembang dengan
aspirasi meningkatkan produktivitas dan relevansi lulusan
dengan total mahasiswa aktif sebanyak 5.001 sampai 18.000.
Sementara itu, Liga 3 terdiri dari PTN dan PTS Binaan
dengan aspirasi meningkatkan tata kelola, sumber daya
dan pembelajaran dengan 1.000 sampai 5.000 mahasiswa
aktif. Kompetisi untuk mendapatkan competitive fund hanya
terjadi dalam ruang lingkup masing-masing liga.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 6,


Kemendikbudristek, 2020

Evaluasi bertahap yang dilakukan oleh tim dengan


berbagai latar belakang terdiri dari 1) pengusulan proposal
melalui laman Simbelmawa, 2) evaluasi administrasi yang
dilakukan untuk memeriksa eligibilitas pengusul dan

61
pemenuhan persyaratan administrasi, 3) evaluasi dokumen
proposal yang dilakukan secara independen oleh tiga anggota
reviewer yang meliputi dua orang dari Direktorat Jenderal
pendidikan tinggi (DIKTI) dan satu orang perwakilan
Industri Dunia Kerja (IDUKA), 4) verifikasi kelayakan
yang dilakukan melalui wawancara secara luring atau
daring oleh tim reviewer untuk memastikan, menegaskan,
dan memperjelas kelayakan program dalam mencapai 8
IKU, serta 5) penetapan pemenang yang akan ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Alokasi dana competitive fund sebesar Rp500 miliar
diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya:
1) pencapaian 8 IKU dengan persentase 50%, 2) tingkat
inovasi dalam menghadapi tantangan masa depan dan 3)
rekam jejak institusi dan/ atau mitra dalam program peningkatan
akademik dan IKU dengan persentase masing-masing 25%.
Hal penting yang perlu diketahui adalah tidak semua perguruan
tinggi yang mengajukan competitive fund harus mempunyai
mitra. Namun jika perguruan tinggi pendaftar memiliki
mitra kelas dunia yang memiliki rekam jejak yang bagus,
hal tersebut akan meningkatkan kemungkinan mendapatkan
pendanaan melalui program competitive fund. Ketentuan
ini diberlakukan karena porsi kualitas bukan hanya didapatkan
dari perguruan tinggi, tetapi juga mitra yang berkontribusi
dalam peningkatan kualitas yang diharapkan.

62
Program Merdeka Belajar episode keenam ini menjadi
salah satu terobosan pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia
guna mendorong perubahan-perubahan besar yang mendukung
peningkatan daya saing global dan terciptanya ekosistem
yang kompetitif dalam kolaborasi pendidikan tinggi dengan
dunia industri. Kebijakan ini juga diharapkan dapat
meningkatkan kolaborasi perguruan tinggi dengan mitra
yang berasal dari beragam sektor di dunia untuk menciptakan
inovasi-inovasi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan
tinggi di Indonesia.

63
MERDEKA BELAJAR EPISODE 7:
SEKOLAH PENGGERAK

Kualitas pendidikan memegang peranan yang sangat


penting dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia.
Rendahnya kualitas pendidikan menjadi penyebab dari
krisis sumber daya manusia. Derasnya arus perkembangan
zaman semakin menuntut kualitas pendidikan yang lebih
baik guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya
melakukan peningkatan kualitas pendidikan. Salah satunya
dengan memprakarsai Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak adalah salah satu bagian dari
kebijakan Merdeka Belajar. Adapun program Sekolah
Penggerak bertujuan untuk mewujudkan visi reformasi
pendidikan Indonesia melalui Profil Pelajar Pancasila. Cara
paling mudah untuk menjelaskan visi reformasi pendidikan
di Indonesia adalah profil Pelajar Pancasila yang mewakili
harapan Kemendikbudristek setelah seorang peserta didik
selesai menempuh pendidikannya. Dalam kata lain,
transformasi sistem pendidikan di indonesia mengarah ke
perwujudan enam profil pelajar Pancasila.
Enam profil Pelajar Pancasila meliputi beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, kebinekaan global, kemampuan bergotong-royong,
berpikir kreatif, bernalar kritis, dan memiliki kemandirian.

64
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,
Kemendikbudristek, 2021

Program Sekolah Penggerak adalah katalis untuk


mewujudkan visi pendidikan Indonesia. Sekolah Penggerak
adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar
siswa secara holistik. Namun, banyak sekolah yang belum
melakukan transformasi pendidikan dengan paradigma tersebut
dan hanya mengikuti administrasi pendidikan atau berbagai
macam proses pendidikan tanpa berfokus pada luaran pendidikan
itu sendiri. Kemendikbudristek melihat banyak sekolah di
berbagai negara di dunia sedang melakukan transformasi
pada hasil pembelajaran yang lebih esensial dan fundamental.
Transformasi tersebut diawali dengan sumber daya manusia
sekolah yang unggul. Dalam hal ini, kemampuan guru dan
kepala sekolah menjadi perhatian utama karena pada ujungnya
semua transformasi pendidikan berawal dari kompetensi
tenaga pendidik dan kepemimpinan kepala sekolah.

65
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,
Kemendikbudristek, 2021

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan


dari program transformasi sekolah sebelumnya. Terdapat beberapa
perbedaan dari program transformasi sebelumnya. Pertama, pada
dasarnya Sekolah Penggerak merupakan program kolaborasi
antara Kemendikbudristek dan pemerintah daerah. perbedaan
selanjutnya adalah adanya intervensi secara holistik mulai dari
sumber daya sekolah, proses pembelajaran, Ketiga, perencanaan
dan pendampingan pemerintah daerah guna membentuk
transformasi budaya sekolah. Disisi lain program ini mencakup
seluruh kondisi sekolah yang ada di Indonesia tanpa memandang
kriteria unggulan serta sekolah negeri maupun swasta.
Kemendikbudrisek menyadari bahwa transformasi
memerlukan proses yang cukup panjang, sehingga
pendampingan yang melekat kepada sekolah akan dilakukan
selama tiga tahun ajaran guna menciptakan sekolah yang
bisa melakukan transformasi secara mandiri di kemudian

66
hari. Program Sekolah Penggerak dilakukan dan terintegrasi
dengan ekosistem, sehingga pada akhirnya seluruh sekolah
di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak .

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021

Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah


negeri dan swasta di seluruh tahap selama tiga tahun hingga
bergerak lebih maju sampai dua tahap dari sebelumnya selama
tiga tahun. Kemendikbudristek menargetkan semua sekolah
di Indonesia pada akhirnya akan mencapai tahap keempat,
yakni tahap paling ideal. Pada tahap keempat, kemampuan
literasi dan numerasi peserta didik berada di atas rata-rata,
terciptanya kondisi sekolah yang aman, inklusif, menyenangkan,
dan berpusat pada siswa. Selain itu, sekolah di tahap empat
menerapkan perencanaan program dan anggaran berbasis
refleksi di samping adanya refleksi guru dan pembelajaran.
Pada tahap keempat juga terdapat pengimbasan secara berkala
oleh guru dan kepala sekolah.

67
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,
Kemendikbudristek, 2021

Program Sekolah Penggerak memiliki lima intervensi


yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan yakni penguatan
SDM Sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru,
perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah, dan
pendampingan konsultatif dan asimetris.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021

68
1. Pendampingan konsultatif dan asimetris

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021

Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah


daerah dalam pelaksanaan Sekolah Penggerak dengan
mengacu pada kondisi daerah masing-masing, sehingga
bentuk bantuan tidak akan sama di setiap sekolah.. Di
sisi lain, Kemendikbudristek meyakini bahwa kerangka
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus
diubah, dimana Kemendikbudristek sebagai pemerintah
pusat harus membantu pemerintah daerah dalam melakukan
transformasi pendidikan

69
2. Penguatan sumber daya sekolah

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021
Kepala sekolah, pengawas sekolah, pemilik sekolah,
dan guru akan diberikan pelatihan dan pendampingan
intensif oleh pelatih ahli yang disediakan Kemendikbudristek.
Pelatihan akan berfokus pada clinical training atau pelatihan
yang dilakukan pada saat proses pembelajaran atau lingkungan
yang nyata sehingga efektifitasnya bisa teruji.

70
3. Pembelajaran dengan paradigma baru

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021

Pembelajaran yang bukan hanya berorientasi pada


informasi, tetapi juga berorientasi pada penguatan
kompetensi dan penanaman pengembangan karakter
yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, baik melalui
kegiatan di dalam kelas dan luar kelas. Kemendikbudristek
menilai hal tersebut akan berdampak positif pada
perkembangan kognitif peserta didik. Jika anak-anak
punya identitas dan guru punya karakter dan moralitas
yang baik, mereka akan mengalami pembelajaran yang
lebih nyaman dan menyenangkan di lingkungan sekolahnya.
Pembelajaran dengan paradigma baru memberikan
fleksibilitas dan penyederhanaan kurikulum, kemerdekaan
bagi para guru melakukan segmentasi di dalam kelasnya
sehingga memudahkan pekerjaan mereka.

71
4. Perencanaan berbasis data

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021

Layaknya seorang ilmuwan yang menggunakan


strategi, guru juga merupakan seorang ilmuwan, sehingga
dia harus melihat apakah strategi pembelajaran yang
diterapkan berhasil atau tidak. Penggunaan data diperlukan
sebagai bahan evaluasi. Ketersediaan data juga penting
untuk menilai tingkat keberhasilan cara pengajaran guru
di kelas dan perubahan yang dialami murid.

72
5. Digitalisasi sekolah

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 7,


Kemendikbudristek, 2021

Penyediaan infrastruktur akan menjadi prioritas


Kemendikbudristek. Bukan hanya penyediaan laptop,
proyektor, dan sebagainya, tetapi juga pengembangan
platform dan aplikasi berorientasi pada siswa dan pembelajaran
yang akan membantu serta mendukung guru dan sekolah.
Program Sekolah Penggerak akan mempercepat
peningkatan mutu pendidikan di daerah. Terkait dengan
hal tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa Program
Sekolah Penggerak bukan ditujukan untuk sekolah unggulan,
tetapi memeratakan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, kolaborasi dan inovasi
menjadi fokus dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
Program ini ditargetkan bisa mengajak 2.500 di tahun pertama
(2021), tahun kedua 10.000, tahun ketiga 20.000, dan tahun
keempat 40.000, di tahun-tahun berikutnya mayoritas sampai

73
100 persen semua sekolah di Indonesia akan menjadi sekolah
penggerak yang langsung menyasar di 34 provinsi dan 111
kabupaten/kota. Kemendikbudristek mengharapkan pada
tahun-tahun mendatang akan semakin banyak sekolah yang
berpartisipasi dalam program Sekolah Penggerak.

74
MERDEKA BELAJAR EPISODE 8:
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PUSAT KEUNGGULAN

Kemendikbudristek terus melakukan terobosan sebagai


bentuk perbaikan yang berkesinambungan guna mentransformasi
sistem dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
melalui Merdeka Belajar. Kemendikbudristek melanjutkan
terobosan dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode
8: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.
Visi yang diusung adalah mewujudkan SMK unggul yang
akan menjadi penggerak bagi sekolah lainnya untuk
meningkatkan kualitas hasil belajar siswa sehingga mampu
mencapai standar industri.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

SMK Pusat Keunggulan merupakan perwujudan visi


presiden Joko Widodo yang mengamanatkan revitalisasi
SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan

75
SMK yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan
serta dinamika perkembangan nasional maupun Global.
SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang mampu
menghasilkan lulusan yang kompeten, sehingga terserap
dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja serta dapat
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun
mempersiapkan siswa menjadi wirausahawan muda. SMK
Pusat Keunggulan berfungsi sebagai Pusat Keunggulan
peningkatan kualitas kinerja dan rujukan bagi SMK lainnya.
SMK Pusat Keunggulan adalah program yang digawangi
oleh Direktorat SMK Direktorat Jenderal Vokasi yang
menerapkan filosofi lirik lagu Indonesia Raya yaitu “Bangunlah
jiwanya bangunlah badannya”. Jiwanya dibangun, kemudian
badannya turut dibangun. SDM yang memiliki mindset
dan karakter yang siap untuk mengembangkan sampai ke
infrastruktur dan sarana prasarana yang kontekstual. Link
and match Kemendikbudristek laporkan pada tahun lalu
program ini bernama SMK CEO atau Centre of excellent
yang melibatkan 491 SMK di 2020 dari total 2043 SMK
swasta dan negeri di tahun lalu. Yang mendaftar SMK
Centre of excellence untuk tahun ini Kemendikbudristek
kembangkan lebih jauh menjadi SMK Pusat Keunggulan.
Konteks keunggulanya bukan berarti unggul sendiri atau
eksklusif sendiri atau favorit sendirian tetapi justru maknanya
adalah menciptakan SMK yang unggul bisa mengakselerasi
atau melatih SMK yang lain untuk menjadi unggul juga.

76
Jadi SMK pusat unggulan menjadi akselerator SMK unggul
se-indonesia tidak pada konteks eksklusivitas tapi justru
menjadi SMK pelatih SMK yang lain.
Pertama yang harus Kemendikbudristek lakukan sebagai
pemerintahan pembuat kebijakan dan program-program
baru Kemendikbudristek harus jujur dengan tantangan yang
Kemendikbudristek hadapi. SMK pada saat ini masih sulit
menjawab kebutuhan di dunia kerja. Memang benar ada
beberapa SMK yang memang sudah kelas dunia dan
menghasilkan lulusan-lulusan yang langsung diserap di
dunia pekerjaan bahkan yang menciptakan lapangan pekerjaan
tapi kenyataannya bagi kebanyakan SMK di Indonesia
belum mencapai level ini.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021
Beberapa tantangan Kemendikbudristek adalah
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi daripada

77
orang-orang dewasa dalam SMK itu yaitu guru, kepala
sekolah, dan pengawas ini masih sedikit. Mereka belum
diberikan kesempatan yang cukup untuk mengupgrade
kemampuan atau kompetensi mereka dan belum mendapatkan
dukungan yang baik. Kedua adalah Sinergi antara berbagai
macam pemangku kepentingan termasuk dan yang terpenting
adalah dunia kerja. Perusahaan dan industri masih kurang
sekali partisipasinya.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

Ketiga adalah belum semua SMK mengembangkan


kurikulumnya bersama dunia kerja kadang-kadang tidak
relevan apa yang dipelajari dengan apa yang dibutuhkan di
dunia industri. Belum semua SMK memiliki fasilitas sesuai
standar walaupun dengan SDM yang baik atau lebih baik.
Dengan kurikulum yang sudah lebih link tapi kalau fasilitas

78
tidak memadai sangat sulit melaksanakan pendidikan berkualitas
dan relevansi untuk dunia industri. Dan terakhir adalah manajemen
sekolah yang masih terbebani berbagai macam isu-isu administratif
dan tidak berfokus kepada jiwa kewirausahaan. Kepala Sekolahnya
sulit menemukan berbagai macam kolaborasi dengan dunia
industri, jadi ini harus dikurangi jadi Kemendikbudristek perlu
solusi yang tidak bisa satu jalan saja. Kemendikbudristek harus
menemukan solusi yang komprehensif untuk menjawab semua
tantangan yang ada. Secara serentak ini adalah tantangan yang
harus Kemendikbudristek hadapi, dan Kemendikbudristek
harus jujur dengan tantangan yang dihadapi di dunia pendidikan
terutama di SMK.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

79
Kemendikbudristek memiliki falsafah bahwa “Kemendik­
budristek terus memperbaiki tahun ke tahun dari apa yang
Kemendikbudristek pelajari dari kesuksesan atau kegagalan
di tahun berikutnya dari tahun sebelumnya”. Jadi ini adalah
proses literasi yang Kemendikbudristek lakukan selama ini
dari tahun 2019 Kemendikbudristek melakukan program
namanya SMK revitalisasi. Fokusnya terutama hanya dengan
meningkatkan mutu sarana prasarana. Ini adalah 2019, lalu
Kemendikbudristek evaluasi 2019. Kemendikbudristek menyadari
bahwa kunci daripada keberhasilan adalah SDM-nya juga
bisa, hanya diberi mesin-mesin fasilitas prasarana baik. Jika
SDM tidak bisa menggunakan alat-alat itu atau tidak bisa
meningkatkan kualitas pembelajaran, tidak diajarkan oleh
industri dan pakar-pakar, berarti juga tidak bisa berhasil.
Tahun 2020 Kemendikbudristek meluncurkan SMK
center excellent. Batch pertama terdapat 461 sekolah,
Kemendikbudristek mulai mencoba kombinasi antara pelatihan
SDM dan juga prasarana dimana Kemendikbudristek menunjukkan
progres yang lebih cepat lagi. 4500 guru dan kepala sekolah
masuk dalam program ini dan ini adalah peningkatan pelatihan
buat Kepala Sekolahnya dan lain-lain tapi Kemendikbudristek
juga mengevaluasi tahun 2019. Ini evolusi ketiga karena tahun
2020 Kemendikbudristek melakukan inkubasi menemukan
apa yang berhasil apa yang tidak berhasil lalu Kemendikbudristek
menyempurnakan lagi di SMK Pusat Keunggulan. Ada sarana
prasarana dukungannya ada juga peningkatan SDM nya.

80
Dalam beberapa hal peningkatan SDM Kemendikbudristek
tingkatkan tapi dua perubahan yang besar dari ini, yaitu dari
pembinaan SMK Pusat Keunggulan. Dimana Kemendikbudristek
akan menambahkan pembinaan dari pendidikan tinggi terutama
dari produk verifikasi dan Politeknik yang paling hebat sebagai
kakak besar. Sebagai kakak besar daripada SMK pusat unggulan
ini. Kedua adalah walaupun SMK centration cuma satu tahun
jangka waktunya di SMK Pusat Keunggulan ini bisa di extend
sampai dengan tiga tahun.
Tujuan Kemendikbudristek ada banyak sekali, ada
berbagai macam kebingungan mengenai harusnya SMK
tugasnya apa. Harusnya hasil atau Matrix kesuksesan SMK
itu apa ? Kemendikbudristek disini ingin menjelaskan
bahwa untuk SMK Pusat Keunggulan golnya atau bagaimana
Kemendikbudristek bisa tahu bahwa ini sukses adalah
langsung dari output yaitu lulusan. Ada tiga kriteria sukses
kalau lulusannya langsung terserap di dunia kerja adalah
satu Maps, yang pertama Matrix sukses pertama langsung
bekerja diserap oleh industri, atau dua melanjutkan studi
dia bisa ke politeknik atau ke Universitas untuk melanjutkan
pendidikan dia, atau tiga dia menciptakan lapangan pekerjaan
atau bekerja untuk dirinya sendiri yaitu menjadi wirausaha.
Tiga skenario ini akan dilihat sebagai sukses atau tidak
sukses. Kalau lulusan SMK ini mengalami pengangguran dan
bagi yang bekerja Kemendikbudristek juga sudah pasti akan
memonitor, berapa penghasilan dia pada saat dia mulai bekerja

81
dan berapa peningkatannya di dalam beberapa tahun awal
pertama. Karena seharusnya kalau Kemendikbudristek sudah
menciptakan SMK Pusat Keunggulan harus ada value-nya.
Kalau semua lulusan Kemendikbudristek dalam lima tahun
dia bekerja hanya menerima Upah Minimum Regional (UMR)
itu merupakan juga suatu indikasi dimana Kemendikbudristek
harus meningkatkan kualitas Kemendikbudristek jadinya level
kesejahteraan dan gaji yang diterima juga dimonitor oleh
program ini. Harus di atas rata-rata itu yang namanya SMK
Pusat Keunggulan dan kenapa Kemendikbudristek panggil
ini Pusat Keunggulan, bukan agar ada SMK yang unggul saja.
Harapannya adalah pada saat SMK pusat unggulan ini
level up dan mengupgrade dirinya, ujung-ujungnya tugas
paling mulia dia adalah untuk membantu meningkatkan SMK
lainnya di dalam bidang penyedia untuk mencapai level yang
sama. Jadi dia pun akan menjadi katak besar untuk SMK lain
karena jika tidak bisa sampai meningkatkan kualitas 14.000
SMK di seluruh Indonesia. Jangan lupa Ini bukan SMKN
terbaik, biar dia sudah menjadi murid yang terbaik masukkan
lulusan yang terbaik bukan alasannya Kemendikbudristek
punya program SMK pusat unggulan adalah untuk mengupdate
mereka. Merekalah nantinya akan menjadi SMK yang melatih
SMK lainnya sehingga terjadilah multiplier effect.
Bentuk keselarasan yang ada ini bukan program MOU
saja. Ini yang sangat penting karena banyak sekali yang
Kemendikbudristek observasi program Kemendikbudristek

82
mulai nya pakai MOU, ada tanda tangan sama industri lalu
habis. Itu tidak ada aktivitas lain, diversi SMK Pusat Keunggulan
ini sudah tidak ada lagi yang Kemendikbudristek maksudkan
dengan kerjasama dengan dunia kerja. Ada delapan komitmen
minimum yang Kemendikbudristek lihat. inilah Alasannya
kenapa tidak mudah menjadi SMK Pusat Keunggulan. Kalau
tidak bisa memenuhi potensi untuk mencapai delapan ini lebih
baik jangan mengikuti program SMK keunggulan. Inilah yang
Kemendikbudristek butuhkan, Kemendikbudristek link and
match ini 81 kurikulumnya harus dirancang oleh industri atau
praktisi industri. Bukan hanya MOU saja tetapi kurikulumnya
pun harus di oke kan dengan industri. Kedua pembelajaran
harus berbasis projek benar-benar Kerja Praktek yang harus
top skill dan hard skill nya kuat. Ketiga peran jumlah daripada
guru atau instruktur yang dari industri itu harus signifikan.
Harus signifikan karena kalau guru-gurunya tidak berasal dari
industri bagaimana dia mengajarkan. Keempat, silakan industri
tempat praktek kerja minimal sekarang satu semester bagi
para peserta didiknya. Satu semester magang di dalam industri
sebagai keharusan. Ke-5 harus punya standard set dan sertifikasi
kompetensi yang memadai. Ke-6 mengupdate teknologi dan
pelatihan bagi guru secara rutin dari dunia kerja. Ini
berkesinambungan guru yang bisa mengajar dengan baik
adalah guru yang selalu belajar. Saya ulang lagi sama sekolah
di sekolah non SMK pun sama guru yang bisa menjadi guru
yang baik adalah guru yang senantiasa selalu meng-upgrade

83
pengetahuan dirinya. Tidak ada yang namanya guru mengajar
dengan baik kalau gurunya tidak terus belajar. Ke-7 adalah
riset terapan mendukung teaching factory act yang di berawal
dari industri dan dilahirkan downstream industry. Harus buat
apalagi yang menciptakan layanan service ataupun produk
Manufacturing hasilnya memang dipasarkan. Kalau dia tidak
bisa menciptakan produk-produk yang benar-benar atau layanan
yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya di masyarakat.
Delapan adalah komitmen serapan, kalau ada kerjasama dengan
industri harus ada komitmen serapan. Karena kalau tidak ada
komitmen serapan itu namanya perusahaannya cuma setengah
hati berkolaborasi dengan SMK tersebut. Tapi kalau ada
komitmen serapan perusahaan itu akan memastikan bahwa
apa yang dilakukan para peserta didik di SMK itu benar-benar
mengikuti kebutuhan perusahaannya.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

84
Kemendikbudristek memilih sektor-sektor prioritas
keunggulan. Kemendikbudristek melihat tujuh sektor-sektor
prioritas SMK yaitu pertama ekonomi kreatif ataupun hubungan
dengan digital atau produk kreatif. Kedua pemesinan mesin
dan konstruksi. Ketiga adalah hospitality, yaitu layanan
service seperti perhotelan dan berbagai macam layanan
yang hubungannya dengan hospitality. Keempat adalah
dari sisi perawat ataupun mengurus dari berbagai macam
sektor yang termasuk kategori Services. Kelima adalah
maritim, dimana dunia Kemendikbudristek inilah negara
kemaritiman. Keenam yaitu pertanian dan ketujuh sektor
terbesar Kemendikbudristek yang sangat perlu dikembangkan
tentunya kerjasama program dengan luar negeri. Ini kira-kira
tujuh sektor yang menurut Kemendikbudristek kriterianya
adalah pekerjaan-pekerjaan akan selalu dibutuhkan di Indonesia
selama 30-40 tahun kedepan.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

85
Mendukung strategic Economic development Indonesia,
jadinya ini adalah sektor-sektor yang tidak mungkin kehabisan
kerjaan. Ini sangat penting Kemendikbudristek memilih fokus
kepada sektor yang benar-benar selaras dengan pertumbuhan
ekonomi Kemendikbudristek. Ada enam jenis dukungan yang
Kemendikbudristek layani untuk SMK Pusat Keunggulan
yang terpilih yang pertama adalah penguatan SDM dengan
pelatihan intensif kepala sekolah, pengawas sekolah dan para
guru melalui pendampingan yang mewujudkan manajemen
professional. Kedua adalah pembelajaran kompetensi siap
kerja dan berkarakter. Ini proses pembelajarannya harus
berorientasi pada penguatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan
kerja jadinya Kemendikbudristek memberikan fleksibilitas di
dalam proses pembelajaran tapi juga dukungan pelatihan dalam
bagaimana cara melakukannya yang best practice. Dilakukan
ditempat-tempat lain ataupun di negara-negara lain. Ketiga adalah
bantuan dana hibah yakni penguatan belajar praktek peserta didik
dana hibah ini yang berfokus kepada alat sarana prasarana siswa
yang berstandar dunia kerja. Harus memiliki alat-alat yang paling
relevan di bidang manufakturing atau industri atau produk. Keempat
adalah dukungan manajemen sekolah berbasis data. Bisa dibilang
juga digitalisasi bahwa Kemendikbudristek menggunakan data
agar mendukung manajemen sekolah menjadi lebih efisien.
Kepala sekolah dan guru-guru bisa fokus kepada anak-anaknya
bukan kepada beban administrasi. Kelima ini yang cukup
spesial adalah pendampingan oleh pendidikan tinggi.

86
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,
Kemendikbudristek, 2021

Setelah menyeleksi beberapa perguruan pendidikan tinggi


dengan program vokasi dan Politeknik yang terbaik di Indonesia
untuk menjadi kakak-kakak tua atau kakak besar daripada
SMK untuk mendampingi mereka menciptakan ekosistem
yang lebih besar. Bayangkan banyak sekali SMK dengan skala
yang lebih kecil sangat sulit melakukan kerjasama dengan
industri tapi bagi universitas yang skalanya jauh lebih besar
apalagi Universitas ternama yang punya berbagai macam
kolaborasi dan riset. Kemampuan potensi untuk melakukan
link and match yang lebih efektif ada di Universitas. jadi perlu
dikerahkan tenaga universitas terbaik Kemendikbudristek
untuk membina pendidikan tinggi dengan intensif.
Kemendikbudristek melihat peran mereka akan sama
besarnya dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan. Karena
mereka punya potensi menggalang industri lebih efektif dan
juga punya kemampuan untuk mengarahkan dosen-dosen dan

87
mahasiswanya. Keenam adalah Sinergi dengan pemerintah
pusat dan daerah untuk kerjasama. Kalau kerjasama ini tidak
efektif antara pusat dan daerah tidak mungkin akan bisa sukses
dan penyelenggaraan ini harus berkesinambungan dengan
komitmen full dari Pemda dan pemerintah pusat.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

Kemendikbudristek juga mencari dan mendorong


kesinambungan pendidikan tinggi SMK jadinya pada saat
sudah selesai dari SMK masih ada mentor yang bertanggung
jawab untuk meningkatkan kapabilitasnya. Selanjutnya adalah
mewujudkan praktik kemitraan di dunia kerja dalam mendorong
pertumbuhan ekosistem vokasi. Yang penting ekosistem ini
menjadi lebih besar, lebih Mandiri dan lebih banyak kolaborasi.
Contoh Politeknik-Politeknik ternama di Indonesia yang sudah
baik ingin melakukan pendampingan kepada SMK pusat
unggulan inilah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya, Politeknik

88
Negeri Batam, Politeknik Atmi Solo, Politeknik Negeri Bandung
dan Politeknik Negeri Bengkalis. Ini adalah beberapa jagoan-
jagoan Politeknik yang dengan semangat ingin membina dan
menjadi mentor SMK Kemendikbudristek dan juga memberikan
kesempatan bagi Universitas melakukan berbagai macam
spesialisasi produk development di dalam SMK Pusat Keunggulan.
Interaksi antara pendidikan tinggi dan SMK akan
Kemendikbudristek cocokkan dan ini juga akan mendapat
dampak positif lainnya seperti kelanjutan bekerja, kelanjutan
pendidikan dari SMK ke tingkat Politeknik pun akan semakin
terdukung dengan adanya kemitraan ini. Berikut Kemendikbudristek
melihat contoh-contoh beberapa Universitas dengan program-
program vokasi yang sangat baik seperti Universitas Sebelas
Maret, Universitas Negeri Padang, Universitas Telkom,
Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Malang.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 8,


Kemendikbudristek, 2021

89
Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah untuk
mensosialisasikan program SMK pusat unggulan dan
sukseskan pelaksanaan SMK Pusat Keunggulan karena ini
akan menjadi kebanggaan daerah. Juga Untuk memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan ini di tingkat provinsi
dan juga di kabupaten. Untuk sekolah yang ingin mendaftar
di program ini melalui link website berikut:
smk.kemdikbud.go.id/mkpk
Kalau ingin bergabung dan untuk segera bermitra
dengan dunia kerja dan berkolaborasi membuat terobosan
baru. Para kepala sekolah dari SMK Kemendikbudristek
harus berpikir cepat. Pendidikan mereka juga harus punya
jiwa kewirausahaan yang besar karena ini membutuhkan
dukungan yang otentik dari pada industri-industri. Dukungan
dari sekolah untuk menjadikan SMK yang berkualitas dan
berkinerja baik dan yang terutama keberanian untuk melakukan
perubahan. Para pimpinan unit pendidikan jika tidak punya
keberanian untuk melakukan hal-hal yang baru untuk mencoba
hal yang mungkin gagal Kemendikbudristek tidak akan
bisa sukses. Menciptakan inovasi apalagi dunia vokasi yang
membutuhkan inovasi dengan cara cepat membutuhkan
keberanian untuk kadang-kadang gagal, tapi untuk terus
melakukan iterasi yang berbeda.
Di era kompetisi Global saat ini, pendidikan merupakan
salah satu pilar utama pembangunan bangsa, sumber daya
manusia yang kompeten, soft skill dan hard skill yang

90
sama-sama kuat. Pribadi yang mencintai bidang pekerjaannya
dan selalu bergairah untuk belajar hal-hal baru sepanjang
hayat adalah nadi pendidikan di SMK. Manusia-manusia
matang yang dilahirkan di SMK inilah yang akan menjadi
pilar penting pertumbuhan ekonomi bangsa yang semakin
pesat dan disinilah tugas Kemendikbudristek untuk membentuk
mereka sebagai pembelajar aktif di SMK. Penguatan dan
pelatihan-pelatihan guru serta kepala sekolah menjadi
pondasi awal revitalisasi infrastruktur fisik sekolah dan
pengadaan praktek karena pola pikir kepemimpinan SDM
merupakan kunci utama agar mereka memahami manfaat
link and match dengan dunia industri. Agar mereka berani
untuk melakukan berbagai lompatan kemajuan dan terobosan.
Terobosan inovatif link and match yang sukses adalah
pelibatan aktif dunia industri dan dunia usaha dalam berbagai
aspek mulai dari pembelajaran program praktek kerja industri
atau kerja praktik, pengembangan teaching factory di SMK
dan sebagainya, Kemendikbudristek tidak pernah berhenti
melangkah SMK dan vokasi akan terus berkembang maju
untuk mengharumkan bangsa SMK semakin kuat dengan
guru yang memiliki pola pikir perubahan dan inovatif sesuai
tantangan dunia kerja SMK semakin kokoh dengan kepala
sekolah yang mampu berpikir dan bertindak. SMK semakin
produktif dengan dukungan pemerintah daerah dalam
melakukan pembinaan SMK secara berkelanjutan. SMK
semakin Siap bersinergi dengan pendidikan tinggi pendamping

91
yang akan mendukung perencanaan dan pengelolaan program
dalam menguatkan link and match dengan dunia kerja.
SMK semakin unggul hebat dengan lulusan yang kompeten
terampil dan berkarakter profesional dalam program SMK
Pusat Keunggulan. Program SMK Pusat Keunggulan akan
mewujudkan semangat link and match yang setidaknya
memiliki 8 plus yang melibatkan dunia kerja. SMK Pusat
Keunggulan diharapkan menjadi sentra peningkatan kualitas
dan rujukan bagi SMK lain dengan berbagai praktik baik
dan menjadi pengimbas dan menginspirasi sesama SMK.
SMK Pusat Keunggulan benar ketahui bahwa
Kemendikbudristek Pak nadiem Makarim sudah menunjukkan
sejumlah program yang dijuluki dengan Merdeka Belajar.
Kemendikbudristek melihat bahwa dengan kekayaan sumber
daya alam Kemendikbudristek memberikan potensi untuk
lapangan pekerjaan. Misalnya perkebunan, pertambangan,
kemudian potensi-potensi kelautan yang sangat luar biasa,
perikanan udang, rumput laut dan berbagai jenis hal ini
memberikan kesempatan atau peluang untuk menciptakan
lapangan kerja di bidang berbasis sumber daya alam. Untuk
bisa mengolahnya, memerlukan SDM sumber daya manusia
dan sumber daya manusia ini memerlukan salah satunya
keahlian, untuk itu di sekolah menengah kejuruan merupakan
salah satu upaya untuk membentuk dan mengisi. Menciptakan
tenaga kerja yang betul-betul terlatih dan menguasai keahliannya.
Revitalisasi vokasi SMK menjadi sangat penting.

92
Kemendikbudristek juga melihat bahwa kemajuan
makin yang bergerak di bidang industri dan banyak sekali
industri bisa dikembangkan di Indonesia baik yang berbasis
sumber daya alam atau yang turunan-turunan. Misalnya
automobile industry dibidang teknologi informasi dan
industri di bidang pangan serta berbagai macam yang ada
di Indonesia sangat luar biasa. Bandingkan yang ada di
beberapa negara yang tandus tidak memiliki banyak sumber
daya alam, penduduknya sedikit maka potensi market job
Indonesia sedikit kedepan bahkan mulai muncul lapangan
pekerjaan baru yaitu yang modern yang berbasis teknologi
informasi. Kalau dulu 10 perusahaan terkaya di dunia itulah
bergerak dibidang kesediaan Exon Katakanlah Total British
petroleum sekarang justru yang berkembang menjadi
perusahaan perusahaan terkait dunia bergerak dengan IT
seperti Google dan Microsoft.
Ini memberikan kesempatan lapangan pekerjaan sendiri
SDA, industri jasa modern, IT dan lain lain. Oleh karena
itu peran sekolah menengah kejuruan jadi sangat penting
untuk menciptakan sumber daya manusia yang ahli yang
khusus di bidangnya dan mulai mengisi lapangan pekerjaan.
Tinggal bagaimana mencocokkan antara dimana permintaan
dari job market lapangan kerja. Misalnya industri pabrik
perusahaan dia memerlukan keahlian apa dicocokkan dengan
sekolah kejuruan yang menyediakan siswa itu sehingga
begitu lulus langsung diterima. Itulah niat baik daripada

93
Kemendikbudristek untuk melakukan revitalisasi pendidikan
vokasi sekolah menengah kejuruan sebagai Pusat Keunggulan.
Ini perlu didukung oleh semua pihak termasuk oleh Pemda.
Otomatis nanti kalau pemda-pemda juga jangan bekerja
seperti biasa dan kemudian lulus bingung nyari pekerjaan.
Arahkan sesuai dengan potensi di daerah masing-masing
kalau potensi yang pertanian perkembangan buat sekolah
menengah kejuruan bidang itu. Begitu keluar langsung
terserap kedalam lapangan kerja.
Pendidikan dan Pelatihan vokasi dapat meningkatkan
produktivitas nasional dan masalah ketenagaan Indonesia itu
tidak bisa dipisahkan dari masalah pendidikan terutama
pendidikan dan pelatihan vokasi. Apa latar belakang pendidikan
tenaga kerja Kemendikbudristek di Indonesia ini memang
justru sebagian besar didominasi pendidikannya oleh non
Diploma atau non Universitas kurang lebih sampai 80%. Oleh
sebab itu menjadi hal yang sangat penting sebab menjadi hal
yang sangat tinggi dalam rangka Kemendikbudristek meningkatkan
daya saing. Kemendikbudristek meyakini dari pulau-pulau
Indonesia mempunyai pertumbuhan yang berkualitas apabila
sumber daya manusianya tumbuh bersama-sama dengan
pertumbuhan itu sendiri. sebab Kemendikbudristek juga
mengapresiasi banyak sekali kerja-kerja pemerintah dalam
rangka mendorong vokasi ini terus berkembang. Diantaranya
adalah insentif perpajakan 200% bagi perusahaan yang mengikuti
program vokasi bersama-sama dengan pemerintah.

94
MERDEKA BELAJAR EPISODE 9:
KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
KULIAH MERDEKA
Kemendikbudristek Republik Indonesia telah meluncurkan
Merdeka Belajar Episode Kesembilan yaitu Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Bantuan Biaya Pendidikan yang
diberikan untuk seluruh pelajar di Nusantara yang hendak
melanjutkan ke pendidikan tinggi ini bertujuan untuk meningkatkan
akses masyarakat kurang mampu pada pendidikan tinggi
yang lebih merata dan berkualitas. Selain itu, para pelajar
selepas melaksanakan pendidikan tingginya dapat mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik dan dapat meningkatkan status
ekonomi keluarganya di masa mendatang. Hal tersebut sejalan
dengan visi pemerintah, yaitu dapat menjadikan SDM Indonesia
yang unggul untuk memajukan Indonesia, khususnya dalam
bidang pendidikan dan ekonomi.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 9,


Kemendikbudristek, 2021

95
Program Bantuan Biaya Pendidikan Miskin dan Berprestasi
atau Bidikmisi yang diluncurkan sejak tahun 2010 telah
menunjukkan capaian yang sangat positif, ditandai dengan
peningkatan jumlah penerima. Tercatat pada tahun 2010,
penerima Bidikmisi hanya mencapai 18.185 orang, sedangkan
pada 2021 jumlah penerima mencapai 200.000 orang, atau
meningkat jumlahnya 10 kali lipat sebanyak 852.445.
Namun demikian, pada tahun 2020 nama Bidikmisi berganti
nama menjadi KIP Kuliah. Tujuan KIP Kuliah belum
sepenuhnya tercapai karena terdapat beberapa permasalahan,
antara lain:
1. Bantuan biaya Pendidikan bagi penerima Bidikmisi dan
KIP Kuliah sejak tahun 2010 hingga 2020 hanya sebesar
Rp2.400.000 per semester untuk semua prodi. Padahal,
besaran biaya SPP/UKT di masing-masing perguruan
tinggi sangat tergantung pada kualitas Prodi dan perguruan
tinggi, bahkan ada yang bisa mencapai 15.000.000 per
semester.
2. Perguruan tinggi cenderung menolak calon mahasiswa
penerima KIP Kuliah pada untuk masuk di prodi dengan
SPP/UKT lebih tinggi dari Rp2.400.000. Sebagai
konsekuensinya, calon mahasiswa kurang mampu tidak
dapat mengakses Prodi-Prodi terbaik pada pendidikan
tinggi terbaik.
3. Bantuan biaya hidup penerima bantuan Bidikmisi tahun
2010 sampai 2016 hanya Rp600.000. Kemudian ada

96
peningkatan sebanyak dua kali, yakni pada 2017 menjadi
Rp650.000 per semester dan pada 2019 menjadi Rp700.000
per semester. Jumlah biaya hidup tersebut tidak mencukupi
untuk banyak daerah, terutama di kota-kota besar.
4. Calon mahasiswa tidak berani memilih prodi dan perguruan
tinggi terbaik di kota dan pulau lain, cenderung memilih
perguruan tinggi yang dekat dengan tempat tinggal untuk
mengurangi pengeluaran biaya hidup.
Berdasarkan kondisi yang ada, Kemendikbudristek
berkomitmen memajukan pendidikan di Indonesia secara
merata. KIP Kuliah menjadi kebijakan tidak hanya
mewujudkan keadilan sosial, tetapi juga meningkatkan mobilitas
sosial sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa
mencapai mimpi setinggi-tingginya. Oleh karena itu,
Kemendikbudristek meningkatkan besaran bantuan biaya
pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih
tinggi dari sebelumnya. KIP Kuliah pun diharapkan semakin
memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya.
Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun
Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang
kuliah maksimal Rp12 juta untuk satu semesternya.
Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah
dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah)
dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini
berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah
pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP

97
Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020,
menjadi sebesar Rp2,5 triliun.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 9,


Kemendikbudristek, 2021
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa
baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek. Adapun
biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-
masing. Untuk Prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima
KIP Kuliah Merdeka akan mendapatkan maksimal Rp12
juta. Kemudian, prodi berakreditasi B mendapatkan maksimal
Rp4 juta. Dan prodi berakreditasi C mendapatkan maksimal
Rp2,4 juta.
Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya,
kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah tahun 2021
disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini ditentukan
berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)

98
tahun 2019. Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa
pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima
klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000, klaster
kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1
juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000,
dan klaster kelima sebesar Rp. 1,4 juta.
1. Dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang
jauh lebih tinggi, KIP Kuliah memerdekakan calon
mahasiswa untuk meraih mimpinya. Sehingga terwujud
apa yang pemerintah dan masyarakat harapkan, diantaranya:
2. Calon mahasiswa tidak ragu untuk memilih Prodi unggulan
pada pendidikan tinggi terbaik dimanapun lokasinya di
seluruh Indonesia.
3. Orang tua lebih percaya diri untuk mendorong anaknya
yang memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang kuliah.
4. pendidikan tinggi memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada calon mahasiswa agar masuk di Prodi terbaik.
5. Kualitas SDM meningkat dengan memastikan calon
mahasiswa yang memiliki potensi dan kurang mampu
tetap dapat kuliah di Prodi unggulan.

99
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 9,


Kemendikbudristek, 2021

Kemendikbudristek mengajak siswa berprestasi dari


keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan KIP Kuliah
Merdeka yang disediakan pemerintah. Ada beberapa
kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP
Kuliah Merdeka, di antaranya melalui jalur Seleksi Nasional
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi
Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Sementara itu, bagi siswa kurang mampu yang tidak
lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa mendaftar KIP
Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN, tergantung jadwal
seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun, dapat melalui
seleksi masuk PTS, kapan saja hingga masa pendaftaran
PTS selesai. Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi
calon mahasiswa baru dapat ditemukan pada kip-kuliah.
Kemendikbudristek.go.id

100
Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 9,
Kemendikbudristek, 2021

Program KIP Kuliah sangat strategis untuk meningkatkan


aksesibilitas dan kesetaraan pada pendidikan tinggi. KIP
Kuliah menjadi instrumen untuk mencapai dan mewujudkan
cita-cita generasi muda bangsa. Kepada para pimpinan
pendidikan tinggi, Kemendikbudristek mengimbau agar
pendidikan tinggi memperbanyak sosialisasi kepada siswa-
siswa kurang mampu agar mereka mau dan berani mendaftar
pada pendidikan tinggi dan Program Studi unggulan di
Universitas terbaik. Dengan KIP Kuliah, Tercapainya SDM
Unggul, Indonesia Maju!

101
MERDEKA BELAJAR EPISODE 10:
PERLUASAN PROGRAM BEASISWA
LPDP

Program Merdeka Belajar episode ke-10 adalah perluasan


program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Keberadaan LPDP sebagai lembaga pengelola dana pendidikan
telah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap
pelaksanaan dan perkembangan pendidikan di Indonesia.
Kabar baiknya, LPDP akan melakukan perluasan program
yang merangkul lebih banyak lagi peserta didik, guru, dan
tenaga kependidikan serta pelaku budaya untuk bisa
meningkatkan keterampilan mereka melalui pendidikan di
jenjang perguruan tinggi. Kemendikbudristek merancang
sejumlah program di bawah kebijakan Merdeka Belajar
yang memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk
menempuh dan menyelesaikan pendidikan tinggi, baik di
dalam maupun di luar negeri, terutama dalam hal pengembangan
keterampilan secara akademis dan praktis.
Berjalannya pendidikan di Indonesia tersebut difasilitasi
oleh anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi
dana pendidikan tidak hanya mencakup ranah tingkat
pendidikan tinggi saja, tetapi juga penelitian dan budaya.
Oleh sebab itu, Dewan Penyantun membuat kebijakan
melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

102
Peningkatan belanja pendidikan meningkat luar biasa sejak
awal 2009 sampai sekarang. Pada 2021, total belanja negara
untuk bidang pendidikan mencapai l,550 triliun.
Kondisi pandemi memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap kenaikan angka total belanja pendidikan, yaitu
lima kali lipat dari sebelumnya. Salah satu alokasi anggaran
belanja adalah pemberian bantuan kuota data internet bagi
murid, guru, mahasiswa, dan dosen di satuan pendidikan
di bawah Kemendikbudristek maupun satuan pendidikan
berbasis agama di bawah Kementerian Agama. Dana abadi
pendidikan digunakan untuk membiayai beragam jenis
beasiswa, mulai dari reguler, afirmasi, Pra-Sejahtera, maupun
ASN dan TNI-Polri. Harapannya, Kemendikbudristek dan
Kementerian Agama benar-benar serius memikirkan rancangan
penggunaan dana abadi tersebut.
Sejauh ini, LPDP telah mengalokasikan dana abadi sebesar
Rp70,1 triliun. Hal tersebut selaras dengan program Merdeka
Belajar episode ke-10, yaitu perluasan program beasiswa
LPDP. Kemendikbudristek mengekspansi program-program
dukungan beasiswa dosen, guru, terutama guru SMK. LPDP
akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan pelajar dan mewujudkan
tata kelola yang baik serta akuntabilitas yang jelas. Perluasan
program LPDP diharapkan akan menghasilkan dampak perbaikan
dan penguatan ekosistem pendidikan di Indonesia.
Masyarakat dunia hari ini menghadapi tantangan yang
besar dalam era disruptif, termasuk cepatnya arus informasi

103
dan teknologi yang menimbulkan perubahan dalam berbagai
aspek. Dilihat dari sisi sosiokultural, terdapat perubahan
pada aspek budaya dan bekerja yang berdampak pada SDM
Indonesia. Perubahan yang cepat ini direspons dengan
cepat melalui inovasi Kemendikbudristek dan LPDP. Program
Merdeka Belajar yang diinisiasi Kemendikbudristek bertujuan
untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan
transformasi pendidikan.. Program LPDP juga berevolusi
sehingga sesuai dengan upaya meraih profil Pelajar Pancasila
yang meliputi beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong
royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri.
Inklusivitas dan fleksibilitas menjadi hal yang penting
dalam dunia pendidikan hari ini. Indonesia masih menghadapi
tantangan serius dalam hal kesenjangan kualitas pendidikan
di daerah, sehingga program Merdeka Belajar dirancang untuk
dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi anak-anak
di daerah untuk belajar di jenjang pendidikan tinggi. Penggunaan
dana abadi yang dikelola LPDP juga difokuskan pada peningkatan
kompetensi dan wawasan kebinekaan pendidik dan pelaku
budaya. Selain itu, internalisasi nilai dari profil Pelajar Pancasila
tidak hanya dilakukan terhadap peserta didik, tetapi juga
pendidik. Kemendikbudristek menyadari bahwa populasi
masyarakat Indonesia tergolong sangat besar sehingga dibutuhkan
upaya yang keras dan gerak yang cepat untuk membawa
negara ini mampu bersaing di tingkat dunia.

104
Sebelum pandemi COVID-19, LPDP sebagai lembaga
yang memberikan dana bantuan pendidikan secara rutin
membuka pendaftaran sebanyak dua kali dalam setahun.
Adapun rata-rata pelamar beasiswa mencapai belasan ribu
dari seluruh wilayah di Indonesia. Pada tahun 2020, LPDP
hanya membuka program beasiswa secara terbatas di tengah
situasi pendemi. Kemudian, pada 2021 LPDP secara resmi
bekerjasama dengan Kemendikbudristek untuk memperluas
program beasiswa pendidikan. Kabar ini tentu merupakan
angin segar yang harus disambut dengan baik. Salah satu
inovasi Kemendikbudristek dalam mewujudkan perubahan
pada sistem pendidikan adalah melalui transformasi jenis
program beasiswa yang tidak hanya tersedia bagi pelajar,
tetapi juga kalangan pendidik.
Jenis program beasiswa yang disediakan oleh LPDP
meliputi beasiswa afirmasi sebelumnya yang diberikan
kepada keluarga prasejahtera dan pelajar dari daerah 3T,
beasiswa targeted group yang diberikanuntuk beberapa
sektor penting seperti dokter spesialis, TNI, Polri dan PNS,
serta beasiswa umum untuk menempuh jenjang S2 dan S3.
Melalui kerja sama dengan Kemendikbudristek, dikembangkan
enam program beasiswa baru. LPDP dan Kemendikbudristek
membuka kesempatan kepada kalangan masyarakat yang
lebih luas untuk meningkatkan kompetensi diri melalui
pendidikan tinggi. Program LPDP diharapkan mampu
meningkatkan inklusivitas dan akses masyarakat terhadap

105
pendidikan untuk mendukung upaya pencapaian tujuan
Merdeka Belajar. Berikut gambaran umum program beasiswa
yang telah dilaksanakan dan program baru yang ditambahkan.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 10,


Kemendikbudristek, 2021

Berdasarkan data di atas, keenam program baru yang


dicanangkan LPDP dan Kemendikbudristek dapat menjaring
lebih banyak kalangan masyarakat, tidak hanya sekedar peserta
didik saja tetapi juga guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya.
Pengelompokkan jenis program beasiswa B1 sampai B6 juga
mempermudah calon pendaftar untuk mengetahui jenis program
yang paling sesuai. Selain itu, kebijakan baru terkait perluasan
program beasiswa LPDP juga bertujuan untuk menyederhanakan
proses seleksi yang selama ini dilakukan secara berlapis.
Berkaitan dengan hal tersebut, LPDP berusaha membuat
kebijakan baru untuk mempermudah segala proses yang ada,
seperti penerima manfaat beasiswa dapat menjalankan pendidikan

106
bergelar S1, S2, S3 dan program non gelar yang berkualitas
tinggi berdasarkan kriteria yang ketat, dilakukan seperti
pengelompokkan daftar universitas secara sistematis,
mempermudah para pendaftar yang sudah memiliki LoA,
serta membantu pendaftar yang belum memiliki LoA. Berikut
merupakan perbedaan kebijakan yang diberlakukan dengan
kebijakan baru yang akan berlaku.

Sumber: Paparan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 10,


Kemendikbudristek, 2021

Selanjutnya, LPDP juga mendukung program Merdeka


Belajar. Secara umum, terdapat empat program unggulan
Kampus Merdeka yang didukung oleh LPDP di tahun 2021,
antara lain:
1. Kampus Mengajar
2. Micro credentials, yaitu program magang dan studi
independent bersertifikat
3. Mobilitas Internasional Mahasiswa
4. Pertukaran Mahasiswa Merdeka

107
Melalui program Merdeka Belajar, LPDP akan
memberikan beasiswa non-gelar kepada peserta program
Kampus Merdeka. Hal tersebut tentu harus kita sambut
dengan baik. Mahasiswa dapat menjadi asisten guru di
daerah 3T, mengikuti magang, atau bertukar tempat dengan
mahasiswa lain di dalam maupun luar negeri dengan transfer
kredit sebesar 20 SKS.
Mahasiswa dapat berkontribusi mendampingi anak-anak
di daerah 3T melalui program Kampus Mengajar. Kegiatan
tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menjawab
dan menyelesaikan masalah ketimpangan atau kesenjangan
di Indonesia, khususnya ditunjukkan dengan daerah-daerah
yang tingkat literasinya masih rendah. Antusiasme mahasiswa
juga tampak tinggi dilihat dari jumlah relawan yang tergabung,
yaitu sekitar 15.000 sampai 35.000.
Program Kampus Merdeka juga membuka akses
bagi peserta didik atau mahasiswa untuk melakukan magang
di industri kelas dunia dengan didampingi oleh mentor
professional. Mahasiswa juga berkesempatan mengikuti
pelatihan intensif secara daring maupun luring dengan
dukungan biaya oleh LPDP dan sertifikasi dari
Kemendikbudristek. Selain itu, mahasiswa juga memiliki
kesempatan mengikuti pertukaran pelajar di kampus-kampus
unggulan di dalam maupun luar negeri.
Tidak berhenti di situ, program beasiswa kebudayaan
juga diberikan khusus kepada para seniman dan pelaku

108
budaya baik di dalam maupun di luar negeri untuk mendukung
misi kebudayaan Kemendikbudristek yang membuat
masyarakat lebih menghargai keindahan adat budaya dan
kreativitas di dalam negeri.
Tahun ini, LPDP akan berfokus memberikan
pembiayaan untuk dosen dan guru. Program untuk dosen
meliputi
1. Beasiswa regular untuk gelar S2 dan S3.
2. Magang di industri di perusahaan kelas dunia selama
lebih dari satu semester.
3. Subsidi riset keilmuan.
4. Magang di perguruan tinggi berkelas dunia lain dengan
dukungan berupa subsidi dan dukungan mobilitas selama
satu sampai enam bulan.
Di samping itu, program beasiswa guru meliputi
dukungan studi S2 dan S3 di dalam dan luar negeri dan
sertifikasi. Beasiswa untuk pengajar vokasi memberikan
dukungan kepada guru SMK untuk magang di industri dan
melanjutkan studi beasiswa S1, serta kegiatan sistem vokasi
di luar kampus bagi dosen perguruan tinggi vokasi. Mereka
juga dapat melakukan sertifikasi, magang, pelatihan dosen
dan tendik vokasi, beasiswa pascasarjana di kampus dalam
dan luar negeri bagi dosen, serta riset keilmuan terapan di
dalam negeri.
LPDP juga membuka kesempatan kepada lulusan
SMA dan sederajat yang berprestasi untuk mendapatkan

109
beasiswa jenjang S1 baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, beasiswa S2 juga terbuka luas untuk mahasiswa
yang memiliki prestasi di bidangnya. Berikut adalah detail
profil masing-masing program, mulai dari B2 sampai B6.

B2. Program Dosen dan Tenaga Kependidikan

B3. Program Guru dan Tenaga Kependidikan

110
B4. Program Vokasi

111
B5. Program Siswa SMA dan Mahasiswa Berprestasi

B6. Program Beasiswa Kebudayaan

Melalui perluasan program beasiswa, peluang masyarakat


Indonesia untuk mengenyam pendidikan tinggi semakin
terbuka lebar. LPDP dan program Merdeka Belajar saling
tersinkronisasi menjadi satu kesatuan dalam hal kebijakan
dan output yang dihasilkan. Kebijakan ini diharapkan dapat
membantu upaya mencapai tujuan pendidikan yang
menyejahterakan semua rakyat Indonesia. .

112

Anda mungkin juga menyukai