Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan

25 November 2013

Penggolongan Obat Tradisional (Obat Bahan Alam)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 179/MENKES/Per/VII/1976 menyatakan bahwa yang dimaksud sebagai obat tradisional adalah, “Obat jadi atau obat terbungkus yang berasal dari alam, baik tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang belum mempunyai data klinis dan dipergunakan dalam usaha pengobatan berdasarkan pengalaman”.

16 November 2013

Penggolongan Jenis Obat (Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 (yang telah diperbaiki dengan Permenkes No.949/MENKES/PER/VI/2000) tentang Wajib Daftar Obat Jadi, yang dimaksud dengan golongan obat adalah "Penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus."